RUU TPPU
Maret 4, 2011 pukul 1:54 pm | Ditulis dalam Artikel | Tinggalkan komentar
PERAN BARU INDUSTRI PERBANKAN
DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS
PENCUCIAN UANG
Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) yang telah selesai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR membawa perubahan cukup mendasar dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yaitu UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan No.25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam RUU TPPU, yang bila tidak ada aral melintang akan dibawa ke sidang paripurna DPR Oktober mendatang untuk mendapat pengesahan, peran bank sebagai garda depan pencegahan dan pemberantasan TPPU semakin diperkuat (UU TPPU menggunakan terminologi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang salah satunya adalah bank). Berdasarkan UU TPPU bank diwajibkan menyampaikan dua jenis laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu Laporan Transaksi Tunai dan Laporan Transaksi Mencurigakan. Kedua jenis laporan tersebut merupakan bahan dasar PPATK dalam melakukan analisis untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana dalam suatu transaksi keuangan. Dengan kewajiban seperti itu, layak jika dikatakan bahwa bank adalah garda terdepan mencegah dan memberantas TPPU meski hanya berperan sebagai pemasok informasi. Kedepan, jenis laporan yang wajib disampaikan oleh bank kepada PPATK diperluas. Dalam RUU TPPU, bank juga diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri yang jumlahnya akan ditetapkan oleh PPATK.
RUU TPPU melakukan perubahan mendasar terhadap peranan bank dalam mencegah dan memberantas TPPU. RUU memberikan kewenangan kepada bank untuk menunda dilaksanakannya transaksi. Kewenangan ini mengubah peran bank. Semula sebagai pemasok informasi menjadi turut membantu penegakan hukum (law enforcement). Berdasarkan RUU apabila bank menemukan pengguna jasa: a) melakukan traksaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b)memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau c) diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu, maka bank dapat menunda transaksi yang dilakukan oleh perngguna jasa tersebut selama 5 hari kerja. Klausula seperti ini sebenarnya telah ada pada bye law yang dibuat oleh industri perbankan. Hanya saja karena diatur dalam bye law tidak memiliki kekuatan mengikatnya untuk pihak ketiga.
Perubahan lain dalam RUU TPPU yang secara signifikan akan berpengaruh terhadap industri perbankan adalah ketentuan yang memperluas instansi penyidik TPPU. Berdasarkan UU TPPU Kepolisian RI adalah lembaga penyidik tunggal TPPU. Konsep penyidik tunggal tersebut telah ditinggalkan oleh RUU TPPU. Apabila RUU TPPU disahkan oleh DPR menjadi UU maka penyidik TPPU bertambah. Selain Kepolisian RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi penyidik TPPU. Implikasi dari perluasan penyidik TPPU tersebut bagi industri perbankan adalah instansi yang diberi kewenangan secara langsung meminta data nasabah kepada bank menjadi bertambah. Untuk TPPU ketententuan rahasia bank dinyatakan tidak berlaku. Bank wajib memberikan keterangan tentang data nasabahnya langsung kepada penyidik TPPU tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Bank Indonesia. Hal ini tentunya akan meningkatkan risiko hukum yang akan dihadapi oleh bank.
Yang menarik dalam RUU TPPU adalah kewenangan pengadilan untuk menerbitkan penetapan tentang status suatu harta kekayaan. Harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan tidak diketahui siapa pemiliknya dapat diajukan kepada pengadilan oleh penyidik untuk dimintakan penetapan statusnya. . RUU menetapkan bahwa apabila suatu harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana maka PPATK akan memberitahukan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan dan apabila telah melampaui kurun waktu tertentu tidak diketahui keberadaan pemiliknya, maka penyidik dapat meminta pengadilan untuk menetapkan apakah menyerahkan harta kekayaan tersebut diserahkan kepada negara atau mengembalikannya kepada pemilik yang sah. Klausula ini penting bagi bank karena dapat digunakan untuk membereskan rekening-rekening yang dibuka dengan identitas palsu yang dimaksudkan untuk menampung dana hasil penipuan. Rekening tersebut selama ini sulit dibereskan oleh bank sehingga menjadi beban biaya tersendiri.
Secara konsep, telah lama terjadi perdebatan tentang peran industri perbankan dalam kehidupan bernegara. Bank sebagai institusi bisnis, seringkali diminta untuk turut serta menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terkadang cukup jauh dari wilayah bisnis. Perdebatan tentang peran industri perbankan tersebut terjadi karena potensi besar yang dimiliki industri perbankan dalam perekonomian. Khusus untuk TPPU, secara konsep terlihat peralihan peran bank tersebut. Keikutsertaan bank dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU tadinya dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan bank. Untuk keamanan berusaha, bank diwajibkan mengenali nasabahnya melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles). Kewajiban mengenal nasabah ini adalah derivasi dan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam perjalanannya, peran tersebut diperkuat dengan mewajibkan bank untuk melakukan uji tuntas (due deligent) terhadap nasabah. Bukan hanya mengenal nasabah. Due deligent adalah kewajiban yang berasal dari UU TPPU. Singkat kata, industri perbankan secara perlahan dan samar-samar mulai masuk ke wilayah perbatasan. Perbatasan antara tindakan kehati-hatian dengan tindakan penegakan hukum. Kewenangan menunda transaksi oleh bank secara jelas menunjukan bahwa bank telah berada di wilayah perbatasan tersebut. Harapannya adalah peran barun industri perbankan tersebut tidak mengganggu dan tetap mempertahankan bank sebagai institusi bisnis. Satu hal yang perlu diingat, the crooks keep so far ahead of us, we’ll never completely close the net.
Zulkarnain Sitompul
Tinggalkan sebuah Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan Balasan
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.