<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://zulsitompul.wordpress.com/category/artikel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jul 2008 08:43:09 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='zulsitompul.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/84fde2fc85c3bd5fd1a61879991834ec?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title> &#187; Artikel</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>BANKIR PERLU BERHATI-HATI</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2008 03:47:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/</guid>
		<description><![CDATA[Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2007 cukup menggembirakan yaitu sebesar 25% dengan jumlah  sampai dengan akhir 2007 diperkirakan sebesar Rp.980 triliun. Untuk tahun 2008 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6.5% diperlukan pembiayaan sekitar Rp.1.200 triliun atau secara nominal diharapkan tumbuh Rp.225 triliun. Untuk mencapai jumlah tersebut para bankir harus bekerja ekstra keras dan   ekstra [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=90&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2007 cukup menggembirakan yaitu sebesar 25% dengan jumlah  sampai dengan akhir 2007 diperkirakan sebesar Rp.980 triliun. Untuk tahun 2008 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6.5% diperlukan pembiayaan sekitar Rp.1.200 triliun atau secara nominal diharapkan tumbuh Rp.225 triliun. Untuk mencapai jumlah tersebut para bankir harus bekerja ekstra keras dan   ekstra hati-hati. Kehati-hatian para bankir diperlukan, mengingat tahun lalu Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Nelloe dkk. sepuluh tahun penjara karena korupsi. MA berpendapat bahwa pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara  dilakukan secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut menurut MA terbukti karena penyaluran kredit dilakukan dengan tidak berhati-hati yaitu tanpa memenuhi asas-asas umum perbankan dan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat. </p>
<p>Pada dasarnya bankir adalah profesi yang dituntut memiliki standar kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola bank. Alasannya adalah bank sebagai institusi keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan merupakan jantung  perekonomian dan dana  yang disalurkan dalam bentuk kredit bukan berasal dari pemilik bank. Oleh karena itu, pengurus bank diminta berhati-hati agar kredit tersebut disalurkan dengan tepat dan tidak macet.. Peringatan yang sama juga perlu dialamatkan kepada aparat penegak hukum agar jangan terlalu bersemangat menyikapi putusan MA  tersebut agar terhindar dari masalah yang tidak kalah seriusnya yaitu over criminilisation. </p>
<p>Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan otoritas pengawas bank adalah kelalaian  pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.  Hal ini  dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.  Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai    penipuan. Untuk meminimalkan praktik tidak sehat tersebut sudah sejak lama industri perbankan  diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung  maupun peraturan tidak langsung. Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat  (safe and sound banking). </p>
<p>Disamping peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas, bankir juga diwajibkan untuk berhati-hati (duty of care) dalam menjalankan perusahaan. Kewajiban berhati-hati timbul karena adanya hubungan kepercayaan (fiducia relationship)  antara pengurus dengan bank. Atas dasar  hubungan kepercayaan tersebut pengurus bank  terikat pada  kewajibkan untuk berhati-hati. Pengurus bank dianggap telah memenuhi kewajibannya menjalankan  duty of care apabila mereka telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) membuat keputusan bisnis yang tidak ada unsur kepentingan pribadi (2)   berdasarkan informasi yang  mereka percaya didasari oleh keadaan yang tepat, dan  (3 secara rasional mempercayai bahwa keputusan bisnis tersebut dibuat untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan.  Kewajiban fiducia yang diemban pengurus bank  ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum, bukan kepada pemegang saham dalam kapasitas pribadi. Sebagai pemegang kepercayaan, pengurus wajib bertindak untuk keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Kewajiban fiducia juga mewajibkan pengurus agar  mengelola perusahaan secara patut. Self-dealing dilarang  atas dasar kewajiban fiducia. Dua prinsip fiducia yang berkaitan dengan self dealing adalah no-conflict rule dan no-profit rule. Prinsip no-conflict rule intinya melarang pengurus melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Menghindari benturan tersebut adalah suatu isu penting dari kewajiban fiducia. Prinsip no-profit rule, melarang  mengambil keuntungan pribadi dari posisi sebagai pengurus bank.</p>
<p>Konsep dasar pengelolaan perusahaan di atas sangat penting dipedomani oleh para bankir dalam mengelola industri perbankan agar  tidak mengalami kekhawatiran berlebihan sehingga memperlambat penyaluran kredit. Dengan loan to deposit ratio (LDR) yang saat ini hanya sekitar 70% para bankir diminta untuk meningkatkan pemberian kredit.Rendahnya LDR tentunya memperlambat pertumbuhan ekonomi dan bagi bank sentral artinya semakin meningkatnya biaya Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aparat penegak hukum juga jangan terlalu mudah menyimpulkan bahwa kredit yang disalurkan dan kemudian bermasalah  adalah perbuatan pidana. Terlebih dahulu harus dipastikan apakah pemberian kredit tersebut masih dalam lingkup keputusan bisnis.</p>
