<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://zulsitompul.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jul 2008 08:43:09 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='zulsitompul.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/84fde2fc85c3bd5fd1a61879991834ec?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Secondary Mortage Facility</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 08:43:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[ SECONDARY MORTGAGE FACILITY 
SEBAGAI ALTERNATIF 
PEMBIAYAAN PERUMAHAN 
 
Oleh: Dr. Zulkarnain Sitompul 
 
A.   Pendahuluan
Menyediakan dana jangka panjang yang relatif murah dapat dilakukan  melalui secondary mortgage facility  (selanjutnya disingkat SMF) atau  pembiayaan sekunder perumahan.  SMF  adalah sekuritisasi yang dilakukan atas kredit perumahan rakyat (KPR), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=99&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;"><span> </span><em>SECONDARY MORTGAGE FACILITY</em> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">SEBAGAI ALTERNATIF </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">PEMBIAYAAN </span></strong><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">PERUMAHAN </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 5pt;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 5pt;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Oleh: Dr. Zulkarnain Sitompul</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">A. <span>  </span>Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Menyediakan dana jangka panjang yang relatif murah dapat dilakukan<span>  </span>melalui <em>secondary mortgage facility</em><span>  </span>(selanjutnya disingkat SMF) atau<span>  </span>pembiayaan sekunder perumahan.<span>  </span>SMF<span>  </span></span><span style="font-family:Georgia;" lang="IN">adalah sekuritisasi yang dilakukan atas kredit perumahan rakyat (KPR), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Tujuan dikeluarkannya peraturan presiden tersebut adalah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan. SMF penting bagi percepatan pembangunan perumahan mengingat<span>  </span>dana perbankan untuk penyediaan rumah secara kredit melalui KPR terbatas jumlahnya dan umumnya berasal dari dana jangka pendek yaitu giro, deposito dan tabungan sedangkan KPR adalah pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, apabila bank terlalu banyak memberikan KPR akan terjadi kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (<em>mismatch</em>).<span>  </span>Untuk mengatasinya dibutuhkan tersedianya dana jangka panjang melalui pendiriaan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan. Sumber pembiayaan sekunder perumahan di samping berasal dari modal sendiri, juga diperoleh dari penerbitan efek beragun aset (<em>asset back securities</em>) dalam bentuk surat utang dan surat partisipasi.</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Namun demikian, tujuan untuk menyediakan perumahaan yang terjangkau oleh masyarakat luas melalui sekuritisasi juga berisiko tinggi. Pengalaman krisis <em>subprime morgage</em> yang pada awalnya terjadi di Amerika Sserikat (AS) dapat dijadikan pelajaran dalam mengembangkan instrumen pembiayaan jenis ini. Goncangan yang berasal dari krisis pada pasar <em>subprime mortgage</em> di AS tersebut dengan cepat menyebar keseluruh pasar keuangan dunia. Cepatnya penyebaran krisis disebabkan oleh perubahan<span>  </span>pada struktur pasar akibat kemajuan teknologi dan globalisasi yang telah mengubah prilaku pelaku pasar menjadi cenderung<span>  </span>lebih <em>risk taking</em> dan terkadang melampaui batas prinsip kehati-hatian. Kegagalan regulator dalam membatasi secara efektif kecenderungan pengambilan risiko berlebihan ini menyebabkan sistem keuangan<span>  </span>menderita goncangan yang sama seperti dialami oleh pasar <em>subprime mortgage</em>.</span></span><a name="_ftnref1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> Kesulitan regulator mengantisipasi kondisi tersebut dipengaruhi pula oleh cepatnya pertumbuhan instrumen keuangan yang banyak diantaranya<span>  </span>rumit<span>  </span>serta pertumbuhan institusi keuangan yang cepat. </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Tantangan bagi system keuangan dalam menghadapi dan mengatasi goncangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em> tersebut adalah bagaimana menegakan disiplin. Salah satu cara meningkatkan disiplin adalah dengan mempertajam<span>  </span>kompetisi. Akan tetapi pendekatan ini terkadang terpaksa dikompromikan apabila melibatkan<span>  </span>lembaga keuangan besar. Masalahnya adalah ketakutan<span>  </span>terhadap dampak sistemik yang akan terjadi apabila membiarkan lembaga keuangan<span>  </span>besar tersebut didisiplinkan oleh kompetisi.<span>  </span>Bila kompetisi tidak dibolehkan untuk memaksakan<span>  </span>disiplin pasar, alternatif yang tersedia adalah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan pasar keuangan. Apa yang hilang sekarang ini adalah kerangka komprehensif yang dapat secara serempak menyatukan prilaku (behavior) ekonomi dan prilaku sikap pasar. Krisis keuangan yang sedang melanda dunia saat ini, menurut Soros merupakan krisis terburuk setelah krisis tahun 1930an. Terdapat beberapa kesamaan dengan krisis yang terjadi dalam kurun waktu dua puluh lima tahun terakhir. Namun krisis yang sedang berlangsung memiliki perbedaan yang signifikan. Krisis yang terjadi menandai berakhirnya dollar Amerika Serikat sebagai mata uang internasional yang selama ini digunakan untuk<span>  </span>ekspansi kredit.</span></span><a name="_ftnref2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Krisis keuangan tersebut dimulai pada Agustus 2007 yaitu pada saat beberapa bank sentral terkemuka seperti Federal Reserve, Bank of England terpaksa melakukan intervensi dengan menyuntikan likuiditas pada sistem perbankan. Beberapa peristiwa<span>  </span>berikut dapat menggambarkan seriusnya krisis keuangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">6 Agustus 2007, American Home Mortgage salah satu penyedian kredit perumahan terbesar di AS mengajukan permohonan pailit setelah memberhentikan sebagai besar karyawannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">9 Agustus 2007. pasar kredit jangka pendek dibekukan setelah BNP Paribas menghentikan tiga invenstment fundnya senilai 2 milyar Euro. Penghentian tersebut disebabkan adanya masalah dalam <em>US subprime mortgage</em>. BNP menjelaskan bahwa mereka tidak dapat menilai aset investment fund tersebut karena pasarnya tidak ada lagi. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bank Sentral Eropa menyuntikan 95 milyar Euro kedalam sistem perbankan Eropa (eurozone banking system). </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">US</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Federal Reserve (the Fed) dan Bank of Japan juga melakukan langkah yang sama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">13 September 2007</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">, Northern Rock, mortgage bank terbesar di Inggris mengalami insolvensi karena di <em>rush </em>nasabahnya. </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Rush </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">ini merupakan kejadian pertama di Inggris selama ratusan tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Krisis tersebut sebenarnya datang secara pelahan sehingga mestinya<span>  </span>dapat dapat diantisipasi. Berawal dari pecahnya <em>internet bubble</em> pada tahun 2000. Sebagai respon atas pecahnya <em>internet bubble </em>tersebut membuat<span>   </span>the Fed terpaksa menurunkan suku bunga dari 6.5 persen menjadi 3.5 persen hanya dalam waktu beberapa bulan. Setelah serangan terhadap Twin Tower di New York,<span>  </span>11 September 2001, the Fed menurunkan kembali suku bunga sampai akhirnya<span>  </span>menjadi 1 persen pada Juli 2003. Suku bunga terendah selama setengah abad. Rendahnya suku bunga mendorong industri perbankan mencari alternatif instrumen yang dapat meningkatkan keuntungan. Upaya meningkatkan keuntungan tersebut yang kemudian mendorong terjadinya prilaku <em>risk taking</em> secara berlebihan yang akhirnya bermuara pada krisis <em>subprime mortgage</em>. Untungnya, goncangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em> <em>subprime mortgage</em> tersebut tidak melanda Indonesia. Terhindarnya<span>  </span>Indonesia disebabkan industri perbankan Indonesia sedang menikmati instrumen investasi yang berisiko rendah namun<span>  </span>memberikan keuntungan yang memadai. Namun demikian, kondisi ini dapat saja terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman krisis <em>subprime</em> tersebut hendaknya dijadikan sebagai pelajaran untuk mencegah agar maksud baik menyediakan sumber pembiayaan bagi pembangunan perumahaan yang terjangkau bagi masyarakat luas tidak berubah menjadi malapetaka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">B. <span>  </span>Krisis <em>Subprime Morgage</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kredit <em>subprime</em> berasal dari<span>  </span>kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan oleh the Fed. Penurunan<span>  </span>suku bunga<span>  </span>tentunya juga menurunkan biaya dana. Tersedianya dana murah dalam jumlah besar kemudian mendorong terjadinya <em>housing bubble</em>. Logikanya sederhana, apabila uang murah, maka <em>rational lender</em> akan terus memberikan pinjaman sampai tidak ada lagi<span>  </span>peminjam yang memenuhi syarat ingin menerima pinjaman.<span>  </span>Oleh karena itu, bank<span>  </span>pemberi kredit perumahan<span>  </span>terpaksa menurunkan standar persyaratan pemberian<span>  </span>kredit dan menciptakan instrumen baru untuk menstimulasi bisinis dan mendapatkan fee. Penurunan standar persyaratan kredit tentunya meningkatkan risiko pemberian kredit. Investment bank di Wall Street misalnya membangun beragam teknik baru agar dapat mengalihkan risikonya<span>  </span>kepada investor yaitu dana pensiun dan reksa dana yang haus keuntungan. Dari tahun 2000 sampai dengan 2005 nilai<span>  </span>pasar rumah di AS tumbuh lebih 50 persen dan pembangunan rumah baru tumbuh dengan pesat. Menurut Merrill Lynch, setengah dari pertumbuhan GDP AS berasal dari sektor perumahan dan industri terkait perumahan baik langsung seperti pembangunan rumah, pembelian perabotan baru, maupun tidak langsung yaitu membelanjakan uang yang diperoleh dari <em>refinancing mortgage</em>. Menurut Martin Feldstein dari 1997 sampai dengan 2006 konsumen mendapatkan USD 9 triliun uang tunai dari <em>home equity</em>. Studi yang dipimpin oleh Alan Greenspan di tahun 2005 memperkirakan bahwa pada tahun 2000an dana yang berasal dari perumahan<span>  </span>membiayai 3 persen <span> </span>dari seluruh konsumsi pribadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Instrumen yang digunakan oleh bank mengalihkan risiko kredit perumahan adalah<span>  </span>dengan mengemasnnya kedalam sekuritas yang disebut <em>collaterized debt obligation</em><span>  </span>(CDO). CDO menyalurkan <em>cash flow</em><span>  </span>dari ribuan kredit perumahaan<span>  </span>(mortgage) menjadi sekumpulan obligasi<span>  </span>dengan risiko dan keuntungan yang disesuaikan dengan selera investor. Kumpulan tertinggi<span>  </span>(top)<span>  </span>berisikan 80 persen obligasi merupakan yang teraman karena dijamin oleh cashflow sehingga dapat dijual dengan peringkat AAA. Kumpulan yang paling rendah dan berisiko paling tinggi adalah yang paling menguntungkan. Sekuritisasi yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan risiko yaitu dengan menyusunnya kedalam berbagai<span>  </span>tingkatan risiko dan juga dengan melakukan diversifikasi geograifis. Meski demikian tetap perlu diingat bahwa<span>  </span>sebaliknya sekuritisasi juga dapat meningkatkan risiko karena sekuritisasi berarti mengalihkan<span>  </span>kepemilikan kredit perumahan dari bank pemberi kredit yang mengenal nasabahnya kepada investor yang sama sekali tidak pernah berhubungan dengan nasabah penerima kredit perumahan.</span></p>
<p style="margin-top:0;text-indent:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Subprime mortgage</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> adalah jenis kredit yang diberikan kepada debitur dengan kualitas<span>  </span>berdasarkan profil kredit dan profil keuangan. Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2001 debitur <em>subprime</em> umumnya memiliki catatan<span>  </span>kredit yang<span>  </span>lemah dalam bentuk ketidakteraturan pembayaran pokok maupun bunga. Debitur <em>subprime </em>tersebut umumnya juga adalah debitur yang sedang menghadapi masalah keuangan seperti kemungkinan<span>  </span>diberhentikan dari pekerjaan dan/atau<span>  </span>kemungkinan dipailitkan. Bila diukur dengan <em>credit scores, debt to income ratio</em><span>  </span>atau kriteria lainnya debitur tersebut juga menunjukan lemahnya<span>  </span>kemampuan membayar kredit.<span>  </span>Singkat kata, <em>subprime mortgage</em> adalah kredit yang berisiko tinggi karena diberikan kepada pemimjam yang berdasarkan persyaratan kredit normal tidak layak menikmati kredit (tidak <em>bankable</em>). Debitur <em>subprime</em> didefinisikan sebagai individu dengan pendapatan terbatas atau memiliki FICO credit score</span><a name="_ftnref3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="EN"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="EN">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>  </span>di bawah 620 (skala 300 sampai 850). Oleh karena itu, kemungkinan macet kredit <em>subprime</em><span>  </span>jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kredit <em>prime mortgage</em> tetapi juga<span>  </span>memberikan keuntungan yang lebih tinggi bagi pemberi pinjaman. Meskipun <span> </span>kredit perumuhaan yang disalurkan di Amerika Serikat sebagian besar tidak tergolong kredit subprime, akan tetapi jumlah kredit subprime sejak awal tahun 2000 meningkat dengan cepat. Menurut John Lonski chief economist Moody’s Investor Service.21 persen dari kredit perumahaan yang disalurkan dari<span>  </span>2004 sampai 2006 adalah kredit sumprime. Meningkat dari 9 persen dari<span>  </span>1996 sampai<span>  </span>2004. Pada 2006 jumlah subprime morgage adalah USD 600 milyar atau seperlima dari kredit perumahan di AS. </span></p>
<p style="margin-top:0;text-indent:18pt;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Berapa jenis kredit <em>subprime</em> yang tersedia di pasar antara lain adalah:</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>a.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">interest only payment</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">, jenis ini memberikan kemudahaan kepada debitur hanya membayar bunga pinjaman selama jangka waktu tertentu misalnya 5 s.d. 10 tahun;</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span>b.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">pay option</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">, biasanya dengan suku bunga tidak tetap. Debitur diberi kemudahaan dalam membayar cicilan bulanan (misalnya membayar bunga saja, atau sebagian pokok pinjaman atau pembayaran minimal yang lebih rendah dari yang seharusnya dibayar berdasarkan persyaratan kredit biasa);</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span>c.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">hybrid,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> kredit yang diawalnya dengan suku bunga tetap yang kemudian dapat diubah menjadi bunga tidak tetap. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Jenis hibrid merupakan jenis <em>subprime </em>yang populer sejak 1990an. Jenis hibrid termasuk “kredit 2-28” yang menawarkan suku bunga tetap yang rendah selama dua tahun dan kemudian suku bunga mengambang (<em>floating rate</em>) sampai selesainya jangka waktu kredit yaitu 28 tahun. Tingkat suku bunga biasanya ditetapkan 5% di atas LIBOR (London interbank offered rate).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Manfaat yang pasti dari <em>subprime</em> kredit adalah meningkatnya prosentase kepemilikan rumah di AS. Hanya saja perlu diperhatikan dampak buruk yang ditimbulkanya bagi perekonomian apakah sebanding dengan hasil yang diperoleh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>                </span></span><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">C. Pembiayaan<span>  </span>Sekunder Perumahan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">a. Mekanisme Pembiayaan</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sekuritisasi merupakan inovasi keuangan yang relatif baru di Indonesia. Sekuritisasi pertama dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1970an dan meliputi pengelompokkan dan pengemasan ulang hipotik rumah untuk dijual kembali sebagai efek yang dapat diperjualbelikan oleh pemberi pinjaman. Produk sekuritisasi tersebut dikenal sebagai <em>mortgage-backed securities</em> (MBS).Setelah sukses diterapkan pada aset yang berupa hipotik rumah, kemudian model sekuritisasi aset ini terus berkembang ke sektor lainnya seperti perbankan hingga telekomunikasi seperti yang dilakukan oleh Telmex (Mexico) pada 1987 yang melakukan sekuritisasi atas tagihan telpon.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Teknik sekuritisasi kemudian diperkenalkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> adalah melalui </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Secondary Mortgage Facility atau SMF yaitu sekuritisasi yang dilakukan atas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh<span>  </span>Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perusahaan yang berperan sebagai perantara (<em>conduit</em>) adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban para pendiri termasuk para pemegang sahamnya.<a name="_ftnref4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[4]</span></span></span></span></a> Aset keuangan yang dapat dialihkan oleh bank dalam rangka sekuritisasi aset oleh SMF haruslah aset keuangan berupa piutang yang diperoleh dari penerbitan atau pemberian kredit pemilikan rumah termasuk hak agunan yang melekat padanya. KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan atau diterbitkan oleh kreditor asal untuk membeli rumah siap huni. Dengan kata lain,<span>  </span>sekuritisasi aset oleh SMF terbatas pada membeli piutang berupa<span>  </span>KPR sehingga<span>   </span>berbeda dengan sekuritisasi aset pada umumnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk perbankan yang paling populer untuk dijadikan sekuritisasi aset. KPR merupakan contoh sekuritisasi paling lengkap, karena mengandung risiko gagal bayar (<em>default</em>)<span>  </span>dan risiko pelunasan dini (<em>prepayment</em>).<span>  </span>Secara umum sekuritisasi aset dapat dilakukan<span>  </span>terhadap kredit yang<span>  </span>dapat terdiri dari setiap kredit atau tagihan yang timbul dari segala macam bentuk perjanjian pemberian kredit, termasuk surat berharga, dan berbagai macam tagihan yang timbul di kemudian hari dari aset keuangan lain yang setara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam praktiknya, SMF melibatkan beberapa pihak yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>1.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kreditor asal <em>(originator)</em>, yaitu setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>2.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penerbit (issuer), yaitu perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan atau SPV</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>3.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>Pemodal</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>4.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penata sekuritisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>5.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Wali Amanat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>6.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Administrator transaksi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>7.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Custodian</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kreditur asal adalah<span>  </span>pihak yang mengalihkan aset keuangan kepada penerbit<a name="_ftnref5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[5]</span></span></span></span></a>. Fungsinya memberikan pinjaman dan pelayanan yang meliputi penagihan pembayaran dan berbagai tindakan yang diperlukan agar peminjam memenuhi kewajibannya dan hak-hak dari peminjam tersebut terlindungi sepanjang masa kontrak pinjam-meminjam tersebut<a name="_ftnref6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[6]</span></span></span></span></a>.Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan EBA. Penerbit dapat berbentuk<span>  </span><em>trust, </em><span> </span><em>special purpose vehicle atau conduit. </em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sedangkan <em>trust </em>merupakan lembaga dalam sistem Common Law yang memisahkan antara <em>legal owner</em> dengan <em>beneficiary owner</em>. Berdasarkan objeknya <em>trust </em><span> </span>terdiri atas 2 macam. Pertama, <em>private trust</em>, yaitu <em>trust </em>untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang. Kedua, <em>public trust</em>, yaitu <em>trust </em>untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan. Dalam transaksi di pasar modal lembaga <em>trust</em> banyak digunakan seperti dalam transaksi sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi. Dalam transaksi ini <em>trustee</em> adalah<span>  </span>bank kustodian atau manajer investasi yang secara hukum merupakan pemilik efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary<span>  </span>adalah investor sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Special Purpose Vehicle</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> (SPV) merupakan<span>  </span>entitas hukum yang didirikan<span>  </span>oleh sebuah perusahaan (sponsor atau originator) dengan memindahkan sebagian asetnya<span>  </span>kepada SPV. SPV berbeda dengan anak perusahaan karena SVP<span>  </span>secara hukum terpisah<span>  </span>dengan<span>  </span>sponsornya baik dalam hal manajemen maupun kepemilikan. Sesuai dengan namanya SPV<span>  </span>dibentuk untuk tujuan khusus dan apabila tujuan tersebut telah tercapai maka SVP akan dibubarkan oleh pendirinya. SPV juga tidak diperbolehkan untuk memiliki karyawan atau mempunyai tanggung jawab kepada pihak ketiga. Oleh karena SPV tidak boleh memiliki pegawai, maka administrasi aset SPV harus sepenuhnya disubkontrakkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sementara itu, <em>conduit </em>adalah lembaga yang secara khusus didirikan atau dibentuk dengan tujuan untuk membeli piutang dari berbagai institusi dan selanjutnya menjualnya kembali kepada investor, baik melalui <em>public offering</em> ataupun <em>private placement.</em> Secara umum, proses penjualan piutang oleh <em>originator</em> kepada <em>conduit</em> hampir sama dengan proses penjualan piutang kepada SPV. Perbedaannya adalah <em>conduit</em> dapat membeli piutang dari beberapa institusi yang berbeda, sedangkang SPV hanya dapat melakukan pembelian piutang dari satu institusi dan mensekuritisasinya secara langsung. Contoh dari conduit adalah <em>Federal National Mortgage Association (FNMA)</em> atau yang lebih dikenal dengan sebutan <em>Fannie Mae</em>. <em>Fannie Mae</em> merupakan conduit yang dibentuk oleh pihak swasta, meski pada kenyataannya lembaga ini merupakan perusahaan yang disponsori oleh pemerintah Amerika Serikat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Jaminan yang digunakan dalam sekuritisasi aset melalui SMF adalah jaminan dalam bentuk hak tanggungan. Hak tanggungan sebagai suatu jaminan dengan hak kebendaan (jaminan kebendaan) merupakan<span>  </span>bentuk agunan yang mempergunakan objek hak atas tanah yang bersifat accesoir. Undang-undang Hak Tanggungan menetapkan bahwa<span>  </span>apabila piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lain maka hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Beralihnya hak tanggungan tersebut<span>  </span>wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Beralihnya hak tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan pada buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">b. Peran Perbankan</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Fungsi bank dalam sekuritisasi aset menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 adalah sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian serta pemodal. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Bank yang melakukan fungsi sebagai kreditur asal (originator) baru dapat mengalihkan risiko atas eksposur aset keuangan yang dijualnya/dialihkan hanya apabila aset keuangan yang dialihkan kepada penerbit memenuhi kondisi jual putus. Selain itu, Bank Indonesia memberikan peraturan yang tegas, bahwa Bank sebagai kreditur asal hanya boleh melakukan pengalihan aset keuangan kepada penerbit di dalam negeri. Disamping sebagai kreditur asal bank juga dapat berfungsi sebagai penyedia kredit pendukung. Dalam fungsi ini bank dapat menyediakan fasilitas penanggung risiko pertama <em>(first lost facility)</em> maupun fasilitas penanggung risiko kedua <em>(second lost facility)</em>. Adapun penyediaan kredit pendukung maksimum sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan apabila bank tersebut juga merupakan kreditur asal (originator).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penyedia fasilitas likuiditas bank<span>  </span>dapat melakukan perjanjian untuk mengatasi masalah likuiditas penerbit maksimum 90 hari. Adapun jumlah fasilitas likuiditas yang dapat diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai kreditur asal (originator) adalah sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan. Sebagai penyedia jasa bank dapat pembelian kembali atas aset keuangan yang dialihkan. Pembelian kembali tersebut maksimal adalah 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan dan tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh kreditur asal yang juga bertindak sebagai penyedia kredit pendukung. Bank yang bertindak sebagai kreditur asal atau penyedia jasa tidak dapat bertindak sebagai Bank Kustodian. Adapun fungsi Bank Kustodian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bank sebagai pemodal yang juga bertindak sebagai kreditor asal hanya dapat membeli efek beragun aset maksimum sebesar 10% dari nilai keuangan yang dialihkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Untuk menjalani fungsi tersebut bank harus memenuhi persyaratan:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>a.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Tidak mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>b.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Melakukan fungsi tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005 menetapkan bahwa aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi Aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), dan aset keuangan lain yang setara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Pembiayaan sekunder perumuhan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan aset keuangan dari kreditur asal dan sekaligus penerbitan efek beragun aset. Kreditur asal adalah setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan yaitu piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR termasuk hak agunan yang melekat pada pemberian kredit tersebut. Efek beragun aset dapat berbentuk surat utang atau surat partisipasi. Keduanya dapat diterbitkan atas unjuk atau atas bawa. Surat partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemodal yang diterbitkan oleh penerbit. Efek beragun aset harus diperingkat oleh perusahaan peringkat. Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan aset keuangan hanya dapat digunakan oleh kreditur asal untuk pemberian KPR.