<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://zulsitompul.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 May 2011 05:10:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='zulsitompul.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://zulsitompul.wordpress.com/osd.xml" title="" />
	<atom:link rel='hub' href='http://zulsitompul.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Bank dan Pencucian Uang</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/05/03/bank-dan-pencucian-uang/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/05/03/bank-dan-pencucian-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 May 2011 05:10:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[  BANK (BUKAN) TEMPAT  PENCUCIAN UANG   SECARA alamiah, bank merupakan tempat paling nyaman untuk mencuci uang dan private banking dikenal sebagai  salah satu produk bank yang berisiko tinggi digunakan oleh para kriminal  sebagai sarana pencucian uang.  Tingginya risiko produk bank ini karena private banking  menawarkan jasa khusus dan bersifat personal kepada nasabah tertentu seperti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=135&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<h3 align="center">BANK (BUKAN) TEMPAT  PENCUCIAN UANG</h3>
<p> </p>
<p>SECARA alamiah, bank merupakan tempat paling nyaman untuk mencuci uang dan<em> private banking</em> dikenal sebagai  salah satu produk bank yang berisiko tinggi digunakan oleh para kriminal  sebagai sarana pencucian uang.  Tingginya risiko produk bank ini karena <em>private banking</em>  menawarkan jasa khusus dan bersifat personal kepada nasabah tertentu seperti pejabat publik, pengusaha, penasehat investasi dan politisi termasuk keluarga dan relasi mereka. Itu sebabnya, terhadap nasabah <em>private banking</em>,  bank diwajibkan melakukan proses identifikasi yang lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengetahui sumber pendapatan/kekayaan,  kebutuhan dan transaksi yang diinginkan oleh nasabah tersebut. Bank diwajibkan pula mendokumentasikan secara lengkap bentuk dan jenis transaksi yang diinginkan nasabah <em>private banking</em>. Kompleksitas  hubungan antara bank dan nasabah <em>private banking</em> memerlukan  sistem yang harus didisain khusus untuk mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dari nasabah tersebut agar bank dapat mengevaluasi secara objektif dan rasional  seluruh aktivitas mereka.</p>
<p>Bank memang bukan satu-satunya tempat mencuci uang. Secara teoritis, ada  tiga metode yang dapat digunakan para kriminal memecah uang hasil kejahatan  dengan maksud  mengaburkan asal usul uang  tersebut dan kemudian menyatukannya kembali  untuk digunakan secara normal. <em>Pertama</em>, melibatkan sistem keuangan antara lain dengan menggunakan cek/surat berharga dan transfer elektronis. <em>Kedua</em>,  pemindahan secara fisik dengan menggunakan jasa pengirim uang atau menyeludupkan uang  tersebut ke luar negeri. <em>Ketiga</em>, menggunakan dokumen perdagangan  barang atau jasa palsu.  Metode pertama merupakan metode yang paling banyak digunakan karena secara alamiah kegiatan usaha bank kondusif untuk digunakan menyembunyikan uang.   Tingginya risiko bank digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebabkan otoritas perbankan mewajibkan bank berperan aktif  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bank  dijadikan  ujung tombak  rejim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian yang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Bank  bersama-sama dengan karyawannya berada di lini terdepan dalam upaya memerangi aktifitas keuangan illegal. Untuk alasan itu bank  diwajibkan  mengambil langkah-langkah konkrit untuk melakukan indentifikasi, memperkecil dan mengelola setiap risiko yang berasal dari uang haram yang mengancam individual bank dan industri perbankan. Untuk dapat melakukan kewajibannya tersebut, bank  harus memiliki mekanisme kontrol dan mekanisme manajemen risiko serta   memiliki sumber daya yang cukup. Bank   diwajibkan  melakukan <em>customer due delegence</em> (<em>CDD</em>) agar dapat  melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan  transaksi tunai serta transfer lintas negara.  Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dipergunakannya bank sebagai sarana pencucian uang.</p>
<p>Kealpaan melakukan <em>CDD</em> menyebabkan bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa :</p>
<ol>
<li>teguran tertulis;</li>
<li>penurunan tingkat kesehatan bank;</li>
<li>pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;</li>
<li>pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;</li>
<li>pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.</li>
</ol>
<p>Disamping sanksi administratif, terhadap anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank   dapat  pula dengan sanksi pidana. Bahkan bank sebagai badan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan kejahatan pencucian uang. Memang,  untuk dapat dijatuhi tindak pidana korporasi, undang-undang menetapkan persyaratan yang ketat. Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan pidana dijatuhkan terhadap bank apabila tindak pidana pencucian uang:</p>
<ol>
<li>dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi;</li>
<li>dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;</li>
<li>dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan</li>
<li>dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.</li>
</ol>
<p>Keempat persyaratan diatas bersifat kumulatif bukan alternatif. Artinya agar bank sebagai badan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana maka keempat persyaratan tersebut harus dipenuhi.  </p>
<p>Sebagai penyeimbang dan untuk memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan undang-undang secara tegas menetapkan bahwa bank  pejabat dan pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan. Klausula ini merupakan <em>safe harbor</em> bagi bank  dalam menjalankan kewajibannya. Immunitas seperti ini juga diterapkan di  AS. Bahkan ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dan karyawannya sangat luas. Luasnya perlindungan hukum tersebut disimpulkan dari keputusan pengadilan dalam perkara <em>Whitney Nat’l Bank v. Karam. </em>Dalam perkara  tersebut pengadilan memutuskan bank tidak perlu mengungkapkan catatan bank kepada pihak lain untuk  membuktikan:</p>
<ol>
<li>keberadaan atau isi laporan transaksi mencurigakan;</li>
<li>komunikasi yang berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan atau isinya;</li>
<li>komunikasi dengan otoritas dalam penyampaian laporan atau persiapan membuat laporan;</li>
<li>komunikasi dengan otoritas setelah laporan transaksi mencurigakan disampaikan; atau</li>
<li>keberadaan atau isi kominikasi lisan dengan otoritas berkaitan dengan kecurigaan atau kemungkinan pelanggaran hukum atau regulasi yang tidak jadi dilaporkan.</li>
</ol>
<p>Luasnya cakupan perlindungan tersebut dimaksudkan agar bank tidak ragu menyampaikan laporan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang.</p>
<p>Proteksi lain yang diberikan kepada bank dalam menjalankan kewajibannya sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah kehadiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara konseptual,  PPATK  adalah unit intelijen keuangan (<em>Financial Inteligent Unit</em>/FIU). Pendirian suatu lembaga sebagai perantara antara bank  dengan lembaga penegak hukum dimaksudkan untuk menjaga reputasi bank sebagai lembaga  kepercayaan.  Kepercayaan terhadap bank dapat terus terjaga  karena bank  tidak diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi tunai dan transfer lintas negara langsung kepada lembaga penegah hukum. Bank  cukup melaporkan transaksi-transaksi tersebut  kepada FIU yang notabene adalah lembaga sipil. FIU  kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan laporan yang diterimanya dari bank mengandung unsur tindak pidana sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan adanya unsur tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan pengaturan seperti itu,  bank tidak berinteraksi langsung dengan aparat penegak hukum. Manfaat lain  kehadiran FIU adalah  untuk mengurangi kemungkinan nasabah bank yang tidak berdosa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Singkat kata, potensi bank sebagai tempat nyaman pencucian uang sekaligus menjadikan bank sebagai garda terdepan mencegah dan memberantas pencucian uang. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan perlindungan terhadap bank agar kepercayaan masyarakat kepada bank tetap terjaga. Tidak ada satupun  bank  dapat terus hidup tanpa kepercayaan masyarakat.</p>
<p style="text-align:right;"><em><strong>Zulkarnain Sitompul</strong></em>,  Peneliti pada Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK BI) &amp;  dosen Pascasarjana FH UI</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/135/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=135&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/05/03/bank-dan-pencucian-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bank Asing</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/04/18/bank-asing/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/04/18/bank-asing/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 01:25:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[  Kehadiran Bank Asing Kantor Cabang vs. Perusahaan anak   MEMILIH bentuk hukum ideal bagi bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti   international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary). Pilihan  tersebut  mencerminkan tingkat kedalaman intervensi ke pasar negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=133&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p align="center"><strong>Kehadiran Bank Asing</strong><strong></strong></p>
<p align="center"><strong>Kantor Cabang vs. Perusahaan anak</strong></p>
<p> </p>
<p>MEMILIH bentuk hukum ideal bagi bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti   <em>international banking facilities</em>, kantor perwakilan (<em>representative office</em>), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (<em>subsidiary</em>). Pilihan  tersebut  mencerminkan tingkat kedalaman intervensi ke pasar negara penerima. Kantor perwakilan misalnya memiliki kewenangan terbatas,  tidak boleh menerima simpanan, menyalurkan kredit atau melakukan transfer. Kantor  cabang menawarkan jasa perbankan secara utuh dan kantor pusat bertanggung jawab atas kewajibannya. Perusahaan anak didirikan terpisah dari perusahaan induk. Perusahaan anak adalah badan hukum independen yang melakukan kegiatan perbankan secara lengkap dan beroperasi sebagai suatu perusahaan terpisah dari perusahaan induk namun dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan induk.</p>
<p>UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan tidak memberikan banyak pilihan  mengenai bentuk hukum keberadaan bank asing. Pihak asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di  sektor perbankan hanya dapat melakukannya melalui tiga cara yaitu pembukaan kantor cabang,  pendirian bank baru dan membeli saham bank yang telah berdiri, langsung atau melalui bursa efek. Untuk pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang dimiliki bank asing yang ingin membuka kantor cabang tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia dan  wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. trilyun. Sedangkan pembukaan perusahaan anak hanya dapat dilakukan dengan bermitra dengan perorangan atau badan hukum domestik. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tidak mengenal perusahaan anak yang sepenuhnya dimiliki oleh asing (<em>wholly owned subsidiary</em>).</p>
<p>Keberadaan kantor cabang bank asing di Indonesia telah melalui proses sejarah yang panjang. Di awal Orde Baru, Presidium Kabinet Ampera mengintruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk memberikan izin usaha kepada beberapa bank asing untuk beroperasi di Indonesia. Dalam Instruksi tersebut jumlah bank asing dibatasi berdasarkan azas resiprositas serta peranan negara asal bank asing yang bersangkutan sebagai sumber penanaman modal asing dan atau sumber bantuan ekonomi. Alasan dibolehkannya bank asing beroparasi di Indonesia pada waktu itu, agar bank asing dapat ikut serta memperlancar masuknya investasi asing dan penyelenggaraan impor/ekspor di Indonesia, pengembangan industri dan produksi dalam negeri serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas bagi potensi-potensi nasional. Menteri Negara Ekonomi  pada 20 Februari 1968 menyatakan  agar semua instansi pemerinta, para usahawan dan niagawan menunjukkan sikap positif terhadap kehadiran bank asing. Dalam sikap positif tersebut termasuk pula sikap untuk menghindari dan mengelakkan kebijakan dan peraturan yang simpang siur dan tidak menjamin kepastian kerja bagi bank asing serta menyalahi azas-azas perbankan yang lazim. Pembatasan-pembatasan secara apriori seperti dalam soal giro, deposito, dan perkreditan akan mempersempit kegiatan bank asing sehingga tidak memadai dibanding dengan risiko yang mereka hadapi dalam beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Instruksi Presidum Kabinet tersebut direalisasikan dengan terbitnya  UU No.14/1967 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 tentang Bank Asing. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditetapkan bahwa bank asing yang berusaha dalam bidang bank umum hanya dapat didirikan dalam bentuk kantor cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri atau merupakan bank campuran antara bank asing dan bank nasional yang berbadan hukum Indonesia, dan bank campuran tersebut harus berbentuk perseroan terbatas.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut 11 bank asing mendapatkan izin untuk berusaha di Indonesia yang terdiri dari 10 kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan satu bank campuran. Sepuluh kantor cabang bank asing tersebut adalah National City Bank of New York yang berubah menjadi Citibank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, American Express Bank, The Chartered Bank yang kemudian menjadi Standard Chartered, Algemene Bank Nederland yang kemudian menjadi ABN-Amro, Deutsche Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Bank of Tokyo  berubah menjadi Tokyo- Mitsibishi Bank dan Bangkok Bank. Sedangkan bank campuran adalah Bank campuran adalah PT Bank Perdania.</p>
<p>Disamping dibolehkan melakukan kegiatan  usaha sebagai  bank umum,  bank asing juga diberi kesempatan untuk menjalankan usaha bank pembangunan, akan tetapi hanya bank asing dalam bentuk bank campuran. Tempat usaha bagi bank umum asing dibatasi hanya di Jakarta sedangkan bank pembangunan asing dapat didirikan dan menjalankan usaha di Jakarta dan di tempat-tempat lain sepanjang ada kebutuhan yang nyata. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank asing dilarang menghimpun dana dalam bentuk tabungan.  Kehadiran sepuluh kantor cabang bank asing tersebut kemudian diberikan jaminan penuh dalam komitmen  pemerintah pada WTO/GATS pada tahun 1998. Artinya kesepuluh kantor cabang bank asing tersebut diperbolehkan terus beroperasi dalam bentuk kantor cabang dan setiap perubahan kebijakan pemerintah tidak berakibat apapun bagi mereka.</p>
<p>Krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007/08 telah mengangkat kembali perdebatan tentang kehadiran pihak asing dalam sektor perbankan. Hal ini antara lain dipicu pengalaman negara-negara di Eropa Tengah dan Timur. Pertanyaan yang mengemuka  adalah apakah bank mentransmisikan kesulitan keuangannya dengan mengurangi kredit yang disalurkan ke nasabah kantor cabang atau nasabah perusahaan anak. Pengalama Eropa Tengah dan Timur pada awal krisis 2007-2008 menunjukan bahwa masalah keuangan yang dialami oleh kantor pusat suatu bank ditularkan secara <em>cross border</em> ke Eropa Tengan dan Timur. Akibatnya, perusahaan kesulitan  memperoleh kredit dari bank asing yang kantor pusatnya  mengalami kesulitan keuangan. Alasannya adalah bank enggan mengucurkan kredit kepada nasabahnya di lua negeri. Kondisi ini semacam ini dapat mengakibatkan  votalitas dan instabilitas di negara tempat kantor cabang bank asing tersebut  beroperasi. Pengalaman ini mengundang pertanyaan apakah kehadiran bank asing di suatu negara lebih baik  dalam bentuk perusahaan anak.</p>
<p>Dipahami bahwa kehadiran bank asing dapat membawa manfaat kepada industri perbankan di  negara penerima. Bank asing memfasilitasi akses negara penerima (<em>host countries</em>) terhadap produk dan teknologi baru dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi.  Kehadiran bank asing di Indonesia  dalam bentuk  kantor cabang membawa permasalahan tersendiri. Selain risiko seperti  yang di alami Eropa Tengah dan Timur yang lainnya dan lebih mikro adalah adalah kewajiban kantor cabang bank asing menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keikutsertaan kantor cabang bank asing menimbulkan masalah hukum apabila kantor pusat bank asing tersebut dicabut ijin usahanya dan kemudian dilikuidasi. Secara hukum kepailitan aset kantor cabang adalah bagian dari aset kantor pusat  sehingga apabila kantor pusat bank dicabut ijin usahanya maka aset kantor cabang menjadi bagian dari aset likuidasi dan keseluruhan aset bank akan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban bank tersebut. Sementara itu, kewajiban kantor cabang kepada nasabah simpanan sampai dengan batasan jumlah tertentu adalah kewajiban LPS. Dengan kondisi seperti  ini potensi konflik hukum menjadi timbul.</p>
<p>Pertanyaan hukumnya adalah apakah kepentingan LPS harus didahulukan dibandingkan kepentingan kreditur lainnya dari kantor pusat bank yang bersangkutan. Pasal 59 UU LPS menetapkan bahwa LPS menguasai aset bank yang dilikuidasi dan hasil penjualan aset tersebut terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran kepada LPS  untuk mengembalikan dana LPS yang telah digunakan untuk membayar nasabah penyimpan. Berdasarkan UU   kepentingan LPS harus didahulukan, alasannya adalah  kantor cabang bank tersebut beroperasi di Indonesia sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Dalam perjanjian keikutsertaan sebagai anggota LPS secara tegas harus dicantumkan persyaratan bahwa aset kantor cabang bank asing harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajibannya di Indonesia. Kebangkrutan lintas negara merupakan masalah pelik dan membutuhkan aturan yang juga bersifat lintas negara. Akan tetapi sulit membayangkan kehadiran aturan likuidasi yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu ada pemikiran agar bentuk hukum kantor cabang asing diubah menjadi badan hukum Indonesia dalam bentuk perusahaan anak.</p>
<p>Bank  dalam bentuk perusahaan anak (<em>subsidiaries</em>) memiliki karakter dan permasalahan tersendiri. Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk  membatasi tanggung jawab hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada  perusahaan anak. Badan pengawas di negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh lebih banyak informasi tentang kondisi perusahaan induk tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan anak. Konsekuensinya negara penerima  memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima  juga pihak yang wajib menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya menanggung biaya apabila ada bank  yang bangkrut. Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk memaksimalkan keuntungan. Padahal  diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak.</p>
<p>Akses pasar yang terbuka memerlukan  rambu-rambu pengaman dan peningkatan kersama antar negara. Kehadiran pihak asing memang dibutuhkan tetapi bukan untuk  solusi jangka pendek (<em>short term medicine</em>) dan menimbulkan implikasi negatif dalam jangka panjang baik bagi individual bank maupun sistem perbankan nasional. Peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawasan bank negara lain merupakan salah satu opsi untuk mengatasi risiko kehadiran asing di sektor perbankan. Kerjasama internasional penting karena “bank adalah makluk global bila hidup, akan tetapi sangat nasionalis bila mati”.</p>
<p align="right"><em>Zulkarnain Sitompul</em></p>
<p align="right"><em></em> </p>
<p align="right"><em></em> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=133&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/04/18/bank-asing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peran OJK</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/peran-ojk/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/peran-ojk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 13:59:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[  MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN APAKAH OJK (TIDAK?) DIPERLUKAN   Pengalaman mengajarkan, tidak ada negara  yang kebal terhadap krisis perbankan. Artinya, sistem pengawasan bagaimanapun yang diterapkan, krisis tetap saja terjadi. Pengalaman ini penting dicermati karena pada tahun 2010, pemerintah harus melaksanaan amanat Pasal 34 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  untuk  mendirikan Lembaga Pengawas Jasa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=129&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p><strong>MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN</strong></p>
<p><strong>APAKAH OJK (TIDAK?) DIPERLUKAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pengalaman mengajarkan, tidak ada negara  yang kebal terhadap krisis perbankan. Artinya, sistem pengawasan bagaimanapun yang diterapkan, krisis tetap saja terjadi. Pengalaman ini penting dicermati karena pada tahun 2010, pemerintah harus melaksanaan amanat Pasal 34 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  untuk  mendirikan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan yang independen. Amanat tersebut akan mengubah secara  mendasar  struktur pengawasan  bank yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan struktur pengawasan pasar  modal dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan oleh Bapepam- LK. UU tidak menjelaskan bagaimana bentuk dan desain LPJK (kemudian menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) yang akan didirikan tersebut.  Secara historis, ide pembentukan LPJK dimulai saat pembahasan rencana undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia  yang memberikan independensi kepada bank sentral.</p>
