<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Isu Sentral</title>
	<atom:link href="http://zulsitompul.wordpress.com/category/isu-sentral/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jul 2008 08:43:09 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='zulsitompul.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/84fde2fc85c3bd5fd1a61879991834ec?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title> &#187; Isu Sentral</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Pajak atau Subsidi</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jun 2007 04:40:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Sentral]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/</guid>
		<description><![CDATA[Industri Perbankan: Pajak 

atau Subsidi ? 
by Zulkarnain Sitompul



J


uni 2007 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. Di sektor perbankan, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dengan maksud mendorong fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan tersebut umumnya bersifat pelunakan terhadap ketentuan kehati-hatian. Sektor keuangan memang sedang mengalami booming ditandai dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=44&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="margin:0 0 6pt;" class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';">Industri Perbankan: Pajak </span></strong></p>
<p style="margin:0 0 6pt;" class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';">atau Subsidi ?</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"> </span></strong></p>
<p style="border-right:medium none;border-top:windowtext 4.5pt double;background:#ffcc00;border-left:medium none;border-bottom:medium none;padding:1pt 0 0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">by Zulkarnain Sitompul</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span></strong></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:47pt;font-family:Magdeburg™;">J</span></td>
</tr>
</table>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">uni 2007 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. </span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Di sektor perbankan, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dengan maksud mendorong fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan tersebut umumnya bersifat pelunakan terhadap ketentuan kehati-hatian. </span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Sektor keuangan memang sedang mengalami booming ditandai dengan naiknya harga saham di Bursa Efek Jakarta dan meningkatnya dana pihak ketiga di perbankan. Dana pihak ketiga di perbankan pada<span>  </span>April 2007 meningkat Rp.176,6 triliun (y-o-y) menjadi Rp.1.299,8 triliun. Sedangkan <em>loan to deposit ratio</em> (LDR hanya naik tipis dari 65,3% (Maret 2007) menjadi 65,8%. Relatif rendahnya LDR ini menunjukkan<span>  </span>fungsi intermediasi perbankan belum optimal. Kondisi demikian pada gilirannya belum mengoptimalkan kegiatan perekonomian guna meningkatkan lapangan kerja. </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Masalah yang harus diwaspadai<span>  </span>adalah bila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan<span>  </span>terus direspon dengan pelunakan aturan. Pelunakan aturan dikhwatirkan akan menimbulkan bom waktu. Industri perbankan sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi regulator karena secara alamiah bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan peran kuncinya sebagai pendorong perekonomian. Disamping itu industri perbankan juga potensial terhadap kecurangan serta biaya sosial yang ditimbulkannya sangat besar kalau terjadi kebangkrutan. Alasan utama regulasi adalah bank tidak boleh menimbulkan biaya politik terhadap masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain (<em>contagion effect</em>).</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tujuan pengaturan dan pengawasan mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung (<em>trade-offs</em>). Di satu sisi, regulator ingin memaksimalkan<span>  </span>efisiensi dan mendorong inovasi dalam produk serta meningkatkan kompetisi. Di sisi lain regulator harus menjaga stabilitas bank dan sistem perbankan. Singkat kata, tujuan pengaturan adalah menjaga sistem perbankan yang aman dan sehat. Pengaturan dapat bersifat ”pajak” atau ”subsidi” bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, ratio kecukupan modal dan pelaksanaan prinsip ketebukaan adalah pajak yang harus dibayar bank. Sedangkan adanya lembaga penjamin simpanan dan <em>lender of last resort</em> merupakan subsidi dari pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tugas regulator adalah menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak terlalu tinggi maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi, sementara kalau subsidi yang terlalu besar ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan mingkat. Untuk itu, independensi regulator harus dipertahankan, agar<span>  </span>mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Pertanyaannya adalah apakah kebijakan-kebijakan pelunakan yang dikeluarkan BI sebagai regulator sudah menyeimbangkan dua tujuan tersebut. Kalau ya mengapa fungsi intermediasi belum optimal atau mungkin masalahnya bukan pada industri perbankan. Kalau demikian kebijakan pelunakan aturan<span>  </span>tersebut salah alamat atau kata orang pintar memperbaiki yang tidak rusak.