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Berkaitan dengan kegiatan dan proses sekuritisasi melalui SMF, dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas kredit untuk perumahan yang diperlukan oleh masyarakat (KPR), ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, harus dijadikan pedoman untuk mencegah pemberian kredit dengan kualitas rendah. UU Perbankan menetapkan bahwa dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi pembayaran atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini mencerminkan <em>“the five C’s of credit”</em> dimana salah satunya adalah collateral (jaminan atau agunan) yang harus disediakan oleh debitor. Dengan ketentuan ini maka risiko sekuritisasi menjadi dapat diminimalkan karena hanya dilakukan terhadap kredit berisiko rendah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">C. <span>  </span>Pembiayaan Sekunder Perumhan yang Aman </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">a. <span>   </span><strong>Safety and Soundness Regulation</strong></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sekuritisasi adalah proses mengubah arus kas yang berasal dari kumpulan aset seperti kredit perumhaan menjadi surat utang yang dimaksudkan untuk membuat sistem keuangan lebih elastis (resilient).<span>  </span>Dengan sekuritisasi bank tidak perlu memegang kredit yang disalurkannya hingga jatuh tempo. Kredit tersebut dapat dijual sehingga risikonya tersebar keberbagai kelompok investor. Untuk itu mencapai maksud tersebut maka pasar sekuritisasi<span>  </span>perlu lebih transparan dan bertanggung jawab dan bank yang ikut berperan didalamnya<span>  </span>menerapkan prinsip kehati-hatian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Jantung dari safety and soundness regulation memiliki empat komponen kunci yaitu persyaratan modal minimum untuk menjaga agar bank tetap solven. (b) pembatasan kegiatan usaha untuk mencegah pengambilan risiko berlebihan. (c) persyaratan kompetensi minimal bagi pengurus dan (d) kemampuan regulator menegakan peraturan.</span><a name="_ftnref7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> Berkaitan dengan pembatasan kegiatan sekuritisasi yang melibatkan bank pertanyaan yang timbul adalah apakah kegiatan tersebut dapat diperbolehkan.<span>  </span>Secara logis peraturan tentang safety and soundness berimplikasi bahwa<span>    </span>kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank hanya kegiatan usaha yang dapat diperiksa (examinable) dan dapat diawasi (supervisable). Yaitu kegiatan usaha yang<span>  </span>mampu dinilai risikonya oleh regulator sehingga<span>  </span>regulator dapat<span>  </span>menetapkan persyaratan modal dan menilai kompetensi pengurus bank untuk kegiatan usaha tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Oleh karena itu, bagi bank umum yang melakukan aktivitas sekuritisasi aset wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables) dan aset keuangan lain yang setara. Sekuritisasi aset wajib memenuhi kritiria; memiliki arus kas (cash flows), dimiliki dan dalam pengendalian kreditur asal; dan dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada penerbit. Dalam sekuritisasi aset, bank dapat berfungsi sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian dan pemodal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam kaitan pengaturan kegiatan sekuritisasi pengalaman the Fed melakukan <em>bailout</em> terhadap Bear Stearn, investment bank yang telah berusia 85 tahun dan pengalaman Bank of England memberikan bantuan keuangan kepada Northern Rock Bank serta pengalaman Jepang dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya dan kasus Ishikawa Bank dan<span>  </span>masalah kredit macet dan kecurangan (<em>fraud</em>) </span><a name="_ftnref8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> perlu dijadikan pengalaman dalam menyusun sistem pengawasan yang efektif. Pada saat Northern Rock bank mengalami kesulitan keuangan dan terjadi <em>rush </em>oleh nasabahnya, Bank of England (BOE) mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan dalam kapasitasnya sebagai lender of last resort. Kesulitan tersebut terjadi karena BOE tidak memiliki informasi yang lengkap tentang kondisi keuangan northern rock. Informasi tentang kondisi keuangan Northern Rock dimiliki oleh Financial Services Authority (FSA), badan<span>  </span>pengawas bank dan lembaga keuangan non bank.<span>  </span>Bantuan keuangan darurat yang diberikan The Fed<span>   </span>untuk menyelamatkan Bear Stearn adalah yang pertama sejak 1930an. Pengalaman ketiga negara tersebut menunjukan bahwa disamping pentingnya pengaturan tentang prinsip kehati-hatian, kordinasi antara pengawas lembaga keuangan non bank dengan bank sentral dan lembaga apa yang tepat mengawasi bank,<span>  </span>berperan signifikan dalam mencegah<span>  </span>terjadi krisis yang melibatkan lembaga keuangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam kaitannya dengan lembaga pengawas beberapa faktor di bawah dapat menjadi gagasan dalam menyusun suatu struktur kelembagaan badan pengawas yang efektif agar pengalaman yang terjadi di tiga negara di atas dapat dicegah. <em>Pertama</em>, badan tersebut harus memiliki reputasi baik. <em>Kedua</em>, bank sentral tetap membutuhkan akses atas informasi pengawasan bank agar mampu menjalankan tugasnya di bidang moneter dan <em>lender of last resort. </em>Paul Volker mantan Chairman Federal Reserve Bank mengatakan bahwa kebijakan moneter maupun keuangan tidak dapat dilakukan dengan baik apabila bank sentral kehilangan perannya dalam mengawasi kegiatan sektor perbankan. <em>Ketiga</em>, pembagian tugas antara bank sentral, lembaga pengawas lembaga keuangan non bank dan pemerintah harus tegas dan transparan. Terakhir, harus ada bentuk kerjasama formal yang mengatur masalah koordinasi dan sebaiknya bentuk kerjasama itu<span>  </span>diatur dalam undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Masalah kordinasi menjadi penting karena secara konseptual telah terjadi<span>   </span>konvergensi kegiatan usaha antar lembaga keuangan. Konvergensi ini dimulai<span>  </span>sejak tahun 1960an. Pada periode itu, bank umum dan perusahaan sekuritas telah berusaha memperluas kegiatan usaha mereka, sehingga secara perlahan menghapuskan batas yang memisahkan kedua jenis lembaga ini. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam periode 1970an dan 1980an, industri perbankan mengalami perubahan sangat signifikan. Pertama, volatilitas nilai tukar dan suku bunga yang disertai dengan kegoncangan ekonomi dan peningkatan kompetisi dalam pasar keuangan telah membuat bisnis perbankan menjadi lebih berisiko. Kedua, persaingan tersebut muncul tidak saja dari sesama bank, tetapi juga muncul dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Inovasi teknologi telah memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan dari sumber sumber selain bank. Kedua kondisi ini ditambah dengan pembatasan kegiatan usaha bagi bank yaitu memisahkan kegiatan usaha antara <em>commercial banking </em>dengan <em>investment</em> menyebabkan pengurus bank terpaksa mengambil risiko lebih tinggi dalam upaya meningkatkan keuntungan bank. Situasi tidak menguntungkan ini memaksa regulator melunakan garis pemisah antara kegiatan commercial banking dan kegiatan investment banking. Pelunakan tersebut dilakukan dengan membolehkan bank umum melakukan kegiatan usaha di bidang sekuritas, dengan ketentuan kegiatan usaha tersebut<span>  </span>dilakukan oleh perusahaan terpisah dari konglomerasi bank. Alasan pelunakan tersebut adalah pada pendelegasian fungsi-fungsi tertentu dari suatu lembaga perantara keuangan<span>  </span>menurunkan biaya karena menghilangkan duplikasi fungsi sebagai pengumpul informasi sebelum memutuskan untuk membiayai dan memonitor debitur. Berdasarkan hal tersebut, diyakini bahwa suatu bank yang juga menawarkan jasa sekuritas dapat mengembangkan suatu hubungan yang luas langgeng perusahaan yang dibiayai. Peningkatan jumlah titik temu antara bank dan perusahaan mempermudah bank dalam mengumpulkan informasi tentang perusahaan tersebut dan menggunakannya untuk membiayai perusahaan dimaksud. Singkat kata, lebih sederhana bagi suatu bank untuk menilai suatu perusahaan yang akan diberikan pinjaman karena perusahaan tersebut pernah dijaminnya pada saat<span>  </span><em>go public</em> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dari sisi pengawasan kecenderungan universalisasi kegiatan usaha bank juga menimbulkan perdebatan tentang keharusan dilakukannya harmonisasi sistem pengawasan diantara lembaga pengawas bank dan pengawasan lembaga keuangan non bank. Di satu sisi,<span>  </span>membolehkan bank melakukan kegiatan usaha baru akan mengurangi risiko yang dihadapi bank melalui diversifikasi kegiatan usaha.<span>  </span>Di sisi lain,<span>  </span>membolehkan bank secara langsung melakukan kegiatan baru akan meningkatkan biaya yang berkaitan dengan pengawasan. Hal yang masih tetap menimbulkan pertanyaan besar khususnya adalah siapa yang menanggung beban tanggung jawab apabila suatu bank gagal karena kegiatan usahanya di pasar modal. Atau apabila kesulitan keuangan lembaga keuangan non bank membawa dampak pada bank atau dapat mengakibatkan seistemic failure. Untuk itu, dibutuhkan perluasan regulasi dan pengawasan untuk mencakup kegiatan baru tersebut. Dengan meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan bank, semakin besar beban biaya pengaturan bagi bank dan pada<span>  </span>gilirannya semakin besar pula biaya untuk pengawasannya. Untuk mengatasi hal tersebut kordinasi antara<span>  </span>pengaturan dan pengawasan bank dan<span>  </span>perusahaan non bank adalah keniscayaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah yang tak kalah pentingnya yang dihadapi industri perbankan adalah<span>  </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>lemahnya penerapan <em>good corporate governance</em>. Hal ini penting karena p</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">erkembangan<span>  </span>industri perbankan, globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank-bank terutama dalam penghimpunan dan penanaman dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempunyai keterampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan keterampilan tersebut adalah adanya itikad baik. Artinya pengurus bank seharusnya adalah pihak yang menjunjung tinggi etika profesionalisme. </span></p>
<h2 style="text-indent:18pt;line-height:normal;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">b. Peranan Perusahaan Pemeringkat </span></em></h2>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">.Cepatnya pertumbuhan SMF terkait erat dengan peran perusahaan pemeringkat. Rating Agency merupakan pihak yang memberikan peringkat (rating) atas instrumen yang disekuritisasi menjadi instrumen investasi. Dengan kata lain, rating agency adalah pihak yang memberikan peringkat atas kualitas dari aset yang disekuritisasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Pada umumnya evaluasi meliputi :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>1.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Portofolio Aset</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa mengenai kualitas aset berdasarkan atas data empiris.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>2.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Aspek Hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa terhadap pengalihan hak tagih atas aset berdasarkan <em>“true asset sales”</em> dan analisa hukum terhadap dokumen pendukung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>3.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Struktur Arus Kas</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa <em>specific risk</em> pengembalian pembayaran dari <em>underlying asset.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">4. <span>   </span>Para Pihak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa terhadap kemampuan dan kredibilitas para pihak yaitu antara lain <em>servicer, trustee</em> dan <em>credit enhancer.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Contoh <em>rating agency</em> adalah Moody’s, Standard &amp; Poor (S&amp;P), Fitch IBCA dan Duff &amp; Phelps. Di Indonesia, lembaga pemeringkat hanya ada dua yaitu PT. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang berafiliasi dengan Standard &amp; Poor dari Amerika Serikat dan PT. Kasnic Duff &amp; Phelps Credit Rating Indonesia yang berafiliasi dengan Kasnic Duff &amp; Phelps di Amerika Serikat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>Standar &amp; Poor. S&amp;P<span>  </span>pada awalnya<span>  </span>(1860) adalah jurnalis finansial<span>  </span>yang menjual informasi tentang perusahaan tertentu<span>  </span>kepada investor di New York Stock Exchange. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Pada masa itu,<span>  </span>1864-1864 pasar modal belum diatur. Henry Poor pendiri S&amp;P adalah <em>financial journalist</em>. Saat ini S&amp;P adalah unit bisnis dari McGraw-Hill suatu perusaahaan penerbit. </span><a name="_ftnref9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> Di AS<span>  </span>secara hukum perusahaan pemeringkat<span>  </span>dilindungi oleh <em>First Amendement of US Constitution</em> sehingga belum pernah ada gugatan yang meminta pertanggung jawaban perusahaan pemeringkat<span>  </span>karena tidak akurat memberikan informasi yang dikabulkan oleh pengadilan. Di Amerika Serikat <em>pemeringkat company</em> tidak diregulasi secara ketat. Perusahaan pemeringkat<span>  </span>tidak boleh memiliki kaitan dengan perusahaan yang diperingkat dan diwajibkan<span>  </span>mengungkapkan<span>  </span>metode yang mereka pergunakan dalam melakukan pemeringkatan. Peranan utama dari perusahaan pemeringkat adalah mempertinggi transparansi dan efisiensi dengan cara menyediakan opini independenden tentang suatu perusahaan atau surat utang sehingga dapat menurunkan <em>asimetric information</em> antara investor dan perusahaan. Fungsi ini juga bermanfaat bagi pasar karena meningkatkan kepercayaan investor dan membantu perusahaan dalam memasarkan surat utang yang diterbitkannnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Pada umumnya suatu perusahaan akan di pemeringkat apabila terhadap negara asal perusahaan tersebut juga telah dilakukan pemeringkatan. <em>Sovereign rating</em> dilakukan atas permintaan negara yang bersangkutan. Peringkat perusahaan umumnya tidak akan lebih baik dibandingkan<span>  </span>pemeringkat yang dimiliki negara asal perusahaan tersebut Tingkatan peringkat yang diberikan oleh S&amp;P adalah AAA, AA, A dan<span>  </span>BBB yang diklasifikasikan sebagai <em>investment grade</em>. Sedangkan BB. B, CCC, CC dan C diklasifikasikan sebagai non invenstment grade atau disebut juga dengan speculative atau junk. Untuk perusahaan yang mendapat pemeringkat AAA kemungkinan defaultnya adalah 1% dan perusahaan yang mendapat pemeringkat BB adalah 35%.</span><a name="_ftnref10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> Untuk peringkat negara atau sovereign pemeringkat yang dijadikan <em>bench mark</em> adalah peringkat<span>  </span><em>local currency </em><span> </span>dan peringkat <em>foreign currency</em>. Peringkat untuk <em>local currency</em> (kemampuan pemerintah membayar utang dalam mata uang lokal) dinilai lebih ketat karena berkaitan dengan disiplin pemerintah dalam mengendalikan inflasi. (mencetak uang). Untuk <em>foreign currency</em> yang dinilai adalah <em>transfer risk</em> (berkaitan dengan <em>exchange control</em>), <em>convertibility risk</em> dan <em>devaluation risk</em>. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam melakukan <em>sovereign rating </em><span> </span>faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Political Risk</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Income and Economic Structure</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Economic Growth Prospects</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Fiscal Flexibility</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">General Government Debt Burden</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Offshore and Contingent Liabilities</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Monetary Stability</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">External Liquidity</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Public Sector External Debt Burden</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Private Sector External Debt Burden</span></em></p>
<h2 style="line-height:normal;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></h2>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Displin pasar tidak dapat bekerja dengan baik tanpa informasi. Dengan tersedianya informasi maka lender dapat menilai risiko yang diemban peminjam sehingga mereka dapat meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi neraca keuangannya. Pengawas bank harus mensyaratkan adanya keterbukaan secara dini kepada industri perbankan. Regulator harus mewajibkan penerbit surat berharga untuk mematuhi standar akuntasi dan audit dan melaporkan secara berkala kondisi keuangannya. Pemerintah juga perlu secara transparan menyediakan informasi yang akurat tentang kondisi keuangannya. Tanpa perlu diperdebatkan, meningkatkan iklim keterbukaan informasi akan memperkuat disiplin pasar dan mendorong diakdakannya kerja sama internasional untuk menyusun standar internasional merupakan agenda yang dapat meningkatkan disiplin pasar tersebut.<a name="_ftnref11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[11]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Perusahaan pemeringkat mamainkan peranan penting dalam krisis sub-prime mortgage. S&amp;P dan Fitch, dua preusan pemeringkat terkemuka, memberikan peringkat yang tinggi terhadap banyak sekuritas yang diterbitkan atas dasar kredit yang diragukan (questinable loan).<span>  </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dengan pemeringkat yang baik, sekuritas tersebut seolah seaman </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang pemerintah AS (US Treasury Bond). Ini membuat pasar sekuritas tersebut menjadi booming.</span><a name="_ftnref12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Pada tahun 2000 Standard &amp;Poor membuat keputusan yang misterius tentang pasar mortgage.<span>  </span>S&amp;P mengatakan bahwa salah satu jenis mortgage yang melibatkan “<em>piggy back” </em>(peminjam sekaligus mengambil pinjaman kedua untuk membayar uang muka/down payment), tidak lebih mudah gagal bayar dibandingkan dengan<span>  </span>mortgage, <em>piggy back</em> segera menjadi bagian dari gerakan yang mentransformasi industri kredit perumahan di AS. Terjadi booming pada subprime mortgage yang didapat pembeli denganberkualitas kredit yang lemah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Enam tahun kemudian, S&amp;P mengubah pendapatnya tentang kredit yang melibatkan piggy back. Mereka berpendapat bahwa kredit tersebut jauh lebih mungkin untuk gagal bayar (default). Akan tetapi pada saat perubahan pendapat tersebut dibuat jenis kredit tersebut telah menjadi bagian penting dari<span>  </span>USD 1.1 triliun pasar subprime mortgage yang saat ini mengalami goncangan besar. Memang benar bahwa peminjam yang melunakan persyaratan kredit dan pembeli rumah yang ingin mencari kredit dengan persyaratan lunak serta bankir di wall street yang kemudian merubahnya menjadi seguritas, tetapi preusan pemeringkatlah yang mendorong terjadinya booming di pasar subprime mortgage.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Yang juga mendorong terjadinya <em>booming </em>adalah peran preusan pemeringkat yang tidak begitu dikenal yaitu kolaborasi yang mereka lakukan dibalik layar dengan preusan penjamin (underwriter) yang mengumbulkan seguritas tersebut. Preusan underwriter tidak hanya mengumpulkan (assemble) seguritas yang berasal dari kredit perumahaan dan<span>  </span>mengirimkannya lepada preusan pemeringkat untuk mendapatkan peringkat.<span>  </span>Mereka juga bekerja dengan perusahaan pemeringkat<span>  </span>ketiga mendisain </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang atau seguritas lain untuk menjamin bahwa </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> berharga tersebut mendapat peringkat yang cukup sehingga dapat dipasarkan. Pasar subprime merupakan pasar yang menguntungkan bagi preusan pemerintkan dibandingkan dengan kgiatan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">usa</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> tradicional yang mereka lakukan yaitu memeringkat </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang preusan. Preusan pemeringkat mendapat fee dua kali lipat bila memeringkat seguritas yang dijamin dengan kredit perumahaan. Fee yang besar ini selaras dengan kompliksitas pemeringkatan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Namur</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> demikian, dengan berkolaborasi dengan underwriter, perusahaan pemeringkat dapat mempengaruhi banyak banyak seguritas yang akan diterbitkan.<span>   </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">D. <span>  </span>Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sektor jasa keuangan merupakan<span>  </span>salah satu sektor dari sedikit sektor industri yang<span>  </span>menghadapi goncangan strategis (<em>strategic turbulance</em>) terutama pada dekade terakhir ini.<span>  </span>Industri keuangan menghadapai perubahan regulasi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan perilaku nasabah serta globalisasi yang berdampak pada perubahan struktur organisasi.<span>  </span>Pada waktu yang bersamaan, bagian terbesar industri keuangan telah semakin menyatu, terjadi pertautan antara peminjam dan yang meminjamkan, penerbit dan investor, risiko dan pengambil risiko.</span><a name="_ftnref13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Oleh karena itu, komponen utama setiap kajian struktural terhadap sistem perbankan dan keuangan adalah melihat kondisi saluran yang mengalirkan aset keuangan dari penabung kepada<span>  </span>pengguna akhir. Saluran ini melibatkan model alternatif dan kompetitif diantara perantara keuangan atau antara <em>counterparties</em> dalam transaksi keuangan baik domestik maupun internasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Lembaga keuangan non bank dan bank dapat bergabung dengan berbagai cara. <em>Commercial bank</em> dan <em>investment bank</em> dapat dilakukan oleh perusahaan yang sama demikian pula<span>  </span><em>commercial banking</em> dan asuransi (dikenal dengan <em>bacassurance</em> atau <em>allfinanz</em>).</span><a name="_ftnref14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Sejumlah perusahaan asuransi juga sangat aktif dalam bisnis <em>investmen bank</em>. Seluruh jenis perusahaan mentargetkan <em>asset management</em> sebagai bisnis menjanjikan. Sebagai contoh Amerika Serikat yang menganut <em>dual banking system</em> yaitu <em>national bank</em> dan <em>state bank</em> dan memisahkan antara <em>comercial bank</em> dan <em>investment bank</em> mulai melunakkan dikotomi tersebut. Pembelian perusahaan <em>broker-dealer</em> oleh Bank of America pada tahun 1980an merupakan awal dilunakkannya pembatasan antara <em>commercial banking</em> dengan <em>investmen banking</em>. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Sementara itu perusahaan asuransi juga mulai menawarkan produk seperti tabungan. Pemegang polis misalnya dapat menarik kembali premi yang dibayarnya sebesar prosentase tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. Sementara itu, masalah-masalah yang dihadapi industri perbankan dapat bebentuk<span>  </span>institusional maupun supervisi. Krisis perbankan terjadi<span>  </span>baik di Asia maupun di belahan dunia lain misalnya disebabkan karena lemahnya pengawasan. Lemahnya penegakan hukum, minimnya informasi tentang debitur merupakan andil yang tidak kalah besarnya dalam pencapaian tingkat kesehatan sistem keuangan dan perbankan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">                                                                                                                                                                                      Jakarta, Juli 2008<strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kaufman, </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Henry, “Financial Quakes”, <em>The Wall Street Jounal, </em><span> </span>16 Agustus 2007</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soros, George, <em>The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Public Affairs, 2008)<span>  </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Manurung, Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana,<em> Investasi Sekuritisasi Aset</em>, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">White, Lawrence J.<span>  </span>“Testimony of </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Lawrence</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Washington</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">DC</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">:<span>  </span></span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">AEI-Brooking</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Joint</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Center</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> for Regulatory Studies, 2006) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span> </span><em>The Economist 30 Agustus 2003</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Eichengreen, Barry Eichengreen, <em>Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, </em>(Washington DC: Institute for International Economics, 1999) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Lucchetti, Aaron dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by<span>  </span>Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, <em>Wall Street Journal</em>, 16 Agustus 2007 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Walter, Ingo, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Oxford</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">University</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Press, 2004)<span>   </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan<span>               </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
<div><strong>Foot Note</strong></p>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Henry Kaufman, “Financial Quakes”, <em>The Wall Street Jounal</em>, 16 Agustus 2007, hal.14 </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. George Soros, <em>The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Public Affairs, 2008), hal vii </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="EN">FICO adalah<span>  </span>credit score yang dikembangkan oleh Fair Isaac Corporation yang banyak digunakan oleh pemberi kredit perumahan untuk menentukan risiko debitur</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"></span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>                </span></span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Bank Indonesia (1), <em>Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum</em>, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473, ps. 1 angka 2.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana, <em>Investasi Sekuritisasi Aset</em>, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007), hal. 19 – 20.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Lawrence J. White, “Testimony of </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Lawrence J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Washington</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">DC</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">:<span>  </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">AEI-Brooking</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Joint</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Center</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> for Regulatory Studies, 2006), hal.4 </span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. <em>The Economist 30 Agustus 2003</em></span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Standard &amp; Poor’s, <em>Corporate Pemeringkats Criteria, </em>2002, hal. 3 </span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <em>Ibid</em>, hal.7 </span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Barry Eichengreen, <em>Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, </em>(WashinJantunggton DC: Institute for International Economics, 1999), hal.80 </span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Aaron Lucchetti dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by Pemeringkat Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, <em>Wall Street Journal</em>, 16 Agustus 2007, hal. 16 </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Ingo Walter, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Oxford University Press, 2004), hal. 3<span>   </span></span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <em>Ibid,</em> hal. 9 </span></p>