<p>Keputusan bisnis yang salah berbeda dengan tindak pidana. Bankir yang membuat keputusan bisnis yang salah terlebih dahulu harus berhadapan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemudian  akan berhadapan dengan regulator. Para bankir telah dikenakan standar kehati-hatian yang tinggi dalam pengurusan bank dan bila gagal memenuhi standar tersebut ancamannya adalah denda dan bahkan larangan bekerja pada industri perbankan untuk jangka waktu yang lama. Bila bankir langsung dihadapkan dengan ancaman pidana maka dikhawatirkan akan terjadi over criminalization. Bila ini terjadi biaya yang akan ditanggung masyarakat menjadi sangat tinggi. Alan Greenspan mengingkatkan  “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of  business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”</p>
<p>Zulkarnain Sitompul<br />
Dosen pascasarjana FH UI </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/90/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/90/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=90&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2007 00:38:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/</guid>
		<description><![CDATA[MEMBERANTAS KORUPSI 
DI SEKTOR SWASTA 
by Zulkarnain Sitompul 



P


encegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi oleh dan atau yang melibatkan aparat pemerintah. Sektor swasta adalah supply side dari korupsi, demand sidenya adalah aparat pemerintah. Apabila supply side dapat displinkan maka diharapkan akan terjadi penurunan tingkat  korupsi pada demand side. Untuk meminimalkan prilaku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=86&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;">MEMBERANTAS KORUPSI </span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"></span></strong><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;">DI SEKTOR SWASTA</span></strong><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"></span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;">by Zulkarnain Sitompul</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:44.5pt;font-family:Magdeburg™;">P</span></td>
</tr>
</table>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">encegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi oleh dan atau yang melibatkan aparat pemerintah. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sektor swasta adalah <em>supply side</em> dari korupsi, <em>demand side</em>nya adalah aparat pemerintah. Apabila <em>supply side</em> dapat displinkan maka diharapkan akan terjadi penurunan tingkat <span> </span>korupsi pada <em>demand side</em>. Untuk meminimalkan prilaku koruptif aparat pemerintah tidak dapat hanya dengan<span>  </span>mengandalkan peran hukum, regulasi atau tekanan masyarakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kompleksitas praktik bisnis global yang semakin meningkat dan membuka peluang timbulnya korupsi mustahil dapat dimonitor atau dikontrol hanya oleh penegak hukum. Beberapa koruptor mungkin dapat dideteksi dan kemudian dihukum. Akan tetapi lingkungan bisnis dan pemerintahan yang bersih tidak akan terwujud kecuali dapat memberdayakan peran <em>supply-side</em> yaitu dengan<span>  </span>menyusun dan mengimplementasikan standar etika bisnis atau <em>good corporate governance</em>. Dan dibutuhkan komitmen yang kuat dari sektor swasta untuk menerapkannya.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Salah satu konsep yang diperkenalkan <span> </span>oleh Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah kita ratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006 adalah mencegah dan memberantas korupsi di sektor swasta.. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Konsep ini membawa suatu paradigma baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini yang dijerat dengan UU Korupsi pastilah terkait dengan sektor public (pemerintah), kerugian negara dan melibatkan aparatur pemerintah. Meskipun dalam perkara Bank Duta (bank swasta) Dicky Iskandardinata dihukum dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.<span>     </span></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span></span>Untuk mengurangi korupsi di sektor swasta, Konvensi menetapkan bahwa setiap negara peserta konvensi wajib mengambil tindakan untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta yaitu dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor swasta serta menerapkan sanksi baik perdata, administratif ataupun pidana. Untuk mencapai maksud itu beberapa langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kerjasama diantara lembaga penegak hukum, meningkatkan pengembangan standard dan prosedur untuk melindungan integritas sekor swasta, meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya benturan kepentingan. