Pajak atau Subsidi
Juni 27, 2007 at 4:40 am | In Isu Sentral | Leave a CommentIndustri Perbankan: Pajak
atau Subsidi ?
by Zulkarnain Sitompul
| J |
uni 2007 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. Di sektor perbankan, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dengan maksud mendorong fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan tersebut umumnya bersifat pelunakan terhadap ketentuan kehati-hatian. Sektor keuangan memang sedang mengalami booming ditandai dengan naiknya harga saham di Bursa Efek Jakarta dan meningkatnya dana pihak ketiga di perbankan. Dana pihak ketiga di perbankan pada April 2007 meningkat Rp.176,6 triliun (y-o-y) menjadi Rp.1.299,8 triliun. Sedangkan loan to deposit ratio (LDR hanya naik tipis dari 65,3% (Maret 2007) menjadi 65,8%. Relatif rendahnya LDR ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan belum optimal. Kondisi demikian pada gilirannya belum mengoptimalkan kegiatan perekonomian guna meningkatkan lapangan kerja.
Masalah yang harus diwaspadai adalah bila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan terus direspon dengan pelunakan aturan. Pelunakan aturan dikhwatirkan akan menimbulkan bom waktu. Industri perbankan sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi regulator karena secara alamiah bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan peran kuncinya sebagai pendorong perekonomian. Disamping itu industri perbankan juga potensial terhadap kecurangan serta biaya sosial yang ditimbulkannya sangat besar kalau terjadi kebangkrutan. Alasan utama regulasi adalah bank tidak boleh menimbulkan biaya politik terhadap masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain (contagion effect).
Tujuan pengaturan dan pengawasan mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung (trade-offs). Di satu sisi, regulator ingin memaksimalkan efisiensi dan mendorong inovasi dalam produk serta meningkatkan kompetisi. Di sisi lain regulator harus menjaga stabilitas bank dan sistem perbankan. Singkat kata, tujuan pengaturan adalah menjaga sistem perbankan yang aman dan sehat. Pengaturan dapat bersifat ”pajak” atau ”subsidi” bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, ratio kecukupan modal dan pelaksanaan prinsip ketebukaan adalah pajak yang harus dibayar bank. Sedangkan adanya lembaga penjamin simpanan dan lender of last resort merupakan subsidi dari pemerintah.
Tugas regulator adalah menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak terlalu tinggi maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi, sementara kalau subsidi yang terlalu besar ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan mingkat. Untuk itu, independensi regulator harus dipertahankan, agar mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.
Pertanyaannya adalah apakah kebijakan-kebijakan pelunakan yang dikeluarkan BI sebagai regulator sudah menyeimbangkan dua tujuan tersebut. Kalau ya mengapa fungsi intermediasi belum optimal atau mungkin masalahnya bukan pada industri perbankan. Kalau demikian kebijakan pelunakan aturan tersebut salah alamat atau kata orang pintar memperbaiki yang tidak rusak.
Pancoran, Juni 2007
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.