</div>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/99/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/99/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=99&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Investasi Asing di Indonesia</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 02:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Investasi Asing di Indonesia:
Memetik Manfaat Liberalisasi
 
Oleh: Zulkarnain Sitompul
 
A.   Pendahuluan
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=97&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Investasi Asing di Indonesia:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-family:Georgia;" lang="PT-BR"><span style="font-size:small;">Memetik Manfaat Liberalisasi</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Oleh: Zulkarnain Sitompul</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">A. <span>  </span>Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian <span> </span>dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara</span><a name="_ftnref1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">seperti misalnya <span> </span>terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997/98. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional<span>  </span>kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan <span> </span>tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya <span> </span>Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi <span> </span>Perjanjian Pendirian WTO <span> </span>pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena<span>  </span>liberalisasi dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab <span> </span>liberalisasi juga <span> </span>yang meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Di Indonesia, investasi asing <span> </span>meski sudah ada sejak beberapa dekade tetap merupakan salah satu yang<span>  </span>kontroversial. Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan<span>  </span>“koloni Jepang” dan <span> </span>memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing. Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam<span>  </span>teknologi baru dan modal.</span><a name="_ftnref2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Hujatan terhadap investasi asing <span> </span>dan berarti juga terhadap globalisasi <span> </span>dapat dipahami dari dua ilustrasi berikut.</span><a name="_ftnref3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <em><span lang="SV">Pertama</span></em><span lang="SV">, patung Virgin of Guadalupe, merupakan<span>  </span>simbol bagi masyarakat Meksiko. Patung tersebut sekarang diimpor Meksiko dari Cina kemungkinan melalui pelabuhan di Kalifornia. Bagi penduduk Meksiko, kejadian ini mencengangkan. Alasannya, Meksiko selama ini bangga karena merupakan negara dengan upah murah. Mengimpor patung orang suci simbol masyarakat dari Cina,<span>  </span>berarti<span>  </span>negara tirai bambu tersebut dapat <span> </span>memproduksi dan mengapalkannya jauh menyeberangi lautan Pasific<span>  </span>dengan harga lebih murah. Situasi ini hanya dapat terjadi karena<span>  </span>globalisasi. Tahun 2001 adalah tahun dimana untuk pertama sekali sejak dua dekade, ekspor Meksiko ke Amerika Serikat (AS)<span>  </span>turun. Meskipun berbatasan langsung dengan AS dan mendapat kemudahan karena tergabung dalam Nort America Free Trade Area (NAFTA), pada tahun 2003 Cina menggantikan kedudukan Meksiko sebagai negara pengekspor kedua ke AS, yang pertama adalah Kanada.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span> </span><em>Kedua</em>, di Mesir sepanjang bulan Ramadhan anak-anak sekolah biasa membawa <em>fawanis,</em> lampion warna-warni yang di dalamnya berisi lilin. Tradisi tersebut telah berlangsung ratusan tahun sejak periode Fatimid. Anak-anak sambil bernyanyi memutar-mutar lampion tersebut dan mendapat permen, hadiah dari orang-orang tua. Selama berabad pengusaha kecil dan berupah murah di Kairo memproduksi lampion tersebut sampai paling tidak beberapa tahun silam, yaktu pada saat lampion plastik dengan lampu baterai (ganti lilin) buatan Cina mulai membanjiri pasar-pasar di kota Kairo. Kehadiran lampion plastic ini <span> </span>menghancurkan pengusaha tradisional Mesir. “Mereka menginvasi tradisi kami dengan cara yang inovatif dan kami tidak melakukan apapun” ucap seorang warga Kairo. Anehnya banyak ibu-ibu yang menyenangi produk Cina tersebut karena lebih aman bagi anak-anak dibandingkan produksi Mesir. Lampion buatan Cina terbuat dari plastik sedangkan yang buatan Mesir dibuat dari<span>  </span>kaca dan logam serta menggunakan lilin. Kondisi ini juga buah dari liberalisasi.<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pertanyaan yang perlu dikemukakan dalam konteks ini apakah arus liberalisasi dan globalisasi harus dibendung?. Bila dibendung,<span>  </span><span> </span>bagaimana jadinya beberapa sektor tertentu seandainya tidak ada investasi asing. Seberapa besarkah peranan yang dimainkan oleh penanaman modal asing pada sektor tertentu. Apakah dampak dari suasana kebijakan umum terhadap biaya dan manfaat dari investasi asing. Banyak kritik yang diarahkan pada penanaman modal asing di Indonesia semestinya diarahkan pada iklim kebijakan. Faktor terpenting yang menentukan<span>  </span>asing. Ada banyak jalan menuju industrilalisasi yang cepat sebagaimana pengalaman yang ditunjukkan oleh perekonomian Asia Timur dan Asia Tenggara. Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka terhadap investasi asing melainkan terutama,<span>  </span>rejim perdagangan dan sistem pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan <span> </span>iklim usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.</span><a name="_ftnref4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">B. <span>  </span>Liberalisasi dan Kemudahan Berusaha </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Pembangunan ekonomi dan industrialisasi seringkali dikaitkan dengan “barat” dan hanya “barat” Namun demikian, kesuksesan Japan menjadi salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dapat dijadikan kekuatan dan pijakan untuk memahami dan menjadi sumber pembelajaran tentang pembangunan ekonomi secara umum. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Ketika kemudian kesuksesan Japang juga diikuti oleh beberapa negara Asia lainnya, muncul sumber ilham dan pengetahuan baru tentang sifat dasar dan sebab akibat pembangunan ekonomi. Meski, banyak ahli khususnya yang berasal dari Barat menyatakan bahwa kesuksesan Jepang dan negara Asia lainnya tidak lebih merupakan konfirmasi atas kepercayaan lama mereka tentang produktivitas perdagangan internasional. Kajian lebih mendalam menunjukan bahwa proses pembangunan di negara-negara Asia memiliki beberapa keistimewaan baru. Bentuk keistimewaan tersebut <span> </span>adalah pertama, penekanan terhadap pendidikan dasar sebagai penggerak utama perubahan. Kedua, melibatkan penyebaran secara luas hak dasar ekonomi melalui pendidikan, pelatihan, land reform dan ketersediaan kredit/pembiayaan yang memperluas akses terhadap kesempatan yang disediakan oleh ekonomi pasar. <span> </span>Ketiga, pilihan disain pembangunan termasuk kombinasi antara peranan pemerintah dan pemanfaatan ekonomi pasar. Bila ditelaah <span> </span>lebih dalam kesuksesan tersebut didasarkan atas kesadaran bahwa kita hidup dalam dunia multidimensi dan kemampuan kita untuk membantu diri sendiri dan menolong orang lain tergantung pada berbagai jenis kebebasan yang kita dinikmati. Bentuk-bentuk kebebasan yang dinikmati tersebut adalah <span> </span>kesempatan sosial dan pengaturan pasar serta <span> </span>pembangunan kapasitas individual sekaligus peningkatan fasilitas sosial.</span><a name="_ftnref5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pengalaman Jepang dan negara-negara Asia lain seperti Korea, Singapura dan Malaysia menunjukan bahwa liberalisasi haruslah diikuti dengan peningkatan kapasitas individu dan kemudahan berusaha. Peningkatan kapasitas individu dan mempermudah iklim berusaha akan meningkatkan kemampuan masyarakat memanfaat pasar yang sudah terbuka karena liberalisasi. Pemanfaatan akses pasar tentunya akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan produktivas sebagai sarana mengurangi kemiskinan tidak sama dengan menuangkan sumber daya pada sumber masalah, yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut digunakan dengan benar. Dengan kata lain suatu negara keluar dari kemiskinan tidak hanya apabila mereka dapat mengelola kebijakan fiskal dan moneter dengan baik tetapi negara tersebut hanya dapat mengatasi kemiskinan apabila juga mampu menciptakan iklim yang memudahkan masyarakatnya memulai kegiatan usaha, memperoleh modal dan menjadai wirausahawan serta<span>  </span>membolehkan terjadinya kompetisi dengan usahawan asing. Perusahaan dan negara yang memiliki pesaing selalu lebih inovatif dan tumbuh lebih cepat.<a name="_ftnref6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[6]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam kaitan dengan kemudhan berusaha perlu disimak proyek Doing Business 2008 <span> </span>yang dilaksanakan oleh Word Bank. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Proyek ini mengukur secara objektif regulasi bisnis dan penegakannya di 178 negara. Hasilnya <span> </span>menunjukan gambaran yang tidak menggembirakan bagi Indonesia khususnya dalam hal kemudahan berusaha. Indeks yang disusun mulai peringkat 1 sampai dengan 178 memperlihatkan mengukur kemudahaan berusaha di masing-masing negara. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Indeks tersebut dihitung secara rata-rata dan memperlihatkan peringkat masing-masing indikator. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ada 10 indikator yang digunakan yaitu <em>ease of doing business</em>; <span> </span><em>starting a business</em>; <em>dealing with license</em>; <span> </span><em>employing workers</em>; <em>regestering property</em>; <span> </span><em>getting credit</em>; <em>protecting investor; <span> </span>paying taxes; <span> </span>trading across border; enforcing contract</em> dan <em>closing a business</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Atas dasar indikator <span> </span>tersebut untuk 9 negara Asean diperoleh angka antara lain sebagai berikut: Untuk kemudian berusaha Indonesia mendapat peringkat ke 20 dibandingkan dengan Singapura yang mendapat peringkat ke 1, Thailand peringkat ke 3, Malaysia ke 4 dan Vietnam ke 18. Negara ASEAN yang berada di bawah </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> adalah Lao PDR yaitu diperingkat ke 23, Philipina ke 21 dan <span> </span>Kamboja ke22. Untuk memulai usaha Singapura berada pada peringkat ke1 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Malaysia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> ke 4,<span>  </span>dan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Thailand</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> ke 5. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> mendapat angka ke 25 atau paling buruk dari seluruh negara ASEAN. Di Bidang perijinan posisi </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> relatif lebih baik yaitu pada <span> </span>peringkat ke 17 <span> </span>dibandingkan dengan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Malaysia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> peringkat ke19. Namun <span> </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Thailand</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> mendapat peringkat ke 4 <span> </span>dan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Vietnam</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span> </span>ke13. Akan tetapi untuk indikator pelaksanaan kontrak (contract enforcement) posisi Indonesia terburuk dibandingkan seluruh negara ASEAN lainnya yaitu <span> </span>ke 20 dibandingkan dengan <span> </span>Vietnam ke 6, Thailand <span> </span>ke4, Philipina ke 17 Kamboja ke <span> </span>18 dan Lao PDR ke 16.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Iklim usaha seperti di atas dapat diperjelas dengan ilustrasi sebagai berikut. Teuku, wirausaha di </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">, berencana membangun pabrik tekstil. Teuku mempunyai<span>  </span>pelanggan yang telah mengajukan pesanan dan sudah memiliki mesin impor serta rencana bisnis yang menjanjikan.<span>  </span>Dia kemudian mengambil formulir standar di salah satu instansi pemerintah melengkapi dan memformalkannya pada notaries. Teuku dapat membuktikan bahwa dia adalah penduduk lokal dan memiliki </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> keterangan berkelakuan baik serta memiliki NPWP. Mengajukan ijin usaha dan menyetor sejumlah uang sebagai modal minimal perusahaan. Kemudian mengumumkan anggaran dasar perusahaan pada Tambahan Berita Negara, membayar bea materai dan mengurus persyaratan lainnya yang diwajibkan untuk memulai suatu usaha. Keseluruhan proses tersebut membutuhkan waktu seratus enam puluh delapan hari. Pada saat Teuku secara sah boleh memulai usaha, pelanggannya telah menandatangi kontrak pembelian dengan pengusaha lain.<a name="_ftnref7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ilustrasi yang diberikan oleh Thomas Friedman diatas menyebabkan orang yang memiliki kewirausahaan akan keluar dari sistem formal. Mereka keluar bukan karena hukum telah mengasingkan atau menguasai mereka tetapi karena hukum tidak menjawab keinginan mereka. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bila hukum tidak dapat menolong maka mereka akan membantu dirinya sendiri tanpa hukum.<a name="_ftnref8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[8]</span></span></span></span></a> Untuk jelasnya Hernando de Soto mengajukan tesis sebagai berikut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Musuh utama kewirausahaan (entrepreneur) adalah keberadaan sistem hukum yang meminggirkan mereka. Pengalaman Peru dapat dijadikan contoh. Dibutuhkan waktu 13 tahun mengatasi hambatan hukum dan proses administasi untuk mendirikan usaha makanan eceran. Pendirian usaha tersebut mestinya <span> </span>dapat membantu pedagang kaki lima meninggalkan emperan toko atau meninggalkan bahu jalan. Diperlukan waktu 21 tahun untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan pada tanah terlantar; <span> </span>duapuluh enam bulan untuk mendapat ijin route bus baru; dan hampir setahun, bekerja enam jam sehari, untuk mendapatkan ijin menggunakan <span> </span>mesin jahit untuk bisnis. Dengan hambatan seperti itu, wirausahawan baru pasti akan menempatkan asetnya diluar jangkauan hokum. Berada di luar hukum menyebabkan tidak mendapat <span> </span>akses pada <span>  </span>fasilitas yang disediakan<span>  </span>hukum formal untuk membantu mereka memanfaatkan sumber daya (resources). Tidak memiliki properti yang diakui <span> </span>hukum menyebabkan <span> </span>tidak dapat menerbitkan saham sehingga sulit <span>  </span>memanfaatkan kesempatan berinvestasi. Tidak memiliki hak paten dan royalty maka tidak ada dorongan melakukan<span>  </span>inovasi atau memproteksi inovasi. Tidak memiliki akses terhadap kontrak dan keadilan dalam arti yang diorganisasikan secara luas maka <span> </span>tidak dapat mengembangkan proyek jangka panjang; karena tidak dapat mengagunkan aset secara sah maka <span> </span>tidak dapat menggunakan rumah<span>  </span>dan usaha<span>  </span>sebagai jaminan kredit. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bila kondisi tersebut dialami oleh wirausahawan Amerika dan Eropa sehingga mereka <span> </span>tidak punya akses terhadap sistem tanggung jawab terbatas suatu perusahaan dan tidak memiliki<span>  </span>akses terhadapat penjaminan <span> </span>yang disediakan hukum, berapa besar risiko yang akan mereka hadapi. Berapa besar modal yang dapat mereka kumpulkan menerbitkan tanpa surat berharga. Berapa banyak sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa memiliki badan usaha yang diakui oleh hukum sehingga mereka dapat menerbitkan saham.<span>  </span>Berapa sering usahawan Amerika dan Eropa harus memilih media pailit dan berupaya memulai kembali usaha dari awal bila hukum tidak mengijinkan utang dikonversi menjadi saham?<a name="_ftnref9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[9]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi seperti di atas yang menyebabkan liberalisasi dan kehadiran investasi asing selalu menjadi bahan hujatan. Kenyataannya terpinggirnya pengusaha domestik seringkali bukan disebabkan kehadiran pengusaha asing, tetapi karena iklim usaha yang tidak kondusif. Bagi pengusaha dengan modal besar iklim usaha yang tidak kondusif tersebut masih dapat diatasi. Akan tetapi pengusaha kecil dan menengah sulit mengatasinya dan menyebabkan mereka kurang dapat memaksimalkan pemanfaatan akses pasar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">C.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> <span>  </span><strong>Mempermudah Kesempatan Berusaha</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kemudahan memulai dan melakukan kegiatan usaha berarti memberi peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu beberapa faktor di bawah perlu dijadikan bahan pemikiran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">a. <span>  </span>Memperkuat sistem hukum</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sistem hukum yang efektif akan memperluas kesempatan berusaha dan mampu<span>  </span>mengundang investasi asing. Sebaliknya pengalaman menunjukkan tidak efektifnya hukum telah menyebabkan kehancuran ekonomi Asia yang pada awalnya disebut <span> </span>sebagai &#8220;keajaiban,”</span><a name="_ftnref10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span lang="SV">Para ahli berkesimpulan bahwa sistem hukum dari negara-negara yang terkena krisis tersebut merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi.</span></span><a name="_ftnref11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="z-index:1;left:0;position:absolute;"></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td style="background-color:transparent;border:#ece9d8;">
<div class="shape" style="padding:3.6pt 7.2pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span><span lang="SV">Terpuruknya industri perbankan misalnya, selain menyangkut masalah pemilik, pengelola dan pengawas bank,<span>  </span>juga menyangkut kelembagaan penegakan hukum dan seluruh perangkat kelembagaannya, dari ketentuan perundangan sampai ke lembaga penegakan hukum.</span></span><a name="_ftnref12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><sup><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></sup></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Selama aparat penyidikan, aparat penuntutan, aparat pengadilan dan sanksi hukum belum menunjukan profesionalisme dan integritas yang memadai, sulit mengharapkan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah <span> </span>karena penyelesaiannya tergantung pada penegakan hukum.</span><a name="_ftnref13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"> <span lang="SV">Penegakan hukum hanya dapat dilakukan melalui sistem peradilan yang efisien dan efektif. Upaya-upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan di negara maju dan negara berkembang sangat bervariasi. Namun demikian, terdapat tiga elemen sebagai kunci keberhasilan upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan, yaitu: <em>Pertama</em>, peningkatan akuntabilitas hakim. <em>Kedua</em>, penyederhanaan prosedur peradilan. <em>Ketiga</em>, peningkatan anggaran.</span></span><a name="_ftnref14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Akuntabilitas hakim akan menciptakan peradilan yang lebih efisien sebab mampu menyelesaikan perkara dengan cepat dan adil. Faktor utama yang dapat meningkatkan akuntabilitas hakim adalah keterbukaan informasi tentang kinerja badan peradilan sehingga masyarakat dapat memonitor kinerja hakim. Monitoring<span>  </span>masyarakat memainkan<span>  </span>peranan penting dalam meningkatkan akuntabilitas hakim. Peningkatan efisiensi dapat dilakukan dengan penyederhanaan atau reformasi struktural yaitu pendirian pengadilan khusus, mekanisme <em>alternative dispute resolution </em>(ADR)<em> </em><span> </span>dan penyederhanaan prosedur hukum. Keberadaan pengadilan khusus telah terbukti efektif dalam mempercepat proses peradilan di<span>  </span>banyak negara. Mekanisme ADR dapat dijadikan sebagai substitusi prosedur hukum formal yang tidak efektif. Sistem ini dapat dijalankan oleh swasts atau oleh negara. Kehadiran ADR dapat mengurangi kesempatan melakukan korupsi di banyak negara berkembang, Salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya inefisiensi di negara berkembang adalah dominannya penggunaan prosedur tertulis yang harus dilakukan dalam proses persidangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Penggunaan prosedur lisan, terbukti positip di Italia, Paraguay dan Uruguay. Rumitnya prosedur telah menurunkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sehingga<span>  </span>meningkatkan<span>  </span>kesempatan untuk menerima suap.Aparat pengadilan dan pengamat<span>  </span>seringkali mengatakan bahwa kurangnya anggaran dan staf merupakan faktor utama timbulnya inefisiensi. Akan tetapi, bukti yang tersedia tentang meningkatnya efektifitas seiring dengan peningkatan anggaran dan staf tidak begitu menyakinkan. Data dari Amerika Serikat, Amerika Latin dan negara-negara Karibia memperlihatkan tidak adanya korelasi yang pasti<span>  </span>antara peningkatan anggaran dan staf dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesiakan suatu perkara.</span><a name="_ftnref15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[15]</span></span></span></span></span></a><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Langlah-langkah pembaruan sistem peradilan tersebut tentunya akan meningkatkan peran pengadilan dalam penegakan hukum sehingga<span>  </span>hukum akan menciptakan ketertiban karena tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban.</span><a name="_ftnref16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[16]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"> Dengan adanya ketertiban, maka kegiatan dan keingginan berusaha akan meningkat sehingga proses pemulihan dan pemantapan ekonomi akan berjalan baik. Analisis yang dilakukan oleh <em>The European Bank for Reconstruction and Development</em> (EBRD) terhadap infrastruktur hukum pada <em>transition economies</em> menunjukan korelasi signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Analisis ini juga memperlihatkan bahwa keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik </span><a name="_ftnref17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[17]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Itu pulalah yang menyebabkan mengapa liberalisasi terkadang berfungsi baik, yaitu mampu mengakumulasi modal dengan pertumbuhan yang cepat atau mencapai kemajuan sosial, akan tetapi juga sering mengalami goncangan dan krisis. Penyebabnya adalah liberalisasi akan berjalan <span> </span>efektif apabila hukum<span>  </span>mampu menjamin bahwa distorsi yang disebabkan oleh persaingan dan akumulasi modal dapat dijaga dalam batas-batas tertentu sehingga<span>  </span>kompatibel dengan<span>  </span>pertumbuhan dan <em>social cohesion</em>.</span><a name="_ftnref18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">b. <span>  </span>memperbaiki iklim investasi</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan kerja penting untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.</span><a name="_ftnref19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (<em>market failure</em>) atau kegagalan <em>laissezfaire </em><span> </span>mencapai efisiensi. Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan <em>information asymetries </em>dan mencegah monopoli. Namun, pemerintah acapkali gagal mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi pemerintah malah memperburuk iklim investasi. Pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar kompetisi berjalan dengan baik. Kerangka pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga hanya perusahaan<span>  </span>efisien yang dapat bertahan hidup (<em>survival of the fittest</em>). Kondisi ini pada gilirannya akan menguntungkan konsumen.</span><a name="_ftnref20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kegagalan menciptakan iklim investasi yang baik pada dasarnya bukan semata-mata karena kekurangan dana. Peningkatan iklim investasi tidak banyak memerlukan anggaran pemerintah. Contohnya<span>  </span>adalah negara-negara kaya minyak dan atau kaya bahan tambang lainnya<span>  </span>memiliki iklim investasi buruk. Iklim investasi yang buruk juga bukan semata-mata disebabkan kurangnya tenaga ahli. Pada saat mendesain<span>  </span>rejim investasi agar sejalan dengan perubahan yang diinginkan memang diperlukan tenaga ahli khusus, tetapi kebutuhan akan tenaga ahli berkurang pada tahap impementasi. Pemerintah dihampir semua negara berkembang memiliki berlimpah laporan dan rekomendasi berisikan<span>  </span>rincian<span>  </span>tentang bagaimana meningkatkan kualitas iklim<span>  </span>investasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi yang baik membutuhkan dukungan berbagai sektor.<span>  </span>Industri perbankan, apabila berfungsi baik, menghubungkan dunia usaha dengan pemberi pinjaman dan meningkatkan minat investor<span>  </span>membiayai dunia usaha dan berbagi risiko. Infrastruktur yang baik menghubungkan dunia usaha dengan konsumen dan pemasok serta membantu dunia usaha memanfaatkan teknologi produksi modern. Sebaliknya industri perbankan dan infrastruktur yang lemah<span>  </span>menciptakan hambatan terhadap kesempatan berusaha dan meningkatkan biaya baik bagi<span>  </span>perusahaan kecil maupun perusahaan multinasional. Hambatan masuk ke pasar menyebabkan berkurangnya saingan<span>   </span>bagi perusahaan yang lebih dulu ada sehingga mengurangi insentif munculnya inovasi dan keinginan meningkatkan produktifitas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah dasar yang dihadapi industri perbankan dan infrastruktur berawal dari kegagalan pasar. Di industri perbankan<span>  </span>masalahnya terletak pada ketidaksimetrisan informasi. Sedangkan persoalan infrastruktur<span>  </span>terletak pada kekuatan pasar yang terkait dengan skala ekonomi. Intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kegagalan pasar pada industri perbankan justru mengakibatkan kondisi menjadi lebih buruk. Kebijakan tentang bank milik pemerintah, monopoli, kredit bersubsidi atau kredit komando dan kebijakan lain yang dimaksudkan untuk<span>  </span>kepentingan<span>  </span>jangka pendek para politisi dan kelompok kepentingan tertentu menyebabkan industri perbankan tertekan dan terdistorsi. Kondisi ini umumnya menghantam pengusaha kecil lebih keras.</span><a name="_ftnref21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Industri perbankan yang berkembang baik menyediakan jasa sistem pembayaran, memobilisasi tabungan dan mengalokasikan pembiayaan kepada perusahaan yang ingin dan layak melakukan investasi. Apabila industri keuangan bekerja dengan baik maka sumber dana untuk melakukan investasi tersedia bagi segala bentuk dunia usaha. Pasar keuangan yang sehat juga<span>  </span>memaksakan disiplin bagi dunia usaha agar memperbaiki kinerja, mendorong efisiensi baik secara langsung maupun melalui penyediaan fasilitas bagi masuknya pemain baru ke pasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">c.<span>    </span>Mengkaji ulang peran pemerintah</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik adalah kemungkinan terjadinya<span>  </span>benturan<span>  </span>antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. Dunia usaha adalah pencipta utama kemakmuran, oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi lain<span>  </span>iklim investasi yang baik seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan bukan hanya kepentingan dunia usaha. Kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat ini sering kali berbeda. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Sering juga yang terjadi adalah perbedaan preferensi dan prioritas antara dunia usaha dan masyarakat dan antar sesama dunia usaha. Pemerintah diharapkan dapat<span>  </span>mengatasi benturan kepentingan tersebut. Bagaimana pemerintah mengatasi tantangan tersebut akan berpengaruh terhadap iklim investasi yang pada gilirannya berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan. Untuk itu<span>  </span>pemerintah perlu<span>  </span>membatasi pemburu rente (<em>rent-seeking</em>). Kebijakan tentang iklim investasi adalan sasaran menarik bagi para pemburu rente baik yang berasal dari kalangan dunia usaha, pejabat pemerintah maupun kelompok kepentingan. Korupsi meningkatkan biaya<span>  </span>untuk melakukan kegiatan usaha. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah menciptakan distorsi pada kebijakan pemerintah. Kolusi dan nepotisme juga menciptakan distorsi. Menguntungkan bagi sekelompok masyarakat<span>  </span>dengan cara merugikan kelompok masyarakat lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Pemerintah harus membangun kredibilitas karena <span> </span>mempengaruhi keinginan dunia usaha untuk menanamkan modalnya. Pemerintah wajib menyusun dan memberlakukan peraturan yang jelas. Namun peraturan yang jelas saja tidak cukup. Kurangnya kredibilitas menyebabkan<span>  </span>tanggapan investor akan rendah seberapa baikpun peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kredibilitas pemerintah akan meningkatan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi. Interaksi antara dunia usaha dengan pemerintah tidak terjadi di ruang hampa. Kepercayaan diantara sesama pelaku pasar merupakan persyaratan alamiah bagi suatu transaksi yang produktff dan menurunkan biaya regulasi dan penegakan kontrak. Kepercayaan dan keyakinan publik terhadap pasar dan dunia usaha mempengaruhi bukan hanya kelayakan<span>  </span>dari suatu perubahan tetapi juga kesinambungannya (sustainability). Kredibilitas<span>   </span>juga berpengaruh pada reaksi dunia usaha. Untuk itu harus dipastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan kapasitas institusi. Desain kebijakan investasi membutuhkan pertimbangan tentang pengalaman kegagalan pemerintah dan perbedaan yang ada pada kondisi lokal. Pertimbangan yang tidak cukup terhadap kapasitas institusi akan membawa hasil yang buruk bahkan hasil yang merugikan</span><a name="_ftnref22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"> </span></p>