<p>Mendirikan lembaga baru sebesar OJK tentunya membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit dan hasil yang belum tentu maksimal. Padahal  masalah utama yang dihadapi industri perbankan saat ini adalah lemahnya penerapan <em>good corporate governance</em>. Masalah <em>good</em> <em>corporate governance</em> tidak selesai dengan beralihnya kewenangan pengawasan. Hal ini terbukti dari pengalaman Jepang dan Inggris dalam menerapkan FSA, suatu lembaga semacam OJK,  Penerapan FSA ternyata tidak membuat industri perbankan Jepang menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya. Masalah koordinasi antara FSA dengan bank sentral juga muncul misalnya dalam kasus Ishikawa Bank di Jepang dan  Northern Rock Bank di Inggris. Terlepas dari siapa yang akan mengawasi bank  yang pasti tidak ada model universal yang tahan krisis. Oleh karena itu, seluruhnya terpulang kepada keputusan politik, Harus diingat, kasus Bank Century tidak boleh dijadikan pijakan dalam mengambil keputusan karena kebijakan yang dipilih dapat menyesatkan.  Beberapa gagasan di bawah dapat menjadi bahan renungan agar <em>good corporate governance </em>efektif diterapkan oleh  industri perbankan.</p>
<p>Pertama,  mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat (<em>market discipline</em>) dengan cara memperluas penerapan prinsip transparansi (<em>sunshine regulation)</em>. Tujuannya <em> </em>untuk meningkatkan kemampuan nasabah dan <em>stakeholder </em> mengawasi bank secara langsung.  Kelompok masyarakat yang potensial sebagai pengawas adalah deposan besar, pemegang pinjaman subordinasi, pemegang saham minoritas (publik) dan perusahaan pemeringkat. Kelompok ini adalah kelompok yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Pengawasan yang dilakukan oleh kelompok ini ternyata lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas manapun. Pengalaman Amerika Serikat  mendukung pandangan ini. Studi  oleh Petty dan Sinkey terhadap 6 bank yang bangkrut menjelaskan   bahwa sinyal pasar terjadi pada rata-rata 33 minggu sebelum lembaga pengawas mencantumkan bank tersebut pada daftar bank bermasalah. Studi serupa yang dilakukan oleh Jonhson dan Weber mengindikasikan bahwa pencantuman bank pada  daftar bank bermasalah tidak menyebabkan timbulnya reaksi pasar signifikan. Hal ini berarti pasar telah bereaksi terlebih dulu sebelum pengawas bertindak. Sedangkan studi yang dilakukan oleh Shick and Sherman menunjukkan bahwa harga saham <em>bank holding company</em>  mulai turun 15 bulan sebelum pengawas mengetahui bahwa bank, anak perusahaan <em>bank holding company</em> tersebut, sedang mengalami masalah.</p>
<p><em>Basle Committee</em> <em>on Banking Supervision</em> telah mengindentifikasikan 6 kategori informasi yang perlu diungkapkan kepada masyarakat untuk membantu pencapaian tingkat keterbukaan bank, yaitu: (a) kinerja keuangan; (b) posisi keuangan (termasuk permodalan, solvabilitas dan likuiditas); (c) praktik dan strategi manajemen risiko; (d) <em>risk exposure</em> (termasuk risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional, hukum dan lainnya); (e) kebijakan akuntansi; dan (f) bisnis dasar, informasi tentang <em>corporate</em> <em>governance</em> dan kualitas manajemen. Jenis  informasi seperti itu  tidak berarti banyak bagi <em>ordinary customer </em>karena masih membutuhkan analisis dan pemahaman. Bagi nasabah kecil yang mereka perlukan adalah informasi yang kongkrit tentang kondisi suatu bank. Untuk itu, informasi tentang suatu bank dikenakan sanksi oleh regulator perlu diungkapkan ke masyarakat karena mudah dipahami sehingga lebih bermanfaat bagi nasabah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, ada baiknya regulator mengumumkan kepada publik bank yang dikenakan sanksi. Informasi yang diungkapkan misalnya meliputi jenis sanksi yang dikenakan serta pelangaran yang dilakukan oleh bank tersebut.</p>
<p>Alasan lain perlunya industri perbankan diwajibkan lebih transparan adalah untuk mengimbangi terjadinya peningkatan kompleksitas bisnis perbankan. Kompleksitas bisnis perbankan mempersulit lembaga pengawas mendeteksi secara dini permasalahan yang dihadapi bank. Oleh karena itu kondisi ini harus diikuti oleh peningkatan keterbukaan tentang praktik  manajemen risiko, bentuk risiko dan kinerja manajemen risiko yang dibarengi dengan keterbukaan mengenai permodalan sehingga dapat  memfasilitasi bekerjanya disiplin pasar. Keterbukaan yang tepat waktu mengenai informasi tersebut memungkinkan pengawas dan peserta pasar dapat  melakukan penilaian yang lebih sempurna tentang bagaimana suatu bank memelihara kesehatannya. Indikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menilai tingkat kesehatan bank misalnya apabila bank secara <em>de fakto</em> tidak punya  akses ke pasar antar bank, atau memiliki akses namun dengan tingkat bunga yang tinggi. Informasi ini secara normal tidak dipublikasikan, tetapi secara adil harus tersedia untuk masyarakat. Penerapan prinsip keterbukaan tentunya akan mempertajam mekanisme sistem peringatan dini (<em>early warning system</em>) sehingga dampak negatif keterlambatan lembaga pengawas yang seringkali terjadi  dapat dinetralisir dengan efektifnya pengawasan oleh masyarakat.</p>
<p>Kedua, penanganan bank bermasalah seolah berlomba dengan waktu. Apabila jangka waktu antara terjadinya <em>economic insolven</em> dan pencabutan ijin usaha terlalu panjang maka kerugian yang akan ditanggung masyarakat menjadi lebih besar. Sebab, diantara waktu tersebut manajemen bank memiliki insentif untuk melakukan kegiatan yang berisiko tinggi dalam upaya menjaga agar bank kelihatan tetap <em>solven</em>. Benar,  internal auditorlah yang seharusnya secara dini mendeteksi permasalahan yang timbul pada bank dan kemudian mendiskusikannya dengan manajemen agar dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiknya. Namun, pengalaman menunjukan dalam setiap kasus kebangkrutan bank, justru pemilik dan penguruslah yang punya andil besar dalam menghancurkan bank tersebut.  Lambatnya keputusan pencabutan ijin usaha suatu bank tidak terlepas dari lemahnya pengaturan. Pasal 37 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan mensyaratkan harus dilakukannya proses penyelamatan yang panjang sebelum suatu bank dinyatakan gagal dan dicabut ijin usahanya. Panjangnya proses ini menimbulkan kesan pengawas lamban mengambil keputusan. Sebelum menyatakan suatu bank sebagai bank gagal, pengawas harus melaksanakan langkah –langkah penyelamatan sebagai berikut: meminta pemegang bank saham menambah modal; pemegang saham  menganti dewan komisaris dan atau direksi; bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal; bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain. Pengaturan seperti ini tidak saja terlalu panjang tetapi juga tidak memberikan kewenangan paksa kepada pengawas untuk memaksa bank mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelamatan.</p>
<p>Selanjutnya agar lembaga pengawas dapat bertindak tegas, perlu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pengawas bank  yaitu kewenangan sebagai penyidik.  UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia tidak memberikan kewenangan penyidikan bagi pengawas bank. Tidak dimilikinya kewenangan penyidikan ini mempengaruhi efektifitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Seringkali pengawas “kewalahan” menghadapi pengurus bank yang tidak kooperatif dan nakal. Disamping itu, tidak dimilikinya kewenangan penyidikan menyebabkan pengawas tidak dapat melaksanakan upaya paksa dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Tidak jelas alasannya mengapa pembentuk UU tidak memberikan kewenangan penyidik kepada pengawas bank padahal  kewenangan sebagai penyidik  diberikan kepada pengawas pasar modal. Dukungan pengadilan tentunya sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum agar langkah-langkah tegas yang diambil oleh pengawas bank  tidak “dimentahkan” oleh pengadilan. Hakim Agung AS Antonin Scalia mengingatkan “<em>if it is reasonable to think that a Supreme Courts Justice can be bought, the nation is in deeper  trouble</em>”</p>
<p><strong>Zulkarnain Sitompul</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/129/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=129&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/peran-ojk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU TPPU</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/ruu-tppu/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/ruu-tppu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 13:54:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[  PERAN BARU INDUSTRI PERBANKAN  DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENCUCIAN UANG   Rancangan  Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) yang telah selesai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR  membawa perubahan cukup mendasar dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yaitu UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan No.25 Tahun 2003 (UU TPPU).  Dalam  RUU [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=127&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p><strong>PERAN BARU INDUSTRI PERBANKAN </strong></p>
<p><strong>DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS </strong></p>
<p><strong>PENCUCIAN UANG</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Rancangan  Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) yang telah selesai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR  membawa perubahan cukup mendasar dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yaitu UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan No.25 Tahun 2003 (UU TPPU).  Dalam  RUU TPPU,  yang bila tidak ada aral melintang akan dibawa ke sidang paripurna DPR Oktober mendatang untuk mendapat pengesahan, peran bank sebagai garda depan pencegahan dan pemberantasan TPPU semakin diperkuat (UU TPPU menggunakan terminologi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang salah satunya adalah bank). Berdasarkan UU TPPU bank diwajibkan menyampaikan dua jenis laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu Laporan Transaksi Tunai dan Laporan Transaksi Mencurigakan. Kedua jenis laporan tersebut merupakan bahan dasar PPATK dalam melakukan analisis untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana dalam suatu transaksi keuangan. Dengan kewajiban seperti itu, layak jika dikatakan bahwa bank adalah garda terdepan mencegah dan memberantas TPPU  meski hanya berperan sebagai  pemasok informasi. Kedepan, jenis laporan yang wajib disampaikan oleh bank  kepada PPATK diperluas. Dalam RUU TPPU, bank juga diwajibkan menyampaikan  laporan Transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri yang jumlahnya akan ditetapkan oleh PPATK.  </p>
<p>RUU TPPU melakukan perubahan mendasar  terhadap peranan bank dalam mencegah dan memberantas TPPU.  RUU memberikan kewenangan kepada bank  untuk menunda dilaksanakannya transaksi. Kewenangan ini mengubah peran bank. Semula sebagai  pemasok informasi menjadi turut membantu penegakan hukum (<em>law enforcement</em>). Berdasarkan RUU  apabila bank menemukan pengguna jasa: a) melakukan traksaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b)memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau c) diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu, maka bank dapat menunda transaksi yang dilakukan oleh perngguna jasa tersebut selama 5 hari kerja. Klausula seperti ini sebenarnya telah ada pada  <em>bye law</em> yang dibuat oleh industri perbankan. Hanya saja karena diatur dalam bye law tidak memiliki kekuatan mengikatnya untuk pihak ketiga.  </p>
<p>Perubahan lain dalam RUU TPPU yang secara signifikan akan berpengaruh terhadap  industri perbankan adalah ketentuan yang memperluas  instansi penyidik TPPU. Berdasarkan UU TPPU Kepolisian RI adalah lembaga penyidik tunggal TPPU. Konsep penyidik tunggal tersebut telah ditinggalkan oleh RUU TPPU. Apabila RUU TPPU disahkan oleh DPR menjadi UU maka penyidik TPPU bertambah. Selain Kepolisian RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi penyidik TPPU.  Implikasi dari perluasan penyidik TPPU tersebut bagi industri perbankan adalah instansi yang diberi kewenangan secara langsung meminta data nasabah kepada bank menjadi bertambah. Untuk TPPU ketententuan rahasia bank dinyatakan tidak berlaku. Bank wajib memberikan keterangan tentang data nasabahnya langsung kepada penyidik TPPU tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin dari  Bank Indonesia. Hal ini tentunya akan meningkatkan risiko hukum  yang akan dihadapi oleh bank.</p>
<p>Yang menarik dalam RUU TPPU adalah kewenangan pengadilan untuk menerbitkan penetapan tentang status suatu harta kekayaan. Harta kekayaan  yang diduga hasil kejahatan dan  tidak diketahui siapa  pemiliknya dapat diajukan kepada pengadilan oleh penyidik untuk dimintakan penetapan statusnya. . RUU menetapkan bahwa apabila suatu harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana maka PPATK akan memberitahukan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan dan apabila telah melampaui kurun waktu  tertentu tidak diketahui keberadaan pemiliknya, maka penyidik dapat meminta pengadilan untuk menetapkan apakah menyerahkan harta kekayaan tersebut diserahkan  kepada negara atau mengembalikannya kepada pemilik yang sah. Klausula ini penting bagi bank karena dapat digunakan  untuk membereskan rekening-rekening yang dibuka dengan identitas palsu yang dimaksudkan untuk menampung dana hasil penipuan. Rekening tersebut selama ini sulit dibereskan oleh bank sehingga menjadi beban biaya tersendiri.</p>
<p>Secara konsep, telah  lama  terjadi perdebatan tentang peran industri perbankan dalam kehidupan bernegara. Bank sebagai institusi bisnis, seringkali diminta untuk turut serta menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terkadang cukup jauh dari wilayah bisnis. Perdebatan tentang peran industri perbankan tersebut terjadi karena potensi besar yang dimiliki industri perbankan dalam perekonomian. Khusus untuk TPPU, secara konsep terlihat peralihan peran bank tersebut. Keikutsertaan bank dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU tadinya dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan bank. Untuk keamanan berusaha, bank diwajibkan mengenali nasabahnya melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles). Kewajiban mengenal nasabah ini adalah derivasi dan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam UU Perbankan.  Dalam perjalanannya, peran tersebut diperkuat dengan mewajibkan bank  untuk melakukan  uji tuntas (<em>due deligent</em>) terhadap nasabah. Bukan hanya mengenal nasabah. <em>Due deligent</em> adalah kewajiban yang berasal dari UU TPPU. Singkat kata, industri perbankan secara perlahan dan samar-samar mulai masuk ke  wilayah perbatasan. Perbatasan antara tindakan kehati-hatian dengan tindakan penegakan hukum. Kewenangan menunda transaksi oleh bank secara jelas  menunjukan bahwa bank telah berada di wilayah perbatasan tersebut. Harapannya adalah peran barun industri perbankan tersebut  tidak mengganggu dan tetap mempertahankan bank sebagai institusi bisnis. Satu hal yang perlu diingat, <em>the crooks keep so far ahead of us, we’ll never completely close the net.</em></p>
<p><strong>Zulkarnain Sitompul</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=127&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/03/04/ruu-tppu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Bank</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/pemhawasan-bank/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/pemhawasan-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2011 10:41:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[  Pengawasan Bank: Insentif atau Disinsentif  Oleh: Zulkarnain Sitompul   Tujuan pengaturan bank mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung. Di satu sisi, pengaturan bertujuan memaksimalkan  efisiensi,  mendorong inovasi produk dan  meningkatkan kompetisi. Di sisi lain peraturan bertujuan agar bank menjaga tingkat kesehatan dan menciptakan stabilitas sistem perbankan. Kalau harus memilih maka menjaga sistem [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=123&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p><strong>Pengawasan Bank: Insentif atau Disinsentif</strong></p>
<p><strong> </strong><strong>Oleh: Zulkarnain Sitompul</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tujuan pengaturan bank mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung. Di satu sisi, pengaturan bertujuan memaksimalkan  efisiensi,  mendorong inovasi produk dan  meningkatkan kompetisi. Di sisi lain peraturan bertujuan agar bank menjaga tingkat kesehatan dan menciptakan stabilitas sistem perbankan. Kalau harus memilih maka menjaga sistem stabilitas perbankan yang harus dinomorsatukan. Peraturan yang diterbitkan dapat bersifat netral, insentif atau disinsentif terhadap  bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, memenuhi ratio kecukupan modal dan melaksanakan prinsip ketebukaan adalah ”pajak” yang harus dibayar bank. Sedangkan keberadaan  lembaga penjamin simpanan, fasilitas lender of last resort merupakan subsidi  pemerintah. Pengaturan juga dapat bersifat netral. Artinya peraturan yang diterbitkan tidak memberikan insentif atau disinsentif tetapi semata-mata untuk menjaga stabilitas atau ketertiban.</p>
<p>Apabila peraturan yang ingin diterbitkan tidak bersifat netral maka  regulator harus  menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak yang harus dibayar  terlalu besar maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi. Sementara itu,  kalau subsidi yang terlalu besar maka ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan meningkat. Untuk itu, independensi regulator merupakan keniscayaan, agar  mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga misalnya,  tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.</p>
<p>Dalam kaitan ini, masalah  belum optimalnya industri perbankan melaksanakan fungsi intermediasi dapat didekati dengan pilihan bentuk pengaturan  yang  akan diterbitkan. Belum optimalnya fungsi intermediasi bank antara lain ditandai dengan  <em>loan to deposit ratio </em>yang secara rata-rata nasional berkisar 70an prosen. Angka ini dipandang belum memadai dan perbankan diminta agar mengoptimalkan pemberian kredit  untuk mendorong pertumbuhan ekonomi peningkatan lapangan kerja. Suku bunga kredit yang dikenakan bank terhadap debturnya juga belum mencerminkan rendahnya BI rate. Pertanyaannya adalah apakah diperlukan regulatory respons terhadap kondisi ini.</p>
<p>Secara formal BI dapat saja menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank meningkatkan LDR menjadi 100 % dan atau memaksa bank menurunkan suku bunga kredit. Sebagai badan hukum publik BI berwenang memaksa bank mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman sanksi administaratif bagi bank yang melanggar. Secara bisnis,  apabila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan direspon dengan kebijakan pengaturan dikhwatirkan akan meningkatkan naiknya risiko kredit bermasalah.</p>
<p>Industri perbankan  sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi. Pengaturan dan pengawasan penting bagi industri perbakan paling tidak karena dua alasan. Pertama, secara alamiah bisnis bank  adalah bisnis kepercayaan dan industri perbankan memiliki peran  kunci sebagai pendorong roda perekonomian. Kedua, bank  potensial terhadap tindakan kecurangan dan apabila terjadi kebangkrutan bank biaya sosial yang harus dibayar sangat mahal. Dengan kata lain alasan utama pengaturan dan pengawasan adalah agar keberadaan bank tidak boleh menimbulkan kerugian bagi  masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah penyimpan atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain <em>(contagion effect</em>).</p>
<p>Kewenangan publik yang dimiliki BI harus juga mempertimbangkan realitas bisnis yang dilakoni industri perbankan. Peraturan yang tidak netral atau memimbulkan disinsentif secara ekonomis pasti akan menghasilkan kondisi sub-optimum bagi bank. Pilihan bagi bank adalah mematuhi peraturan  atau melanggar peraturan tersebut. Apabila biaya untuk patuh  lebih besar dibandingkan hukuman yang harus dibayar, secara rasional bank akan memilih tidak mematuhi peraturan. Ketidak patuhan terhadap peraturan akan menurunkan kewibawaan penerbit peraturan. Kondisi ini bila berlanjut dapat berujung pada lemahnya kepatuhan terhadap hukum. Suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi kemajuan sistem perbankan karena lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.</p>
<p>Persoalan yang timbul harus dilihat akar masalahnya agar peraturan yang diterbitkan bersifat netral. Hukum yang benar adalah hukum yang tidak memihak. Keberpihakan hukum harus kepada kebenaran.**</p>
<p>                                                                                               Jakarta, 2011</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/123/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=123&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/pemhawasan-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TIPIKOR</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/tipikor/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/tipikor/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2011 10:25:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[  Seluk Beluk Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan Oleh : Dr. Zulkarnain Sitompul, s.h., ll.m.    “One must beware of ministers who can do nothing without money, and those who want to do everything with money.” (Indira Gandhi)   A. Pendahuluan Thomas Stanford Raffles dalam bukunya History of Java pernah menuliskan tentang fenomena bangsawan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=118&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p><strong>Seluk Beluk Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan</strong></p>
<p>Oleh : Dr. Zulkarnain Sitompul, s.h., ll.m.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em><em>“One must beware of ministers who can do nothing without money, and those who want to do everything with money.” (Indira Gandhi)</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>A. Pendahuluan</strong></p>
<p>Thomas Stanford Raffles dalam bukunya <em>History of Java</em> pernah menuliskan tentang fenomena bangsawan Jawa yang gemar menumpuk harta, dan memelihara abdi dalem yang pada umumnya lebih suka mencari muka majikannya dan berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit kerajaan, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya &#8220;dibiarkan&#8221; miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak &#8220;penguasa&#8221;. Budaya yang sangat tertutup dan penuh &#8220;keculasan&#8221; itu turut menyuburkan &#8220;budaya korupsi&#8221; di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan &#8220;korup&#8221; dalam mengambil &#8220;upeti&#8221; dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang, selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdi dalem di Katemenggungan juga mengkorup (walaupun sedikit) harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.</p>