</span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><em><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Pancoran, Juni 2007</span></em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/44/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/44/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=44&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Integrasi Sistem Keuangan</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Jun 2007 09:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Sentral]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Kovergensi kegiatan usaha bank dengan kegiatan usaha lembaga keuangan non bank merupakan salah satu fenomena sistem keuangan saat ini. Fenomena lain dari sistem keuangan adalah kompetisi yang semakin tajam antar bank dan akan lebih tajam antara bank dengan lembaga keuangan non bank. Meningkatnya kompetisi dan konvergensi dipengaruhi terutama oleh faktor teknologi yang mendobrak batas-batas geografis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=1&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kovergensi kegiatan usaha bank dengan kegiatan usaha lembaga keuangan non bank merupakan salah satu fenomena sistem keuangan saat ini. Fenomena lain dari sistem keuangan adalah kompetisi yang semakin tajam antar bank dan akan lebih tajam antara bank dengan lembaga keuangan non bank. Meningkatnya kompetisi dan konvergensi dipengaruhi terutama oleh faktor teknologi yang mendobrak batas-batas geografis dan hambatan fungsional. Bank umum dan perusahaan sekuritas misalnya telah melakukan ekstensifikasi usaha mereka masing-masing sehingga secara perlahan mengaburkan batas pemisah jenis kegiatan usaha tertentu dari kedua lembaga keuangan ini. Semua ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional.</p>
<p>Globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dalam sistem keuangan. Modal tidak lagi memiliki &#8220;bendera nasional&#8221;, dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara. Globalisasi juga dapat diartikan sebagai semakin terintegrasinya pasar modal dan pasar uang yang secara populer disebut dengan konsep <strong><em>Global Village</em></strong>. Bank dan lembaga keuangan lainnya dalam sistem keaungan terlibat dalam proses restrukturisasi secara luas. Dalam proses ini seluruh lembaga keuangan dipaksa untuk bersikap pro-aktif dalam melaksanakan perubahan dan diharuskan melakukan antisipasi terhadap perkembangan-perkembangan baru dengan cara menyusun rencana sesuai dengan perkembangan baru tersebut.</p>
<p>Di Amerika Serikat, pemisahan antara kegiatan usaha bank umum dan perusahaan sekuritas dilakukan sebagai jawaban terhadap gelombang kebangkrutan bank yang melanda negara tersebut yang disebabkan oleh stagnasi ekonomi pada tahun 1930-an dengan memberlakukan <em>Glass-Steagall Act</em>. Pemisahan yang ditetapkan oleh undang-undang ini mendapat tantangan banyak pihak. Pihak yang setuju dengan pemisahan berargumentasi bahwa pemisahan yang ditentukan oleh undang-undang tersebut menciptakan industri perbankan yang kuat dengan alasan bahwa keterlibatan bank umum pada kegiatan investasi dapat merusak prinsip kehati-hatian dan kepercayaan masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya kehancuran pasar modal dan kebangkrutan bank yang kemudian disusul dengan depresi ekonomi pada tahun 1929.</p>
<p>Akan tetapi, penelahaan ulang yang dilakukan atas <em>legislative history Glass-Steagall Act</em> menunjukkan bahwa alasan tersebut ternyata hanyalah mitos. Sebenarnya, penyebab kehancuran <strong><a title="Hukum Kegiatan Ekonomi" href="http://bismarnasty.wordpress.com/">pasar modal</a></strong> dan kebangkrutan industri perbankan adalah kesalahan <em>Federal Reserve Bank</em> (FRB) karena memberikan pinjaman murah kepada industri perbankan. Hasil penelahaan ulang ini dengan sendirinya menghilangkan secara signifikan landasan <em>Glass-Steagall Act</em> dalam memisahkan kegiatan bank umum dan perusahaan sekuritas. Oleh karena itu garis pemisah antara kegiatan usaha bank umum dan perusahaan sekuritas harus dihilangkan. Perdebatan mengenai hal ini untuk sementara berakhir dengan dikeluarkannya <em>Gramm-Leach-Bliley Act</em> (GLBA) sebagai pengganti <em>Glass-Steagall Act</em> pada 12 November 1999. GLBA hanya memperbolehkan <em>financial building company</em> (FHC) sebagai bagian dari <em>bank holding company</em> melakukan kegiatan keuangan baru termasuk <em>merchant banking</em>. Namun demikian GLBA tidak sepenuhnya menghilangkan dinding pemisah antara perdagangan dan <em>banking</em> di Amerika Serikat. Sejumlah kegiatan usaha non bank yang boleh dilakukan BHC melalui FHC memang telah diperluas, tetapi banyak diantaranya hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan <em>subsidiary</em>.</p>
<p><strong><em>Suatu hal yang masih tetap menimbulkan pertanyaan besar adalah siapa yang menanggung beban tanggung jawab apabila suatu bank gagal karena kegiatan usahanya di pasar modal. Untuk itu dibutuhkan perluasan regulasi dan pengawasan untuk mencakup kegiatan baru tersebut.</em></strong>***</p>
<p align="right"> </p>
<p align="right"><em>Pancoran, Jakarta</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=1&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>