<h3 style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="SV">Keterlibatan pemerintah dalam dunia usaha perlu ditelaah ulang karena berpotensi melemahkan iklim investasi. Alasannya adalah apabila perusahan milik negara bertanggung jawab atas <em>input</em> yang dibutuhkan dunia usaha (seperti tenaga listrik, telekomunikasi atau pembiayaan), maka kelemahan perusahaan milik negara tersebut dalam berproduksi<span>  </span>menyebabkan munculnya biaya tinggi pada dunia usaha yang tergantung pada <em>input</em> tersebut. Kepemilikan pemerintah juga dapat memicu korupsi karena pengurus<span>  </span>biasanya memiliki insentif rendah untuk mengurangi praktik suap. </span><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI">Kondisi ini dapat dilihat pada perusahaan di negara transisi ekonomi. Praktik suap menyuap untuk mendapatkan fasilitas jasa telekomunikasi dan jasa listrik lebih tinggi apabila jasa tersebut dipasok oleh perusahaan milik negara. Karyawan perusahaan milik negara di Asia Selatan mengembangkan suatu sistem yang canggih untuk mendapat suap dari konsumen. Hasilnya adalah biaya tinggi bagi perusahaan dan turunnya keuntungan bagi pemerintah,<span>  </span>investasi publik turun serta biaya bagi pembayar pajak meningkat. </span></span></h3>
<h3 style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI"><span style="font-family:Georgia;">Sementara itu, <span> </span>apabila perusahaan milik negara mendapat hak monopoli maka kesempatan bagi perusahaan<span>  </span>swasta akan hilang. Meskipun terjadi persaingan antara perusahaan milik negara dan perusahaan swasta akan tetapi<span>  </span>sulit menciptakan <em>level of playing field</em>. Permasalahan menjadi semakin sulit apabila perusahaan milik negara diberikan pula kewenangan sebagai regulator seperti ini terjadi pada sektor telekomunikasi. Kondisi tidak seimbang tetap terjadi meskipun kewenangan mengatur telah diserahkan kepada lembaga independen karena tekanan untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan milik pemerintah terus berlangsung. Perusahaan milik pemerintah sering kali menerima pengecualian baik yang ditetapkan oleh undang-undang maupun atas dasar kebiasaan (praktik) atas perpajakan dan regulasi sehingga mendistorsi persaingan.</span></span><a name="_ftnref23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI"></span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">d. <span>  </span>Membuka Akses Sumber Pembiayaan</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Untuk mengatasi kegagalan pasar pemerintah melakukan intervensi pada industri keuangan dalam bentuk kredit komando kepada kelompok tertentu, memberikan jaminan terhadap kredit swasta dan menyediakan sumber pembiayaan<span>  </span>melalui bank dan perusahaan pembiayaan milik pemerintah. Untuk melindungi industri perbankan domestik pemerintah membatasi persaingan dengan bank asing dan lembaga keuangan lainnya. Dengan alasan untuk menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil, pemerintah mendirikan bank. Bank milik pemerintah umumnya memiliki mandat yang luas atau memiliki tugas khusus yaitu<span>  </span>mengembangkan industri, sektor atau daerah tertentu dan juga sering menyalurkan kredit bersubsidi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Di negara berkembang kinerja bank milik pemerintah umumnya buruk. Mengingat pangsa bank milik negara yang besar pada industri perbankan menyebabkan kinerja keseluruhan sektor perbankan menjadi<span>  </span>buruk pula. Kondisi ini menurunkan akses kepada sumber pembiayaan, menurunkan kompetisi, memperburuk alokasi kredit dan mempersempit akses sumber pembiayaan. Untuk<span>  </span>meningkatkan kinerja industri keuangan dan mempelajari pengalaman masa lalu terdapat lima pendekatan yang dapat dilakukan<span>  </span>yaitu: 1) menjamin stabilitas makroekonomi, 2) meningkatkan kompetisi, 3) menjamin hak debitur, kreditur dan pemegang saham, 4) memfasilitasi arus informasi dan 5) memastikan bank tidak mengambil risiko berlebihan.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:18pt;line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Stabilitas ekonomimakro, khususnya inflasi rendah, penyaluran kredit berkelanjutan dan nilai tukar yang realistik merupakan dasar bagi berfungsinya pasar keuangan yang efektif.<span>  </span>Ketidakstabilan ekonomimakro meningkatkan volatilitas suku bunga dan nilai tukar sehingga meningkatkan risiko bank<span>  </span>dan nasabahnya. Inflasi yang tinggi mengurangi modal bank dan menyulitkan mereka memobilisasi dana masyarakat dan melakukan ekspansi usaha. Membatasi persaingan diantara penyedia jasa keuangan memperlemah pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang membatasi kompetisi seperti larangan pendirian bank baru, larangan beroperasinya bank asing dan kehadiran bank milik pemerintah melukai kinerja sistem keuangan dan akhirnya kinerja perekonomian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Menghilangkan hambatan terhadap kompetisi terbukti dapat meningkatkan stabilitas sistem perbankan, menurunkan marjin suku bunga dan memperluas akses terhadap sumber pembiayaan. Salah satu cara meningkatkan kompetisi adalah secara berhati-hati mengijinkan pendirian bank baru. Kompetisi bermanfaat bagi munculnya inovasi. Pembuat kebijakan seringkali khawatir bahwa saingan dari bank asing akan melemahkan sistem perbankan nasional. Bukti menunjukan kehadiran bank asing meningkatkan efisiensi dan kinerja industri perbankan domestik dan menurunkan marjin suku bunga. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Kondisi seperti ini misalnya terjadi ketika Philipina membolehkan bank asing beroperasi. Bank asing juga bermanfaat untuk inovasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Kehadiran bank asing juga dikhawatirkan akan menurunkan akses usaha kecil kepada industri perbankan. Pengalaman Chile dan Peru menunjukan bukti yang berbeda. Kehadiran bank asing di negara tersebut justru meningkatkan sumber pembiayaan bagi usaha kecil. Bank asing menyalurkan kredit kepada usaha kecil lebih besar dibandingkan dengan yang dilakukan oleh perbankan domestik. Situasi<span>  </span>yang sama juga terjadi di Argentina. Saingan yang datang dari lembaga keuangan bukan bank seperti leasing, perusahaan pembiayaan juga memperkuat sistem keuangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Pemerintah dapat mengurangi masalah yang dihadapi bank sebagai kreditur dan pemegang saham bank sehingga meningkatkan keinginan mereka menyalurkan kredit. Caranya adalah dengan<span>  </span>menjamin hak-hak mereka secara jelas dan bila diperlukan dapat ditegakkan. Aturan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan penting untuk berkembangnya sistem keuangan. Apabila hak kreditur lemah<span>  </span>lembaga keuangan akan enggan menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Lemahnya perlindungan kepada pemegang saham menyebabkan timbulnya kengganan bagi investor untuk menambah modal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="FI">Pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula yang sering kali menjadi penyebab bangkrutnya suatu bank. </span><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="SV">Krisis perbankan yang melanda Asia pada medio 1997 mengajarkan kita tentang hal tersebut.<span>  </span>Pemberian kredit memang merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Bank harus mampu menganalis dan memprediksi suatu permohonan kredit untuk dapat meminimalkan risiko yang terkandung di dalam penyaluran kredit tersebut. Informasi tentang calon nasabah debitur merupakan faktor krusial dalam menentukan tingkat risiko yang bakal dihadapi bank.</span><a name="_ftnref24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="SV"> Penentuan eligible atau bankable tidaknya seseorang atau suatu perusahaan tergantung seberapa banyak informasi akurat yang dimiliki bank tentang calon debitur. </span><a name="_ftnref25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES">[25]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="IT"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IT">Upaya pemerintah untuk membatasi pengambilan risiko oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan dengan berbagai alasan. Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat mengakibatkan kecenderungan bank melakukan kegiatan usaha berisiko tinggi. Penerapan ketentuan kehati-hatian (<em>prudential regulation</em>) dapat menurunkan risiko kebangkrutan bank dan sekaligus mengurangi kemungkinan pemerintah terpaksa melakukan <em>bailout</em>. <em>Prudential regulation</em> juga dapat mencegah terjadinya <em>seistemic banking crises</em>. Akan tetapi pelaksanaannya tidak mudah. Menerbitkan peraturan dan melaksanakannya secara efektif membutuhkan biaya dan keahlian. Tambahan pula, niat baik seringkali dilemahkan oleh korupsi dan nepotisme. Pengawas bank dapat memaksa agar kredit disalurkan kepada kelompok tertentu. Bank juga dapat “membeli” pengawas dan mempengaruhi mereka agar tidak mengambil tindakan meski bank melakukan pelanggaran ketentuan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IT">Ketentuan keterbukaan (<em>sunshine regulation</em>) yang memaksa dilakukannya transparansi informasi dipandang merupakan alternative pendekatan untuk membentuk perbankan yang sehat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sistem perbankan akan berjalan baik apabila disiplin pasar <em>(market discipline</em>) diterapkan. Efektivitas pengawasan masyarakat tergantung pada ketentuan dapat ditegakkannya pengungkapan informasi. Disamping itu, juga diperlukan persyaratan adanya perusahaan rating yang bekerja dengan baik, proporsi<span>  </span>kepemilikan pemerintah pada bank dikurangi dan lembaga penjamin simpanan didisain dengan baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">e. <span>   </span>Menyederhanakan<span>  </span>Prosedur </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Ketentuan tentang <em>domestic regulation</em> yang saat ini sedang dirundingkan<span>  </span>anggota WTO dalam kerangkan Doha Development Agenda (DDA) dapat menjadi gagasan dalam memperbaiki iklim berusaha <span> </span>karena disiplin tersebut dapat meningkatkan kualitas <em>governance</em>. Keiinginan akan adanya ketentuan tentang <em>domestic regulation</em> secara prinsip disetujui oleh seluruh anggota WTO. Hanya saja negara-negara berkembang menghendaki agar ketentuan di tersebut tidak diterapkan serta merta akan tetapi kepada negara berkembang diberikan keleluasaan waktu untuk menerapkannya. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketentuan <span> </span>yang dibicarakan dalam kelompok kerja <em>domestic regulation</em> mencakup <em>qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard, prior comment, necessity test</em> dan <em>definition</em>. Ketentuan <span> </span>ini merupakan implementasi<span>  </span>Pasal VI ayat 4 General Agreement on Trade in Services (GATS) <span> </span>yang mewajibkan anggota WTO untuk tidak menerbitkan peraturan yang dapat mengganggu perdagangan di bidang jasa. Disiplin yanharus ditaati anggota adalah sebagai berikut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">1) <em>Qualification Requirment</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Setiap ketentuan yang mengatur tentang qualification requirment harus transparan,<span>  </span>relevan dan bukan merupakan hambatan terselubung terhadap pemasok jasa. Anggota diminta untuk memberikan kesempatakan kepada pemasok jasa yang permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengatahui alasan penolakan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan. Dalam melakukan penilaian Anggota diminta untuk mempertimbangkan pengalaman profesional, keanggotaan pada organisasi profesi sebagai tambahan atas kualifikasi akademis yang dimiliki pemohon. Dalam persyaratan ini juga diatur tentang persyaratan residensi dan biaya administrasi<span>  </span>yang harus dibayar oleh pemasok jasa untuk memperoleh ijin adalah biaya yang wajar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">2)<em>Qualification Procedure</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketentuan tentang <em>qualification procedure, </em>harus sederhana dan apabila dimungkinkan pemohon hanya berurusan dengan satu otoritas. Setiap penilaian dan atau ujian yang harus diikuti oleh pemohon dilakukan dalam interval waktu yang wajar dan proses permohonan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">3) Licensing Requirement</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Klausula penting dalam <em>licensing requirement</em> adalah tentang persyaratan residensi. Klausula ini menetapkan apabila ada persyaratan residensi untuk mendapat lisensi maka persyaratan tersebut harus sekecil mungkin dapat digunakan sebagai alat untuk<span>  </span>menghambat usaha.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">4) Licensing Procedure</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Salah satu cara terpenting untuk masuk ke pasar adalah prosedur perijinan. Licensing requirement dan licensing procedure dimaksudkan untuk menjamin tersedianya pemasok jasa yang berkualitas melalui mekanisme perijinan. Proses perijinan harus tidak digunakan sebagai alat menghambat masuk ke pasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">5) Technical Standard</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Penerapan technical standard harus secara transparan dan berdasarkan kriteria objektif. Technical standard tersebut harus diberitahukan kepada seluruh <span> </span>masyarakat. Untuk sektor jasa yang telah memiliki standard internasional, negara anggota diminta agar menggunakan standard internasional tersebut sebagian atau seluruhnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">6) Prior Comment</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang berkentingan untuk memberikan masukan atas setiap rancangan ketentuan yang akan mengatur <em>qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard. </em>Komentar yang diberikan tersebut diharapkan tercermin secara substantive dalam ketentuan yang dikeluarkan. Terdapat jangka waktu yang wajar antara dikeluarkannya suatu ketentuan dengan diberlakukannya secara efektif ketentuan tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">D.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span>  </span><strong>Memanfaatkan Liberalisasi</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Langkah penting yang perlu dilakukan adalah memilih sektor yang akan diliberalkan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam pemilihan sektor tersebut penting diperhatikan keterkaitan sektor yang akan diliberalkan dengan sektor lainnya. Disamping itu perlu pula mempertimbangkan kondisi sektor. Pendangan umum tentang pembukaan sektor bagi pihak asing adalah apabila sektor tersebut telah cukup kuat untuk bersaing. Pandangan ini menurut hemat penulis kurang tepat. Sektor yang lemah seharusnya yang ditawarkan kepada pihak asing. Alasannya adalah agar sektor tersebut dapat tumbuh sehingga dapat menopang sektor lainnya. Lemahnya suatu sektor tentunya disebabkan kurangnya investor yang bermainat di sektor tersebut. Kurangnya peminta dapat disebabkan jumlah dana yang dibutuhkan sangat besar dan atau teknologi yang diperlukan adalah teknologi tinggi. Kehadiran investor asing diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.<span>  </span>Kehadiran investor asing tentunya juga membawa dana, teknologi, dan juga tenaga ahli. Membuka akses kepada tenaga ahli asing dapat dijadikan bahan kajian dalam memilih sektor atau sub sektor yang ingin diliberalkan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kebutuhan akan tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja yang memiliki keahlian (<em>high-skilled worker</em>) seiring dengan kemajuan ekonomi di suatu negara. AS sebagai negara maju saja mengalami masalah<span>  </span>karena kurangnya tenaga ahli terutama pasca serangan 11 September 2001. Setelah serangan itu AS memperketat masuknya orang asing. Alan Greenspan mengkhawatirkan kondisi tersebut karena akan menurunkan daya saing ekonomi AS dan memperlebar perbedaan penghasilan antara <em>high-skilled</em> dan <em>lesser-skilled worker</em>. Greenspan menghimbau agar pemerintah mempermudah masuknya tenaga ahli asing bila ingin mempertahankan daya saing perekonomian Amerika Serikat. Kebutuhan akan tenaga ahli tersebut<span>  </span>tidak dapat menunggu dilakukannya terlebih dahulu reformasi sistem pendidikan agar<span>  </span>menghasilkan tenaga ahli yang dibutuhkan AS, Greenspan mengatakan ”the world is moving too fast for political and bureaucratic dawdling”.<a name="_ftnref26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[26]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Negara-negera maju lainnya juga menerapkan kebijakan pintu terbuka bagi tenaga ahli asing sebagai upaya meningkatkan kualitas perekonomian mereka. Dalam kaitannya dengan tenaga kerja asing, Australia dikenal sebagai negara yang banyak menerima tenaga kerja asing. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Sepersepuluh tenaga kerja di Australia diisi oleh tenaga ahli asing. Di Kanada jumlahnya 7% sedangkan di Amerika Serikat sekitar 3%. Uni Eropa hanya mempekerjakan 1.7%. Rendahnya tenaga ahli asing ini menimbulkan masalah bagi<span>  </span>Uni Eropa karena kebutuhan akan<span>  </span>tenaga ahli tersebut tidak dapat dipenuhi dari tenaga kerja domestik. Disamping jumlahnya yang terbatas dan banyak tenaga ahli yang berasal dari Uni Eropa mencari pekerjaan ke negara lain. Untuk mengatasi kekuarangan tenaga ahli tersebut Uni Eropa berencana untuk mempermudah masuknya tenaga ahli asing ke Uni Eropa dengan mengenalkan sistem <em>blue card</em>. Berdasarkan sistem ini tenaga ahli asing yang mendapat tawaran kerja dapat<span>  </span>lebih cepat masuk<span>  </span>Uni Eropa bersama keluarganya. Setelah berada di wilayah Uni Eropa tenaga ahli tersebut dapat pindah kerja, keluar masuk Uni Eropa dan setelah jangka waktu tertentu dapat bebas berpindah diantara negara-negara Uni Eropa. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan Uni Eropa lebih kompetitif bagi tenaga ahli asing.</span><a name="_ftnref27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[27]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"><span>    </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">E.<span>   </span>Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kehadiran investasi asing sebagai konsekwensi liberalisasi pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Mereka dapat menjadi pendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi tertentu tetapi sekaligus dapat meminggirkan pengusaha lokal.Pengalaman banyak negara menunjukan, terpinggirnya pengusaha lokal bukan disebabkan kehadiran investor asing. Kebijakan pemerintah yang serikali kali menghambat atau paling tidak mempersempit peluang wirausaha lokal untuk mendapatkan akses ke pasar. Akibatnya kecurigaan terhadap investor asing menjadi meningkat. Investor asing dengan kekuatan modal dan keahliannya dapat lebih mudah mengatasi distorsi yang diciptakan pemerintah sehingga terlihat sebagai monster yang memangsa pengusaha lokal. Apabila pemerintah dapat mempermudah akses ke dunia usaha maka diharapkan kehadiran asing dapat dimaksimalkan manfaatnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0 0 7pt;" align="right"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pancoran, Mei 2008</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Daftar Bacaan</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Friedman, Thomas L.<span>  </span><em>The Lexus and the Olive Tree, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Anchor Books, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Hill, Hal, Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1990) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Friedman, Thomas L.<span>  </span><em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Farrar, Straus and Giroux, 2005) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Sen, Amartya, <em>Beyound the Crisis Development Strategies in </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Asia</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Insititute of Souhteast Asean Studies, 2000 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soto, Hernando De, <em>The Mystery of Capital Why Capitalistm Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Basic Books, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soto, Hernando De, <em>The Other Path the Economic Answer to Terrorism, </em>(New York: Basic Books, 1989) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span>        </span>Ibrahim, Anwar, <em>The Asian Renaissance</em>, (Singapore: Times Books International, 1996). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Metger, Barry, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, Asian Development Bank, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al. (New York: Oxford University Press, 1999).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Djiwandono, J. Soedradjad, <em>Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Pustaka Sinar Harapan, 2001)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The World Bank, <em>World Development Report 2002 Building Institutions for Markets, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Oxford</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">University</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Press, 2002) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Kusumaatmadja, Mochtar, “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,” <em>Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi</em>, Fakultas Hukum &#8211; Universitas Padjadjaran, (Diedarkan: Penerbit Binacipta, tanpa tahun) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Asian Development Bank, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>,<span>  </span>(New York: Oxford University Press, 1999)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Spruyt, Hendrik, “New Institutionalism and International Relation,” dalam Ronen Palan (ed), <em>Global Political Economy Contemporary Theories</em>, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">London</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Routledge, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The World Bank, <em>World Development Report 2005</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">G. Sivalingam, <em>Competition Policy in the Asean Countries</em>, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Thomson, 2005 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Buckley, Peter J., <span> </span>et.al., “The Impact of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, <em>Journal of International Business Studies,</em><span>  </span>Vol.33 No.4. (4<sup>th</sup> Qtr., 2002 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Sitompul, Zulkarnain Sitompul, <em>Problematika Perbankan, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Bandung</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Books Terrace &amp;Library, 2005) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Greenspan, Alan , <em>The Age of Turbulence Adventures in a </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New World</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: The Penguin Press, 2007) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The Economist, 27<sup>Th</sup> October- </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">November 2<sup>nd</sup> 2007</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Symbol;"><span>*<span>*<span>*</span></span></span></span><span style="font-family:Georgia;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Thomas L. Friedman, <em>The Lexus and the Olive Tree, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Anchor Books, 2000), hal. 167 </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hal Hill, Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1990), hal. 237 </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>Thomas L. Friedman, <em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Farrar, Straus and Giroux, 2005), hal. 310-311</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hal Hill, <em><span> </span>Op.cit,</em> hal. 240 </span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Amartya Sen, <em>Beyound the Crisis Development Strategies in Asia</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Insititute of Souhteast Asean Studies, 2000, hal.7<span>  </span></span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Thomas L. Friedman, <em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century,Op.cit, </em><span> </span>hal.318 </span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span><em>Ibid</em>, hal.319</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hernando </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">de Soto</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, <em>The Mystery of Capital Why Capitalistm Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Basic Books, 2000), hal.169 </span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hernando De Soto, <em>The Other Path the Economic Answer to Terrorism, </em>(New York: Basic Books, 1989), hal. xix </span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>             </span>Pembahasan<span>  </span>mengenai “keajaiban” </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Asia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, lihat<span>  </span>antara lain, Anwar Ibrahim, <em>The Asian Renaissance</em>, (Singapore: Times Books International, 1996). </span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>             </span>Barry Metzger,<span>  </span>dalam <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, Asian Development Bank, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al. (New York: Oxford University Press, 1999).</span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>               </span>J. Soedradjad Djiwandono, <em>Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi </em></span><em><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span></em><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal. 69. </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>               </span><em>Ibid</em>. </span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span><span>  </span>The World Bank, <em>World Development Report 2002 Building Institutions for Markets, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Oxford University Press, 2002), hal.124.<span>  </span></span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[15]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>    </span><em>Ibid, </em>hal. 126-129 </span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[16]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Mochtar Kusumaatmadja, “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,” <em>Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi</em>, Fakultas Hukum &#8211; Universitas Padjadjaran, (Diedarkan: Penerbit Binacipta, tanpa tahun), hal. 2. </span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[17]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Asian Development Bank, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al.<span>   </span>(New York: Oxford University Press, 1999), hal. 25. </span></p>