<p>Tulisan Raffles di atas menggambarkan bahwa fenomena korupsi telah ada (kalau tidak dapat dikatakan marak) di Indonesia jauh-jauh hari sebelum masa penjajahan. Sampai hari ini kita masih dapat menyaksikan berbagai praktek korupsi dalam berbagai modifikasi bentuk.</p>
<p>Perilaku korupsi dapat terjadi akibat semakin mendesaknya kebutuhan akan pembangunan yang diinginkan, sementara proses birokrasi relatif lambat, sehingga sebagian orang memilih untuk mengambil jalan pintas yang cepat seperti memberikan imbalan-imbalan kepada pejabat tertentu sebagai “uang pelicin” untuk memuluskan keinginannya.</p>
<p>Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:</p>
<p>1.   Suap-menyuap</p>
<p>2.   Penggelapan dalam jabatan</p>
<p>3.   Pemerasan</p>
<p>4.   Perbuatan curang</p>
<p>5.   Benturan kepentingan dalam pengadaan</p>
<p>5.   Gratifikasi</p>
<p>Tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan perbankan sebagai pusat perputaran keuangan. Dari sisi regulasi perbankan sendiri telah ditetapkan rambu-rambu terkait tindak pidana perbankan. Pengaturan mengenai ketentuan pidana dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) tidak secara tegas menyebutkan jenis-jenis tindak pidana di bidang perbankan. Ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 A UU Perbankan secara garis besar mengelompokkan jenis-jenis tindak pidana di bidang perbankan sebagai berikut:</p>
<p><strong>1.   Tindak pidana berkaitan dengan perizinan (Pasal 46);</strong></p>
<p>Pasal ini mengatur mengenai ancaman terhadap pihak yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Pimpinan Bank Indonesia. Keharusan adanya izin Pimpinan Bank Indonesia bagi kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut erat kaitannya dengan masalah pengawasan kegiatan tersebut oleh Bank Indonesia. Latar belakang ketentuan dimaksud adalah bahwa kegiatan menghimpun dana masyarakat oleh siapapun pada dasarnya perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut.</p>
<p><strong>2.   Tindak pidana berkaitan dengan ketentuan rahasia bank (Pasal 47 dan 47A); </strong></p>
<p>Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan rahasia bank dapat dikenakan, baik terhadap pihak yang memaksa untuk memperoleh keterangan yang wajib dirahasiakan maupun pihak yang memberikan keterangan dimaksud. Tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah agar terbentuk ketaatan terhadap ketentuan rahasia bank. Kewajiban menjaga rahasia bank diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya bank. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.</p>
<p>Namun demikian ketentuan rahasia bank tersebut memang bersifat dilematis, mengingat di satu pihak rahasia bank diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat untuk menjamin kelangsungan usaha bank, namun di lain pihak dapat digunakan sebagai tameng oleh pihak-pihak tertentu yang beritikad tidak baik, misalnya memanfaatkan rekening untuk menampung dana ilegal di mana pada saat rekening yang bersangkutan akan diperiksa, pemilik rekening dimaksud akan keberatan dengan dalih adanya ketentuan rahasia bank.</p>
<p><strong>3.   Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank oleh BI (Pasal 48);</strong></p>
<p>Dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya, memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada pada bank serta menyampaikan laporan-laporan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran atas kewajiban tersebut diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48.</p>
<p><strong>4.   Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank (Pasal 49);</strong></p>
<p>Bank dapat melakukan berbagai kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan kegiatan lain seperti menerbitkan surat pengakuan hutang; membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga;  memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabahnya; dan sebagainya. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di atas, dapat dilakukan dalam seluruh kegiatan usaha bank, baik dalam rangka penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun dalam kegiatan usaha bank lainnya (bersifat umum). Sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, khusus ditujukan bagi tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank berupa penyaluran dana.</p>
<p><strong>5.   Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi (Pasal 50);</strong></p>
<p>Pihak terafiliasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 22 terdiri atas :</p>
<p>~    Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;</p>
<p>~    Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p>
<p>~    Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;</p>
<p>~    Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan Bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus;</p>
<p>Aturan mengenai ancaman hukuman pidana bagi pihak terafiliasi tersebut di atas ditetapkan terhadap pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.</p>
<p><strong>6.   Tindak</strong><strong> </strong><strong>pidana</strong><strong> berkaitan dengan pemegang saham bank (Pasal 50A).</strong></p>
<p>Pasal 50A merupakan penambahan pasal baru pada saat dilakukannya amandemen UU Perbankan tahun 1998, yang pada dasarnya mengatur ancaman pidana bagi pemegang saham bank yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>B. Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan </strong></p>
<p>Perbankan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendorong perekonomian nasional karena bank mempunyai fungsi yang penting yaitu sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Sejalan dengan semakin strategisnya peran perbankan dalam mendorong perekonomian nasional, bank semakin mengembangkan usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui penghimpunan simpanan dan pemberian kredit.</p>
<p>Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha bank, maka setiap bank dituntut untuk mampu bersaing dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Berbagai jasa perbankan dan produk perbankan dikeluarkan guna menarik nasabah sebanyak mungkin. Bahkan masing-masing bank juga bersaing dalam memberikan tingkat bunga simpanan yang cukup tinggi dan insentif lainnya bagi nasabah penyimpan dana, baik berupa hadiah, kemudahan serta penggunaan teknologi canggih untuk menunjang berbagai kegiatan tersebut.</p>
<p>Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka risiko terjadinya tindak pidana pada bank juga cenderung semakin meningkat sehingga merupakan ancaman bagi sistem perbankan itu sendiri dan dapat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian nasional. Dalam beberapa kasus, bank dijadikan sebagai obyek atau sarana tindak pidana korupsi, termasuk digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi yang terkait tindak pidana korupsi.</p>
<p>Tindak pidana korupsi di perbankan dapat dilakukan oleh pengurus bank, pegawai bank, pemilik/pemegang saham bank, nasabah bank, atau pihak terafiliasi, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan kelompoknya.</p>
<p>Beberapa aktivitas bank (<em>banking business</em>) yang menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain: 1) Pendanaan (<em>funding</em>); 2) Pemberian kredit atau pembiayaan (<em>lending</em>); 3) Penempatan dana bank; dan 4) Pengadaan barang atau jasa.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1.   Pendanaan/<em>funding</em></strong><strong> </strong></p>
<p>      Salah satu kasus tindak pidana korupsi yang mencuat terkait dengan aktivitas pendanaan/<em>funding </em>adalah kasus penempatan dana APBD pada BPR yang terjadi di Lampung. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 29 Tahun 2002, Kepala Daerah memegang kekuasaan atas pengelolaan APBD.  Kepmendagri tersebut memperbolehkan Bendahara Umum Daerah menyimpan uang milik Daerah pada Bank yang sehat dengan cara membuka Rekening Kas Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Dalam kasus di Lampung tersebut, Ketua DPRD setempat mengaku tidak pernah ada pemberitahuan dari Bupati mengenai penempatan dana APBD di BPR.</p>
<p>      Modus tindak pidana korupsi yang umum terjadi pada aktivitas pendanaan yaitu pemberian imbalan/<em>fee </em>kepada pejabat daerah (yang memegang kewenangan pengelolaan keuangan daerah) agar menempatkan dana milik daerah dimaksud di bank yang bersangkutan. Praktek pemberian imbal jasa/<em>fee </em>kepada deposan tertentu (seperti nasabah prioritas) merupakan hal yang lazim sebagai salah satu cara promosi untuk menarik nasabah-nasabah besar. Praktek tersebut pada prinsipnya tidak melanggar hukum apabila imbal jasa tersebut diberikan kepada individu deposan yang menempatkan dana miliknya sendiri. Namun, perbuatan tersebut dapat menjadi perbuatan melanggar hukum atau bahkan menjadi perbuatan pidana (korupsi) manakala <em>fee </em>tersebut diberikan kepada individu pejabat negara (ataupun pejabat daerah) dengan janji untuk menempatkan dana milik negara/daerah yang bersangkutan di bank tersebut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.   Pemberian kredit atau pembiayaan (<em>lending</em>)</strong><strong> </strong></p>
<p>      Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (<em>vide </em>Pasal 1 angka 11 UU Perbankan).</p>
<p>      Dalam hubungannya dengan kredit, seringkali terjadi salah persepsi di masyarakat (bahkan di kalangan penegak hukum) bahwa setiap kredit macet merupakan tindak pidana. Perlu diluruskan bahwa kredit macet bukan merupakan tindak pidana. Kredit macet merupakan risiko bisnis yang mungkin terjadi pada setiap pencairan kredit. Namun demikian kredit macet dapat (dan seringkali) terjadi karena terdapat penyimpangan pada saat pencairannya.</p>
<p>      Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kegiatan ini antara lain pemberian kredit kepada nasabah yang tidak disertai dengan pengikatan jaminan yang memadai, pemberian fasilitas kredit kepada nasabah dengan jaminan fiktif, pemberian fasilitas kredit kepada keluarga pejabat bank dengan jaminan pejabat bank yang bersangkutan (<em>personal guarantee</em>), pemberian fasilitas <em>overdraft</em> kepada nasabah bermasalah tanpa melalui analisa dan pertimbangan yang matang, pemberian kredit untuk menutupi kekurangan pembayaran untuk spekulasi jual beli valas yang nilainya melebihi margin deposit nasabah,  penghindaran pelanggaran BMPK dengan merekayasa pencairan kredit fiktif untuk kepentingan group terkait bank, serta penerimaan cicilan pinjaman yang telah dihapus buku tidak disetorkan pada bank namun digunakan untuk kepentingan pribadi petugas bank. Penyimpangan-penyimpangan inilah yang merupakan perbuatan melanggar hukum, adapun kredit macet merupakan efek dari terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut.</p>
<p><strong>3.   Penempatan dana bank</strong><strong> </strong></p>
<p>      Penempatan dana bank meliputi penempatan dana pada bank lain di dalam negeri dan di luar negeri dalam bentuk <em>interbank call money</em>, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan, termasuk dalam bentuk wesel, surat pengakuan hutang, saham, obligasi dan sekuritas kredit.</p>
<p>      Penyimpangan – penyimpangan yang terjadi pada kegiatan ini antara lain penempatan dana pada bank di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan bank, yang pada saat jatuh tempo dana tersebut sengaja tidak dapat dicairkan sehingga merugikan bank; penempatan dana pada bank lain dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga yang dicantumkan pada dokumen dan selisih bunga ditransfer ke rekening pejabat bank; peminjaman uang antar bank dengan suku bunga melebihi suku bunga penjaminan pemerintah, yang selanjutnya direkayasa menjadi deposito atas nama salah satu direktur bank kreditor.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4.   Pengadaan barang atau jasa</strong><strong> </strong></p>
<p>      Korupsi pada kegiatan pengadaan barang atau jasa (<em>procurement</em>) tidak hanya terjadi pada sektor perbankan, namun juga banyak terjadi pada sektor lain. KPK pada akhir tahun 2009 menyatakan bahwa kasus korupsi pada proses pengadaan barang atau jasa merupakan kasus yang terbanyak ditangani oleh KPK.</p>
<p>      Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 15 (lima belas) tahapan yang harus dilalui dalam proses pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, pada kelima belas tahapan tersebut masing-masing rawan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, misalnya pada tahap pertama yaitu perencanaan pengadaan, penyimpangan yang dapat terjadi pada tahap ini antara lain penggelembungan anggaran dan rencana pengadaan yang diarahkan. Sampai tahap terakhir (penyerahan barang/jasa), penyimpangan yang dapat terjadi antara lain spesifikasi barang yang tidak sesuai, mutu/kualitas lebih rendah dari spesifikasi teknis.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C. Upaya </strong><strong>Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Bank</strong><strong> </strong></p>
<p>Upaya pencegahan perlu dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas bank, yaitu pihak internal (pemilik, pengurus, manajemen dan pegawai) maupun pihak eksternal (debitor, deposan, <em>counterparties</em> termasuk perusahaan penyedia barang/jasa, dan pengawas). Dari sisi regulasi, Bank Indonesia telah mengatur tentang penggolongan nasabah tertentu sebagai <em>Politically Exposed Person </em>(PEP), yaitu orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing (<em>vide </em>Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum).</p>
<p>Meski Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (PBI APU PPT) tersebut prinsipnya mengatur tentang peran bank dalam upaya penanganan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, namun tindak pidana pencucian uang memiliki keterkaitan yang sangat erat dan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat dilihat pula pada ketentuan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 yang menempatkan tindak pidana korupsi pada urutan pertama <em>predicate crime </em>dari tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sesuai ketentuan dalam Pbi apu ppt, Bank wajib meneliti adanya nasabah-nasabah yang memenuhi kriteria sebagai PEP, dan memasukkan nasabah-nasabah PEP tersebut ke dalam daftar tersendiri. Selanjutnya Bank wajib melakukan <em>Enhancement Due Dilligent </em>secara berkala yang paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait; dan pemantauan yang lebih ketat terhadap nasabah tersebut.</p>
<p>Dari sisi praktis, upaya-upaya pencegahan yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak antara lain sebagai berikut:</p>
<p>1.   Pihak internal bank:</p>
<p>a.   Dalam proses pemberian kredit senantiasa mengikuti prosedur dan ketentuan (SOP) yang berlaku, untuk melakukan penilaian yang seksama atas kemampuan debitur yang lazim menggunakan ukuran <em>5’Cs</em> yaitu Watak (<em>Character</em>), Kemampuan (<em>Capacity)</em>, Modal (<em>Capital</em>), Agunan (<em>Collateral</em>) dan Prospek usaha (<em>Condition of economy</em>), sehingga bank dapat mengetahui bahwa usaha proyek yang dibiayainya layak (<em>feasible</em>) dan <em>bankable. </em></p>
<p>b.   Bank harus menyusun mekanisme <em>internal check</em> antar bagian yang terlibat dalam pemberian kredit.</p>
<p>c.   File pemberian kredit harus direview secara berkala untuk memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumentasi kredit dan aspek legal.</p>
<p>d.   Satuan Kerja Audit Internal harus melakukan pemeriksaan atas pemberian kredit secara periodik.</p>
<p>e.   Dalam melakukan penempatan dana bank harus memperhatikan bonafiditas dan nama baik <em>counterparty</em> dengan cara melakukan <em>bank checking</em> kepada otoritas moneter; Penempatan dana dalam valuta asing harus dilindungi dengan fasilitas lindung nilai (<em>hedging</em>); Divisi Treasury perlu melakukan pemantauan kolekstibilitas penempatan dananya secara periodik.</p>
<p>f.    Pinjaman uang antar bank harus memperhatikan kemampuan likuiditasnya dan besarnya modal inti; Divisi Treasury harus mencadangkan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dari Pasar Uang Antar Bank (PUAB).</p>
<p>g.   Memantau rekening pribadi pejabat bank secara periodik.</p>
<p>2.   Pihak eksternal bank:</p>
<p>a. `Nasabah bank harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip kode etik yang ada; dan tidak melakukan manipulasi terhadap data-data yang diberikan kepada bank.</p>
<p>b.   Perusahaan penyedia barang/jasa dalam berhubungan dengan bank harus memastikan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di bank yang bersangkutan.</p>
<p>c. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau korupsi oleh pejabat bank harus melaporkan kepada pejabat atasannya atau otoritas pengawas bank.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>D. `Kendala</strong><strong> Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan</strong><strong></strong></p>
<p>Salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yaitu adanya kasus-kasus yang berada di wilayah abu-abu, dimana di satu<br />
sisi merupakan tindak pidana perbankan namun di sisi yang lain merupakan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah tipisnya pembatasan antara hukum privat dengan hukum publik dalam langkah penyelamatan kredit yang dilakukan bank. Seringkali bank dihadapkan pada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Terkait hal ini, bank biasanya melakukan tindakan restrukturisasi kredit terhadap debitur-debitur yang dinilai masih memiliki prospek untuk memenuhi kewajibannya. Sedangkan bagi debitur-debitur macet yang sudah tidak mempunyai prospek, maka dalam rangka membersihkan aset bank (<em>cleaning asset</em>) dari aset bermasalah (<em>bad asset),</em> bank dapat melakukan upaya hapus buku dan hapus tagih.  Dengan demikian maka upaya restrukturisasi kredit  dan hapus buku/hapus tagih tersebut adalah hal yang wajar dan normal bagi sebuah bank, dan merupakan bagian dari pengelolaan asetnya. Namun disadari bahwa kebijakan restrukturisasi kredit maupun hapus buku dan hapus tagih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.</p>
<p>Sebagaimana kita maklumi bahwa pondasi bisnis perbankan adalah kepercayaan. Masyarakat penyimpan dana percaya bahwa bank memiliki kemampuan untuk mengelola dananya secara aman. Adanya <em>issue</em> tindak pidana korupsi yang terjadi di bank dapat membawa risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan dan mungkin terhadap lembaga perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu penanganan tindak pidana korupsi di sektor perbankan perlu dilakukan dengan lebih hati-hati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.</p>
<p>Secara umum, hambatan-hambatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Nasional di Bali pada bulan Desember 2002 dikelompokkan menjadi:</p>
<p>a.   Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, diantaranya meliputi: belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positip dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.</p>
<p>b.   Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat, antara lain meliputi: masih adanya ”sikap sungkan” dan toleran diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar birokrasi dan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>c.   Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, antara lain belum adanya sanksi yang tegas bagi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum.</p>
<p>d.   Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, antara lain meliputi: kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistem kepegawaian diantaranya sistem rekrutmen, rendahnya ”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan <em>reward and punishment</em>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>E.  Penutup</strong></p>
<p>Korupsi yang terjadi pada saat ini telah sedemikian rupa menyentuh hampir setiap sektor sehingga sampai menimbulkan adanya istilah “budaya korupsi”. Membudayanya korupsi dalam kehidupan sehari-hari mengakibatkan semakin sulit untuk melakukan pemberantasan korupsi sampai tuntas dalam sekali waktu. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mengikis secara berangsur-angsur secara konsisten dalam jangka panjang sehingga korupsi dapat ditekan sampai tingkat yang serendah-rendahnya.**</p>
<p> Jakarta, 2011</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=118&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/tipikor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LPS</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/lps/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/lps/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2011 09:53:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=108</guid>
		<description><![CDATA[    Nilai  Simpanan  yang Dijamin LPS (Perlu) DiturunkanKembali ? &#62;&#62;&#62; oleh Zulkarnain Sitompul &#60;&#60;&#60; Sejak 13 Oktober 2008, pemerintah menaikan besarnya nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi maksimal Rp2 milyar per nasabah di satu bank. Naik dari sebelumnya Rp100 juta. Alasan kenaikan tersebut adalah untuk mengatasi ancaman krisis keuangan global yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=108&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Nilai  Simpanan </strong><strong> </strong><strong>yang Dijamin</strong><strong> LPS </strong></p>
<p><strong>(</strong><strong>Perlu</strong><strong>) Diturunkan</strong><strong>Kembali ?</strong></p>
<p>&gt;&gt;&gt; oleh Zulkarnain Sitompul &lt;&lt;&lt;</p>
<p>Sejak 13 Oktober 2008, pemerintah menaikan besarnya nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi maksimal Rp2 milyar per nasabah di satu bank. Naik dari sebelumnya Rp100 juta. Alasan kenaikan tersebut adalah untuk mengatasi ancaman krisis keuangan global yang dinilai pemerintah berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank dengan tingkat bunga bagi bank umum maksimal 7%/pa untuk simpanan rupiah dan 2.75%/pa untuk simpanan dalam valuta asing. Sedangkan simpanan di BPR, maksimal suku bunga adalah 10.25%/pa. Syarat lain yang tidak kalah pentingnya adalah nasabah penyimpan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.</p>
<p>Menghadapi krisis keuanganglobal 2008, pemerintah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur sektor keuangan. Pertama, Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kedua, Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.</p>
<p>Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang LPS, menetapkan perubahan persyaratan untuk menaikan jumlah maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS. Pada awal berdirinya LPS pada tahun 2004, besar simpanan nasabah penyimpan yang dijamin oleh LPS adalah Rp100 juta. Besarnya nilai simpanan tersebut menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang LPS, hanya dapat dinaikan apabila terjadi atau dipenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:</p>
<p>a) terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan.</p>