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Konvensi juga mewajibkan agar <span> </span>setiap negara peserta konvensi mengambil tindakan yang mungkin diperlukan mengenai kewajiban pemeliharaan dan keharusan untuk membuat dan menyimpan buku dan catatan. Diwajibkan pula untuk menyusun laporan keuangan, standar akuntansi dan auditing serta melarang pembuatan catatan diluar pembukuan, membuat transaksi di luar pembukuan dan transaksi yang tidak dapat diindentifikasi dengan jelas. Pihak swasta juga harus diwajibkan untuk tidak mencatat pengeluaran yang tidak ada, melarang membukukan kewajiban hutang dengan identifikasi tentang tujuannya yang tidak benar, melarang penggunaan dokumen palsu dan melarang pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan yang lebih awal dari yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kriminalisasi juga harus dilakukan terhadap perbuatan yang dengan sengaja dalam melaksanakan kegaiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang memimpin atau bekerja pada suatu badan di sektor swasta untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain agar ia dengan melanggar tugas-tugasnya melakukan sesuatu atau menahan diri dari melakukan sesuatu tindakan. Luasnya cakupan yang ditentukan oleh Konvensi Menentang Korupsi tersebut dimaksudkan agar pencegahan dan pemberantansan korupsi dapat berjalan efektif. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tercapainya tujuan dari Konvensi tersebut tentunya terpulang<span>  </span>pada keseriusan pemerintah. Di sektor keuangan, khususnya perbankan beberapa dari perbuatan <span> </span>yang ditetapkan oleh Konvensi sebagai perbuatan terlarang telah mendapat pengaturan yang tegas. Perbuatan tidak mencatat suatu transaksi pada pembukuan bank misalnya diancam dengan sanksi dipidana. Namun, untuk perbuatan menjanjikan, menawarkan atau memberikan sesuatu yang tidak melibatkan sektor public belum merupakan suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk<span>  </span>mengatur hal tersebut dalam revisi Undang-undang Perbankan yang akan dilakukan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Suatu hal yang harus disadari adalah <em>the crooks keep so far ahead of us, we’ll never completely close the net.</em><span>***</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Zulkarnain Sitompul, Dosen pascasarjana FH UI</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/86/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/86/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=86&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Doha Round</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2007 00:36:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/</guid>
		<description><![CDATA[Kegagalan Doha Round, 
Lonceng Kematian 
Sistem Perdagangan 
Multilateral  
by Zulkarnain Sitompul 



K


eputusan Pascal Lamy, Direktur Jenderal WTO (World Trade Organization  menghentikan perundingan dalam kerangka Doha Round akhir Juli lalu memudarkan optimisme yang dibawa hasil   Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) WTO di Hong Kong Desember tahun lalu. Pertemuan Hong Kong memutuskan bahwa Perundingan Putaran Doha yang diluncurkan pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=85&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="left" style="text-align:left;margin:0;" class="MsoTitle"><span style="font-family:Verdana;"><font size="5"><strong>Kegagalan </strong></font></span><span style="font-family:Verdana;"><font size="5"><strong>Doha Round, </strong></font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Lonceng Kematian </font></strong></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Sistem Perdagangan </font></strong></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Multilateral </font></strong></span><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><strong><span style="font-family:Verdana;"><font size="2">by Zulkarnain Sitompul</font></span></strong><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:44pt;font-family:Magdeburg™;">K</span></td>
</tr>
</table>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">eputusan Pascal Lamy, Direktur Jenderal WTO (World Trade Organization<span>  </span>menghentikan perundingan dalam kerangka Doha Round akhir Juli lalu memudarkan optimisme yang dibawa hasil<span>   </span>Pertemuan Tingkat Menteri (<em>Ministerial Meeting</em>) WTO di Hong Kong Desember tahun lalu. </span><span style="font-family:Verdana;">Pertemuan Hong Kong memutuskan bahwa Perundingan Putaran Doha yang diluncurkan pada 2001 dan dikenal dengan Doha Development Agenda (DDA) harus diselesaikan paling lambat akhir 2006. Kegagalan ini tentunya menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan sistem perdagangan multilateral yang diatur WTO. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Kegagalan tersebut juga<span>  </span>menunjukan bahwa kepentingan politik dapat mengalahkan kepentingan umum.<span>  </span></span><span style="font-family:Verdana;">Para</span><span style="font-family:Verdana;"> pemimpin dunia telah gagal menciptakan dunia yang lebih baik sebagaimana yang dikehendaki DDA. Kegagalan pertemuan tersebut dapat menciptakan kondisi lebih buruk terutama bagi negara-negara berkembang. Menurut World Bank keberhasilan Doha Round akan meningkatkan pendapatan dunia sebesar lebih dari USD 500 milyar pada tahun 2015 yang<span>  </span>lebih 60% diantaranya akan dinikmati oleh negara berkembang dan akan mengangkat 144 juta orang dari garis kemiskinan. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;"></span></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Pokok persoalan yang melatarbelakangi dihentikannya perundingan<span>  </span>adalah posisi negera-negara kunci yang saling berseberangan dan lemahnya keinginan untuk mengambil sikap statesmanship. AS menginginkan pemotongan tariff yang besar untuk membantu negara berkembang<span>  </span>melalui pembukaan akses pasar yang lebih besar. Dengan alasan tariff di AS telah relatih<span>  </span>rendah, AS meminta agar Uni Eropa<span>  </span>memotong tariff produk pertanian dan<span>  </span>emerging economies seperti </span><span style="font-family:Verdana;">India</span><span style="font-family:Verdana;">, Cina dan </span><span style="font-family:Verdana;">Brazil</span><span style="font-family:Verdana;"><span>  </span>mengurangi hambatan untuk produk pertanian dan produk industri.