</div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Hendrik Spruyt, “New Institutionalism and International Relation,” dalam Ronen Palan (ed), <em>Global Political Economy Contemporary Theories</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">London</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Routledge, 2000), hal. 144. </span></p>
</div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> The World Bank, <em>World Development Report 2005</em>, Op.cit hal. 1</span></p>
</div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> G. Sivalingam, <em>Competition Policy in the Asean Countries</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Thomson, 2005), hal.9 </span></p>
</div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> The World Bank, <em>Op.cit, </em>hal. 115</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span><em>Ibid, </em>hal. 36-37 </span></p>
</div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span>Study yang dilakukan Peter J. Buckley, et.al. menyimpulkan bahwa kehadiran perusahaan asing di Cina menghasilkan pembukaan pasar internasional bagi perusahaan Cina. Studi tersebut juga menemukan bahwa perusahaan milik pemerintah tidak menghasilkan manfaat bahkan menimbulkan dampak negatif bagi investor asing. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya melakukan reformasi perusahaan milik pemerintah untuk mengabsorsi kapasitas yang dimiliki perusahaan-perusahaan Cina, Peter J. Buckley, et.al., “The Impact of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, <em>Journal of International Business Studies,</em><span>  </span>Vol.33 No.4. (4<sup>th</sup> Qtr., 2002), hal.637 </span></p>
</div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Zulkarnain Sitompul, <em>Problematika Perbankan, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Bandung</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Books Terrace &amp;Library, 2005), hal. 186 </span></p>
</div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[25]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="IT">Pentingnya informasi tentang debitur menjadi alasan bagi Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/8/PBI/ 2005 tentang Sistem Informasi Debitur pada 24 Januari 2005. PBI ini dimaksudkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur agar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi antar bank yang selama ini dilakukan melalui sistem informasi kredit (SIK). Untuk mendukung tersedianya informasi yang utuh dan lengkap tentang profil debitur akan dibentuk suatu pusat informasi kredit atau populer dengan sebutan biro kredit (<em>credit bureau</em>). Bank Indonesia akan bertindak sebagai fasilitator pembentukan biro kredit tersebut. Untuk mendukung keberhasilan biro kredit tersebut setiap bank umum dan penyelenggara kartu kredit selain bank setiap bulan wajib melaporkan informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan debitur kepada Bank Indonesia.</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IT"></span></p>
</div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[26]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Alan Greenspan, <em>The Age of Turbulence Adventures in a New World</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: The Penguin Press, 2007), hal 407 </span></p>
</div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[27]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. The Economist, 27<sup>Th</sup> October- </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">November 2<sup>nd</sup> 2007</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, hal. 60 </span></p>
</div>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/97/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/97/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=97&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perbankan</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/merger-akuisisi-dan-konsolidasi-perbankan/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/merger-akuisisi-dan-konsolidasi-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 02:08:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perbankan
 Relevansinya dengan Kebijakan 
Single Presence Policy
 
Oleh: Zulkarnain Sitompul
 
 
A.   Pendahuluan
Memperkuat industri perbankan adalah upaya  berkesimbungan yang harus dilakukan. Upaya itu dilakukan mengacu pada cetak biru industri perbankan yang dikenal dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Salah satu program dalam API adalah konsolidasi perbankan. Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=94&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perbankan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;"><span> </span>Relevansinya dengan Kebijakan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><em><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">Single Presence Policy</span></em></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Oleh: Zulkarnain Sitompul</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<h3 style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">A. <span>  </span>Pendahuluan</span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Memperkuat industri perbankan adalah upaya <span> </span>berkesimbungan yang harus dilakukan. Upaya itu dilakukan mengacu pada cetak biru industri perbankan yang dikenal dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Salah satu program dalam API adalah konsolidasi perbankan. Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur perbankan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi diharapkan terjadi peningkatan skala ekonomi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan bank. <span> </span>Dalam rangka konsolidasi dilakukan penataan kembali struktur kepemilikan bank yang dimaksudkan untuk menciptakan struktur perbankan yang sehat sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.<a name="_ftnref1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Peningkatan modal bank merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sistem perbankan. Dengan permodalan yang kuat bank dapat mengemban risiko yang tinggi. Itulah sebabnya kecukupan modal tetap merupakan fokus utama regulator dalam<span>  </span>menciptakan bank yang sehat dan aman. Setidaknya ada empat alasan mengapa regulator berupaya meningkatkan, memaksakan dan menekankan pentingnya kecukupan modal bagi bank. <em>Pertama</em>, modal dapat menyerap kerugian yang timbul tidak terduga. <em>Kedua</em>, modal melindungi kreditur yang tidak dijamin bila terjadi insolvensi dan kemungkinan terjadinya likuidasi. <em>Ketiga</em>, modal melindungi dana lembaga penjamin simpanan dan dana pembayar pajak. <em>Keempat</em>, modal memungkinkan bank melakukan investasi untuk keperluan memperlacar arus jasa.<a name="_ftnref2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></a> <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Modal bank-bank di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan modal bank di <span> </span>negara tetangga padahal bank dikenal sebagai usaha padat modal dan berisiko tinggi. Rata-rata modal inti bank umum di Indonesia adalah Rp.1.347,4 milyar<a name="_ftnref3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></a> sedangkan di Malaysia Rp5.503,62 milyar, Thailand Rp8.919,36 milyar, Philipina Rp1.961,32 milyar dan Singapura Rp34,976.88 milyar.<a name="_ftnref4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></a> Tidak satupun bank di Indonesia termasuk dalam 200 besar tingkat dunia bandingkan dengan Singapura yang<span>  </span>memiliki tiga, Thailand satu, India dua dan Korea Selatan tujuh. Dari 131 bank di Indonesia hanya sembilan bank yang tercatat masuk dalam peringkat 1000 dunia. Bank Mandiri sebagai bank terbesar dari sisi aset hanya menduduki peringkat ke 251 dunia.<a name="_ftnref5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Untuk meningkatkan permodalan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan agar bank umum meningkatkan modal inti menjadi minimal Rp.80 milyar pada Desember 2007 dan minimal Rp100 milyar pada Desember 2010. Dengan kewajiban untuk meningkatkan modal tersebut diharapkan akan terjadi merger dan akuisisi sehingga struktur kepemilikan bank menjadi lebih sehat. Sejalan dengan kebijakan peningkatan modal <span> </span>BI juga mengeluarkan<span>  </span>ketentuan yang dikenal dengan kebijakan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Nasional atau populer dengan <em>single presence policy</em> (SPP). Ketentuan <span> </span>ini menetapkan,<span>  </span>setiap pihak, perorangan atau korporasi, hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank.<a name="_ftnref6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></a> Tujuannya adalah untuk mendorong konsolidasi perbankan dan mendukung efektivitas pengawasan bank.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span>Ketentuan tentang SPP dimaksud tentunya berimplikasi pada pihak-pihak yang sudah menjadi Pemegang Saham Pengendali di dua atau lebih bank. Untuk itu kepada mereka diberikan tiga pilihan agar kepemilikannya pada bank sejalan dengan ketentuan SPP. </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pertama</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">, melepas kepemilikannya sehingga hanya menjadi PSP pada satu bank. <em>Kedua</em>, menggabungkan (merger) bank yang dimiliki. <em>Ketiga</em>, membentuk/mendirikan <em>bank holding company</em> (BHC) dan mengalihkan kepemilikan bank kepada BHC<a name="_ftnref7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></a>. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketentuan SPP dikecualikan bagi kantor cabang bank asing dan bank campuran. Pengecualian juga berlaku bagi PSP yang mengendalikan dua bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>  </span>Menurut penulis paling tidak ada tiga masalah <span> </span>yang timbul <span> </span>dalam implementasi SPP. <em>Pertama</em> penentuan pihak yang menjadi PSP bank. Hal ini terkait dengan ketentuan tentang <em>ultimate shareholder</em> dalam menetapkan<span>  </span>pemilik bank. <em>Kedua</em> <span> </span>pilihan yang ideal dari tiga opsi yang ditentukan dan <em>ketiga, </em>khusus untuk bank milik pemerintah opsi apa yang sebaiknya dipilih. Ketiga masalah tersebut merupakan issu yang dibahas dalam tulisan ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<h3 style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">B. <span>  </span>Kepemilikan dan Kepengurusan Bank</span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">a. <span>   </span>Kepemilikan</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Bank Indonesia memberikan persetujuan atas kepemilikan dan <span> </span>kepengurusan<span>  </span>bank.</span><a name="_ftnref8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span> </span><span lang="SV">Pentingnya persetujuan BI <span> </span>dilatarbelakangi pengalaman bahwa pemilik, direksi dan pejabat eksekutif bank merupakan penanggung <span> </span>jawab utama<span>  </span>menjaga bank tetap<span>  </span><span> </span>sehat dan kuat.. Secara bersama-sama pemilik dan pengurus <span> </span>harus menciptakan kerangka pengawasan internal dalam menjalankan operasional bank dan memastikan<span>    </span>bahwa kegiatan usaha bank sejalan dengan praktik perbankan yang sehat dan aman.</span></span><a name="_ftnref9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span lang="SV">Struktur kepemilikan bank dapat menjadi insentif bagi pemilik untuk melakukan kegiatan yang tidak sehat dan tidak aman. Bank dapat disalahgunakan menjadi <span> </span>sumber dana bagi<span>  </span>pemilik. </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pinjaman kepada orang dalam merupakan faktor penyebab utama terjadinya bank bermasalah di banyak negara. Bilamana motivasi memiliki bank adalah untuk merampoknya maka <em>internal governance</em> semata tidak akan dapat mencegah hal tersebut.<a name="_ftnref10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Soal penting tentang kepemilikan adalah menjawab pertanyaan siapa sebenarnya pemilik bank.<span>  </span>Pertanyaan timbul karena dalam hal kepemilikan terdapat dualisme<span>  </span>pengertian yaitu <em>legal owner</em> (pemilik yang tercatat menurut hukum) dan <em>beneficial owner</em> ((pihak yang menikmati manfaat ekonomis dari benda yang dimiliki oleh <em>legal owner</em>). Sebagian ahli hukum perusahaan menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia yang mewarisi tradisi hukum kontinental tidak mengenal adanya dualisme kepemilikan.<a name="_ftnref11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></a><span>  </span>Adanya dualisme kepemilikan adalah akibat dianutnya konsep <em>trust </em>yang berasal dari tradisi <span> </span><em>common law</em>. <em>Legal owner</em> berfungsi sebagai pihak yang melakukan pemeliharaan atau pengurusan suatu harta kekayaan.<a name="_ftnref12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dalam menetapkan pemilik bank, Bank Indonesia menerapkan konsep <em>ultimate owner</em>. Berdasarkan konsep ini pemilik adalah pihak yang menerima manfaat atas kepemilikan tersebut (<em>beneficial owner</em>). </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pihak yang menerima manfaat tersebut <span> </span>dapat berbeda dengan <em>legal owner.</em> Oleh karena itu, pihak yang menerima manfaat dari kepemilikan bank wajib diungkapkan. Kewajiban untuk mengungkapkan juga berlaku untuk perusahaan terbuka.<em> </em>Hampir di semua negara maju terdapat ketentuan yang mewajibkan untuk mengungkapkan kepentingan substantif suatu pihak terhadap perusahaan terbuka. Pada tahun 1972 Australia misalnya telah memberlakukan kewajiban agar<span>  </span>suatu pihak yang memiliki secara substantif<span>  </span>saham suatu perusahaan publik untuk mengungkapkan kepemilikannya kepada perusahaan dan kepada bursa dimana saham tersebut diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut kewajiban tersebut muncul bilamana<span>  </span>suatu pihak memiliki hak suara pada suatu perusahaan sebesar 5%.<a name="_ftnref13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kewajiban untuk mengungkapkan<span>  </span>kepemilikan dilandasi beberapa alasan. Pertama, identitas pemegang saham pengendali<span>  </span>atau calon pemegang saham pengendali suatu perusahaan merupakan informasi investasi yang penting. Kedua, dalam rangka akuisisi keterbukaan informasi atas kepemilikan dimaksudkan untuk menjamin agar peralihan pengendalian perusahaan<span>  </span>berlangsung secara terbuka dan efisien. Ketiga, untuk mencegah terjadinya insider trading dan manipulasi pasar.<a name="_ftnref14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Penentuan bentuk hubungan hukum antara legal owner dengan beneficial owner terkadang sulit dilakukan. Diketahuinya bentuk hubungan hukum perlu untuk menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak. Ada <span> </span>beberapa kemungkinan tentang hubungan hukum antara <em>legal owner</em> dan <em>beneficial owner</em> yaitu<span>  </span><em>nominee</em> atau terjadi hubungan <span> </span>pengurusan, perwakilan atau keagenan. Masing-masing bentuk hubungan hukum tersebut membawa konsekwensi hak dan tanggung jawab yang berbeda. <span> </span>Masalah lain yang timbul dalam penentuan <em>ultimate shareholder</em> terjadi pada perusahaan dengan struktur kepemilikan yang kompleks dan melibatkan perusahaan khusus (<em>special purpose vehicle</em>) atau pada kepemilikan yang melibatkan <em>investment bank</em>.<a name="_ftnref15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[15]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Konsep kepemilikan perusahaan ini sering menimbulkan pertanyaan tentang apakah badan hukum (<em>legal personality</em>) dapat dimiliki dalam segala bentuk dan cara yang efektif. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Akan selalu ada biaya keagenan dalam setiap struktur perusahaan dimana seseorang selain manajemen memiliki modal. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Perusahaan terbuka memiliki pengurus<span>  </span>dengan agenda yang dapat berbeda dengan pemilik. Tantangan terhadap penerapan <span> </span>governance adalah memastikan bahwa penyelesaian perselisihan diantara organ perusahaan adalah suatu proses terbuka dan adil (<em>fair</em>). </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Tantangan ini utamanya dijawab oleh hukum dengan menerapkan standar prosedur yang tinggi dan pengaturan tentang standar fiducia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apa yang dimaknai dengan memiliki sebagian dari sesuatu. Pemegang saham (<em>stockholder</em>) misalnya dianggap “memiliki” perusahaan tempat mereka berinvestasi. Tetapi bagian dari modal tidak dapat diterjemahkan dengan memiliki sebagian dari harta perusahaan, kecuali bila perusahaan tersebut bubar dan masih tersisa harta untuk dibagi diantara sesama pemegang saham. Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham terbatas mengandung arti membatasi tanggung jawabnya atas kesalahan perusahaan. Manusia berkaitan dengan secara khusus terhadap sesuatu yang dimilikinya. Kepemilikan tidak hanya suatu alat untuk mengukur kekayaan. Kepemilikan adalah suatu unsur dari kepuasaan pribadi. Adam Smith meyakini bahwa proteksi terhadap individu<span>  </span>dalam menikmati hak milik merupakan salah satu dari sedikit aktivitas sah suatu pemerintahan sipil.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:18pt;line-height:normal;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kepemilikan telah menjadi persoalan sejak awal sejarah umat manusia, Sengketa tentang kepemilikan telah mewarnai cerita dalam kitab suci. Pada akhir abad ke delapan belas pandangan tentang hak milik (properti) melibatkan suatu hubungan langsung antara pemilik dengan yang dimilikinya. John Lock berpendapat bahwa properti hanya sah <span> </span>sepanjang properti tersebut memberikan kepuasan pribadi. Hak milik pribadi dipandang penting karena menjamin warga negara dapat melindungi kemerdekaan dirinya dari kekuasaan. Konsep utama pandangan Barat tentang kepemilikan adalah si pemilik memiliki insentif mengelola miliknya tersebut dengan cara yang tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Adam Smith mengatakan “even if a businessman “intend only his own gain, he is&#8230;led by an invisible hand to promote an end which in not his intention”. Pendapat Adam Smith ini masih digunakan sebagai pondasi kebijakan banyak pemerintahan. Terdapat pertentangan alamiah antara kebebasan dan kesetaraan. Pada satu sisi manusia harus diberi kebebasan untuk mengekspresikan dirinya dan <span> </span>pada saat yang sama menimbulkan perbedaan dan ketidak setaraan. Pada sisi lain hanya kesetaraan yang dapat diterima sebagai basis bagi suatu negara yang beradab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Keberadaan perusahaan bersamaan dengan diakuinya hak milik pribadi. Namun demikian perusahaan adalah suatu subset unik dari kategori kepemilikan yang diciptakan untuk suatu alasan<span>  </span>unik dan memiliki karakter<span>  </span>unik pula. Perusahaan diciptakan sebagai cara menyelesaikan sebagian tantangan yang muncul akibat dari kepemilikan pribadi. Bentuk awal perusahaan lebih mirip kotapraja dibandingkan dengan usaha bisnis yaitu <span> </span>berupa kota dan universitas yang ditemukan pada abad pertengahan. Unsur utama suatu perseroan adalah keberadaannya yang independen dari keanggotaan tertentu dan seluruh kekayaan dan utang adalah milik perusahaan tersebut. Unsur inilah yang membedakan perseroan dengan firma (<em>partnership</em>). Dikembangkannya sistem <em>double entry</em> dalam pembukuaan pada akhir abad pertengahan,<span>  </span>awalnya dimaksudkan untuk memeriksa terjadinya kesalahan dalam pembukuan yang kemudian berkembang menjadi teknik untuk memisahkan kegiatan bisnis dengan kegiatan pribadi. Dengan demikian perseroan menjadi entitas terpisah yang usianya dapat lebih lama dari umur pemilik ataupun pengurusnya. William Blackstone salah seorang ahli hukum terkemuka Inggris, dalam salah satu keputusannya menetapkan<span>  </span>bahwa King Charles I tidak dapat secara sepihak membatalkan piagam kota London.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Perseroan dengan demikian berhak memiliki harta kekayaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Hak kepemilikan seperti ini yang dapat membatasi campur tangan penguasa merupakan dasar dari perusahaan modern. Kewenangan perusahaan, meski terbatas dipandang dari sudut jangka waktu, cakupan dan tujuan, didisain untuk mengatasi kekuasaan negara yang tanpa batas. Kondisi ini merupakan ancaman serius bagi pemerintah. Melalui kepemilikan perusahaan, individu dapat memiliki kekayaan yang dengan sendirinya merupakan <span> </span>sumber kekuasaan mandiri. Kehadiran <span> </span>sektor swasta tidak hanya mengancam pusat kekuasaan tetapi juga merupakan ancaman bagi kemapanan para penguasa. Kekayaan negara tidak lagi dengan mudah digunakan untuk pet proyek penguasa. Bila negara dibentuk dan dikendalikan sebagaimana layaknya perusahaan, bukankah ini yang diimpikan oleh para filosof dan ahli politik sebagai negara ideal? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dalam jangka pendek struktur perseoran yang independen dapat merupakan ancaman bagi kekuasaan pemerintah. Namun perusahaan pada akhirnya adalah sekutu<span>  </span>pemerintah. Independensi perusahaan yang diberikan oleh pemerintah menjadikan pemerintah lebih diterima oleh masyarakat. Konsekwensi diakuinya hak milik individual membuat pemerintah berkewajiban menjaga agar hak tersebut dapat dinikmati pemiliknya dengan baik. Kepemilikan secara umum dan kepemilikan saham khususnya dibutuhkan untuk mengorganisasikan bakat, uang dan energi yang penting bagi kemajuan teknologi dan industri. Membolehkan kepemilikan sebagian melalui penawaran umum membuka akses pada modal untuk membiayai industri modern. Struktur perusahaan merupakan hal penting dalam mentransformasikan perdagangan menjadi suatu tatanan yang teratur. Keduanya berdasarkan pada prinsip yang sama yaitu spesialisasi. Seseorang tidak butuh pengetahuan tentang bagaimana membuat kursi agar dapat bekerja di perusahaan kursi tetapi cukup mengetahui bagaimana memasang bantalan kursi ke tempatnya. Seseorang juga tidak perlu mengatahui bagaimana membuat kursi untuk berinvestasi pada perusahaan kursi, yang diperlukan adalah membeli saham perusahaan kursi tersebut.</span><a name="_ftnref16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[16]</span></span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">b. <span>   </span>Kepengurusan</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pertanyaannya adalah bentuk pengurusan bagaimana yang ideal bagi bank. Jawaban atas pertanyaan ini penting karena sejarah perkembangan perusahaan memperlihatkan bahwa perusahaan telah banyak berubah dalam beberapa dekade terakhir. Profil rata-rata perusahaan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">lima</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> puluh tahun yang silam misalnya jauh berbeda dengan profil perusahaan saat ini. Namun demikian, beberapa prinsip dasar pengurusan perusahaan seperti prinsip fiducia masih tetap relevan dengan masalah <em>self-dealing</em> oleh pengurus terlepas dari perkembangan dan perubahan yang telah terjadi pada perusahaan. Wiraswastawan generasi awal umumnya memiliki dan mengurus sendiri perusahaannya. Profil perusahaan tradisional adalah kecil dan dikelola oleh pemiliknya sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sejalan dengan pertumbuhan perusahaan maka jumlah pemegang sahampun turut bertambah. Masing-masing pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang kecil. Dengan kata lain, tidak terdapat konsentrasi kepemilikan saham yang konsekwensinya kewenangan pengurusahan dilakukan oleh pihak lain. Dengan demikian terjadi peralihan kewenangan pengurusan perusahaan dari pemegang saham kepada pengurus perusahaan. Pada perusahaan publik, manajemen puncak sering kali hanya memiliki jumlah saham yang sedikit. Namun demikian, karena jumlah pemegang saham tersebar luas di masyarakat maka pengurus perusahaan mampu memiliki fungsi kontrol terhadap perusahaan. Telah sejak lama diskusi mengenai perusahaan dimulai dari pendapat bahwa pengurus perusahaan memiliki kekuasaan dan dapat menggunakannya untuk mengeksploitasi investor, konsumen atau keduanya. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Para</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> pengurus perusahaan mengetahui dengan tepat kondisi perusahaan dan dapat menyembunyikan kondisi perusahaan tersebut dari investor. Informasi tentang kualitas pengelolaan perusahaan juga <span> </span>mudah<span>  </span>dirahasiakan. Dipersenjatai dengan pengetahuan pribadi dan kemampuan menciptakan investor dalam kegelapan, pengurus perusahaan dapat membentuk opini untuk kepentingan mereka dan sekaligus mencuri dan melakukan salah pengelolaan.<a name="_ftnref17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[17]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Di Amerika Serikat (AS) sistem pengelolaan perusahaan dilakukan secara <em>outsider/arm’s-length </em>yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh orang luar (<em>outsider</em>) perusahaan. Sistem ini terjadi karena tersebarnya kepemilikan<span>  </span>perusahaan. Perusahaan-perusahaan besar di AS hampir seluruhnya adalah perusahaan terbuka dan hanya segelintir perusahaan yang sahamnya masih berada di tangan pengendali<span>  </span>perusahaan. Kepemilikan saham yang besar apalagi kepemilikan saham mayoritas adalah suatu hal yang tidak lazim di AS. Terminologi <em>arm’s length</em> tepat untuk konteks AS karena pemegang saham menjaga jarak dan membiarkan pengurus bebas melakukan pengelolaan perusahaan. Pendekatan ini berhasil karena dalam situasi normal investor lebih tertarik pada kinerja umum portfolio saham yang mereka miliki dibandingkan perkembangan yang melibatkan satu perusahaan tertentu. Gejala pemisahaan antara kepemilikan dan kepengurusan ini telah diindentifikasi oleh Adolf Berle dan Gardiner Means di awal tahun 1930an yang kemudian dikenal dengan “Berle-Means Corporation&#8221;. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Analisis Adolf Berle dan Gardiner Means<span>  </span>ini telah menimbulkan perdebatan panjang. Akan tetapi para ahli sependapat bahwa “Berle-Means Corporation” merupakan paradigma dominan dalam sistem ekonomi pasar. Pemisahaan antara kepemilikan dan pengelolaan merupakan sistem yang menguntungkan karena pengurus dapat dipekerjakan<span>  </span>semata-mata berdasar atas kompetensi yang mereka miliki. Hal ini dapat terjadi karena pengurus tidak diharapkan dapat memberikan kontribusi keuangan kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka atau memiliki ikatan keluarga atau hubungan pribadi dengan pemegang saham pengendali. Berbeda dengan AS, di Jepang dan Eropa kontinental, pengelolaan perusahaan dilakukan oleh <em>insider</em>/<em>control-oriented</em>. Berdasarkan sistem ini pasar modal misalnya hanya memainkan peran kedua dalam perekonomian. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di bursa umumnya dimiliki oleh pemegang saham pengendali dan atau kreditur dominan yang mempengaruhi manajemen.<span class="MsoFootnoteReference"> <a name="_ftnref18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn18"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></a></span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Riset yang dilakukan oleh Claessens, Djankov and Lang tentang siapa yang mengontrol perusahaan di Asia Timur (Hong Kong, Indonesia, Japan, South Korea, Malaysia , the Philipines, Songapore, Taiwan dan Thailand) menunjukan:<a name="_ftnref19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-17.85pt;text-align:justify;margin:0 0 0 35.7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>a.<span style="font:7pt;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Lebih dua pertiga perusahaan di kontrol oleh pemegang saham tunggal</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-17.85pt;text-align:justify;margin:0 0 0 35.7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>b.<span style="font:7pt;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pemisahaan antara pengusus dan pemilik sangat jarang</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-17.85pt;text-align:justify;margin:0 0 0 35.7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>c.<span style="font:7pt;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Top manajemen dari 60% perusahaan terkait dengan keluarga</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>d.<span style="font:7pt;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kontrol keluarga yang ekstensif pada lebih dari separoh perusahaan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kecenderungan perekonomian akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa versi kapitalisme model AS lebih dominan dan<span>  </span>“Berle-Means Corporation” menghasilkan<span>  </span>efisiensi sebagaimana yang diajarkan oleh teori dan juga kenyataannya perusahaan-perusahaan dengan orientasi <em>insider</em>/<em>control</em> mulai melakukan divestasi dan menghilangkan struktur kepemilikan silang yang rumit dan secara perlahan bergerak kearah kepemilikan yang tersebar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Studi emperis menunjukan bahwa <em>pertama, </em>tingkat proteksi yang diberikan oleh sistem hukum suatu negara kepada <em>outside investor</em> berdampak signifikan terhadap regim pengelolaan perusahaan di negara tersebut. Hal ini terjadi di Amerika Serikat. <em>Kedua, </em>struktur institusi yang kuat juga dapat menciptakan sistem penyebaran kepemilikan perusahaan sebagaiman yang terjadi di Inggris. Proteksi hukum yang kuat <span> </span>bagi pemegang saham minoritas berkaitan erat dengan <em>pertama, </em>banyaknya jumlah perusahaan yang tercatat di bursa efek. <em>Kedua, </em><span> </span>lebih bernilainya pasar modal. <em>Ketiga, </em><span> </span>lebih rendah manfaat kontrol pribadi terhadap perusahaan dan <em>keempat, </em>lebih terpecahnya kepemilikan saham. Dengan perkataan lain konsentrasi kepemilikan adalah konsekuensi lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas.<a name="_ftnref20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Di negara yang lemah memberikan perlindungan hukum terhadap investor menyebabkan investor potensial enggan membeli saham perusahaan. Keengganan investor tersebut pada akhirnya membuat pemilik memutuskan untuk tidak menjual sahamnya kepada publik. Hasil yang berbeda akan terjadi apabila suatu negara mengatur sikap oportunistik para <em>insider</em> sehingga pemegang saham minoritas merasa aman. Dengan kondisi tersebut maka investor akan bersedia membeli dengan harga penuh saham yang dijual sehingga menurunkan biaya modal bagi perusahaan yang memilih menjual saham di pasar modal. Kondisi ini pada gilirannya meningkatkan penawaran umum saham dan sekaligus membangun pasar modal yang kuat dan menciptakan sistem kepemilikan perusahaan tersebar.<a name="_ftnref21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></a><span>  </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Terjadinya penyebaran kepemilikan juga dapat disebabkan oleh kuatnya lembaga peradilan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Hal ini misalnya terjadi di Inggris. Berbeda dengan Amerika Serikat, penyebaran kepemilikan saham perusahaan di Ingris bukan disebabkan kuatnya perlindungan yang diberikan hukum kepada pemegang saham minoritas. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Hal ini terlihat pada tahun 1907 hampir 600 perusahaan tercatat pada London Stock Exchange. Jumlah ini meningkat menjadi 3500 perusahaan pada tahun 1951. Pada tahun-tahun sebelum tahun 1914, perusahaan-perusahaan terbuka (<em>public companies</em>) Inggris masih dimiliki dan dikelola secara dominan<span>  </span>oleh keluarga. Pemisahan antara kepemilikan dan kepengurusan baru benar-benar terjadi pada tahun 1950an. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Meskipun hakim-hakim Inggris terkenal reputasinya sebagai <em>incorruptibility, impartiality and dicisiveness, </em>namun demikian Inggris tidak termasuk negara yang memberikan perlindungan bagi<span>  </span>investor. Hukum perusahaan yang berlaku atau prinsip <em>common law</em> yang secara tegas melindungi pemegang saham minoritas tidak dikenal. Hak gugat derivatif misalnya bukan suatu yang lazim dan pengadilan enggan memberi pemegang saham minorits <em>legal standing </em><span> </span>untuk menggugat atas nama perusahaan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sampai pertengahan pertama abad 20, hukum perusahaan Inggris tidak mengatur <em>insider dealing.</em><span class="MsoFootnoteReference"> </span></span><a name="_ftnref22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Berkembangnya pasar modal Inggris banyak dipengaruhi oleh <em>pertama, financial intermediaries</em>. Perusahaan-perusahaan yang ingin go publik harus melalui pemeriksaan yang ketat oleh <em>financial intermediaries</em>. Ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh <em>financial intermediaries</em> adalah<span>  </span>untuk menjaga reputasi lembaga keuangan tersebut. <em>Kedua, </em>London Stock Exchange juga memerankan peranan penting dalam mengembangkan pasar modal. Sebagai lembaga swasta, London Stock Exchange menetapkan aturan yang ketat bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya. Dengan demikian, meskipun Inggris tidak mengenal rejim hukum yang memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas akan tetapi kuatnya peranan yang diberikan oleh kedua lembaga ini membuat banyaknya investor yang menanamkan dananya dengan membeli<span>  </span>saham perusahaan.</span><a name="_ftnref23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Tersebarnya kepemilikan perusahaan pada gilirannya memisahkan antara kepengurusan dan kepemilikan perusahaan.</span><a name="_ftnref24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Pemisahaan ini dapat menimbulkan benturan kepentingan antara pengurus dan pemilik, benturan antara sesama pemegang saham dan ketiga benturan antara pemegang saham secara keseluruhan dengan bukan pemegang saham seperti kreditur, pegawai atau konsumen. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Berbagai mekanisme telah dikembangkan untuk mengatasi benturan kepentingan ini. Bermacamnya variasi mekanisme penyelesaian yang diterapkan secara spesifik oleh suatu negara menunjukankan bervariasinya<span>  </span>kultur hukum dan politik.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:-17.85pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>        </span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:-17.85pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">C. <span>  </span>Penerapan Ketentuan <span> </span><em>Single Presence Policy</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Terdapat tiga opsi bagi PSP yang memiliki lebih dari dua bank. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pilihan mana yang ditetapkan tentunya harus berdasarkan keputu</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">san bisnis. Artinya opsi<span>  </span>yang sejalan dengan strategi pengembangan perusahaan. Dari kaca mata konsolidasi perbankan, opsi merger adalah opsi terbaik. Hal ini sejalan dengan kondisi perbankan Indonesia yang <span> </span>terfrakmentasi dalam kaitannya dengan jumlah dan ukuran, struktur kepemilikan, keuntungan dan daya saing serta penggunaan teknologi modern. Tidak jarang tiga atau empat bank besar berusaha berdampingan dengan bank kecil dan bank perkreditan rakyat yang banyak diantaranya dimiliki oleh keluarga. Sangat jarang terdapat bank yang telah go public. Dengan kondisi demikian maka merger merupakan solusi terbaik sebagai alat meningkatkan struktur dan efisiensi industri perbankan.<a name="_ftnref25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[25]</span></span></span></span></a> Dengan merger masalah kecilnya permodalan bank secara bertahap dapat diatasi. Secara tersirat Bank Indonesia menghendaki agar opsi merger yang dilpilih oleh PSP. Rendahnya permodalan bank di Indonesia telah menimbulkan masalah karena perbankan merupakan industri padat modal dengan risiko usaha tinggi. Kecilnya modal bank menimbulkan masalah skala ekonomi (<em>economic of scale</em>).<a name="_ftnref26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[26]</span></span></span></span></a> <span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Namun demikian masalah hukum penting yang perlu dicermati bila opsi merger yang dipilih adalah masalah monopoli dan pengusaan pasar. Merger yang menyebabkan suatu perusahaan menguasai<span>  </span>pasar dan meningkatkan konsentrasi<span>  </span>pasar, besar kemungkinan menurunkan persaingan secara substantif dan oleh karenanya harus dicegah kecuali dapat dibuktikan bahwa merger tersebut tidak menimbulkan<span>  </span>anti persaingan.<a name="_ftnref27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn27"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[27]</span></span></span></span></a> Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat <span> </span>penting disimak <span> </span>agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Untuk itu dapat digunakan dua acuan yaitu pendekatan <em>per se illegal </em>dan <em>rule of reason. </em></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pendekatan <em>pe se illegal</em> menitikberatkan pandangan pada perilaku pengusaha tanpa terlalu mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan social secara luas. Sedangkan pendekatan <em>rule of reason</em> mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan turut mempertimbangkan akibat negatif dan positif dari suatu tindakan terhadap proses persaingan.<a name="_ftnref28" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn28"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[28]</span></span></span></span></a> <span> </span>Tujuan keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk efisiensi ekonomi, kesetaraan dalam kesempatan masuk pasar, pengurangan regulasi, menghindari konsentrasi pasar oleh beberapa pelaku usaha.<a name="_ftnref29" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn29"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[29]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pilihan merger akan menciptakan suatu bank besar yang dapat berfungsi sebagai bank internasional dalam pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia. Pilihan ini cukup rumit, mulai dari penyesuaian system, penyelarasan budaya kerja dan yang paling sulit adalah menghindari agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena, mau tidak mau merger mengakibatkan PHK yang pada gilirannya akan membawa masalah-masalah sosial dan politik. Pilihan merger merupakan pilihan yang didorong agar dilakukan oleh industri perbankan, meski <span> </span>tidak begitu diinginkan alasannya pemilik bank-bank kecil enggan melepaskan kepemilikannya tanpa mendapatkan <span> </span>insentif khusus.<a name="_ftnref30" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn30"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[30]</span></span></span></span></a> Keengganan pemilik melakukan merger menimbulkan pertanyaan tentang<span>  </span>kewenangan dimiliki regulator. Singkatnya, apakah Bank Indonesia sebagai regulator berwenang memaksa pemilik bank untuk melakukan merger. Pasal 26 huruf c UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004 menetapkan Bank Indonesia memberikan persetujuan atas kepemilikan dan<span>  </span>kepengurusan<span>  </span>bank. Dengan ketentuan seperti memaksa bank merger tentunya dapat menjurus pada tindakan sewenang-wenang karena bertentangan dengan prinsip hak milik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Upaya paksa yang dimiliki oleh Bank Indonesia ditetapkan dalam Pasal 37 UU No.10 Tahun 1998. Kewenangan yang diberikan oleh Pasal 37 dibatasi<span>  </span>untuk bank yang mengalami kesulitan keuangan. Klausula tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan individu untuk memiliki hak milik pribadi. Hak milik pribadi <span> </span>hanya dapat diambil<span>  </span>negara bilamana berbenturan dengan kepentingan umum. Bank yang sedang mengalami kesulitan keuangan tentunya<span>  </span>merugikan masyarakat sehingga dapat dipaksa<span>  </span>mengambil langkah-langkah tertentu untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank. Salah satu langkah tersebut adalah memaksa bank untuk merger. Paksaan ini sulit diterapkan pada bank yang tidak mengalami kesulitan keuangan. Upaya maksimal yang dapat dilakukan oleh regulator adalah menciptakan iklim yang dapat mendorong terjadinya merger secara sukarela. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pilihan terbaik kedua adalah melepaskan kepemilikan. Sejalan dengan pemikiran bahwa tersebarnya kepemilikan akan membawa <em>governance</em> yang lebih baik, maka cara melepaskan kepemilikan yang ideal adalah melalui pasar modal. Melalui <em>go public</em>, tidak saja akan terjadi penyebaran kepemilikan tetapi juga akan membawa diterapkannya prinsip keterbukaan yang berlaku di pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan pada industri perbankan akan meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap industri perbankan (<em>market dicipline).</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Melepaskan kepemilikan kepada pihak asing merupakan opsi yang layak <span> </span>dipertimbangkan. Kehadiran asing dalam industri perbankan di Indonesia dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu pembukaan kantor cabang, mendirikan perusahaan anak<span>  </span>atau mengakuisisi bank yang telah berdiri baik secara langsung atau melalui pasar modal. Kepemilikan asing pada bank domestik maksimum 99% dari modal bank. Banyak studi menunjukan bahwa kehadiran asing dalam industri perbankan domestik <span> </span>meningkatkan efisiensi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Opsi ketiga menurut penulis adalah pilihan paling buruk yang sedapat mungkin dihindari. Pilihan ini pada dasarnya diajukan untuk mereduksi timbulnya kompleksitas permasalahan hukum terkait kepemilikan bank bila opsi pertama dan opsi kedua sulit ditegakan. Mendirikan perusahaan <em>holding</em> tidak saja menimbulkan kerumitan hukum karena UU No 40 tentang PT mewajibkan setiap perusahaan memiliki kegiatan usaha. Ketentuan BI menetapkan bahwa perusahaan holding<span>  </span>tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain menjadi pemegang saham bank. BHC wajib bertindak sebagai penentu arah strategis bagi bank-bank yang menjadi anak perusahaannya dan sekaligus mengkonsolidasikan laporan keuangan bank-bank tersebut. Perusahaan holding dapat berupa hasil pendirian badan hukum baru atau menunjuk salah satu bank sebagai holding. Kerumitan yang lain adalah memperpanjang mekanisme pengambilan keputusan. Tambahan birokrasi berupa perusahaan <em>holding</em> tentu akan menimbulkan biaya. Pilihan ini mestinya tidak diambil, bila tujuan yang dicapai adalah membangun bank dan sistem perbankan yang sehat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span>Konsep BHC pertama dikenalkan <span> </span>di AS dengan pada saat dikeluarkanya The Bank Holding Company Act pada tahun 1956. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Menurut Undang-undang ini BHC adalah setiap perusahaan yang memiliki saham minimal 25% pada suatu bank. BHC dimaksudkan untuk menghindari pembatasan pendirian cabang antar negara bagian (interstate branching) yang waktu itu diterapkan di AS dan juga untuk kepentingan pajak. Konsep BHC kemudian diperluas menjadi Financial Hoding Company melalui Gramm Leach Bliley Act yang ditandatangi Presiden Clinton pada November 1999. Baik BHC maupun FHC berada di bawah pengawasan bank sentral AS yaitu Federal Reserve.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pilihan manapun yang akan diambil, satu hal yang penting adalah pilihan itu harus mempertimbangkan tujuan ditetapkannya kebijakan SPP yaitu <span> </span>untuk menciptakan bank dan system perbankan yang sehat<span>  </span>sehingga industri perbankan tidak menjadi beban keuangan pemerintah seperti yang terjadi pada krisis keuangan tahun 1997.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span>  </span></span></p>
<h3 style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">D. <span>  </span>Pilihan untuk Bank Milik Pemerintah</span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Salah satu PSP yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan SPP adalah pemerintah sebagai PSP di empat Bank BUMN. Dari tiga opsi yang disedikan menurut penulis opsi melepaskan kepemilikan merupakan opsi terbaik. Pilihan merger disamping mahal juga akan menimbulkan masalah hukum terkait dengan larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Menggabungkan seluruh bank milik pemerintah menjadi satu bank tentunya akan mengakibatkan terjadinya konsentrasi pasar. Pembentukan holding adalah pilihan paling mudah tetapi sekaligus pilihan buruk karena pada dasarnya kementerian negara BUMN berfungsi sebagai <em>holding.</em><span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sementara itu, diberlakukannya ketentuan SPP <span> </span>merupakan momentum bagi pemerintah untuk mengkaji ulang<span>  </span>untung rugi memiliki bank <span> </span>baik dalam kerangka kesehatan sistem perbankan maupun kesehatan bank secara individu. Pengalaman menunjukan, bank BUMN memiliki kinerja yang kurang cemerlang, dililit kredit macet melebihi jumlah yang dapat ditolerir. Survey yang dilakukan oleh bank sentral China menunjukan bahwa kredit macet yang terjadi pada bank BUMN Cina disebabkan oleh intervensi pemerintah. Tiga puluh persen kredit macet terjadi karena intervensi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.<a name="_ftnref31" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn31"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[31]</span></span></span></span></a> Banyak studi menunjukan <span> </span>bahwa terjadi penurunan<span>  </span>produktivitas, alokasi dan dinamisasi efisiensi pada sistem perbankan yang didominasi oleh bank milik pemerintah.<a name="_ftnref32" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn32"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[32]</span></span></span></span></a> Kehadiran bank BUMN dalam sistem perbankan juga membawa masalah yaitu<span>  </span>timpangnya medan permainan. Sebagai milik pemerintah, bank BUMN mendapat keuntungan tertentu. Sementara itu sebagai perusahaan milik negara, Bank BUMN<span>  </span>juga terkendala atauran main yang berlaku khusus untuk perusahaan milik negara. Seperti misalnya untuk menyelesaikan kredit macet,<span>  </span>dibutuhkan prosedur khusus yang tidak efisien untuk dilaksanakan.<a name="_ftnref33" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn33"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[33]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pilihan optimal adalah melepas kepemilikan pemerintah pada bank BUMN. Pilihan ini merupakan yang terbaik untuk kepentingan pemerintah maupun bagi sistem perbankan. Melepaskan kepemilian pemerintah bukan hanya sebatas privatisasi dalam pengertian mengubah kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.<a name="_ftnref34" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn34"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[34]</span></span></span></span></a> Privatisasi harus dalam bentuk<span>  </span>menjual dan menyebarkan kepemilikan kepada masyarakat sehingga akan terjadi pemisahan antara kepemilikan dan kepengurusan yang dalam literatur korporasi dikenal dengan Berle-Means Corporation. Hanya saja pemisahaan antara pemilik dengan pengurus akan menghilangkan dominasi pemilik atas perusahaan. Dipandang dari kaca mata ekonomi pemilik yang tidak memiliki kewenangan dalam mengurus perusahaan dan hanya menjadi observer pasif konsisten dengan kepentingan terbaik pemegang saham. Akan tetapi pemisahaan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan psikologis pemilik yaitu kebutuhan turut berpartisipasi dan terlibat aktif mengawasi perusahaan.<a name="_ftnref35" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn35"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[35]</span></span></span></span></a> Oleh karena itu melepaskan kepemilikan pemerintah pada bank BUMN membutuhkan adanya kemauan politik. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span>Bila opsi ini yang ditempuh maka cara yang efektif adalah melalui pasar modal. Baik melalui pencatatan di bursa domestik maupun di bursa negara lain. Namun demikian harus diingat bahwa listing di bursa hanya langkah awal dalam mereformasi bank BUMN. Tujuan akhir dari listing adalah menerapkan keseluruhan sistem pasar berupa insentif dan disinsentif pada bank BUMN.<span>  </span>Dalam perspektif corporate governance, listing akan menimbulkan kewajiban transparansi dan memperkuat monitoring oleh masyarakat. Artinya listing akan menciptakan pengawasan publik dalam arti sebenarnya. Keuntungan lain dari go public adalah mencegah terjadinya tarik ulur dalam melakukan reformasi.<span class="MsoFootnoteReference"> <a name="_ftnref36" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn36"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[36]</span></span></span></a></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Untuk mencapai hasil optimal tentu saja sebelum melakukan listing, kinerja bank <span> </span><span> </span>harus diperbaiki dan neraca bank dibersihkan dari obligasi rekap, misalnya dengan melakukan buy back. Kepemilikan tersebar memiliki keunggulan tersendiri. Terpecahnya kepemilikan akan menjadikan pengurusan dilakukan oleh <em>outsider</em>, tanpa direcoki oleh “kepentingan”<span>  </span>jangka pendek pemilik. Pengelolaan oleh <em>outsider</em> ini akan meningkatkan kinerja bank sehingga pajak yang diterima pemerintah meningkat.. Risiko bila<span>  </span>pemerintah tetap mempertahankan diri menjadi PSP adalah bertanggungjawab secara finansial apabila bank mengalami kesulitan keuangan. Sesuai ketentuan, PSP bertanggung jawab penuh kalau bank mengalami kesulitan keuangan, terlepas dari kesulitan keuangan tersebut diakibatkan kesalahan PSP.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Melepaskan kepemilikan pemerintah pada bank BUMN tentunya menimbulkan pro-kontra. Di banyak <span> </span>negara<span>  </span>terlebih lagi di negara berkembang<span>  </span>issu<span>  </span>kepemilikan pemerintah versus<span>  </span>kepemilikan swasta atas perusahaan memang merupakan perdebatan hangat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Di negara berkembang hal disebabkan besarnya dominasi<span>  </span>perusahaan milik pemerintah dalam kegiatan perekonomian sehingga<span>  </span>pengalihan kepemilikan dari pemerintah kepada swasta merupakan masalah serius sehingga sering sarat dengan kepentingan<span>  </span>politik. Issu<span>  </span>yang tidak kalah pentingnya dalam melakukan privatisasi adalah munculnya masalah pemutusan hubungan kerja. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Masalah ini muncul karena perusahaan milik pemerintah sering kali kelebihan karyawan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kondisi<span>  </span>ini dapat dilihat dari ratio antara asset dan karyawan. Dengan melakukan privatisasi pastilah sebagian dari karyawan tersebut akan mengalami pemutusan hubungan kerja dan memicu munculnya gejolak sosial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Bukti<span>  </span>empiris menunjukan<span>  </span>bahwa perusahaan swasta seringkali beroperasi lebih efisien dibandingkan perusahaan negara. Di banyak negara terbukti bahwa kepemilikan swasta merupakan pilihan<span>  </span>terbaik. Di sektor perbankan kepemilikan pemerintah menunjukan kaitan yang erat dengan lambannya perkembangan sektor keuangan serta pertumbuhan produktivitas yang rendah. Studi yang dilakukan setelah privatisasi menunjukan terjadinya<span>  </span>peningkatan dalam portfolio pinjaman dan peningkatan efisiensi. Kenyataan yang sama juga terjadi pada privatisasi di negara berkembang, meski tidak diseluruh negara berkembang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Secara konsep privatisasi dapat terjadi atas dasar kemauan politik (paksaan) maupun secara sukarela. Untuk mendorong terjadinya privatisasi secara sukarela dibutuhkan adanya serangkaian regulasi yang dapat meningkatkan biaya politik<span>  </span>miliki perusahaan. Untuk itu, pengalaman Argentina melakukan privatisasi dapat dijadikan pelajaran.<span>  </span>Pada awal tahun 1990an masing-masing provinsi di Argentina memiliki bank sendiri. Kondisi<span>  </span>ini terjadi karena pemerintah daerah yakin bahwa bank sentral akan menjamin bahwa bank-bank milik pemerintah daerah tersebut tetap solven.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kepercayaan ini menyebabkan munculnya masalah dalam penerapan <em>corporate governance</em> pada bank-bank tersebut karena <span> </span>rendahnya insentif bagi<span>  </span>pemerintah daerah untuk mengawasi kinerja bank dan membiarkan politisi lokal menggunakan bank untuk kepentingan politik mereka dengan biaya murah. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Keuntungan politik menonjol<span>  </span>yang dinikmati oleh pemerintah daerah adalah mereka dapat membiayai operasinya dengan biaya<span>  </span>murah. Disamping<span>  </span>itu,<span>  </span>pemerintah daerah juga menggunakan bank untuk mencari dukungan politik dengan imbalan pemberian kredit murah dan penyediaan lowongan jabatan. Menjadi direksi atau komisaris dan jabatan tinggi lainnya di bank. Dengan kondisi demikian tidaklah mengherankan apabila kinerja bank-bank milik pemerintah daerah<span>  </span>tersebut menjadi buruk.<span>  </span>Kondisi ini berakhir pada tahun 1991 dengan diberlakukannya <em>convertibility law</em> yang antara lain melarang bank sentral bertindak sebagai <em>lender of last resort</em> dalam hal terjadinya kebangkrutan bank. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Larangan itu<span>  </span>mengurangi keuntungan memiliki bank dan sekaligus meningkatkan risiko menjadi pemilik<span>  </span>bank yang memiliki kinerja buruk. Kondisi ini<span>  </span>yang pada gilirannya membuat para pemilik bank lebih mempertimbangkan untuk melakukan privatisasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dalam kaitannya dengan SPP, pilihan manapun yang akan diambil, satu hal yang penting adalah pilihan itu harus bertujuan untuk menciptakan bank dan system perbankan yang sehat<span>  </span>sehingga tidak menjadi beban keuangan pemerintah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">E. <span>  </span></span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Perusahaan adalah produk dan bagian dari suatu masyarakat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Oleh sebab itu, dalam memahami perusahaan melibatkan pandangan yang melihat perusahaan sebagai fenomena sosial. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan mempelajari landasan historis<span>  </span>dan teoritis serta pembentukan perusahaan sebagai suatu konsep dari berfungsinya suatu perusahaan sebagai suatu entitas dinamis. Model- model perusahaan yang diadopsi oleh berbagai jurisdiksi dipengaruhi oleh teori tentang letak suatu perusahaan di masyarakat. Sebagai contoh, sulit untuk mendiskusikan apakah suatu perusahaan telah bertindak tidak bertanggung jawab ketika perusahaan tersebut menutup pabrik miliknya dan memberhentikan karyawan tanpa mempertimbangkan pandangan<span>  </span>tentang peranan perusahaan dalam masyarakat.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Teori tentang keberadaan perusahaan diperlukan untuk memahami model pengurusan perusahaan yang tepat. Teori tersebut juga berpengaruh pada tingkat intervensi pemerintah yang dipandang perlu dalam menjalankan<span>  </span>perusahaan. Terdapat tiga teori yang berkaitan dengan hal ini yaitu<span>  </span>teori kontraktual, teori komuniter dan teori konsesi. Teori kontrak dan teori komuniter<span>  </span>mewakili dua kutub ektrim berbeda karena merefleksikan perusahaan sebagai produk <em>laissez-faire</em> dan perusahaan sebagai alat pemerintah. Teori konsesi merupakan teori “jalan tengah.”</span><a name="_ftnref37" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn37"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[37]</span></span></span></span></span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Teori kontrak dapat dipahami dari dua pendekatan yaitu<span>  </span><em>legal contractualism dan economic contractualism. </em></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Legal contractualism </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">mengajarkan bahwa dua pihak<span>  </span>atau lebih<span>  </span>sepakat membuat kontrak untuk melakukan kegiatan usaha. Kesepakatan ini menjadi dasar berdirinya perusahaan. Teori kontrak mendudukan perusahaan dalam ranah<span>  </span>hukum perdata dan menyatakan bahwa legitimasi kewenangan perusahaan berasal dari aktivitas kewirausahaan<span>  </span>para anggota dan meminimalkan kewenangan negara dalam bentuk pengaturan. <em>Economic contractualism</em> mengajarkan bahwa perusahaan secara tradisional merupakan perkumpulan sukarela antara para pemegang saham dan bukan ciptaan negara. Individu lebih memiliki legitimasi<span>  </span>melakukan kegiatan komersial dalam bentuk badan usaha dibandingkan dengan negara.<span>  </span>Biaya transaksi dapat diturunkan dengan desain organisasi suatu perusahaan. Hukum perusahaan menciptakan serangkaian ketentuan mengikuti keinginan investor<span>  </span>yang umumnya ditetapkan dalam konrak. Teori ini dilandaskan pada rasionalitas, efisiensi dan informasi. Ukuran efisiensi beragam.<span>  </span>Menurut Pareto efisiensi mensyaratkan bahwa seseorang diuntungkan dan tidak ada orang lain yang dirugikan. Pelaku yang rasional adalah pelaku yang membuat pilihan rasional dengan menggunakan informasi lengkap dan sempurna yang dimilikinya. Pelaku rasional memanfaatkan informasi lengkap akan menghasilkan alokasi maksimal efisiensi dengan membuat pilihan yang mengeksploitasi kompetisi di pasar. Alokasi efisiensi tidak akan terjadi kecuali seluruh biaya<span>  </span>yang timbul dalam transaksi dapat diserap. Dengan demikian bila suatu perusahaan melakukan polusi sebuah sungai yang mengakibatkan kerusakan bagi pengguna sungai tersebut tetapi tidak dikenakan denda maka barang yang diproduksi oleh perusahaan tersebut menjadi dibawah harga. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Perilaku seperti ini menimbulkan masalah bagi<span>  </span>pihak yang menerapkan regulasi meski secara minimal.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Menerapkan ekonomi pasar terhadap hukum perusahaan melibatkan pandangan yang melihat perusahaan bukan sebagai institusi yang bebas tetapi merupakan suatu jaringan dari tawar menawar diantara pihak-pihak yang terlibat yang seluruhnya bertindak rasional berdasarkan informasi lengkap. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kegunaan<span>  </span>hukum perusahaan adalah untuk mencegah biaya tinggi dalam tawar menawar yang dilakukan individu dengan individu lainnya. Hukum perusahaan dengan demikian dapat menurunkan biaya transaksi.<span>  </span>Pendekatan <em>economic contractulism</em> merupakan pendekatan ekstrim dari teori kontrak yang banyak mendapat kritik. Konsep kewajiban fiducia sebagai salah satu metode mengawasi pengambilan keputusan perusahaan di tolak oleh pendekatan <em>economic contractualism</em> sebagai campur tangan negara yang tidak dikehendaki.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Teori <em>communitaire</em> melihat status perusahaan tidak saja sebagai konsesi dari negara tetapi juga sebagai instrumen ciptaan negara yang dapat dimanfaatkan.<span>  </span>Model perusahaan berdasarkan teori ini banyak diterapkan di bekas negara komunis dan fasis Italia. Standar untuk mengukur manfaat suatu perusahaan tidak didasarkan pada kemampuan memakmurkan individu tetapi kemampuan membantu masyarakat meningkatkan arti kehidupan bermasyarakat dengan jalan menghormati martabat seseorang dan mendorong kesejahteraan bersama. Ajaran ini menimbulkan dua konsekwensi. Pertama, perusahaan tidak memiliki indentitas komersial yang kuat karena merupakan alat politik dengan tujuan beragam. Walaupun<span>  </span>tujuan yang beragam<span>  </span>akan memberikan tanggung jawab sosial besar tetapi<span>  </span>pada gilirannya dapat melepaskan fokus komersialnya. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Negara menggunakan perusahaan untuk mencapai tujuannya.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Konsentrasi kepemilikan bank baik bank milik<span>  </span>pemerintah (<em>state-owned bank</em>) maupun bank<span>  </span>milik swasta telah menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pengawasan. Oleh karena itu penerapan kebijakan SPP dalam kerangka konsolidasi perbankan perlu dilakukan untuk merestrukturisasi kepemilikan bank. Efektifitas pengawasan terkait erat dengan pola dan struktur kepemilikan bank. Pola dan struktur kepemilikan bank<span>  </span>merupakan suatu yang sangat kritis dalam mencapai praktik perbankan yang sehat. Konsentrasi kepemilikan bank misalnya memungkinkan timbulnya campur tangan pemilik secara berlebihan dalam kepengurusan bank. Situasi ini mengakibatkan fungsi pengawasan internal<span>  </span>sebagai <em>first line of defenses</em> menjadi kurang efektif menyebabkan pengawasan bank tergantung sepenuhnya kepada pengawas eksternal. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Bahkan untuk pengawasan bisnis sehari-hari (<em>day to day business</em>). <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Terjadinya <em>cross-ownership</em> yang pada gilirannya<span>  </span>menimbulkan benturan kepentingan dan membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan bank untuk mendukung kepentingan usaha pribadi pemegang saham maupun pengurus. Jalan keluar yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan adalah dengan mengefektifkan pengawasan internal. Pengawasan internal akan berjalan efektif apabila bank dimiliki oleh banyak pemegang saham. Tidak adanya pemegang saham mayoritas akan menciptakan pengurus bank dilakukan oleh para profesional berdasarkan kompetensi yang mereka miliki. Bukan atas dasar besarnya saham yang dimiliki. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Tersebarnya kepemilikan juga akan menciptakan terjadinya pengawasan diantara para pemilik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:42.5pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:42.5pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0 0 7pt;" align="right"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pancoran, April 2008</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">oo</span></strong><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Georgia;">o</span></strong><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">oo</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Goeltom, Miranda S. Indonesia’s Banking Industry: Progress to Date,<span>  </span><em>The Banking System in Emerging Economies: How Much Progress Has Been Made, </em>(Bank for Internasional Settlement: Agustus 2006)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Gup, Benton E.<span>  </span><em>The New </em></span><em><span style="font-family:Georgia;">Basel</span></em><em><span style="font-family:Georgia;"> Capital Accord,</span></em><span style="font-family:Georgia;"> </span><span style="font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-family:Georgia;">: Thomson Corporation, 2004 </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Lindgren, Carl-Johan , et.al, <em>Bank Soundness and Macroeconomic Policy</em>, (International Monetary Fund, 1996)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Widjaya, Gunawan, <em>Transplantasi Trust dalam KUH Perdata dan Undang Undang Pasar Modal, </em>(</span><span style="font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-family:Georgia;">: Rajawali Pers, 2008) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Chaikin, David A, “Penetrating Foreign Nominees: A Failure of Strategic Regulation?, <em>Australian Journal of Corporate Law </em>(2006) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">A.G, Robert<span>  </span>dan Nell Minow, <em>Corporate Governance, </em>Third Edition, <em><span> </span></em>(</span><span style="font-family:Georgia;">Malden</span><span style="font-family:Georgia;">: Blackwell Publishing, 2004) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Easterbrook, Frank H. dan Daniel R. Fischel, <em>The Economic Structure of Corporate Law</em>, (Cambridge: Harvard University Press, 1996)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Cheffins, Brian R.<span>  </span>“Does Law Matter? The Separation of Ownership and Control in The </span><span style="font-family:Georgia;">United Kingdom</span><span style="font-family:Georgia;">”, <em>Journal of Legal Studies</em>, Vol. XXX (June 2001)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Reid, Terry<span>  </span>dan Gordon Walker, “Upgrading Corporate Governance in </span><span style="font-family:Georgia;">East Asia</span><span style="font-family:Georgia;">: Part 2, <em>Journal of International Banking Law, 2002</em> </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Pekmezovic, Alma, “Determinant of Corporate Ownership: The Question of Legal Origin: Part I”, <em>International Company and Commercial Law Review </em>(2007) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Dine, Janet, <em>The Governance of Corporate Groups,</em> (</span><span style="font-family:Georgia;">Cambridge</span><span style="font-family:Georgia;">: </span><span style="font-family:Georgia;">Cambridge</span><span style="font-family:Georgia;"> </span><span style="font-family:Georgia;">University</span><span style="font-family:Georgia;"> Press, 2006)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Milhaljek, Dubravko, “Privatisation, Consolidation and Increased Role of Foreign Banks”, <em>The Banking System in Emerging Economies: How Much Progress Has Been Made, </em>(Bank for Internasional Settlement: Agustus 2006)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Walter, Ingo, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-family:Georgia;">: </span><span style="font-family:Georgia;">Oxford</span><span style="font-family:Georgia;"> </span><span style="font-family:Georgia;">University</span><span style="font-family:Georgia;"> Press, 2004) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">United States</span><span style="font-family:Georgia;"> v. Philadelphia National Bank, 374 </span><span style="font-family:Georgia;">U.S.</span><span style="font-family:Georgia;"> 321, 363 (1963) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Anggraini,<span>  </span>A.M. Tri, <em>Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Perse Illegal atau Rule of Reason </em>(</span><span style="font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-family:Georgia;">: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas </span><span style="font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-family:Georgia;">, 2003) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Sirait, Ningrum Natasya, <em>Asosiasi &amp; Persaingan Usaha Tidak Sehat</em>, (</span><span style="font-family:Georgia;">Medan</span><span style="font-family:Georgia;">: Pustaka Bangsa Press, 2003)</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">Xiaochuan, Zhou, “Some Issues concerning the Reform of the State-Owned Commercial Banks”, Speech by Zhou Xiochuan, Governor of the People’s Bank of China, at the Spring Membership Conference, Shanghai, 16 April 2004 </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Nugraha, Nugraha, </span><em><span style="font-family:Georgia;">Privatisation</span></em><em><span style="font-family:Georgia;"> </span></em><em><span style="font-family:Georgia;">State</span></em><em><span style="font-family:Georgia;"> Enterprises in the 20<sup>th</sup> Century a Step Forwards or Backwards, </span></em><span style="font-family:Georgia;">(Fakultas Hukum UI, 2004) </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;">McConvill, James, “The Separation of Ownership and Control Under a Happines-Based Theory of the Corporation”, <em>Company Lawyer </em><span> </span></span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:42.5pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span></span></p>
<div>Foot notes</div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Miranda S. Goeltom, “</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">’s Banking Industry: Progress to Date”,<span>  </span><em>The Banking System in Emerging Economies: How Much Progress Has Been Made, </em>(Bank for Internasional Settlement: Agustus 2006), hal.244</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Benton E. Gup, <em>The New Basel Capital Accord, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Thomson Corporation, 2004), hal.187 </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Modal inti terdiri dari modal disetor dan cadangan tambahan modal </span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Bank </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Perbankan </span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. The Bankers, edisi July 2007 </span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>PSP adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang: a)<span>  </span>memiliki saham suatu bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara, atau dapar dibuktikan telah mengendalikan<span>  </span>bank baik langsung maupun tidak langsung meskipun saham yang dimiliki kurang dari 25%</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. BHC adalah Perusahaan Induk di Bidang Perbankan<span>  </span>berbentuk badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh pemegang saham pengendali untuk menkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas bank-bank yang merupakan anak usahanya </span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Pasal 26 huruf c UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004 </span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Carl-Johan Lindgren, et.al, <em>Bank Soundness and Macroeconomic Policy</em>, (International Monetary Fund, 1996), hal.105</span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Ibid, hal.109 </span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Gunawan Widjaya, <em>Transplantasi Trust dalam KUH Perdata dan Undang Undang Pasar Modal, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Rajawali Pers, 2008), hal. 4 </span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Ibid, hal 16 </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. David A Chaikin, “Penetrating Foreign Nominees: A Failure of Strategic Regulation?, <em>Australian Journal of Corporate Law </em>(2006) </span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. <em>Ibid</em> </span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[15]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Mengingat luasnya lingkup kajian tentang hal ini tentunya<span>  </span>lebih tepat bila dilakukan dalam penelitian tersendiri. </span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[16]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>Robert A.G. dan Nell Minow, <em>Corporate Governance, </em>Third Edition, <em><span> </span></em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Malden</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Blackwell Publishing, 2004), hal. 102 </span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[17]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Frank H. Easterbrook dan Daniel R. Fischel, <em>The Economic Structure of Corporate Law</em>, (Cambridge: Harvard University Press, 1996), hal.1 </span></p>
</div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Brian R. Cheffins, “Does Law Matter? The Separation of Ownership and Control in The United Kingdom”, <em>Journal of Legal Studies</em>, Vol. XXX (June 2001), hal. 462</span></p>
</div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Terry Reid dan Gordon Walker, “Upgrading Corporate Governance in </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">East Asia</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Part 2, <em>Journal of International Banking Law, 2002, </em>hal.2 </span></p>
</div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Brian R. Cheffins<em>, Op.cit, </em><span> </span>hal. 462</span></p>
</div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> <em>Ibid,</em> hal. 459.</span></p>
</div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Ibid,</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> hal. 470</span></p>
</div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Ibid, </span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">hal. 474</span></p>
</div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Alma Pekmezovic, “Determinant of Corporate Ownership: The Question of Legal Origin: Part I”, <em>International Company and Commercial Law Review </em>(2007), hal.97 </span></p>
</div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[25]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Dubravko Mihaljek, “Privatisation, Consolidation and Increased Role of Foreign Banks”, <em>The Banking System in Emerging Economies: How Much Progress Has Been Made, </em>(Bank for Internasional Settlement: Agustus 2006), hal.47</span></p>
</div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[26]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Ingo Walter, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Oxford University Press, 2004), hal.65 </span></p>
</div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[27]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">United States</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> v. Philadelphia National Bank, 374 </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">U.S.</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> 321, 363 (1963) </span></p>
</div>
<div id="ftn28">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn28" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref28"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[28]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. A.M. Tri Anggraini, <em>Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Perse Illegal atau Rule of Reason </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, 2003), hal.9 </span></p>
</div>
<div id="ftn29">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn29" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref29"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[29]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Ningrum Natasya Sirait, <em>Asosiasi &amp; Persaingan Usaha Tidak Sehat</em>, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Medan</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Pustaka Bangsa Press, 2003), hal 9 </span></p>
</div>
<div id="ftn30">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn30" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref30"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[30]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>Dubravko Mihaljek, <em>Op.cit</em>, hal.49</span></p>
</div>
<div id="ftn31">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn31" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref31"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[31]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Zhou Xiaochuan, “Some Issues concerning the Reform of the State-Owned Commercial Banks”, Speech by Zhou Xiochuan, Governor of the People’s Bank of China, at the Spring Membership Conference, Shanghai, 16 April 2004 </span></p>
</div>
<div id="ftn32">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn32" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref32"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[32]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Dubravko Mihaljek, <em>Op.cit, </em><span> </span>hal.42</span></p>
</div>
<div id="ftn33">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn33" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref33"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[33]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Meski<span>  </span>pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Mahkamah Agung menerbitkan fatwa yang pada intinya menyatakan bahwa piutang<span>  </span>BUMN bukan piutang negara,<span>   </span>bank BUMN masih enggan menerapkannya karena khawatir terhadap konsekwensi hukum yang ditimbulkan.</span></p>
</div>
<div id="ftn34">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn34" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref34"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[34]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. Safri Nugraha, <em>Privatisation State Enterprises in the 20<sup>th</sup> Century a Step Forwards or Backwards, </em>(Fakultas Hukum UI, 2004), hal. 15 </span></p>
</div>
<div id="ftn35">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn35" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref35"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[35]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">. James McConvill, “The Separation of Ownership and Control Under a Happines-Based Theory of the Corporation”, <em>Company Lawyer 2005</em> </span></p>
</div>
<div id="ftn36">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn36" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref36"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[36]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>Zhou Xiaochuan<em>, Op.cit</em> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn37">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 3pt;"><a name="_ftn37" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref37"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">[37]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Janet Dine, <em>The Governance of Corporate Groups,</em> (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Cambridge</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Cambridge University Press, 2006), hal. 3 </span></p>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/94/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/94/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=94&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/merger-akuisisi-dan-konsolidasi-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BANKIR PERLU BERHATI-HATI</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2008 03:47:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/</guid>
		<description><![CDATA[Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2007 cukup menggembirakan yaitu sebesar 25% dengan jumlah  sampai dengan akhir 2007 diperkirakan sebesar Rp.980 triliun. Untuk tahun 2008 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6.5% diperlukan pembiayaan sekitar Rp.1.200 triliun atau secara nominal diharapkan tumbuh Rp.225 triliun. Untuk mencapai jumlah tersebut para bankir harus bekerja ekstra keras dan   ekstra [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=90&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2007 cukup menggembirakan yaitu sebesar 25% dengan jumlah  sampai dengan akhir 2007 diperkirakan sebesar Rp.980 triliun. Untuk tahun 2008 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6.5% diperlukan pembiayaan sekitar Rp.1.200 triliun atau secara nominal diharapkan tumbuh Rp.225 triliun. Untuk mencapai jumlah tersebut para bankir harus bekerja ekstra keras dan   ekstra hati-hati. Kehati-hatian para bankir diperlukan, mengingat tahun lalu Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Nelloe dkk. sepuluh tahun penjara karena korupsi. MA berpendapat bahwa pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara  dilakukan secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut menurut MA terbukti karena penyaluran kredit dilakukan dengan tidak berhati-hati yaitu tanpa memenuhi asas-asas umum perbankan dan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat. </p>
<p>Pada dasarnya bankir adalah profesi yang dituntut memiliki standar kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola bank. Alasannya adalah bank sebagai institusi keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan merupakan jantung  perekonomian dan dana  yang disalurkan dalam bentuk kredit bukan berasal dari pemilik bank. Oleh karena itu, pengurus bank diminta berhati-hati agar kredit tersebut disalurkan dengan tepat dan tidak macet.. Peringatan yang sama juga perlu dialamatkan kepada aparat penegak hukum agar jangan terlalu bersemangat menyikapi putusan MA  tersebut agar terhindar dari masalah yang tidak kalah seriusnya yaitu over criminilisation. </p>
<p>Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan otoritas pengawas bank adalah kelalaian  pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.  Hal ini  dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.  Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai    penipuan. Untuk meminimalkan praktik tidak sehat tersebut sudah sejak lama industri perbankan  diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung  maupun peraturan tidak langsung. Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat  (safe and sound banking). </p>
<p>Disamping peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas, bankir juga diwajibkan untuk berhati-hati (duty of care) dalam menjalankan perusahaan. Kewajiban berhati-hati timbul karena adanya hubungan kepercayaan (fiducia relationship)  antara pengurus dengan bank. Atas dasar  hubungan kepercayaan tersebut pengurus bank  terikat pada  kewajibkan untuk berhati-hati. Pengurus bank dianggap telah memenuhi kewajibannya menjalankan  duty of care apabila mereka telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) membuat keputusan bisnis yang tidak ada unsur kepentingan pribadi (2)   berdasarkan informasi yang  mereka percaya didasari oleh keadaan yang tepat, dan  (3 secara rasional mempercayai bahwa keputusan bisnis tersebut dibuat untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan.  Kewajiban fiducia yang diemban pengurus bank  ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum, bukan kepada pemegang saham dalam kapasitas pribadi. Sebagai pemegang kepercayaan, pengurus wajib bertindak untuk keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Kewajiban fiducia juga mewajibkan pengurus agar  mengelola perusahaan secara patut. Self-dealing dilarang  atas dasar kewajiban fiducia. Dua prinsip fiducia yang berkaitan dengan self dealing adalah no-conflict rule dan no-profit rule. Prinsip no-conflict rule intinya melarang pengurus melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Menghindari benturan tersebut adalah suatu isu penting dari kewajiban fiducia. Prinsip no-profit rule, melarang  mengambil keuntungan pribadi dari posisi sebagai pengurus bank.</p>