<p>b) terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; atau</p>
<p>c) jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.</p>
<p>Ketiga kriteria di atas dinilai belum cukup untuk mencegah terjadinya krisis. Perpu No.3 Tahun 2008 menambah satu persyaratan untuk dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengubah besar nilai simpanan yang dijamin LPS. Kriteria tersebut adalah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan Perpu tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2008 tentang Besarnya Nilai Simpanan yang Dijamin LPS yang menetapkan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 milyar. Perpu No.3 Tahun 2008 tersebut kemudian disetujui DPR menjadi UU No.7 Tahun 2009.</p>
<p>Pertanyaannya adalah berapa lama masa berlaku kebijakan yang diambil berdasarkan Perpu/UU, dalam konteks ini PP No.66 Tahun 2008. Dalam kalimat lain, apakah besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS perlu diturunkan kembali.</p>
<p>Undang-Undang No.7 Tahun 2009 menetapkan bahwa dalam hal penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan dan ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan sudah dapat diatasi maka besaran nilai simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali. Penyesuaian besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan melaporkannya kepada DPR.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pemerintah sudah saatnya menurunkan kembali besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS. Alasannya, pertama, tidak terjadi rush pada industri perbankan. Kedua, tidak ada ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan. Indikasi tidak adanya ancaman krisis antara lain: i) per akhir November 2010 IHSG melonjak 39% dibandingkan awal tahun; ii) terkendalinya rupiah dan kelebihan likuiditas memungkinkan BI sejak Desember 2008 sampai dengan Januari 2011 BI rate mempertahankan BI rate tetap 6.5%; iii) laju pertumbuhan tahunan kredit per Oktober 2010 mencapai 21.5%; iv) derasnya arus masuk modal asing yang tercermin dari posisi kepemilikan asing di surat utang negara yang mencapai Rp191,2 triliun per 30 November 2010. Melonjak dari Rp108 triliun akhir Desember 2009 (sumber: catatan akhir tahun 2010 PT. Bahana TCW Investment Management).</p>
<p>Alasan lain yang tidak kalah pentingnya adalah alasan dasar pendirian LPS. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah untuk melindungi nasabah kecil. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang cukup adil dan tepat. Nasabah penyimpan kecil tidak mampu melindungi dirinya sendiri dan atau terlalu mahal bagi nasabah penyimpan kecil untuk melindungi dirinya sendiri sehingga kewajiban melindungi diri sendiri tersebut diambil alih oleh pemerintah. Nasabah besar dinilai mampu untuk melindungi kekayaannya. Oleh karena itu, bagi nasabah besar, melindungi diri sendiri adalah suatu kewajiban hukum. Berhati-hati dalam melakukan investasi khususnya menyimpan dana di bank merupakan kewajiban hukum khususnya bagi nasabah penyimpan besar. Azas hukum mengajarkan, kerugian yang diderita seseorang akibat kelalaiannya tidak menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi bagi pihak lain.</p>
<p>Alasan dasar pendirian LPS penting diperhatikan, karena menjamin dana nasabah penyimpan dapat memicu moral hazard dan melemahkan market discipline. Moral hazard dapat terjadi ketika salah satu pihak memiliki informasi yang lebih lengkap dalam keputusannya sehingga cenderung untuk melakukan tindakan yang kurang tepat ditinjau dari pihak lain yang memiliki informasi kurang lengkap. Moral hazard membuat rentannya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Disiplin pasar dibutuhkan karena pasar memberikan peringatan dini yang sangat baik tentang adanya bank bermasalah. Dan yang paling penting, meninjau kembali besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS adalah perintah undang-undang.**</p>
<p>                                                                                                          Jakarta, 2011</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/108/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=108&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/lps/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bail-in</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/bail-in/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/bail-in/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2011 09:34:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[      Bail-in:  Meningkatkan Tanggung Jawab Pemilik dan Kreditur Bank   =====&#62;&#62;&#62; oleh: Zulkarnain Sitompul   Posisi “istimewa” bank besar atau dikenal sebagai bank sistemik mulai dipertanyakan dengan semakin intensifnya pembahasan tentang konsep bail-in sebagai alternatif penyelamatan bank sistemik bermasalah. Konsep bail-in  diperkenalkan oleh Credit Suisse yang mengatakan bahwa cara terbaik penangan bank sistemik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=102&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div><span style="font-family:Georgia;font-size:20pt;"><strong><em><span style="font-family:Georgia;font-size:16pt;"> </span></em></strong></span></div>
<div><span style="font-family:Georgia;font-size:20pt;"><strong><em><span style="font-family:Georgia;font-size:16pt;"> </span></em></strong></span></div>
<div><span style="font-family:Georgia;font-size:20pt;"><strong><em><span style="font-family:Georgia;font-size:16pt;"> </span></em></strong></span></div>
<div><span style="font-family:Georgia;font-size:20pt;"><strong><em><span style="font-family:Georgia;font-size:16pt;">Bail-in:  </span></em><span style="font-family:Georgia;font-size:16pt;">Meningkatkan Tanggung Jawab Pemilik dan Kreditur Bank</span></strong></span></div>
<p><span style="font-family:Georgia;font-size:20pt;"> </span></p>
<p class="MsoTitle" style="text-indent:0;margin:0;">=====&gt;&gt;&gt; oleh: <em><strong>Zulkarnain Sitompul</strong></em></p>
<p> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:small;">Posisi “istimewa” bank besar atau dikenal sebagai bank sistemik mulai dipertanyakan dengan semakin intensifnya pembahasan tentang konsep <em>bail-in</em> sebagai alternatif penyelamatan bank sistemik bermasalah. Konsep <em>bail-in </em> diperkenalkan oleh Credit Suisse yang mengatakan bahwa cara terbaik penangan bank sistemik bermasalah adalah dengan memaksa kreditur, bukan pembayar pajak, menanggung kerugian bank.  Pada acara pertemuan tahunan perbankan (<em>banker’s dinner</em>) akhir Januari 2011 lalu, Gubernur BI melontarkan konsep <em>bail-in</em> untuk menggantikan  <em>bail-out</em> dalam mengatasi masalah perbankan nasional. Menurut Gubernur BI, <em>bail-out</em> menimbulkan kekeruhan baru, baik dari sisi ekonomi, komplikasi politik dan masalah hukum. Oleh karena itu, paradigma <em>bail-out</em> perlu digantikan menjadi <em>bail-in</em> yaitu  perbankan sendiri harus memiliki <em>buffer</em> untuk menyerap risiko dan guncangan dalam hal terkena imbas krisis.  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:small;">Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  bank gagal yang berdampak sistemik harus diselamatkan oleh LPS dengan atau tanpa keikutsertaan pemegang saham. Penyelamatan bank gagal sistemik dengan mengikutsertakan pemagang saham (<em>open bank assistance</em>) hanya dapat dilakukan apabila pemegang saham menyetorkan modal  paling sedikit 20% dari biaya yang dibutuhkan untuk penyelamatan.  Kewajiban menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik didasarkan pada kekhawatiran bahwa kebangkrutan bank sistemik akan menimbulkan kekacauan ekonomi dan sosial. Itu sebabnya, bank sistemik  yang disebut juga  sebagai bank  <em>too big to fail</em>  menikmati  jaminan gratis dari pemerintah.  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Georgia;">Dilihat dari sejarah, terminologi <em>too big to fail</em>  diciptakan oleh <em>US Comptroller of the Currency</em> (salah satu pengawas bank di AS) untuk menjelaskan keberadaan 11 bank besar di Amerika Serikat pada saat krisis Continental Illinois pada tahun 1994. Terminologi itu dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa kebangkrutan suatu bank besar tertentu akan berdampak negatif pada sistem keuangan dan perekonomian sehingga kebangkrutannya tidak dapat ditolerir oleh pemerintah. Kewajiban menyelamatkan bank sistemik  menciptakan <em>implicit guarantee</em> dari pemerintah atas kelangsungan hidup bank-bank besar tertentu. Keberadaan <em>implicit guarantee</em> ini  banyak dikritik,  berdasarkan alasan bahwa jaminan tersebut menimbulkan <em>moral hazard</em>. Howard Davies, mantan Deputy Gubernur Bank of </span><span style="font-family:Georgia;">England</span><span style="font-family:Georgia;">,  mengatakan bahwa:</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin:0 19.3pt 8pt 18pt;"><span style="font-family:Georgia;font-size:10pt;"> “<em>state guarantees the existence of individual banks  can create incentives which encourage irresponsible behavior. The prize for taking excessive risk may – if things go well – be excess returns while, if things turn out badly, the state steps in and picks up the tab. This known as a one-way bet</em>”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:small;">Terkait dengan pemikiran mengganti <em>bail-out</em> dengan <em>bail-in</em>, di Amerika Serikat, Undang-undang   <em>Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection</em>  yang diterbitkan pada tahun 2010, sebagai reaksi krisis keuangan yang melanda AS tahun 2008, mengakhiri kebijakan <em>bail-out</em> bagi bank  <em>too big too fail</em>.  UU Dodd-Frank menetapkan tidak ada uang pembayar pajak yang akan digunakan untuk menyelamatkan atau menjamin biaya likuidasi bank yang <em>too big too fail</em>. UU tersebut antara lain menetapkan: i) Federal Reserve menerapkan persyaratan permodalan yang lebih tinggi dan manajemn risiko yang lebih ketat untuk membuat terlalu mahal bagi suatu bank menjadi <em>too big too fail</em>; ii) bank-bank besar secara berkala diwajibkan menyusun dan melaporkan rencana penutupan bank  apabila bank mengalami kesulitan keuangan; iii) untuk mencegah terjadinya <em>rush</em>,  Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) dapat menerbitkan jaminan dengan persyaratan ketat; iv) dibutuhkan persetujuan 2/3 suara Dewan FDIC untuk  menetapkan bahwa terdapat ancaman terhadap stabilitas system keuangan sehingga FDIC perlu menerbitkan jaminan;  dan v) menteri keuangan harus menyetujui syarat dan ketentuan dan jumlah maksimal  jaminan yang diterbitkan FDIC. AS masih  menyusun ketentuan lebih rinci penerapan konsep <em>bail-in</em> agar dapat dipergunakan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Georgia;">Apabila <em>bail-in</em> akan diterapkan di </span><span style="font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-family:Georgia;">, berdasarkan perundang-undang yang berlaku, salah satu pendekatan yang dapat dipakai adalah pendekatan kepailitan. Menurut</span><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"> UU Kepailitan, debitur yang merupakan bank hanya dapat dimohonkan pailit oleh BI. Kreditur bank yang besar adalah deposan, atau nasabah penyimpan dan bank-bank yang memberikan fasilitas kepada bank tersebut melalui pasar uang antar bank. Selama ini, BI belum pernah menggunakan pendekatan kepailitan dalam menyelesaikan bank bermasalah. Alasannya, <em>pertama</em>, prosedur kepailitan melalui pengadilan memakanpanjang waktu padahal penyelesaian bank bermasalah membutuhkan waktu singkat khususnya untuk pembayaran nasabah penyimpan. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat agar  dapat dicegah terjadinya dampak menular terhadap bank lainnya. Pada saat suatu bank bangkrut, sebagian kegiatan usahanya mungkin harus segera dialihkan kepada bank yang sehat dengan maksud agar dampak kebangkrutan bank tersebut dapat diminimalkan. Kebangkrutan suatu bank dapat menimbulkan dampak tidak baik bagi nasabah, sistem pembayaran dan transaksi lainnya. Tindakan yang cepat sangat sulit diperoleh melalui prosedur pengadilan.<span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Georgia;"> </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-size:small;"><em><span style="font-family:Georgia;" lang="IN">Kedua</span></em><span style="font-family:Georgia;" lang="IN">, pencabutan ijin usaha bank dengan cepat dapat membantu menjaga nilai asset bank untuk kepentingan kreditur dan sekaligus dapat menjaga kredibilitas regulator sehingga pada gilirannya mengurangi risiko terjadinya <em>systemic risk</em>. </span><span style="font-family:Georgia;" lang="SV">Terdapat kaitan yang erat antara pencabutan ijin usaha dan proses likuidasi yang cepat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pencabutan ijin usaha bank dan proses likuidasi yang cepat merupakan bukti ketegasan regulator sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. <em>Ketiga</em>, kebutuhan akan pembayaran segera terhadap nasabah  sulit dilakukan melalui proses kepailitan melalui pengadilan. Tidak dapat dipungkiri, pembayaran nasabah dengan cepat penting untuk mencegah terjadinya <em>rush</em>. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Georgia;" lang="SV">Menurut UU Kepailitan, a</span><span style="font-family:Georgia;" lang="IN">da dua cara agar debitur dapat terhindar dari likuidasi terhadap harta kekayaannya. <em>Pertama</em>, dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).  Pengajuan PKPU dapat dilakukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit atau pada waktu permohonan pailit sedang diperiksa oleh pengadilan niaga. Kedua cara tersebut akan membuat proses kepailitan dihentikan. <em>Kedua</em>, mengadakan perdamaian antara debitur dengan para kreditur setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yaitu dengan melakukan pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur atau dengan mengubah utang menjadi modal maksudnya untuk  memberikan kesempatan bagi kreditur  melanjutkan usahanya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan UU Kepailitan, BI dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan untuk   memberikan kesempatan kepada bank melakukan penyehatan.  Pengajuan permohonan  PKPU tentunya dilakukan setelah upaya penyelamatan berdasarkan UU Perbankan  gagal menyelamatkan bank. Upaya penyelamatan yang diatur dalam UU Perbankan yaitu antara lain dilakukan dengan BI meminta pemegang saham menambah modal; melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban atau bank menyerahkan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;">PKPU sementara dapat diberikan secara langsung oleh pengadilan tanpa memerlukan persetujuan kreditur untuk selama 45 hari. Setelah berakhirnya PKPU sementara kepada bank dapat diberikan PKPU tetap selama maksimal 270 hari. Atas dasar persetujuan PKPU, bank mengajukan rencana perdamaian (<em>composition plan</em>) sebagai suatu cara untuk mencapai perdamaian antara bank dengan para kreditur bank. Rencana perdamaian memuat bentuk restrukturisasi utang yang diusulkan misalnya mengkoversi utang menjadi modal (<em>debt to equity</em>), penjadwalan utang dan atau pemotongan utang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;"> Faktor krusial yang bakal dihadapi bank dalam masa PKPU adalah masalah likuiditas. Selama periode PKPU sementara dan PKPU tetap yaitu selama sembilan bulan, bank harus tetap melangsungkan kegiatan usahanya (<em>going concern</em>). Apabila bank tidak mampu mempertahankan kelangsungan usahanya maka penyelesaian utang tidak dapat dilakukan melalui PKPU dan bank menjadi pailit. Bank harus mampu membayar biaya sehari-hari agar tetap bertahan hidup seperti biaya gaji karyawan dan <em>overhead cost</em>. Di AS pihak yang memberikan dana kepada perusahaan yang dalam masa PKPU mendapat hak prioritas utama dalam pengembaliannya dibandingkan dengan kreditur lainnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Penggunaan PKPU sebagai pengganti <em>bail-out</em>, tentunya memerlukan kajian lebih mendalam. PKPU didisain untuk digunakan pada perusahaan bukan bank. Untuk diberlakukan kepada bank tentunya diperlukan penajaman pendekatan. Kesulitan yang bakal muncul apabila menerapkan PKPU pada bank antara lain: i) penentuan utang yang akan direstrukturisasi misal diubah menjadi modal. Apakah termasuk utang kepada nasabah penyimpan. Kreditur bank yang paling besar adalah nasabah penyimpan. Sulit dibayangkan apabila dana pihak ketiga pada bank dikonversi menjadi modal bank. Dapat saja ditentukan misalnya DPK yang dikonversi adalah DPK yang tidak dijamin oleh LPS, sedangkan DPK yang dijamin LPS tetap dibayar oleh LPS asalkan besarnya jumlah simpanan yang dijamin diturunkan dari jumlah yang dijamin saat ini; ii) sumber likuiditas  bank selama periode PKPU ; iii)  dampak PKPU terhadap likuiditas bank lain; dan iv) likuiditas nasabah peminjam (debutur bank).   </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Disamping masalah-masalah di atas,  konsep <em>bail-in</em> perlu  didampingi dengan tiga pilar yaitu: pengawasan, <em>internal governance</em> dan disiplin pasar. Pengawasan yang dilakukan oleh bank sentral harus dilengkapi dengan disiplin internal dari perbankan dan displin eksternal (pasar). Tanpa disiplin tersebut, pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan melibatkan <em>internal governance</em>, berarti perbankan sendiri harus merupakan tempat terbaik dalam mengatur dan memelihara praktik manajemen yang sehat. Kehadiran disiplin pasar diperlukan, karena tanpa pasar yang kompetitif dan  <em>punitive </em>atas<em> </em>kegagalan bersaing di pasar  maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Disiplin pasar memerlukan iklim keterbukaan yang kondusif. Untuk itu perlu dilakukan kaji ulang terhadap ketentuan tentang keterbukaan yang berlaku bagi perbankan.** </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;margin:0 0 8pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p><span style="font-family:Georgia;font-size:12pt;" lang="IN">                                                                                </span><span style="font-family:Georgia;font-size:12pt;">Triloka, 21-o2-11</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/102/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=102&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/bail-in/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Secondary Mortage Facility</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 08:43:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[ SECONDARY MORTGAGE FACILITY SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUMAHAN   Oleh: Dr. Zulkarnain Sitompul    A.   Pendahuluan Menyediakan dana jangka panjang yang relatif murah dapat dilakukan  melalui secondary mortgage facility  (selanjutnya disingkat SMF) atau  pembiayaan sekunder perumahan.  SMF  adalah sekuritisasi yang dilakukan atas kredit perumahan rakyat (KPR), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=99&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;"><span> </span><em>SECONDARY MORTGAGE FACILITY</em> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">SEBAGAI ALTERNATIF </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">PEMBIAYAAN </span></strong><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;">PERUMAHAN </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 5pt;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 5pt;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Oleh: Dr. Zulkarnain Sitompul</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">A. <span>  </span>Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Georgia;">Menyediakan dana jangka panjang yang relatif murah dapat dilakukan<span>  </span>melalui <em>secondary mortgage facility</em><span>  </span>(selanjutnya disingkat SMF) atau<span>  </span>pembiayaan sekunder perumahan.<span>  </span>SMF<span>  </span></span><span style="font-family:Georgia;" lang="IN">adalah sekuritisasi yang dilakukan atas kredit perumahan rakyat (KPR), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Tujuan dikeluarkannya peraturan presiden tersebut adalah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan. SMF penting bagi percepatan pembangunan perumahan mengingat<span>  </span>dana perbankan untuk penyediaan rumah secara kredit melalui KPR terbatas jumlahnya dan umumnya berasal dari dana jangka pendek yaitu giro, deposito dan tabungan sedangkan KPR adalah pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, apabila bank terlalu banyak memberikan KPR akan terjadi kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (<em>mismatch</em>).<span>  </span>Untuk mengatasinya dibutuhkan tersedianya dana jangka panjang melalui pendiriaan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan. Sumber pembiayaan sekunder perumahan di samping berasal dari modal sendiri, juga diperoleh dari penerbitan efek beragun aset (<em>asset back securities</em>) dalam bentuk surat utang dan surat partisipasi.</span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Namun demikian, tujuan untuk menyediakan perumahaan yang terjangkau oleh masyarakat luas melalui sekuritisasi juga berisiko tinggi. Pengalaman krisis <em>subprime morgage</em> yang pada awalnya terjadi di Amerika Sserikat (AS) dapat dijadikan pelajaran dalam mengembangkan instrumen pembiayaan jenis ini. Goncangan yang berasal dari krisis pada pasar <em>subprime mortgage</em> di AS tersebut dengan cepat menyebar keseluruh pasar keuangan dunia. Cepatnya penyebaran krisis disebabkan oleh perubahan<span>  </span>pada struktur pasar akibat kemajuan teknologi dan globalisasi yang telah mengubah prilaku pelaku pasar menjadi cenderung<span>  </span>lebih <em>risk taking</em> dan terkadang melampaui batas prinsip kehati-hatian. Kegagalan regulator dalam membatasi secara efektif kecenderungan pengambilan risiko berlebihan ini menyebabkan sistem keuangan<span>  </span>menderita goncangan yang sama seperti dialami oleh pasar <em>subprime mortgage</em>.</span></span><a name="_ftnref1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> Kesulitan regulator mengantisipasi kondisi tersebut dipengaruhi pula oleh cepatnya pertumbuhan instrumen keuangan yang banyak diantaranya<span>  </span>rumit<span>  </span>serta pertumbuhan institusi keuangan yang cepat. </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Tantangan bagi system keuangan dalam menghadapi dan mengatasi goncangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em> tersebut adalah bagaimana menegakan disiplin. Salah satu cara meningkatkan disiplin adalah dengan mempertajam<span>  </span>kompetisi. Akan tetapi pendekatan ini terkadang terpaksa dikompromikan apabila melibatkan<span>  </span>lembaga keuangan besar. Masalahnya adalah ketakutan<span>  </span>terhadap dampak sistemik yang akan terjadi apabila membiarkan lembaga keuangan<span>  </span>besar tersebut didisiplinkan oleh kompetisi.