<span>  </span></span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;"><span></span>Sementara itu <em>emerging economies</em> menginginkan agar negara maju mengurangi subsidi produk pertanian dan menurunkan tariff tetapi enggan menurunkan hambatan perdagangan yang mereka terapkan. Alasannya, Doha Round harus mengedepankan kepentingan negara berkembang. Perbedaan ini disebabkan adanya ketidaksamaan persepsi dalam menterjemahkan kata development yang digunakan dalam Doha Development Agenda. Negara berkembang<span>  </span>mengartikan bahwa implementasi kata development harus dilakukan secara multilateral artinya tercermin dalam komitmen negara maju yang memberikan<span>  </span>akses pasar lebih luas bagi produk negara berkembang. Dilain pihak<span>  </span>negera maju berpendapat bahwa kewajiban membantu negara berkembang haruslah<span>  </span>secara unilateral dan sukarela.</span></font><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2">Multilateralisme vs. regionalisme/bilateralisme</font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Kegagalan Doha Round<span>  </span>berdampak lebih buruk bagi negara berkembang karena akan mendorong kearah maraknya regionalisme dan bilateralisme perdagangan yang dikenal dengan FTA (free trade agreement). </span><span style="font-family:Verdana;">Negara maju seperti AS telah mempersiapkan diri dengan aktif melakukan perundingan bilateral dan regional. Saat ini misalnya AS telah menandatangani 14 perjanjian perdagangan dan sedang menyelesaikan 11 lainnya. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Negara ASEAN masing-masing memiliki perjanjian bilateral dengan negara lain. Indonesia saat ini sedang menyelesaikan FTA dengan Jepang yang disebut Japan-Indonesia Ecomonic Partnership Agreement (JIEPA). Kecenderungan bilateralism ini perlu diwaspadai oleh negara berkembang. Dibandingkan dengan system multilateral, bilateralisme memiliki banyak kelemahan. </span></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Pertama, negara berkembang memiliki posisi tawar yang lemah bila secara langsung berhadapan<span>  </span>dengan negara maju. Kedua, isu-isu yang selama ini ditolak oleh negara berkembang untuk dirundingkan<span>  </span>dalam kerangka WTO dengan mudah akan menjadi bagian dari FTA. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Isu yang selama ini ditolak adalah proteksi investasi, kebijakan kompetisisi, tranparansi dalam tender pemerintah dan trade facilitation<span>  </span>yang dikenal dengan Singaporean issues. Ketiga, banyaknya FTA dengan aturan main dan jenis produk yang beragam menambah biaya birokrasi karena rumitnya kordinasi terutama di negara berkembang. Sistem multilateral juga dapat digunakan negara berkembang untuk menekan negara maju karena dalam system WTO<span>  </span><em>nothing is agreed until everything is agreed</em>.</span></font><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><font size="2"><strong><em><span style="font-family:Verdana;">Manfaat Bagi<span>  </span></span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;">Indonesia</span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;"> </span></em></strong></font></p>
<p><font size="2"><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">WTO yang saat ini beranggotakan 148 negara<span>  </span>berdiri sebagai hasil Perundingan Putaran </span><span style="font-family:Verdana;">Uruguay</span><span style="font-family:Verdana;"> yang melibatkan negara-negara<span>  </span>berkembang secara aktif dalam menyusun aturan main<span>  </span>sistem perdagangan multilateral dan juga perundingan mengenai akses pasar (<em>market access</em>). Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa sistem multilateral berdasarkan WTO<span>  </span>telah<span>  </span>memperluas akses pasar sehingga memungkinkan dunia ketiga memasuki kesempatan perdagangan baru. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Tujuan yang ingin dicapai dari<span>  </span>penguatan aturan main internasional dalam kerangka WTO adalah untuk menjamin pasar tetap terbuka dan akses pasar tidak diganggu secara tiba-tiba dengan dikeluarkannya aturan tentang pelarangan atau pembatasan impor.<span>  </span>Satu hal harus diingat dalam mengkaji kepentingan </span><span style="font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-family:Verdana;"> terhadap sistem perdagangan multilateral yang diatur dalam WTO bahwa negara maju masih dapat berkembang tanpa sistem multilateral. Sebaliknya, negara berkembang akan menghadapi lebih banyak kesulitan tanpa sistem multilateral karena akan berhadapan langsung dengan unilateralime negara maju. </span><span style="font-family:Wingdings;"><span>v</span></span><span style="font-family:Verdana;"></span></font><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Harian Neraca, Jum’at 4 Agustus 2006</span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/85/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/85/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=85&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>