<p>Konsep dasar pengelolaan perusahaan di atas sangat penting dipedomani oleh para bankir dalam mengelola industri perbankan agar  tidak mengalami kekhawatiran berlebihan sehingga memperlambat penyaluran kredit. Dengan loan to deposit ratio (LDR) yang saat ini hanya sekitar 70% para bankir diminta untuk meningkatkan pemberian kredit.Rendahnya LDR tentunya memperlambat pertumbuhan ekonomi dan bagi bank sentral artinya semakin meningkatnya biaya Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aparat penegak hukum juga jangan terlalu mudah menyimpulkan bahwa kredit yang disalurkan dan kemudian bermasalah  adalah perbuatan pidana. Terlebih dahulu harus dipastikan apakah pemberian kredit tersebut masih dalam lingkup keputusan bisnis.</p>
<p>Keputusan bisnis yang salah berbeda dengan tindak pidana. Bankir yang membuat keputusan bisnis yang salah terlebih dahulu harus berhadapan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemudian  akan berhadapan dengan regulator. Para bankir telah dikenakan standar kehati-hatian yang tinggi dalam pengurusan bank dan bila gagal memenuhi standar tersebut ancamannya adalah denda dan bahkan larangan bekerja pada industri perbankan untuk jangka waktu yang lama. Bila bankir langsung dihadapkan dengan ancaman pidana maka dikhawatirkan akan terjadi over criminalization. Bila ini terjadi biaya yang akan ditanggung masyarakat menjadi sangat tinggi. Alan Greenspan mengingkatkan  “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of  business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”</p>
<p>Zulkarnain Sitompul<br />
Dosen pascasarjana FH UI </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/90/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/90/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/90/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=90&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/01/23/bankir-perlu-berhati-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2007 00:38:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/</guid>
		<description><![CDATA[MEMBERANTAS KORUPSI 
DI SEKTOR SWASTA 
by Zulkarnain Sitompul 



P


encegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi oleh dan atau yang melibatkan aparat pemerintah. Sektor swasta adalah supply side dari korupsi, demand sidenya adalah aparat pemerintah. Apabila supply side dapat displinkan maka diharapkan akan terjadi penurunan tingkat  korupsi pada demand side. Untuk meminimalkan prilaku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=86&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;">MEMBERANTAS KORUPSI </span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"></span></strong><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;">DI SEKTOR SWASTA</span></strong><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Verdana;"></span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;">by Zulkarnain Sitompul</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:44.5pt;font-family:Magdeburg™;">P</span></td>
</tr>
</table>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">encegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi oleh dan atau yang melibatkan aparat pemerintah. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sektor swasta adalah <em>supply side</em> dari korupsi, <em>demand side</em>nya adalah aparat pemerintah. Apabila <em>supply side</em> dapat displinkan maka diharapkan akan terjadi penurunan tingkat <span> </span>korupsi pada <em>demand side</em>. Untuk meminimalkan prilaku koruptif aparat pemerintah tidak dapat hanya dengan<span>  </span>mengandalkan peran hukum, regulasi atau tekanan masyarakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kompleksitas praktik bisnis global yang semakin meningkat dan membuka peluang timbulnya korupsi mustahil dapat dimonitor atau dikontrol hanya oleh penegak hukum. Beberapa koruptor mungkin dapat dideteksi dan kemudian dihukum. Akan tetapi lingkungan bisnis dan pemerintahan yang bersih tidak akan terwujud kecuali dapat memberdayakan peran <em>supply-side</em> yaitu dengan<span>  </span>menyusun dan mengimplementasikan standar etika bisnis atau <em>good corporate governance</em>. Dan dibutuhkan komitmen yang kuat dari sektor swasta untuk menerapkannya.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Salah satu konsep yang diperkenalkan <span> </span>oleh Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah kita ratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006 adalah mencegah dan memberantas korupsi di sektor swasta.. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Konsep ini membawa suatu paradigma baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini yang dijerat dengan UU Korupsi pastilah terkait dengan sektor public (pemerintah), kerugian negara dan melibatkan aparatur pemerintah. Meskipun dalam perkara Bank Duta (bank swasta) Dicky Iskandardinata dihukum dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.<span>     </span></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span></span>Untuk mengurangi korupsi di sektor swasta, Konvensi menetapkan bahwa setiap negara peserta konvensi wajib mengambil tindakan untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta yaitu dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor swasta serta menerapkan sanksi baik perdata, administratif ataupun pidana. Untuk mencapai maksud itu beberapa langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kerjasama diantara lembaga penegak hukum, meningkatkan pengembangan standard dan prosedur untuk melindungan integritas sekor swasta, meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya benturan kepentingan. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Konvensi juga mewajibkan agar <span> </span>setiap negara peserta konvensi mengambil tindakan yang mungkin diperlukan mengenai kewajiban pemeliharaan dan keharusan untuk membuat dan menyimpan buku dan catatan. Diwajibkan pula untuk menyusun laporan keuangan, standar akuntansi dan auditing serta melarang pembuatan catatan diluar pembukuan, membuat transaksi di luar pembukuan dan transaksi yang tidak dapat diindentifikasi dengan jelas. Pihak swasta juga harus diwajibkan untuk tidak mencatat pengeluaran yang tidak ada, melarang membukukan kewajiban hutang dengan identifikasi tentang tujuannya yang tidak benar, melarang penggunaan dokumen palsu dan melarang pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan yang lebih awal dari yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kriminalisasi juga harus dilakukan terhadap perbuatan yang dengan sengaja dalam melaksanakan kegaiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang memimpin atau bekerja pada suatu badan di sektor swasta untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain agar ia dengan melanggar tugas-tugasnya melakukan sesuatu atau menahan diri dari melakukan sesuatu tindakan. Luasnya cakupan yang ditentukan oleh Konvensi Menentang Korupsi tersebut dimaksudkan agar pencegahan dan pemberantansan korupsi dapat berjalan efektif. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tercapainya tujuan dari Konvensi tersebut tentunya terpulang<span>  </span>pada keseriusan pemerintah. Di sektor keuangan, khususnya perbankan beberapa dari perbuatan <span> </span>yang ditetapkan oleh Konvensi sebagai perbuatan terlarang telah mendapat pengaturan yang tegas. Perbuatan tidak mencatat suatu transaksi pada pembukuan bank misalnya diancam dengan sanksi dipidana. Namun, untuk perbuatan menjanjikan, menawarkan atau memberikan sesuatu yang tidak melibatkan sektor public belum merupakan suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk<span>  </span>mengatur hal tersebut dalam revisi Undang-undang Perbankan yang akan dilakukan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Suatu hal yang harus disadari adalah <em>the crooks keep so far ahead of us, we’ll never completely close the net.</em><span>***</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Zulkarnain Sitompul, Dosen pascasarjana FH UI</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/86/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/86/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/86/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=86&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Doha Round</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2007 00:36:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/</guid>
		<description><![CDATA[Kegagalan Doha Round, 
Lonceng Kematian 
Sistem Perdagangan 
Multilateral  
by Zulkarnain Sitompul 



K


eputusan Pascal Lamy, Direktur Jenderal WTO (World Trade Organization  menghentikan perundingan dalam kerangka Doha Round akhir Juli lalu memudarkan optimisme yang dibawa hasil   Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) WTO di Hong Kong Desember tahun lalu. Pertemuan Hong Kong memutuskan bahwa Perundingan Putaran Doha yang diluncurkan pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=85&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="left" style="text-align:left;margin:0;" class="MsoTitle"><span style="font-family:Verdana;"><font size="5"><strong>Kegagalan </strong></font></span><span style="font-family:Verdana;"><font size="5"><strong>Doha Round, </strong></font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Lonceng Kematian </font></strong></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Sistem Perdagangan </font></strong></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"><strong><font size="5">Multilateral </font></strong></span><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><strong><span style="font-family:Verdana;"><font size="2">by Zulkarnain Sitompul</font></span></strong><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:44pt;font-family:Magdeburg™;">K</span></td>
</tr>
</table>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">eputusan Pascal Lamy, Direktur Jenderal WTO (World Trade Organization<span>  </span>menghentikan perundingan dalam kerangka Doha Round akhir Juli lalu memudarkan optimisme yang dibawa hasil<span>   </span>Pertemuan Tingkat Menteri (<em>Ministerial Meeting</em>) WTO di Hong Kong Desember tahun lalu. </span><span style="font-family:Verdana;">Pertemuan Hong Kong memutuskan bahwa Perundingan Putaran Doha yang diluncurkan pada 2001 dan dikenal dengan Doha Development Agenda (DDA) harus diselesaikan paling lambat akhir 2006. Kegagalan ini tentunya menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan sistem perdagangan multilateral yang diatur WTO. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Kegagalan tersebut juga<span>  </span>menunjukan bahwa kepentingan politik dapat mengalahkan kepentingan umum.<span>  </span></span><span style="font-family:Verdana;">Para</span><span style="font-family:Verdana;"> pemimpin dunia telah gagal menciptakan dunia yang lebih baik sebagaimana yang dikehendaki DDA. Kegagalan pertemuan tersebut dapat menciptakan kondisi lebih buruk terutama bagi negara-negara berkembang. Menurut World Bank keberhasilan Doha Round akan meningkatkan pendapatan dunia sebesar lebih dari USD 500 milyar pada tahun 2015 yang<span>  </span>lebih 60% diantaranya akan dinikmati oleh negara berkembang dan akan mengangkat 144 juta orang dari garis kemiskinan. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;"></span></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Pokok persoalan yang melatarbelakangi dihentikannya perundingan<span>  </span>adalah posisi negera-negara kunci yang saling berseberangan dan lemahnya keinginan untuk mengambil sikap statesmanship. AS menginginkan pemotongan tariff yang besar untuk membantu negara berkembang<span>  </span>melalui pembukaan akses pasar yang lebih besar. Dengan alasan tariff di AS telah relatih<span>  </span>rendah, AS meminta agar Uni Eropa<span>  </span>memotong tariff produk pertanian dan<span>  </span>emerging economies seperti </span><span style="font-family:Verdana;">India</span><span style="font-family:Verdana;">, Cina dan </span><span style="font-family:Verdana;">Brazil</span><span style="font-family:Verdana;"><span>  </span>mengurangi hambatan untuk produk pertanian dan produk industri.<span>  </span></span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;"><span></span>Sementara itu <em>emerging economies</em> menginginkan agar negara maju mengurangi subsidi produk pertanian dan menurunkan tariff tetapi enggan menurunkan hambatan perdagangan yang mereka terapkan. Alasannya, Doha Round harus mengedepankan kepentingan negara berkembang. Perbedaan ini disebabkan adanya ketidaksamaan persepsi dalam menterjemahkan kata development yang digunakan dalam Doha Development Agenda. Negara berkembang<span>  </span>mengartikan bahwa implementasi kata development harus dilakukan secara multilateral artinya tercermin dalam komitmen negara maju yang memberikan<span>  </span>akses pasar lebih luas bagi produk negara berkembang. Dilain pihak<span>  </span>negera maju berpendapat bahwa kewajiban membantu negara berkembang haruslah<span>  </span>secara unilateral dan sukarela.</span></font><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2">Multilateralisme vs. regionalisme/bilateralisme</font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Kegagalan Doha Round<span>  </span>berdampak lebih buruk bagi negara berkembang karena akan mendorong kearah maraknya regionalisme dan bilateralisme perdagangan yang dikenal dengan FTA (free trade agreement). </span><span style="font-family:Verdana;">Negara maju seperti AS telah mempersiapkan diri dengan aktif melakukan perundingan bilateral dan regional. Saat ini misalnya AS telah menandatangani 14 perjanjian perdagangan dan sedang menyelesaikan 11 lainnya. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Negara ASEAN masing-masing memiliki perjanjian bilateral dengan negara lain. Indonesia saat ini sedang menyelesaikan FTA dengan Jepang yang disebut Japan-Indonesia Ecomonic Partnership Agreement (JIEPA). Kecenderungan bilateralism ini perlu diwaspadai oleh negara berkembang. Dibandingkan dengan system multilateral, bilateralisme memiliki banyak kelemahan. </span></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Pertama, negara berkembang memiliki posisi tawar yang lemah bila secara langsung berhadapan<span>  </span>dengan negara maju. Kedua, isu-isu yang selama ini ditolak oleh negara berkembang untuk dirundingkan<span>  </span>dalam kerangka WTO dengan mudah akan menjadi bagian dari FTA. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Isu yang selama ini ditolak adalah proteksi investasi, kebijakan kompetisisi, tranparansi dalam tender pemerintah dan trade facilitation<span>  </span>yang dikenal dengan Singaporean issues. Ketiga, banyaknya FTA dengan aturan main dan jenis produk yang beragam menambah biaya birokrasi karena rumitnya kordinasi terutama di negara berkembang. Sistem multilateral juga dapat digunakan negara berkembang untuk menekan negara maju karena dalam system WTO<span>  </span><em>nothing is agreed until everything is agreed</em>.</span></font><strong><em><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong><font size="2"><strong><em><span style="font-family:Verdana;">Manfaat Bagi<span>  </span></span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;">Indonesia</span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Verdana;"> </span></em></strong></font></p>
<p><font size="2"><strong><em><span style="font-family:Verdana;"></span></em></strong></font><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">WTO yang saat ini beranggotakan 148 negara<span>  </span>berdiri sebagai hasil Perundingan Putaran </span><span style="font-family:Verdana;">Uruguay</span><span style="font-family:Verdana;"> yang melibatkan negara-negara<span>  </span>berkembang secara aktif dalam menyusun aturan main<span>  </span>sistem perdagangan multilateral dan juga perundingan mengenai akses pasar (<em>market access</em>). Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa sistem multilateral berdasarkan WTO<span>  </span>telah<span>  </span>memperluas akses pasar sehingga memungkinkan dunia ketiga memasuki kesempatan perdagangan baru. </span></font></p>
<p><font size="2"><span style="font-family:Verdana;">Tujuan yang ingin dicapai dari<span>  </span>penguatan aturan main internasional dalam kerangka WTO adalah untuk menjamin pasar tetap terbuka dan akses pasar tidak diganggu secara tiba-tiba dengan dikeluarkannya aturan tentang pelarangan atau pembatasan impor.<span>  </span>Satu hal harus diingat dalam mengkaji kepentingan </span><span style="font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-family:Verdana;"> terhadap sistem perdagangan multilateral yang diatur dalam WTO bahwa negara maju masih dapat berkembang tanpa sistem multilateral. Sebaliknya, negara berkembang akan menghadapi lebih banyak kesulitan tanpa sistem multilateral karena akan berhadapan langsung dengan unilateralime negara maju. </span><span style="font-family:Wingdings;"><span>v</span></span><span style="font-family:Verdana;"></span></font><span style="font-family:Verdana;"><font size="2"> </font></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;"></span><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Harian Neraca, Jum’at 4 Agustus 2006</span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/85/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/85/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=85&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/07/02/doha-round/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pajak atau Subsidi</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jun 2007 04:40:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Sentral]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/</guid>
		<description><![CDATA[Industri Perbankan: Pajak 

atau Subsidi ? 
by Zulkarnain Sitompul



J


uni 2007 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. Di sektor perbankan, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dengan maksud mendorong fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan tersebut umumnya bersifat pelunakan terhadap ketentuan kehati-hatian. Sektor keuangan memang sedang mengalami booming ditandai dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=44&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="margin:0 0 6pt;" class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';">Industri Perbankan: Pajak </span></strong></p>
<p style="margin:0 0 6pt;" class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:26pt;font-family:'Trebuchet MS';">atau Subsidi ?</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"> </span></strong></p>
<p style="border-right:medium none;border-top:windowtext 4.5pt double;background:#ffcc00;border-left:medium none;border-bottom:medium none;padding:1pt 0 0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">by Zulkarnain Sitompul</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span></strong></p>
<table align="left" cellPadding="0" cellSpacing="0">
<tr>
<td align="left" vAlign="top" style="background-color:transparent;border:#ece9d8;padding:0;"><span style="font-size:47pt;font-family:Magdeburg™;">J</span></td>
</tr>
</table>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">uni 2007 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja. </span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Di sektor perbankan, BI juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dengan maksud mendorong fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan tersebut umumnya bersifat pelunakan terhadap ketentuan kehati-hatian. </span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Sektor keuangan memang sedang mengalami booming ditandai dengan naiknya harga saham di Bursa Efek Jakarta dan meningkatnya dana pihak ketiga di perbankan. Dana pihak ketiga di perbankan pada<span>  </span>April 2007 meningkat Rp.176,6 triliun (y-o-y) menjadi Rp.1.299,8 triliun. Sedangkan <em>loan to deposit ratio</em> (LDR hanya naik tipis dari 65,3% (Maret 2007) menjadi 65,8%. Relatif rendahnya LDR ini menunjukkan<span>  </span>fungsi intermediasi perbankan belum optimal. Kondisi demikian pada gilirannya belum mengoptimalkan kegiatan perekonomian guna meningkatkan lapangan kerja. </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Masalah yang harus diwaspadai<span>  </span>adalah bila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan<span>  </span>terus direspon dengan pelunakan aturan. Pelunakan aturan dikhwatirkan akan menimbulkan bom waktu. Industri perbankan sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi regulator karena secara alamiah bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan dan peran kuncinya sebagai pendorong perekonomian. Disamping itu industri perbankan juga potensial terhadap kecurangan serta biaya sosial yang ditimbulkannya sangat besar kalau terjadi kebangkrutan. Alasan utama regulasi adalah bank tidak boleh menimbulkan biaya politik terhadap masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain (<em>contagion effect</em>).</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tujuan pengaturan dan pengawasan mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung (<em>trade-offs</em>). Di satu sisi, regulator ingin memaksimalkan<span>  </span>efisiensi dan mendorong inovasi dalam produk serta meningkatkan kompetisi. Di sisi lain regulator harus menjaga stabilitas bank dan sistem perbankan. Singkat kata, tujuan pengaturan adalah menjaga sistem perbankan yang aman dan sehat. Pengaturan dapat bersifat ”pajak” atau ”subsidi” bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, ratio kecukupan modal dan pelaksanaan prinsip ketebukaan adalah pajak yang harus dibayar bank. Sedangkan adanya lembaga penjamin simpanan dan <em>lender of last resort</em> merupakan subsidi dari pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tugas regulator adalah menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak terlalu tinggi maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi, sementara kalau subsidi yang terlalu besar ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan mingkat. Untuk itu, independensi regulator harus dipertahankan, agar<span>  </span>mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.</span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Pertanyaannya adalah apakah kebijakan-kebijakan pelunakan yang dikeluarkan BI sebagai regulator sudah menyeimbangkan dua tujuan tersebut. Kalau ya mengapa fungsi intermediasi belum optimal atau mungkin masalahnya bukan pada industri perbankan. Kalau demikian kebijakan pelunakan aturan<span>  </span>tersebut salah alamat atau kata orang pintar memperbaiki yang tidak rusak.</span><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"></span><em><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Pancoran, Juni 2007</span></em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/44/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/44/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=44&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/27/industri-perbankan-pajak-atau-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Integrasi Sistem Keuangan</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Jun 2007 09:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Sentral]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Kovergensi kegiatan usaha bank dengan kegiatan usaha lembaga keuangan non bank merupakan salah satu fenomena sistem keuangan saat ini. Fenomena lain dari sistem keuangan adalah kompetisi yang semakin tajam antar bank dan akan lebih tajam antara bank dengan lembaga keuangan non bank. Meningkatnya kompetisi dan konvergensi dipengaruhi terutama oleh faktor teknologi yang mendobrak batas-batas geografis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=1&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kovergensi kegiatan usaha bank dengan kegiatan usaha lembaga keuangan non bank merupakan salah satu fenomena sistem keuangan saat ini. Fenomena lain dari sistem keuangan adalah kompetisi yang semakin tajam antar bank dan akan lebih tajam antara bank dengan lembaga keuangan non bank. Meningkatnya kompetisi dan konvergensi dipengaruhi terutama oleh faktor teknologi yang mendobrak batas-batas geografis dan hambatan fungsional. Bank umum dan perusahaan sekuritas misalnya telah melakukan ekstensifikasi usaha mereka masing-masing sehingga secara perlahan mengaburkan batas pemisah jenis kegiatan usaha tertentu dari kedua lembaga keuangan ini. Semua ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional.</p>
<p>Globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dalam sistem keuangan. Modal tidak lagi memiliki &#8220;bendera nasional&#8221;, dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara. Globalisasi juga dapat diartikan sebagai semakin terintegrasinya pasar modal dan pasar uang yang secara populer disebut dengan konsep <strong><em>Global Village</em></strong>. Bank dan lembaga keuangan lainnya dalam sistem keaungan terlibat dalam proses restrukturisasi secara luas. Dalam proses ini seluruh lembaga keuangan dipaksa untuk bersikap pro-aktif dalam melaksanakan perubahan dan diharuskan melakukan antisipasi terhadap perkembangan-perkembangan baru dengan cara menyusun rencana sesuai dengan perkembangan baru tersebut.</p>
<p>Di Amerika Serikat, pemisahan antara kegiatan usaha bank umum dan perusahaan sekuritas dilakukan sebagai jawaban terhadap gelombang kebangkrutan bank yang melanda negara tersebut yang disebabkan oleh stagnasi ekonomi pada tahun 1930-an dengan memberlakukan <em>Glass-Steagall Act</em>. Pemisahan yang ditetapkan oleh undang-undang ini mendapat tantangan banyak pihak. Pihak yang setuju dengan pemisahan berargumentasi bahwa pemisahan yang ditentukan oleh undang-undang tersebut menciptakan industri perbankan yang kuat dengan alasan bahwa keterlibatan bank umum pada kegiatan investasi dapat merusak prinsip kehati-hatian dan kepercayaan masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya kehancuran pasar modal dan kebangkrutan bank yang kemudian disusul dengan depresi ekonomi pada tahun 1929.</p>
<p>Akan tetapi, penelahaan ulang yang dilakukan atas <em>legislative history Glass-Steagall Act</em> menunjukkan bahwa alasan tersebut ternyata hanyalah mitos. Sebenarnya, penyebab kehancuran <strong><a title="Hukum Kegiatan Ekonomi" href="http://bismarnasty.wordpress.com/">pasar modal</a></strong> dan kebangkrutan industri perbankan adalah kesalahan <em>Federal Reserve Bank</em> (FRB) karena memberikan pinjaman murah kepada industri perbankan. Hasil penelahaan ulang ini dengan sendirinya menghilangkan secara signifikan landasan <em>Glass-Steagall Act</em> dalam memisahkan kegiatan bank umum dan perusahaan sekuritas. Oleh karena itu garis pemisah antara kegiatan usaha bank umum dan perusahaan sekuritas harus dihilangkan. Perdebatan mengenai hal ini untuk sementara berakhir dengan dikeluarkannya <em>Gramm-Leach-Bliley Act</em> (GLBA) sebagai pengganti <em>Glass-Steagall Act</em> pada 12 November 1999. GLBA hanya memperbolehkan <em>financial building company</em> (FHC) sebagai bagian dari <em>bank holding company</em> melakukan kegiatan keuangan baru termasuk <em>merchant banking</em>. Namun demikian GLBA tidak sepenuhnya menghilangkan dinding pemisah antara perdagangan dan <em>banking</em> di Amerika Serikat. Sejumlah kegiatan usaha non bank yang boleh dilakukan BHC melalui FHC memang telah diperluas, tetapi banyak diantaranya hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan <em>subsidiary</em>.</p>
<p><strong><em>Suatu hal yang masih tetap menimbulkan pertanyaan besar adalah siapa yang menanggung beban tanggung jawab apabila suatu bank gagal karena kegiatan usahanya di pasar modal. Untuk itu dibutuhkan perluasan regulasi dan pengawasan untuk mencakup kegiatan baru tersebut.</em></strong>***</p>
<p align="right"> </p>
<p align="right"><em>Pancoran, Jakarta</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&blog=1232370&post=1&subd=zulsitompul&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2007/06/13/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>