<span>  </span>Bila kompetisi tidak dibolehkan untuk memaksakan<span>  </span>disiplin pasar, alternatif yang tersedia adalah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan pasar keuangan. Apa yang hilang sekarang ini adalah kerangka komprehensif yang dapat secara serempak menyatukan prilaku (behavior) ekonomi dan prilaku sikap pasar. Krisis keuangan yang sedang melanda dunia saat ini, menurut Soros merupakan krisis terburuk setelah krisis tahun 1930an. Terdapat beberapa kesamaan dengan krisis yang terjadi dalam kurun waktu dua puluh lima tahun terakhir. Namun krisis yang sedang berlangsung memiliki perbedaan yang signifikan. Krisis yang terjadi menandai berakhirnya dollar Amerika Serikat sebagai mata uang internasional yang selama ini digunakan untuk<span>  </span>ekspansi kredit.</span></span><a name="_ftnref2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-family:Georgia;" lang="IN"><span style="font-size:x-small;">Krisis keuangan tersebut dimulai pada Agustus 2007 yaitu pada saat beberapa bank sentral terkemuka seperti Federal Reserve, Bank of England terpaksa melakukan intervensi dengan menyuntikan likuiditas pada sistem perbankan. Beberapa peristiwa<span>  </span>berikut dapat menggambarkan seriusnya krisis keuangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">6 Agustus 2007, American Home Mortgage salah satu penyedian kredit perumahan terbesar di AS mengajukan permohonan pailit setelah memberhentikan sebagai besar karyawannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">9 Agustus 2007. pasar kredit jangka pendek dibekukan setelah BNP Paribas menghentikan tiga invenstment fundnya senilai 2 milyar Euro. Penghentian tersebut disebabkan adanya masalah dalam <em>US subprime mortgage</em>. BNP menjelaskan bahwa mereka tidak dapat menilai aset investment fund tersebut karena pasarnya tidak ada lagi. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bank Sentral Eropa menyuntikan 95 milyar Euro kedalam sistem perbankan Eropa (eurozone banking system). </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">US</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Federal Reserve (the Fed) dan Bank of Japan juga melakukan langkah yang sama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">13 September 2007</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">, Northern Rock, mortgage bank terbesar di Inggris mengalami insolvensi karena di <em>rush </em>nasabahnya. </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Rush </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">ini merupakan kejadian pertama di Inggris selama ratusan tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Krisis tersebut sebenarnya datang secara pelahan sehingga mestinya<span>  </span>dapat dapat diantisipasi. Berawal dari pecahnya <em>internet bubble</em> pada tahun 2000. Sebagai respon atas pecahnya <em>internet bubble </em>tersebut membuat<span>   </span>the Fed terpaksa menurunkan suku bunga dari 6.5 persen menjadi 3.5 persen hanya dalam waktu beberapa bulan. Setelah serangan terhadap Twin Tower di New York,<span>  </span>11 September 2001, the Fed menurunkan kembali suku bunga sampai akhirnya<span>  </span>menjadi 1 persen pada Juli 2003. Suku bunga terendah selama setengah abad. Rendahnya suku bunga mendorong industri perbankan mencari alternatif instrumen yang dapat meningkatkan keuntungan. Upaya meningkatkan keuntungan tersebut yang kemudian mendorong terjadinya prilaku <em>risk taking</em> secara berlebihan yang akhirnya bermuara pada krisis <em>subprime mortgage</em>. Untungnya, goncangan yang diakibatkan oleh krisis <em>subprime mortgage</em> <em>subprime mortgage</em> tersebut tidak melanda Indonesia. Terhindarnya<span>  </span>Indonesia disebabkan industri perbankan Indonesia sedang menikmati instrumen investasi yang berisiko rendah namun<span>  </span>memberikan keuntungan yang memadai. Namun demikian, kondisi ini dapat saja terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman krisis <em>subprime</em> tersebut hendaknya dijadikan sebagai pelajaran untuk mencegah agar maksud baik menyediakan sumber pembiayaan bagi pembangunan perumahaan yang terjangkau bagi masyarakat luas tidak berubah menjadi malapetaka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">B. <span>  </span>Krisis <em>Subprime Morgage</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kredit <em>subprime</em> berasal dari<span>  </span>kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan oleh the Fed. Penurunan<span>  </span>suku bunga<span>  </span>tentunya juga menurunkan biaya dana. Tersedianya dana murah dalam jumlah besar kemudian mendorong terjadinya <em>housing bubble</em>. Logikanya sederhana, apabila uang murah, maka <em>rational lender</em> akan terus memberikan pinjaman sampai tidak ada lagi<span>  </span>peminjam yang memenuhi syarat ingin menerima pinjaman.<span>  </span>Oleh karena itu, bank<span>  </span>pemberi kredit perumahan<span>  </span>terpaksa menurunkan standar persyaratan pemberian<span>  </span>kredit dan menciptakan instrumen baru untuk menstimulasi bisinis dan mendapatkan fee. Penurunan standar persyaratan kredit tentunya meningkatkan risiko pemberian kredit. Investment bank di Wall Street misalnya membangun beragam teknik baru agar dapat mengalihkan risikonya<span>  </span>kepada investor yaitu dana pensiun dan reksa dana yang haus keuntungan. Dari tahun 2000 sampai dengan 2005 nilai<span>  </span>pasar rumah di AS tumbuh lebih 50 persen dan pembangunan rumah baru tumbuh dengan pesat. Menurut Merrill Lynch, setengah dari pertumbuhan GDP AS berasal dari sektor perumahan dan industri terkait perumahan baik langsung seperti pembangunan rumah, pembelian perabotan baru, maupun tidak langsung yaitu membelanjakan uang yang diperoleh dari <em>refinancing mortgage</em>. Menurut Martin Feldstein dari 1997 sampai dengan 2006 konsumen mendapatkan USD 9 triliun uang tunai dari <em>home equity</em>. Studi yang dipimpin oleh Alan Greenspan di tahun 2005 memperkirakan bahwa pada tahun 2000an dana yang berasal dari perumahan<span>  </span>membiayai 3 persen <span> </span>dari seluruh konsumsi pribadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Instrumen yang digunakan oleh bank mengalihkan risiko kredit perumahan adalah<span>  </span>dengan mengemasnnya kedalam sekuritas yang disebut <em>collaterized debt obligation</em><span>  </span>(CDO). CDO menyalurkan <em>cash flow</em><span>  </span>dari ribuan kredit perumahaan<span>  </span>(mortgage) menjadi sekumpulan obligasi<span>  </span>dengan risiko dan keuntungan yang disesuaikan dengan selera investor. Kumpulan tertinggi<span>  </span>(top)<span>  </span>berisikan 80 persen obligasi merupakan yang teraman karena dijamin oleh cashflow sehingga dapat dijual dengan peringkat AAA. Kumpulan yang paling rendah dan berisiko paling tinggi adalah yang paling menguntungkan. Sekuritisasi yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan risiko yaitu dengan menyusunnya kedalam berbagai<span>  </span>tingkatan risiko dan juga dengan melakukan diversifikasi geograifis. Meski demikian tetap perlu diingat bahwa<span>  </span>sebaliknya sekuritisasi juga dapat meningkatkan risiko karena sekuritisasi berarti mengalihkan<span>  </span>kepemilikan kredit perumahan dari bank pemberi kredit yang mengenal nasabahnya kepada investor yang sama sekali tidak pernah berhubungan dengan nasabah penerima kredit perumahan.</span></p>
<p style="margin-top:0;text-indent:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Subprime mortgage</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> adalah jenis kredit yang diberikan kepada debitur dengan kualitas<span>  </span>berdasarkan profil kredit dan profil keuangan. Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2001 debitur <em>subprime</em> umumnya memiliki catatan<span>  </span>kredit yang<span>  </span>lemah dalam bentuk ketidakteraturan pembayaran pokok maupun bunga. Debitur <em>subprime </em>tersebut umumnya juga adalah debitur yang sedang menghadapi masalah keuangan seperti kemungkinan<span>  </span>diberhentikan dari pekerjaan dan/atau<span>  </span>kemungkinan dipailitkan. Bila diukur dengan <em>credit scores, debt to income ratio</em><span>  </span>atau kriteria lainnya debitur tersebut juga menunjukan lemahnya<span>  </span>kemampuan membayar kredit.<span>  </span>Singkat kata, <em>subprime mortgage</em> adalah kredit yang berisiko tinggi karena diberikan kepada pemimjam yang berdasarkan persyaratan kredit normal tidak layak menikmati kredit (tidak <em>bankable</em>). Debitur <em>subprime</em> didefinisikan sebagai individu dengan pendapatan terbatas atau memiliki FICO credit score</span><a name="_ftnref3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="EN"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="EN">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>  </span>di bawah 620 (skala 300 sampai 850). Oleh karena itu, kemungkinan macet kredit <em>subprime</em><span>  </span>jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kredit <em>prime mortgage</em> tetapi juga<span>  </span>memberikan keuntungan yang lebih tinggi bagi pemberi pinjaman. Meskipun <span> </span>kredit perumuhaan yang disalurkan di Amerika Serikat sebagian besar tidak tergolong kredit subprime, akan tetapi jumlah kredit subprime sejak awal tahun 2000 meningkat dengan cepat. Menurut John Lonski chief economist Moody’s Investor Service.21 persen dari kredit perumahaan yang disalurkan dari<span>  </span>2004 sampai 2006 adalah kredit sumprime. Meningkat dari 9 persen dari<span>  </span>1996 sampai<span>  </span>2004. Pada 2006 jumlah subprime morgage adalah USD 600 milyar atau seperlima dari kredit perumahan di AS. </span></p>
<p style="margin-top:0;text-indent:18pt;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Berapa jenis kredit <em>subprime</em> yang tersedia di pasar antara lain adalah:</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>a.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">interest only payment</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">, jenis ini memberikan kemudahaan kepada debitur hanya membayar bunga pinjaman selama jangka waktu tertentu misalnya 5 s.d. 10 tahun;</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span>b.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">pay option</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">, biasanya dengan suku bunga tidak tetap. Debitur diberi kemudahaan dalam membayar cicilan bulanan (misalnya membayar bunga saja, atau sebagian pokok pinjaman atau pembayaran minimal yang lebih rendah dari yang seharusnya dibayar berdasarkan persyaratan kredit biasa);</span></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span>c.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">hybrid,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> kredit yang diawalnya dengan suku bunga tetap yang kemudian dapat diubah menjadi bunga tidak tetap. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Jenis hibrid merupakan jenis <em>subprime </em>yang populer sejak 1990an. Jenis hibrid termasuk “kredit 2-28” yang menawarkan suku bunga tetap yang rendah selama dua tahun dan kemudian suku bunga mengambang (<em>floating rate</em>) sampai selesainya jangka waktu kredit yaitu 28 tahun. Tingkat suku bunga biasanya ditetapkan 5% di atas LIBOR (London interbank offered rate).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Manfaat yang pasti dari <em>subprime</em> kredit adalah meningkatnya prosentase kepemilikan rumah di AS. Hanya saja perlu diperhatikan dampak buruk yang ditimbulkanya bagi perekonomian apakah sebanding dengan hasil yang diperoleh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>                </span></span><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">C. Pembiayaan<span>  </span>Sekunder Perumahan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">a. Mekanisme Pembiayaan</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sekuritisasi merupakan inovasi keuangan yang relatif baru di Indonesia. Sekuritisasi pertama dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1970an dan meliputi pengelompokkan dan pengemasan ulang hipotik rumah untuk dijual kembali sebagai efek yang dapat diperjualbelikan oleh pemberi pinjaman. Produk sekuritisasi tersebut dikenal sebagai <em>mortgage-backed securities</em> (MBS).Setelah sukses diterapkan pada aset yang berupa hipotik rumah, kemudian model sekuritisasi aset ini terus berkembang ke sektor lainnya seperti perbankan hingga telekomunikasi seperti yang dilakukan oleh Telmex (Mexico) pada 1987 yang melakukan sekuritisasi atas tagihan telpon.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Teknik sekuritisasi kemudian diperkenalkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> adalah melalui </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Secondary Mortgage Facility atau SMF yaitu sekuritisasi yang dilakukan atas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh<span>  </span>Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perusahaan yang berperan sebagai perantara (<em>conduit</em>) adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban para pendiri termasuk para pemegang sahamnya.<a name="_ftnref4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[4]</span></span></span></span></a> Aset keuangan yang dapat dialihkan oleh bank dalam rangka sekuritisasi aset oleh SMF haruslah aset keuangan berupa piutang yang diperoleh dari penerbitan atau pemberian kredit pemilikan rumah termasuk hak agunan yang melekat padanya. KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan atau diterbitkan oleh kreditor asal untuk membeli rumah siap huni. Dengan kata lain,<span>  </span>sekuritisasi aset oleh SMF terbatas pada membeli piutang berupa<span>  </span>KPR sehingga<span>   </span>berbeda dengan sekuritisasi aset pada umumnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk perbankan yang paling populer untuk dijadikan sekuritisasi aset. KPR merupakan contoh sekuritisasi paling lengkap, karena mengandung risiko gagal bayar (<em>default</em>)<span>  </span>dan risiko pelunasan dini (<em>prepayment</em>).<span>  </span>Secara umum sekuritisasi aset dapat dilakukan<span>  </span>terhadap kredit yang<span>  </span>dapat terdiri dari setiap kredit atau tagihan yang timbul dari segala macam bentuk perjanjian pemberian kredit, termasuk surat berharga, dan berbagai macam tagihan yang timbul di kemudian hari dari aset keuangan lain yang setara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam praktiknya, SMF melibatkan beberapa pihak yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>1.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kreditor asal <em>(originator)</em>, yaitu setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>2.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penerbit (issuer), yaitu perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan atau SPV</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>3.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>Pemodal</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>4.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penata sekuritisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>5.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Wali Amanat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>6.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Administrator transaksi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>7.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Custodian</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kreditur asal adalah<span>  </span>pihak yang mengalihkan aset keuangan kepada penerbit<a name="_ftnref5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[5]</span></span></span></span></a>. Fungsinya memberikan pinjaman dan pelayanan yang meliputi penagihan pembayaran dan berbagai tindakan yang diperlukan agar peminjam memenuhi kewajibannya dan hak-hak dari peminjam tersebut terlindungi sepanjang masa kontrak pinjam-meminjam tersebut<a name="_ftnref6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">[6]</span></span></span></span></a>.Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan EBA. Penerbit dapat berbentuk<span>  </span><em>trust, </em><span> </span><em>special purpose vehicle atau conduit. </em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sedangkan <em>trust </em>merupakan lembaga dalam sistem Common Law yang memisahkan antara <em>legal owner</em> dengan <em>beneficiary owner</em>. Berdasarkan objeknya <em>trust </em><span> </span>terdiri atas 2 macam. Pertama, <em>private trust</em>, yaitu <em>trust </em>untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang. Kedua, <em>public trust</em>, yaitu <em>trust </em>untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan. Dalam transaksi di pasar modal lembaga <em>trust</em> banyak digunakan seperti dalam transaksi sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi. Dalam transaksi ini <em>trustee</em> adalah<span>  </span>bank kustodian atau manajer investasi yang secara hukum merupakan pemilik efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary<span>  </span>adalah investor sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Special Purpose Vehicle</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> (SPV) merupakan<span>  </span>entitas hukum yang didirikan<span>  </span>oleh sebuah perusahaan (sponsor atau originator) dengan memindahkan sebagian asetnya<span>  </span>kepada SPV. SPV berbeda dengan anak perusahaan karena SVP<span>  </span>secara hukum terpisah<span>  </span>dengan<span>  </span>sponsornya baik dalam hal manajemen maupun kepemilikan. Sesuai dengan namanya SPV<span>  </span>dibentuk untuk tujuan khusus dan apabila tujuan tersebut telah tercapai maka SVP akan dibubarkan oleh pendirinya. SPV juga tidak diperbolehkan untuk memiliki karyawan atau mempunyai tanggung jawab kepada pihak ketiga. Oleh karena SPV tidak boleh memiliki pegawai, maka administrasi aset SPV harus sepenuhnya disubkontrakkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sementara itu, <em>conduit </em>adalah lembaga yang secara khusus didirikan atau dibentuk dengan tujuan untuk membeli piutang dari berbagai institusi dan selanjutnya menjualnya kembali kepada investor, baik melalui <em>public offering</em> ataupun <em>private placement.</em> Secara umum, proses penjualan piutang oleh <em>originator</em> kepada <em>conduit</em> hampir sama dengan proses penjualan piutang kepada SPV. Perbedaannya adalah <em>conduit</em> dapat membeli piutang dari beberapa institusi yang berbeda, sedangkang SPV hanya dapat melakukan pembelian piutang dari satu institusi dan mensekuritisasinya secara langsung. Contoh dari conduit adalah <em>Federal National Mortgage Association (FNMA)</em> atau yang lebih dikenal dengan sebutan <em>Fannie Mae</em>. <em>Fannie Mae</em> merupakan conduit yang dibentuk oleh pihak swasta, meski pada kenyataannya lembaga ini merupakan perusahaan yang disponsori oleh pemerintah Amerika Serikat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Jaminan yang digunakan dalam sekuritisasi aset melalui SMF adalah jaminan dalam bentuk hak tanggungan. Hak tanggungan sebagai suatu jaminan dengan hak kebendaan (jaminan kebendaan) merupakan<span>  </span>bentuk agunan yang mempergunakan objek hak atas tanah yang bersifat accesoir. Undang-undang Hak Tanggungan menetapkan bahwa<span>  </span>apabila piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lain maka hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Beralihnya hak tanggungan tersebut<span>  </span>wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Beralihnya hak tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan pada buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">b. Peran Perbankan</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Fungsi bank dalam sekuritisasi aset menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 adalah sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian serta pemodal. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Bank yang melakukan fungsi sebagai kreditur asal (originator) baru dapat mengalihkan risiko atas eksposur aset keuangan yang dijualnya/dialihkan hanya apabila aset keuangan yang dialihkan kepada penerbit memenuhi kondisi jual putus. Selain itu, Bank Indonesia memberikan peraturan yang tegas, bahwa Bank sebagai kreditur asal hanya boleh melakukan pengalihan aset keuangan kepada penerbit di dalam negeri. Disamping sebagai kreditur asal bank juga dapat berfungsi sebagai penyedia kredit pendukung. Dalam fungsi ini bank dapat menyediakan fasilitas penanggung risiko pertama <em>(first lost facility)</em> maupun fasilitas penanggung risiko kedua <em>(second lost facility)</em>. Adapun penyediaan kredit pendukung maksimum sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan apabila bank tersebut juga merupakan kreditur asal (originator).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Penyedia fasilitas likuiditas bank<span>  </span>dapat melakukan perjanjian untuk mengatasi masalah likuiditas penerbit maksimum 90 hari. Adapun jumlah fasilitas likuiditas yang dapat diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai kreditur asal (originator) adalah sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan. Sebagai penyedia jasa bank dapat pembelian kembali atas aset keuangan yang dialihkan. Pembelian kembali tersebut maksimal adalah 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan dan tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh kreditur asal yang juga bertindak sebagai penyedia kredit pendukung. Bank yang bertindak sebagai kreditur asal atau penyedia jasa tidak dapat bertindak sebagai Bank Kustodian. Adapun fungsi Bank Kustodian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bank sebagai pemodal yang juga bertindak sebagai kreditor asal hanya dapat membeli efek beragun aset maksimum sebesar 10% dari nilai keuangan yang dialihkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Untuk menjalani fungsi tersebut bank harus memenuhi persyaratan:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>a.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Tidak mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>b.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Melakukan fungsi tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005 menetapkan bahwa aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi Aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), dan aset keuangan lain yang setara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Pembiayaan sekunder perumuhan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan aset keuangan dari kreditur asal dan sekaligus penerbitan efek beragun aset. Kreditur asal adalah setiap bank atau lembaga keuangan yang mempunyai aset keuangan yaitu piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR termasuk hak agunan yang melekat pada pemberian kredit tersebut. Efek beragun aset dapat berbentuk surat utang atau surat partisipasi. Keduanya dapat diterbitkan atas unjuk atau atas bawa. Surat partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemodal yang diterbitkan oleh penerbit. Efek beragun aset harus diperingkat oleh perusahaan peringkat. Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan aset keuangan hanya dapat digunakan oleh kreditur asal untuk pemberian KPR.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Berkaitan dengan kegiatan dan proses sekuritisasi melalui SMF, dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas kredit untuk perumahan yang diperlukan oleh masyarakat (KPR), ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, harus dijadikan pedoman untuk mencegah pemberian kredit dengan kualitas rendah. UU Perbankan menetapkan bahwa dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi pembayaran atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini mencerminkan <em>“the five C’s of credit”</em> dimana salah satunya adalah collateral (jaminan atau agunan) yang harus disediakan oleh debitor. Dengan ketentuan ini maka risiko sekuritisasi menjadi dapat diminimalkan karena hanya dilakukan terhadap kredit berisiko rendah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">C. <span>  </span>Pembiayaan Sekunder Perumhan yang Aman </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">a. <span>   </span><strong>Safety and Soundness Regulation</strong></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Sekuritisasi adalah proses mengubah arus kas yang berasal dari kumpulan aset seperti kredit perumhaan menjadi surat utang yang dimaksudkan untuk membuat sistem keuangan lebih elastis (resilient).<span>  </span>Dengan sekuritisasi bank tidak perlu memegang kredit yang disalurkannya hingga jatuh tempo. Kredit tersebut dapat dijual sehingga risikonya tersebar keberbagai kelompok investor. Untuk itu mencapai maksud tersebut maka pasar sekuritisasi<span>  </span>perlu lebih transparan dan bertanggung jawab dan bank yang ikut berperan didalamnya<span>  </span>menerapkan prinsip kehati-hatian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Jantung dari safety and soundness regulation memiliki empat komponen kunci yaitu persyaratan modal minimum untuk menjaga agar bank tetap solven. (b) pembatasan kegiatan usaha untuk mencegah pengambilan risiko berlebihan. (c) persyaratan kompetensi minimal bagi pengurus dan (d) kemampuan regulator menegakan peraturan.</span><a name="_ftnref7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> Berkaitan dengan pembatasan kegiatan sekuritisasi yang melibatkan bank pertanyaan yang timbul adalah apakah kegiatan tersebut dapat diperbolehkan.<span>  </span>Secara logis peraturan tentang safety and soundness berimplikasi bahwa<span>    </span>kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank hanya kegiatan usaha yang dapat diperiksa (examinable) dan dapat diawasi (supervisable). Yaitu kegiatan usaha yang<span>  </span>mampu dinilai risikonya oleh regulator sehingga<span>  </span>regulator dapat<span>  </span>menetapkan persyaratan modal dan menilai kompetensi pengurus bank untuk kegiatan usaha tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Oleh karena itu, bagi bank umum yang melakukan aktivitas sekuritisasi aset wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables) dan aset keuangan lain yang setara. Sekuritisasi aset wajib memenuhi kritiria; memiliki arus kas (cash flows), dimiliki dan dalam pengendalian kreditur asal; dan dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada penerbit. Dalam sekuritisasi aset, bank dapat berfungsi sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas, penyedia jasa, bank kustodian dan pemodal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam kaitan pengaturan kegiatan sekuritisasi pengalaman the Fed melakukan <em>bailout</em> terhadap Bear Stearn, investment bank yang telah berusia 85 tahun dan pengalaman Bank of England memberikan bantuan keuangan kepada Northern Rock Bank serta pengalaman Jepang dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya dan kasus Ishikawa Bank dan<span>  </span>masalah kredit macet dan kecurangan (<em>fraud</em>) </span><a name="_ftnref8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> perlu dijadikan pengalaman dalam menyusun sistem pengawasan yang efektif. Pada saat Northern Rock bank mengalami kesulitan keuangan dan terjadi <em>rush </em>oleh nasabahnya, Bank of England (BOE) mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan dalam kapasitasnya sebagai lender of last resort. Kesulitan tersebut terjadi karena BOE tidak memiliki informasi yang lengkap tentang kondisi keuangan northern rock. Informasi tentang kondisi keuangan Northern Rock dimiliki oleh Financial Services Authority (FSA), badan<span>  </span>pengawas bank dan lembaga keuangan non bank.<span>  </span>Bantuan keuangan darurat yang diberikan The Fed<span>   </span>untuk menyelamatkan Bear Stearn adalah yang pertama sejak 1930an. Pengalaman ketiga negara tersebut menunjukan bahwa disamping pentingnya pengaturan tentang prinsip kehati-hatian, kordinasi antara pengawas lembaga keuangan non bank dengan bank sentral dan lembaga apa yang tepat mengawasi bank,<span>  </span>berperan signifikan dalam mencegah<span>  </span>terjadi krisis yang melibatkan lembaga keuangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Dalam kaitannya dengan lembaga pengawas beberapa faktor di bawah dapat menjadi gagasan dalam menyusun suatu struktur kelembagaan badan pengawas yang efektif agar pengalaman yang terjadi di tiga negara di atas dapat dicegah. <em>Pertama</em>, badan tersebut harus memiliki reputasi baik. <em>Kedua</em>, bank sentral tetap membutuhkan akses atas informasi pengawasan bank agar mampu menjalankan tugasnya di bidang moneter dan <em>lender of last resort. </em>Paul Volker mantan Chairman Federal Reserve Bank mengatakan bahwa kebijakan moneter maupun keuangan tidak dapat dilakukan dengan baik apabila bank sentral kehilangan perannya dalam mengawasi kegiatan sektor perbankan. <em>Ketiga</em>, pembagian tugas antara bank sentral, lembaga pengawas lembaga keuangan non bank dan pemerintah harus tegas dan transparan. Terakhir, harus ada bentuk kerjasama formal yang mengatur masalah koordinasi dan sebaiknya bentuk kerjasama itu<span>  </span>diatur dalam undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Masalah kordinasi menjadi penting karena secara konseptual telah terjadi<span>   </span>konvergensi kegiatan usaha antar lembaga keuangan. Konvergensi ini dimulai<span>  </span>sejak tahun 1960an. Pada periode itu, bank umum dan perusahaan sekuritas telah berusaha memperluas kegiatan usaha mereka, sehingga secara perlahan menghapuskan batas yang memisahkan kedua jenis lembaga ini. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam periode 1970an dan 1980an, industri perbankan mengalami perubahan sangat signifikan. Pertama, volatilitas nilai tukar dan suku bunga yang disertai dengan kegoncangan ekonomi dan peningkatan kompetisi dalam pasar keuangan telah membuat bisnis perbankan menjadi lebih berisiko. Kedua, persaingan tersebut muncul tidak saja dari sesama bank, tetapi juga muncul dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Inovasi teknologi telah memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan dari sumber sumber selain bank. Kedua kondisi ini ditambah dengan pembatasan kegiatan usaha bagi bank yaitu memisahkan kegiatan usaha antara <em>commercial banking </em>dengan <em>investment</em> menyebabkan pengurus bank terpaksa mengambil risiko lebih tinggi dalam upaya meningkatkan keuntungan bank. Situasi tidak menguntungkan ini memaksa regulator melunakan garis pemisah antara kegiatan commercial banking dan kegiatan investment banking. Pelunakan tersebut dilakukan dengan membolehkan bank umum melakukan kegiatan usaha di bidang sekuritas, dengan ketentuan kegiatan usaha tersebut<span>  </span>dilakukan oleh perusahaan terpisah dari konglomerasi bank. Alasan pelunakan tersebut adalah pada pendelegasian fungsi-fungsi tertentu dari suatu lembaga perantara keuangan<span>  </span>menurunkan biaya karena menghilangkan duplikasi fungsi sebagai pengumpul informasi sebelum memutuskan untuk membiayai dan memonitor debitur. Berdasarkan hal tersebut, diyakini bahwa suatu bank yang juga menawarkan jasa sekuritas dapat mengembangkan suatu hubungan yang luas langgeng perusahaan yang dibiayai. Peningkatan jumlah titik temu antara bank dan perusahaan mempermudah bank dalam mengumpulkan informasi tentang perusahaan tersebut dan menggunakannya untuk membiayai perusahaan dimaksud. Singkat kata, lebih sederhana bagi suatu bank untuk menilai suatu perusahaan yang akan diberikan pinjaman karena perusahaan tersebut pernah dijaminnya pada saat<span>  </span><em>go public</em> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dari sisi pengawasan kecenderungan universalisasi kegiatan usaha bank juga menimbulkan perdebatan tentang keharusan dilakukannya harmonisasi sistem pengawasan diantara lembaga pengawas bank dan pengawasan lembaga keuangan non bank. Di satu sisi,<span>  </span>membolehkan bank melakukan kegiatan usaha baru akan mengurangi risiko yang dihadapi bank melalui diversifikasi kegiatan usaha.<span>  </span>Di sisi lain,<span>  </span>membolehkan bank secara langsung melakukan kegiatan baru akan meningkatkan biaya yang berkaitan dengan pengawasan. Hal yang masih tetap menimbulkan pertanyaan besar khususnya adalah siapa yang menanggung beban tanggung jawab apabila suatu bank gagal karena kegiatan usahanya di pasar modal. Atau apabila kesulitan keuangan lembaga keuangan non bank membawa dampak pada bank atau dapat mengakibatkan seistemic failure. Untuk itu, dibutuhkan perluasan regulasi dan pengawasan untuk mencakup kegiatan baru tersebut. Dengan meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan bank, semakin besar beban biaya pengaturan bagi bank dan pada<span>  </span>gilirannya semakin besar pula biaya untuk pengawasannya. Untuk mengatasi hal tersebut kordinasi antara<span>  </span>pengaturan dan pengawasan bank dan<span>  </span>perusahaan non bank adalah keniscayaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah yang tak kalah pentingnya yang dihadapi industri perbankan adalah<span>  </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>lemahnya penerapan <em>good corporate governance</em>. Hal ini penting karena p</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">erkembangan<span>  </span>industri perbankan, globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank-bank terutama dalam penghimpunan dan penanaman dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempunyai keterampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan keterampilan tersebut adalah adanya itikad baik. Artinya pengurus bank seharusnya adalah pihak yang menjunjung tinggi etika profesionalisme. </span></p>
<h2 style="text-indent:18pt;line-height:normal;margin:0 0 5pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">b. Peranan Perusahaan Pemeringkat </span></em></h2>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">.Cepatnya pertumbuhan SMF terkait erat dengan peran perusahaan pemeringkat. Rating Agency merupakan pihak yang memberikan peringkat (rating) atas instrumen yang disekuritisasi menjadi instrumen investasi. Dengan kata lain, rating agency adalah pihak yang memberikan peringkat atas kualitas dari aset yang disekuritisasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Pada umumnya evaluasi meliputi :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>1.<span style="font:7pt &quot;">       </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Portofolio Aset</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa mengenai kualitas aset berdasarkan atas data empiris.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>2.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Aspek Hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa terhadap pengalihan hak tagih atas aset berdasarkan <em>“true asset sales”</em> dan analisa hukum terhadap dokumen pendukung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>3.<span style="font:7pt &quot;">      </span></span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Struktur Arus Kas</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa <em>specific risk</em> pengembalian pembayaran dari <em>underlying asset.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">4. <span>   </span>Para Pihak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span>        </span>Analisa terhadap kemampuan dan kredibilitas para pihak yaitu antara lain <em>servicer, trustee</em> dan <em>credit enhancer.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Contoh <em>rating agency</em> adalah Moody’s, Standard &amp; Poor (S&amp;P), Fitch IBCA dan Duff &amp; Phelps. Di Indonesia, lembaga pemeringkat hanya ada dua yaitu PT. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang berafiliasi dengan Standard &amp; Poor dari Amerika Serikat dan PT. Kasnic Duff &amp; Phelps Credit Rating Indonesia yang berafiliasi dengan Kasnic Duff &amp; Phelps di Amerika Serikat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"><span> </span>Standar &amp; Poor. S&amp;P<span>  </span>pada awalnya<span>  </span>(1860) adalah jurnalis finansial<span>  </span>yang menjual informasi tentang perusahaan tertentu<span>  </span>kepada investor di New York Stock Exchange. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Pada masa itu,<span>  </span>1864-1864 pasar modal belum diatur. Henry Poor pendiri S&amp;P adalah <em>financial journalist</em>. Saat ini S&amp;P adalah unit bisnis dari McGraw-Hill suatu perusaahaan penerbit. </span><a name="_ftnref9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> Di AS<span>  </span>secara hukum perusahaan pemeringkat<span>  </span>dilindungi oleh <em>First Amendement of US Constitution</em> sehingga belum pernah ada gugatan yang meminta pertanggung jawaban perusahaan pemeringkat<span>  </span>karena tidak akurat memberikan informasi yang dikabulkan oleh pengadilan. Di Amerika Serikat <em>pemeringkat company</em> tidak diregulasi secara ketat. Perusahaan pemeringkat<span>  </span>tidak boleh memiliki kaitan dengan perusahaan yang diperingkat dan diwajibkan<span>  </span>mengungkapkan<span>  </span>metode yang mereka pergunakan dalam melakukan pemeringkatan. Peranan utama dari perusahaan pemeringkat adalah mempertinggi transparansi dan efisiensi dengan cara menyediakan opini independenden tentang suatu perusahaan atau surat utang sehingga dapat menurunkan <em>asimetric information</em> antara investor dan perusahaan. Fungsi ini juga bermanfaat bagi pasar karena meningkatkan kepercayaan investor dan membantu perusahaan dalam memasarkan surat utang yang diterbitkannnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Pada umumnya suatu perusahaan akan di pemeringkat apabila terhadap negara asal perusahaan tersebut juga telah dilakukan pemeringkatan. <em>Sovereign rating</em> dilakukan atas permintaan negara yang bersangkutan. Peringkat perusahaan umumnya tidak akan lebih baik dibandingkan<span>  </span>pemeringkat yang dimiliki negara asal perusahaan tersebut Tingkatan peringkat yang diberikan oleh S&amp;P adalah AAA, AA, A dan<span>  </span>BBB yang diklasifikasikan sebagai <em>investment grade</em>. Sedangkan BB. B, CCC, CC dan C diklasifikasikan sebagai non invenstment grade atau disebut juga dengan speculative atau junk. Untuk perusahaan yang mendapat pemeringkat AAA kemungkinan defaultnya adalah 1% dan perusahaan yang mendapat pemeringkat BB adalah 35%.</span><a name="_ftnref10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> Untuk peringkat negara atau sovereign pemeringkat yang dijadikan <em>bench mark</em> adalah peringkat<span>  </span><em>local currency </em><span> </span>dan peringkat <em>foreign currency</em>. Peringkat untuk <em>local currency</em> (kemampuan pemerintah membayar utang dalam mata uang lokal) dinilai lebih ketat karena berkaitan dengan disiplin pemerintah dalam mengendalikan inflasi. (mencetak uang). Untuk <em>foreign currency</em> yang dinilai adalah <em>transfer risk</em> (berkaitan dengan <em>exchange control</em>), <em>convertibility risk</em> dan <em>devaluation risk</em>. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam melakukan <em>sovereign rating </em><span> </span>faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Political Risk</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Income and Economic Structure</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Economic Growth Prospects</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Fiscal Flexibility</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">General Government Debt Burden</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Offshore and Contingent Liabilities</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Monetary Stability</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">External Liquidity</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Public Sector External Debt Burden</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt &quot;">         </span></span></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Private Sector External Debt Burden</span></em></p>
<h2 style="line-height:normal;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></h2>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Displin pasar tidak dapat bekerja dengan baik tanpa informasi. Dengan tersedianya informasi maka lender dapat menilai risiko yang diemban peminjam sehingga mereka dapat meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi neraca keuangannya. Pengawas bank harus mensyaratkan adanya keterbukaan secara dini kepada industri perbankan. Regulator harus mewajibkan penerbit surat berharga untuk mematuhi standar akuntasi dan audit dan melaporkan secara berkala kondisi keuangannya. Pemerintah juga perlu secara transparan menyediakan informasi yang akurat tentang kondisi keuangannya. Tanpa perlu diperdebatkan, meningkatkan iklim keterbukaan informasi akan memperkuat disiplin pasar dan mendorong diakdakannya kerja sama internasional untuk menyusun standar internasional merupakan agenda yang dapat meningkatkan disiplin pasar tersebut.<a name="_ftnref11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[11]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Perusahaan pemeringkat mamainkan peranan penting dalam krisis sub-prime mortgage. S&amp;P dan Fitch, dua preusan pemeringkat terkemuka, memberikan peringkat yang tinggi terhadap banyak sekuritas yang diterbitkan atas dasar kredit yang diragukan (questinable loan).<span>  </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dengan pemeringkat yang baik, sekuritas tersebut seolah seaman </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang pemerintah AS (US Treasury Bond). Ini membuat pasar sekuritas tersebut menjadi booming.</span><a name="_ftnref12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Pada tahun 2000 Standard &amp;Poor membuat keputusan yang misterius tentang pasar mortgage.<span>  </span>S&amp;P mengatakan bahwa salah satu jenis mortgage yang melibatkan “<em>piggy back” </em>(peminjam sekaligus mengambil pinjaman kedua untuk membayar uang muka/down payment), tidak lebih mudah gagal bayar dibandingkan dengan<span>  </span>mortgage, <em>piggy back</em> segera menjadi bagian dari gerakan yang mentransformasi industri kredit perumahan di AS. Terjadi booming pada subprime mortgage yang didapat pembeli denganberkualitas kredit yang lemah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Enam tahun kemudian, S&amp;P mengubah pendapatnya tentang kredit yang melibatkan piggy back. Mereka berpendapat bahwa kredit tersebut jauh lebih mungkin untuk gagal bayar (default). Akan tetapi pada saat perubahan pendapat tersebut dibuat jenis kredit tersebut telah menjadi bagian penting dari<span>  </span>USD 1.1 triliun pasar subprime mortgage yang saat ini mengalami goncangan besar. Memang benar bahwa peminjam yang melunakan persyaratan kredit dan pembeli rumah yang ingin mencari kredit dengan persyaratan lunak serta bankir di wall street yang kemudian merubahnya menjadi seguritas, tetapi preusan pemeringkatlah yang mendorong terjadinya booming di pasar subprime mortgage.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Yang juga mendorong terjadinya <em>booming </em>adalah peran preusan pemeringkat yang tidak begitu dikenal yaitu kolaborasi yang mereka lakukan dibalik layar dengan preusan penjamin (underwriter) yang mengumbulkan seguritas tersebut. Preusan underwriter tidak hanya mengumpulkan (assemble) seguritas yang berasal dari kredit perumahaan dan<span>  </span>mengirimkannya lepada preusan pemeringkat untuk mendapatkan peringkat.<span>  </span>Mereka juga bekerja dengan perusahaan pemeringkat<span>  </span>ketiga mendisain </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang atau seguritas lain untuk menjamin bahwa </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> berharga tersebut mendapat peringkat yang cukup sehingga dapat dipasarkan. Pasar subprime merupakan pasar yang menguntungkan bagi preusan pemerintkan dibandingkan dengan kgiatan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">usa</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> tradicional yang mereka lakukan yaitu memeringkat </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> utang preusan. Preusan pemeringkat mendapat fee dua kali lipat bila memeringkat seguritas yang dijamin dengan kredit perumahaan. Fee yang besar ini selaras dengan kompliksitas pemeringkatan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Namur</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> demikian, dengan berkolaborasi dengan underwriter, perusahaan pemeringkat dapat mempengaruhi banyak banyak seguritas yang akan diterbitkan.<span>   </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">D. <span>  </span>Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sektor jasa keuangan merupakan<span>  </span>salah satu sektor dari sedikit sektor industri yang<span>  </span>menghadapi goncangan strategis (<em>strategic turbulance</em>) terutama pada dekade terakhir ini.<span>  </span>Industri keuangan menghadapai perubahan regulasi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan perilaku nasabah serta globalisasi yang berdampak pada perubahan struktur organisasi.<span>  </span>Pada waktu yang bersamaan, bagian terbesar industri keuangan telah semakin menyatu, terjadi pertautan antara peminjam dan yang meminjamkan, penerbit dan investor, risiko dan pengambil risiko.</span><a name="_ftnref13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Oleh karena itu, komponen utama setiap kajian struktural terhadap sistem perbankan dan keuangan adalah melihat kondisi saluran yang mengalirkan aset keuangan dari penabung kepada<span>  </span>pengguna akhir. Saluran ini melibatkan model alternatif dan kompetitif diantara perantara keuangan atau antara <em>counterparties</em> dalam transaksi keuangan baik domestik maupun internasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Lembaga keuangan non bank dan bank dapat bergabung dengan berbagai cara. <em>Commercial bank</em> dan <em>investment bank</em> dapat dilakukan oleh perusahaan yang sama demikian pula<span>  </span><em>commercial banking</em> dan asuransi (dikenal dengan <em>bacassurance</em> atau <em>allfinanz</em>).</span><a name="_ftnref14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> Sejumlah perusahaan asuransi juga sangat aktif dalam bisnis <em>investmen bank</em>. Seluruh jenis perusahaan mentargetkan <em>asset management</em> sebagai bisnis menjanjikan. Sebagai contoh Amerika Serikat yang menganut <em>dual banking system</em> yaitu <em>national bank</em> dan <em>state bank</em> dan memisahkan antara <em>comercial bank</em> dan <em>investment bank</em> mulai melunakkan dikotomi tersebut. Pembelian perusahaan <em>broker-dealer</em> oleh Bank of America pada tahun 1980an merupakan awal dilunakkannya pembatasan antara <em>commercial banking</em> dengan <em>investmen banking</em>. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Sementara itu perusahaan asuransi juga mulai menawarkan produk seperti tabungan. Pemegang polis misalnya dapat menarik kembali premi yang dibayarnya sebesar prosentase tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. Sementara itu, masalah-masalah yang dihadapi industri perbankan dapat bebentuk<span>  </span>institusional maupun supervisi. Krisis perbankan terjadi<span>  </span>baik di Asia maupun di belahan dunia lain misalnya disebabkan karena lemahnya pengawasan. Lemahnya penegakan hukum, minimnya informasi tentang debitur merupakan andil yang tidak kalah besarnya dalam pencapaian tingkat kesehatan sistem keuangan dan perbankan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">                                                                                                                                                                                      Jakarta, Juli 2008<strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 5pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Kaufman, </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Henry, “Financial Quakes”, <em>The Wall Street Jounal, </em><span> </span>16 Agustus 2007</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soros, George, <em>The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Public Affairs, 2008)<span>  </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Manurung, Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana,<em> Investasi Sekuritisasi Aset</em>, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">White, Lawrence J.<span>  </span>“Testimony of </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Lawrence</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Washington</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">DC</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">:<span>  </span></span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">AEI-Brooking</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Joint</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Center</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> for Regulatory Studies, 2006) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span> </span><em>The Economist 30 Agustus 2003</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Eichengreen, Barry Eichengreen, <em>Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, </em>(Washington DC: Institute for International Economics, 1999) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Lucchetti, Aaron dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by<span>  </span>Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, <em>Wall Street Journal</em>, 16 Agustus 2007 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Walter, Ingo, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Oxford</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">University</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Press, 2004)<span>   </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan<span>               </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN">, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 5pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 5pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
<div><strong>Foot Note</strong></p>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Henry Kaufman, “Financial Quakes”, <em>The Wall Street Jounal</em>, 16 Agustus 2007, hal.14 </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. George Soros, <em>The New Paradigm for Financial Markets The Credit Crisis of 2008 and What it Means, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Public Affairs, 2008), hal vii </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="EN">FICO adalah<span>  </span>credit score yang dikembangkan oleh Fair Isaac Corporation yang banyak digunakan oleh pemberi kredit perumahan untuk menentukan risiko debitur</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"></span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>                </span></span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Bank Indonesia (1), <em>Peraturan Bank Indonesia Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Bagi Bank Umum</em>, PBI No. 7/4/PBI/2005, LN No. 14 Tahun 2005, TLN 4473, ps. 1 angka 2.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Adler Haymans Manurung dan Eko Surya Lesmana, <em>Investasi Sekuritisasi Aset</em>, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, April 2007), hal. 19 – 20.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN"> </span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IN">. Lawrence J. White, “Testimony of </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Lawrence J. White at the Hearing on “ILCs- A Review of Charter, Ownership, and Supervision Issues”,(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Washington</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">DC</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">:<span>  </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">AEI-Brooking</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Joint</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Center</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> for Regulatory Studies, 2006), hal.4 </span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. <em>The Economist 30 Agustus 2003</em></span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Standard &amp; Poor’s, <em>Corporate Pemeringkats Criteria, </em>2002, hal. 3 </span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <em>Ibid</em>, hal.7 </span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Barry Eichengreen, <em>Toward a New International Financial Architecture A Practical Post-Asia Agenda, </em>(WashinJantunggton DC: Institute for International Economics, 1999), hal.80 </span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Aaron Lucchetti dan Serena Ng, “Credit and Blame: How Calls Made by Pemeringkat Firms Fed Subprime Mess Benign Loan View Created Bond, Increased Lending; Like Walking the Plank”, <em>Wall Street Journal</em>, 16 Agustus 2007, hal. 16 </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Ingo Walter, <em>Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Oxford University Press, 2004), hal. 3<span>   </span></span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 2pt;"><a name="_ftn14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <em>Ibid,</em> hal. 9 </span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/99/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/99/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=99&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/22/secondary-mortage-facility/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Investasi Asing di Indonesia</title>
		<link>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/</link>
		<comments>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 02:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zulsitompul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Investasi Asing di Indonesia: Memetik Manfaat Liberalisasi   Oleh: Zulkarnain Sitompul   A.   Pendahuluan Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=97&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:16pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Investasi Asing di Indonesia:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-family:Georgia;" lang="PT-BR"><span style="font-size:small;">Memetik Manfaat Liberalisasi</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Oleh: Zulkarnain Sitompul</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">A. <span>  </span>Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian <span> </span>dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara</span><a name="_ftnref1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">seperti misalnya <span> </span>terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997/98. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional<span>  </span>kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="PT-BR">Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan <span> </span>tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya <span> </span>Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi <span> </span>Perjanjian Pendirian WTO <span> </span>pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena<span>  </span>liberalisasi dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab <span> </span>liberalisasi juga <span> </span>yang meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Di Indonesia, investasi asing <span> </span>meski sudah ada sejak beberapa dekade tetap merupakan salah satu yang<span>  </span>kontroversial. Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan<span>  </span>“koloni Jepang” dan <span> </span>memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing. Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam<span>  </span>teknologi baru dan modal.</span><a name="_ftnref2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Hujatan terhadap investasi asing <span> </span>dan berarti juga terhadap globalisasi <span> </span>dapat dipahami dari dua ilustrasi berikut.</span><a name="_ftnref3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <em><span lang="SV">Pertama</span></em><span lang="SV">, patung Virgin of Guadalupe, merupakan<span>  </span>simbol bagi masyarakat Meksiko. Patung tersebut sekarang diimpor Meksiko dari Cina kemungkinan melalui pelabuhan di Kalifornia. Bagi penduduk Meksiko, kejadian ini mencengangkan. Alasannya, Meksiko selama ini bangga karena merupakan negara dengan upah murah. Mengimpor patung orang suci simbol masyarakat dari Cina,<span>  </span>berarti<span>  </span>negara tirai bambu tersebut dapat <span> </span>memproduksi dan mengapalkannya jauh menyeberangi lautan Pasific<span>  </span>dengan harga lebih murah. Situasi ini hanya dapat terjadi karena<span>  </span>globalisasi. Tahun 2001 adalah tahun dimana untuk pertama sekali sejak dua dekade, ekspor Meksiko ke Amerika Serikat (AS)<span>  </span>turun. Meskipun berbatasan langsung dengan AS dan mendapat kemudahan karena tergabung dalam Nort America Free Trade Area (NAFTA), pada tahun 2003 Cina menggantikan kedudukan Meksiko sebagai negara pengekspor kedua ke AS, yang pertama adalah Kanada.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span> </span><em>Kedua</em>, di Mesir sepanjang bulan Ramadhan anak-anak sekolah biasa membawa <em>fawanis,</em> lampion warna-warni yang di dalamnya berisi lilin. Tradisi tersebut telah berlangsung ratusan tahun sejak periode Fatimid. Anak-anak sambil bernyanyi memutar-mutar lampion tersebut dan mendapat permen, hadiah dari orang-orang tua. Selama berabad pengusaha kecil dan berupah murah di Kairo memproduksi lampion tersebut sampai paling tidak beberapa tahun silam, yaktu pada saat lampion plastik dengan lampu baterai (ganti lilin) buatan Cina mulai membanjiri pasar-pasar di kota Kairo. Kehadiran lampion plastic ini <span> </span>menghancurkan pengusaha tradisional Mesir. “Mereka menginvasi tradisi kami dengan cara yang inovatif dan kami tidak melakukan apapun” ucap seorang warga Kairo. Anehnya banyak ibu-ibu yang menyenangi produk Cina tersebut karena lebih aman bagi anak-anak dibandingkan produksi Mesir. Lampion buatan Cina terbuat dari plastik sedangkan yang buatan Mesir dibuat dari<span>  </span>kaca dan logam serta menggunakan lilin. Kondisi ini juga buah dari liberalisasi.<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pertanyaan yang perlu dikemukakan dalam konteks ini apakah arus liberalisasi dan globalisasi harus dibendung?. Bila dibendung,<span>  </span><span> </span>bagaimana jadinya beberapa sektor tertentu seandainya tidak ada investasi asing. Seberapa besarkah peranan yang dimainkan oleh penanaman modal asing pada sektor tertentu. Apakah dampak dari suasana kebijakan umum terhadap biaya dan manfaat dari investasi asing. Banyak kritik yang diarahkan pada penanaman modal asing di Indonesia semestinya diarahkan pada iklim kebijakan. Faktor terpenting yang menentukan<span>  </span>asing. Ada banyak jalan menuju industrilalisasi yang cepat sebagaimana pengalaman yang ditunjukkan oleh perekonomian Asia Timur dan Asia Tenggara. Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka terhadap investasi asing melainkan terutama,<span>  </span>rejim perdagangan dan sistem pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan <span> </span>iklim usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.</span><a name="_ftnref4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">B. <span>  </span>Liberalisasi dan Kemudahan Berusaha </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Pembangunan ekonomi dan industrialisasi seringkali dikaitkan dengan “barat” dan hanya “barat” Namun demikian, kesuksesan Japan menjadi salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dapat dijadikan kekuatan dan pijakan untuk memahami dan menjadi sumber pembelajaran tentang pembangunan ekonomi secara umum. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Ketika kemudian kesuksesan Japang juga diikuti oleh beberapa negara Asia lainnya, muncul sumber ilham dan pengetahuan baru tentang sifat dasar dan sebab akibat pembangunan ekonomi. Meski, banyak ahli khususnya yang berasal dari Barat menyatakan bahwa kesuksesan Jepang dan negara Asia lainnya tidak lebih merupakan konfirmasi atas kepercayaan lama mereka tentang produktivitas perdagangan internasional. Kajian lebih mendalam menunjukan bahwa proses pembangunan di negara-negara Asia memiliki beberapa keistimewaan baru. Bentuk keistimewaan tersebut <span> </span>adalah pertama, penekanan terhadap pendidikan dasar sebagai penggerak utama perubahan. Kedua, melibatkan penyebaran secara luas hak dasar ekonomi melalui pendidikan, pelatihan, land reform dan ketersediaan kredit/pembiayaan yang memperluas akses terhadap kesempatan yang disediakan oleh ekonomi pasar. <span> </span>Ketiga, pilihan disain pembangunan termasuk kombinasi antara peranan pemerintah dan pemanfaatan ekonomi pasar. Bila ditelaah <span> </span>lebih dalam kesuksesan tersebut didasarkan atas kesadaran bahwa kita hidup dalam dunia multidimensi dan kemampuan kita untuk membantu diri sendiri dan menolong orang lain tergantung pada berbagai jenis kebebasan yang kita dinikmati. Bentuk-bentuk kebebasan yang dinikmati tersebut adalah <span> </span>kesempatan sosial dan pengaturan pasar serta <span> </span>pembangunan kapasitas individual sekaligus peningkatan fasilitas sosial.</span><a name="_ftnref5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pengalaman Jepang dan negara-negara Asia lain seperti Korea, Singapura dan Malaysia menunjukan bahwa liberalisasi haruslah diikuti dengan peningkatan kapasitas individu dan kemudahan berusaha. Peningkatan kapasitas individu dan mempermudah iklim berusaha akan meningkatkan kemampuan masyarakat memanfaat pasar yang sudah terbuka karena liberalisasi. Pemanfaatan akses pasar tentunya akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan produktivas sebagai sarana mengurangi kemiskinan tidak sama dengan menuangkan sumber daya pada sumber masalah, yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut digunakan dengan benar. Dengan kata lain suatu negara keluar dari kemiskinan tidak hanya apabila mereka dapat mengelola kebijakan fiskal dan moneter dengan baik tetapi negara tersebut hanya dapat mengatasi kemiskinan apabila juga mampu menciptakan iklim yang memudahkan masyarakatnya memulai kegiatan usaha, memperoleh modal dan menjadai wirausahawan serta<span>  </span>membolehkan terjadinya kompetisi dengan usahawan asing. Perusahaan dan negara yang memiliki pesaing selalu lebih inovatif dan tumbuh lebih cepat.<a name="_ftnref6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[6]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam kaitan dengan kemudhan berusaha perlu disimak proyek Doing Business 2008 <span> </span>yang dilaksanakan oleh Word Bank. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Proyek ini mengukur secara objektif regulasi bisnis dan penegakannya di 178 negara. Hasilnya <span> </span>menunjukan gambaran yang tidak menggembirakan bagi Indonesia khususnya dalam hal kemudahan berusaha. Indeks yang disusun mulai peringkat 1 sampai dengan 178 memperlihatkan mengukur kemudahaan berusaha di masing-masing negara. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Indeks tersebut dihitung secara rata-rata dan memperlihatkan peringkat masing-masing indikator. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ada 10 indikator yang digunakan yaitu <em>ease of doing business</em>; <span> </span><em>starting a business</em>; <em>dealing with license</em>; <span> </span><em>employing workers</em>; <em>regestering property</em>; <span> </span><em>getting credit</em>; <em>protecting investor; <span> </span>paying taxes; <span> </span>trading across border; enforcing contract</em> dan <em>closing a business</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Atas dasar indikator <span> </span>tersebut untuk 9 negara Asean diperoleh angka antara lain sebagai berikut: Untuk kemudian berusaha Indonesia mendapat peringkat ke 20 dibandingkan dengan Singapura yang mendapat peringkat ke 1, Thailand peringkat ke 3, Malaysia ke 4 dan Vietnam ke 18. Negara ASEAN yang berada di bawah </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> adalah Lao PDR yaitu diperingkat ke 23, Philipina ke 21 dan <span> </span>Kamboja ke22. Untuk memulai usaha Singapura berada pada peringkat ke1 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Malaysia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> ke 4,<span>  </span>dan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Thailand</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> ke 5. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> mendapat angka ke 25 atau paling buruk dari seluruh negara ASEAN. Di Bidang perijinan posisi </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> relatif lebih baik yaitu pada <span> </span>peringkat ke 17 <span> </span>dibandingkan dengan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Malaysia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> peringkat ke19. Namun <span> </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Thailand</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> mendapat peringkat ke 4 <span> </span>dan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Vietnam</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span> </span>ke13. Akan tetapi untuk indikator pelaksanaan kontrak (contract enforcement) posisi Indonesia terburuk dibandingkan seluruh negara ASEAN lainnya yaitu <span> </span>ke 20 dibandingkan dengan <span> </span>Vietnam ke 6, Thailand <span> </span>ke4, Philipina ke 17 Kamboja ke <span> </span>18 dan Lao PDR ke 16.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Iklim usaha seperti di atas dapat diperjelas dengan ilustrasi sebagai berikut. Teuku, wirausaha di </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">, berencana membangun pabrik tekstil. Teuku mempunyai<span>  </span>pelanggan yang telah mengajukan pesanan dan sudah memiliki mesin impor serta rencana bisnis yang menjanjikan.<span>  </span>Dia kemudian mengambil formulir standar di salah satu instansi pemerintah melengkapi dan memformalkannya pada notaries. Teuku dapat membuktikan bahwa dia adalah penduduk lokal dan memiliki </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">surat</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> keterangan berkelakuan baik serta memiliki NPWP. Mengajukan ijin usaha dan menyetor sejumlah uang sebagai modal minimal perusahaan. Kemudian mengumumkan anggaran dasar perusahaan pada Tambahan Berita Negara, membayar bea materai dan mengurus persyaratan lainnya yang diwajibkan untuk memulai suatu usaha. Keseluruhan proses tersebut membutuhkan waktu seratus enam puluh delapan hari. Pada saat Teuku secara sah boleh memulai usaha, pelanggannya telah menandatangi kontrak pembelian dengan pengusaha lain.<a name="_ftnref7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ilustrasi yang diberikan oleh Thomas Friedman diatas menyebabkan orang yang memiliki kewirausahaan akan keluar dari sistem formal. Mereka keluar bukan karena hukum telah mengasingkan atau menguasai mereka tetapi karena hukum tidak menjawab keinginan mereka. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bila hukum tidak dapat menolong maka mereka akan membantu dirinya sendiri tanpa hukum.<a name="_ftnref8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[8]</span></span></span></span></a> Untuk jelasnya Hernando de Soto mengajukan tesis sebagai berikut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Musuh utama kewirausahaan (entrepreneur) adalah keberadaan sistem hukum yang meminggirkan mereka. Pengalaman Peru dapat dijadikan contoh. Dibutuhkan waktu 13 tahun mengatasi hambatan hukum dan proses administasi untuk mendirikan usaha makanan eceran. Pendirian usaha tersebut mestinya <span> </span>dapat membantu pedagang kaki lima meninggalkan emperan toko atau meninggalkan bahu jalan. Diperlukan waktu 21 tahun untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan pada tanah terlantar; <span> </span>duapuluh enam bulan untuk mendapat ijin route bus baru; dan hampir setahun, bekerja enam jam sehari, untuk mendapatkan ijin menggunakan <span> </span>mesin jahit untuk bisnis. Dengan hambatan seperti itu, wirausahawan baru pasti akan menempatkan asetnya diluar jangkauan hokum. Berada di luar hukum menyebabkan tidak mendapat <span> </span>akses pada <span>  </span>fasilitas yang disediakan<span>  </span>hukum formal untuk membantu mereka memanfaatkan sumber daya (resources). Tidak memiliki properti yang diakui <span> </span>hukum menyebabkan <span> </span>tidak dapat menerbitkan saham sehingga sulit <span>  </span>memanfaatkan kesempatan berinvestasi. Tidak memiliki hak paten dan royalty maka tidak ada dorongan melakukan<span>  </span>inovasi atau memproteksi inovasi. Tidak memiliki akses terhadap kontrak dan keadilan dalam arti yang diorganisasikan secara luas maka <span> </span>tidak dapat mengembangkan proyek jangka panjang; karena tidak dapat mengagunkan aset secara sah maka <span> </span>tidak dapat menggunakan rumah<span>  </span>dan usaha<span>  </span>sebagai jaminan kredit. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Bila kondisi tersebut dialami oleh wirausahawan Amerika dan Eropa sehingga mereka <span> </span>tidak punya akses terhadap sistem tanggung jawab terbatas suatu perusahaan dan tidak memiliki<span>  </span>akses terhadapat penjaminan <span> </span>yang disediakan hukum, berapa besar risiko yang akan mereka hadapi. Berapa besar modal yang dapat mereka kumpulkan menerbitkan tanpa surat berharga. Berapa banyak sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa memiliki badan usaha yang diakui oleh hukum sehingga mereka dapat menerbitkan saham.<span>  </span>Berapa sering usahawan Amerika dan Eropa harus memilih media pailit dan berupaya memulai kembali usaha dari awal bila hukum tidak mengijinkan utang dikonversi menjadi saham?<a name="_ftnref9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[9]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi seperti di atas yang menyebabkan liberalisasi dan kehadiran investasi asing selalu menjadi bahan hujatan. Kenyataannya terpinggirnya pengusaha domestik seringkali bukan disebabkan kehadiran pengusaha asing, tetapi karena iklim usaha yang tidak kondusif. Bagi pengusaha dengan modal besar iklim usaha yang tidak kondusif tersebut masih dapat diatasi. Akan tetapi pengusaha kecil dan menengah sulit mengatasinya dan menyebabkan mereka kurang dapat memaksimalkan pemanfaatan akses pasar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">C.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> <span>  </span><strong>Mempermudah Kesempatan Berusaha</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kemudahan memulai dan melakukan kegiatan usaha berarti memberi peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu beberapa faktor di bawah perlu dijadikan bahan pemikiran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">a. <span>  </span>Memperkuat sistem hukum</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sistem hukum yang efektif akan memperluas kesempatan berusaha dan mampu<span>  </span>mengundang investasi asing. Sebaliknya pengalaman menunjukkan tidak efektifnya hukum telah menyebabkan kehancuran ekonomi Asia yang pada awalnya disebut <span> </span>sebagai &#8220;keajaiban,”</span><a name="_ftnref10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span lang="SV">Para ahli berkesimpulan bahwa sistem hukum dari negara-negara yang terkena krisis tersebut merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi.</span></span><a name="_ftnref11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="z-index:1;left:0;position:absolute;"></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td style="background-color:transparent;border:#ece9d8;">
<div class="shape" style="padding:3.6pt 7.2pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span> </span><span lang="SV">Terpuruknya industri perbankan misalnya, selain menyangkut masalah pemilik, pengelola dan pengawas bank,<span>  </span>juga menyangkut kelembagaan penegakan hukum dan seluruh perangkat kelembagaannya, dari ketentuan perundangan sampai ke lembaga penegakan hukum.</span></span><a name="_ftnref12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><sup><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></sup></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Selama aparat penyidikan, aparat penuntutan, aparat pengadilan dan sanksi hukum belum menunjukan profesionalisme dan integritas yang memadai, sulit mengharapkan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah <span> </span>karena penyelesaiannya tergantung pada penegakan hukum.</span><a name="_ftnref13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"> <span lang="SV">Penegakan hukum hanya dapat dilakukan melalui sistem peradilan yang efisien dan efektif. Upaya-upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan di negara maju dan negara berkembang sangat bervariasi. Namun demikian, terdapat tiga elemen sebagai kunci keberhasilan upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan, yaitu: <em>Pertama</em>, peningkatan akuntabilitas hakim. <em>Kedua</em>, penyederhanaan prosedur peradilan. <em>Ketiga</em>, peningkatan anggaran.</span></span><a name="_ftnref14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[14]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Akuntabilitas hakim akan menciptakan peradilan yang lebih efisien sebab mampu menyelesaikan perkara dengan cepat dan adil. Faktor utama yang dapat meningkatkan akuntabilitas hakim adalah keterbukaan informasi tentang kinerja badan peradilan sehingga masyarakat dapat memonitor kinerja hakim. Monitoring<span>  </span>masyarakat memainkan<span>  </span>peranan penting dalam meningkatkan akuntabilitas hakim. Peningkatan efisiensi dapat dilakukan dengan penyederhanaan atau reformasi struktural yaitu pendirian pengadilan khusus, mekanisme <em>alternative dispute resolution </em>(ADR)<em> </em><span> </span>dan penyederhanaan prosedur hukum. Keberadaan pengadilan khusus telah terbukti efektif dalam mempercepat proses peradilan di<span>  </span>banyak negara. Mekanisme ADR dapat dijadikan sebagai substitusi prosedur hukum formal yang tidak efektif. Sistem ini dapat dijalankan oleh swasts atau oleh negara. Kehadiran ADR dapat mengurangi kesempatan melakukan korupsi di banyak negara berkembang, Salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya inefisiensi di negara berkembang adalah dominannya penggunaan prosedur tertulis yang harus dilakukan dalam proses persidangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Penggunaan prosedur lisan, terbukti positip di Italia, Paraguay dan Uruguay. Rumitnya prosedur telah menurunkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sehingga<span>  </span>meningkatkan<span>  </span>kesempatan untuk menerima suap.Aparat pengadilan dan pengamat<span>  </span>seringkali mengatakan bahwa kurangnya anggaran dan staf merupakan faktor utama timbulnya inefisiensi. Akan tetapi, bukti yang tersedia tentang meningkatnya efektifitas seiring dengan peningkatan anggaran dan staf tidak begitu menyakinkan. Data dari Amerika Serikat, Amerika Latin dan negara-negara Karibia memperlihatkan tidak adanya korelasi yang pasti<span>  </span>antara peningkatan anggaran dan staf dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesiakan suatu perkara.</span><a name="_ftnref15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[15]</span></span></span></span></span></a><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV">Langlah-langkah pembaruan sistem peradilan tersebut tentunya akan meningkatkan peran pengadilan dalam penegakan hukum sehingga<span>  </span>hukum akan menciptakan ketertiban karena tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban.</span><a name="_ftnref16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[16]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"> Dengan adanya ketertiban, maka kegiatan dan keingginan berusaha akan meningkat sehingga proses pemulihan dan pemantapan ekonomi akan berjalan baik. Analisis yang dilakukan oleh <em>The European Bank for Reconstruction and Development</em> (EBRD) terhadap infrastruktur hukum pada <em>transition economies</em> menunjukan korelasi signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Analisis ini juga memperlihatkan bahwa keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik </span><a name="_ftnref17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;">[17]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;letter-spacing:-0.2pt;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Itu pulalah yang menyebabkan mengapa liberalisasi terkadang berfungsi baik, yaitu mampu mengakumulasi modal dengan pertumbuhan yang cepat atau mencapai kemajuan sosial, akan tetapi juga sering mengalami goncangan dan krisis. Penyebabnya adalah liberalisasi akan berjalan <span> </span>efektif apabila hukum<span>  </span>mampu menjamin bahwa distorsi yang disebabkan oleh persaingan dan akumulasi modal dapat dijaga dalam batas-batas tertentu sehingga<span>  </span>kompatibel dengan<span>  </span>pertumbuhan dan <em>social cohesion</em>.</span><a name="_ftnref18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">b. <span>  </span>memperbaiki iklim investasi</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan kerja penting untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.</span><a name="_ftnref19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (<em>market failure</em>) atau kegagalan <em>laissezfaire </em><span> </span>mencapai efisiensi. Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan <em>information asymetries </em>dan mencegah monopoli. Namun, pemerintah acapkali gagal mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi pemerintah malah memperburuk iklim investasi. Pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar kompetisi berjalan dengan baik. Kerangka pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga hanya perusahaan<span>  </span>efisien yang dapat bertahan hidup (<em>survival of the fittest</em>). Kondisi ini pada gilirannya akan menguntungkan konsumen.</span><a name="_ftnref20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kegagalan menciptakan iklim investasi yang baik pada dasarnya bukan semata-mata karena kekurangan dana. Peningkatan iklim investasi tidak banyak memerlukan anggaran pemerintah. Contohnya<span>  </span>adalah negara-negara kaya minyak dan atau kaya bahan tambang lainnya<span>  </span>memiliki iklim investasi buruk. Iklim investasi yang buruk juga bukan semata-mata disebabkan kurangnya tenaga ahli. Pada saat mendesain<span>  </span>rejim investasi agar sejalan dengan perubahan yang diinginkan memang diperlukan tenaga ahli khusus, tetapi kebutuhan akan tenaga ahli berkurang pada tahap impementasi. Pemerintah dihampir semua negara berkembang memiliki berlimpah laporan dan rekomendasi berisikan<span>  </span>rincian<span>  </span>tentang bagaimana meningkatkan kualitas iklim<span>  </span>investasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Iklim investasi yang baik membutuhkan dukungan berbagai sektor.<span>  </span>Industri perbankan, apabila berfungsi baik, menghubungkan dunia usaha dengan pemberi pinjaman dan meningkatkan minat investor<span>  </span>membiayai dunia usaha dan berbagi risiko. Infrastruktur yang baik menghubungkan dunia usaha dengan konsumen dan pemasok serta membantu dunia usaha memanfaatkan teknologi produksi modern. Sebaliknya industri perbankan dan infrastruktur yang lemah<span>  </span>menciptakan hambatan terhadap kesempatan berusaha dan meningkatkan biaya baik bagi<span>  </span>perusahaan kecil maupun perusahaan multinasional. Hambatan masuk ke pasar menyebabkan berkurangnya saingan<span>   </span>bagi perusahaan yang lebih dulu ada sehingga mengurangi insentif munculnya inovasi dan keinginan meningkatkan produktifitas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah dasar yang dihadapi industri perbankan dan infrastruktur berawal dari kegagalan pasar. Di industri perbankan<span>  </span>masalahnya terletak pada ketidaksimetrisan informasi. Sedangkan persoalan infrastruktur<span>  </span>terletak pada kekuatan pasar yang terkait dengan skala ekonomi. Intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kegagalan pasar pada industri perbankan justru mengakibatkan kondisi menjadi lebih buruk. Kebijakan tentang bank milik pemerintah, monopoli, kredit bersubsidi atau kredit komando dan kebijakan lain yang dimaksudkan untuk<span>  </span>kepentingan<span>  </span>jangka pendek para politisi dan kelompok kepentingan tertentu menyebabkan industri perbankan tertekan dan terdistorsi. Kondisi ini umumnya menghantam pengusaha kecil lebih keras.</span><a name="_ftnref21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Industri perbankan yang berkembang baik menyediakan jasa sistem pembayaran, memobilisasi tabungan dan mengalokasikan pembiayaan kepada perusahaan yang ingin dan layak melakukan investasi. Apabila industri keuangan bekerja dengan baik maka sumber dana untuk melakukan investasi tersedia bagi segala bentuk dunia usaha. Pasar keuangan yang sehat juga<span>  </span>memaksakan disiplin bagi dunia usaha agar memperbaiki kinerja, mendorong efisiensi baik secara langsung maupun melalui penyediaan fasilitas bagi masuknya pemain baru ke pasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">c.<span>    </span>Mengkaji ulang peran pemerintah</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik adalah kemungkinan terjadinya<span>  </span>benturan<span>  </span>antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. Dunia usaha adalah pencipta utama kemakmuran, oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi lain<span>  </span>iklim investasi yang baik seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan bukan hanya kepentingan dunia usaha. Kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat ini sering kali berbeda. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Sering juga yang terjadi adalah perbedaan preferensi dan prioritas antara dunia usaha dan masyarakat dan antar sesama dunia usaha. Pemerintah diharapkan dapat<span>  </span>mengatasi benturan kepentingan tersebut. Bagaimana pemerintah mengatasi tantangan tersebut akan berpengaruh terhadap iklim investasi yang pada gilirannya berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan. Untuk itu<span>  </span>pemerintah perlu<span>  </span>membatasi pemburu rente (<em>rent-seeking</em>). Kebijakan tentang iklim investasi adalan sasaran menarik bagi para pemburu rente baik yang berasal dari kalangan dunia usaha, pejabat pemerintah maupun kelompok kepentingan. Korupsi meningkatkan biaya<span>  </span>untuk melakukan kegiatan usaha. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah menciptakan distorsi pada kebijakan pemerintah. Kolusi dan nepotisme juga menciptakan distorsi. Menguntungkan bagi sekelompok masyarakat<span>  </span>dengan cara merugikan kelompok masyarakat lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES">Pemerintah harus membangun kredibilitas karena <span> </span>mempengaruhi keinginan dunia usaha untuk menanamkan modalnya. Pemerintah wajib menyusun dan memberlakukan peraturan yang jelas. Namun peraturan yang jelas saja tidak cukup. Kurangnya kredibilitas menyebabkan<span>  </span>tanggapan investor akan rendah seberapa baikpun peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kredibilitas pemerintah akan meningkatan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi. Interaksi antara dunia usaha dengan pemerintah tidak terjadi di ruang hampa. Kepercayaan diantara sesama pelaku pasar merupakan persyaratan alamiah bagi suatu transaksi yang produktff dan menurunkan biaya regulasi dan penegakan kontrak. Kepercayaan dan keyakinan publik terhadap pasar dan dunia usaha mempengaruhi bukan hanya kelayakan<span>  </span>dari suatu perubahan tetapi juga kesinambungannya (sustainability). Kredibilitas<span>   </span>juga berpengaruh pada reaksi dunia usaha. Untuk itu harus dipastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan kapasitas institusi. Desain kebijakan investasi membutuhkan pertimbangan tentang pengalaman kegagalan pemerintah dan perbedaan yang ada pada kondisi lokal. Pertimbangan yang tidak cukup terhadap kapasitas institusi akan membawa hasil yang buruk bahkan hasil yang merugikan</span><a name="_ftnref22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="ES"> </span></p>
<h3 style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="SV">Keterlibatan pemerintah dalam dunia usaha perlu ditelaah ulang karena berpotensi melemahkan iklim investasi. Alasannya adalah apabila perusahan milik negara bertanggung jawab atas <em>input</em> yang dibutuhkan dunia usaha (seperti tenaga listrik, telekomunikasi atau pembiayaan), maka kelemahan perusahaan milik negara tersebut dalam berproduksi<span>  </span>menyebabkan munculnya biaya tinggi pada dunia usaha yang tergantung pada <em>input</em> tersebut. Kepemilikan pemerintah juga dapat memicu korupsi karena pengurus<span>  </span>biasanya memiliki insentif rendah untuk mengurangi praktik suap. </span><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI">Kondisi ini dapat dilihat pada perusahaan di negara transisi ekonomi. Praktik suap menyuap untuk mendapatkan fasilitas jasa telekomunikasi dan jasa listrik lebih tinggi apabila jasa tersebut dipasok oleh perusahaan milik negara. Karyawan perusahaan milik negara di Asia Selatan mengembangkan suatu sistem yang canggih untuk mendapat suap dari konsumen. Hasilnya adalah biaya tinggi bagi perusahaan dan turunnya keuntungan bagi pemerintah,<span>  </span>investasi publik turun serta biaya bagi pembayar pajak meningkat. </span></span></h3>
<h3 style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI"><span style="font-family:Georgia;">Sementara itu, <span> </span>apabila perusahaan milik negara mendapat hak monopoli maka kesempatan bagi perusahaan<span>  </span>swasta akan hilang. Meskipun terjadi persaingan antara perusahaan milik negara dan perusahaan swasta akan tetapi<span>  </span>sulit menciptakan <em>level of playing field</em>. Permasalahan menjadi semakin sulit apabila perusahaan milik negara diberikan pula kewenangan sebagai regulator seperti ini terjadi pada sektor telekomunikasi. Kondisi tidak seimbang tetap terjadi meskipun kewenangan mengatur telah diserahkan kepada lembaga independen karena tekanan untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan milik pemerintah terus berlangsung. Perusahaan milik pemerintah sering kali menerima pengecualian baik yang ditetapkan oleh undang-undang maupun atas dasar kebiasaan (praktik) atas perpajakan dan regulasi sehingga mendistorsi persaingan.</span></span><a name="_ftnref23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a><span style="font-weight:normal;font-size:10pt;" lang="FI"></span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">d. <span>  </span>Membuka Akses Sumber Pembiayaan</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Untuk mengatasi kegagalan pasar pemerintah melakukan intervensi pada industri keuangan dalam bentuk kredit komando kepada kelompok tertentu, memberikan jaminan terhadap kredit swasta dan menyediakan sumber pembiayaan<span>  </span>melalui bank dan perusahaan pembiayaan milik pemerintah. Untuk melindungi industri perbankan domestik pemerintah membatasi persaingan dengan bank asing dan lembaga keuangan lainnya. Dengan alasan untuk menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil, pemerintah mendirikan bank. Bank milik pemerintah umumnya memiliki mandat yang luas atau memiliki tugas khusus yaitu<span>  </span>mengembangkan industri, sektor atau daerah tertentu dan juga sering menyalurkan kredit bersubsidi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Di negara berkembang kinerja bank milik pemerintah umumnya buruk. Mengingat pangsa bank milik negara yang besar pada industri perbankan menyebabkan kinerja keseluruhan sektor perbankan menjadi<span>  </span>buruk pula. Kondisi ini menurunkan akses kepada sumber pembiayaan, menurunkan kompetisi, memperburuk alokasi kredit dan mempersempit akses sumber pembiayaan. Untuk<span>  </span>meningkatkan kinerja industri keuangan dan mempelajari pengalaman masa lalu terdapat lima pendekatan yang dapat dilakukan<span>  </span>yaitu: 1) menjamin stabilitas makroekonomi, 2) meningkatkan kompetisi, 3) menjamin hak debitur, kreditur dan pemegang saham, 4) memfasilitasi arus informasi dan 5) memastikan bank tidak mengambil risiko berlebihan.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:18pt;line-height:normal;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Stabilitas ekonomimakro, khususnya inflasi rendah, penyaluran kredit berkelanjutan dan nilai tukar yang realistik merupakan dasar bagi berfungsinya pasar keuangan yang efektif.<span>  </span>Ketidakstabilan ekonomimakro meningkatkan volatilitas suku bunga dan nilai tukar sehingga meningkatkan risiko bank<span>  </span>dan nasabahnya. Inflasi yang tinggi mengurangi modal bank dan menyulitkan mereka memobilisasi dana masyarakat dan melakukan ekspansi usaha. Membatasi persaingan diantara penyedia jasa keuangan memperlemah pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang membatasi kompetisi seperti larangan pendirian bank baru, larangan beroperasinya bank asing dan kehadiran bank milik pemerintah melukai kinerja sistem keuangan dan akhirnya kinerja perekonomian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Menghilangkan hambatan terhadap kompetisi terbukti dapat meningkatkan stabilitas sistem perbankan, menurunkan marjin suku bunga dan memperluas akses terhadap sumber pembiayaan. Salah satu cara meningkatkan kompetisi adalah secara berhati-hati mengijinkan pendirian bank baru. Kompetisi bermanfaat bagi munculnya inovasi. Pembuat kebijakan seringkali khawatir bahwa saingan dari bank asing akan melemahkan sistem perbankan nasional. Bukti menunjukan kehadiran bank asing meningkatkan efisiensi dan kinerja industri perbankan domestik dan menurunkan marjin suku bunga. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Kondisi seperti ini misalnya terjadi ketika Philipina membolehkan bank asing beroperasi. Bank asing juga bermanfaat untuk inovasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Kehadiran bank asing juga dikhawatirkan akan menurunkan akses usaha kecil kepada industri perbankan. Pengalaman Chile dan Peru menunjukan bukti yang berbeda. Kehadiran bank asing di negara tersebut justru meningkatkan sumber pembiayaan bagi usaha kecil. Bank asing menyalurkan kredit kepada usaha kecil lebih besar dibandingkan dengan yang dilakukan oleh perbankan domestik. Situasi<span>  </span>yang sama juga terjadi di Argentina. Saingan yang datang dari lembaga keuangan bukan bank seperti leasing, perusahaan pembiayaan juga memperkuat sistem keuangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Pemerintah dapat mengurangi masalah yang dihadapi bank sebagai kreditur dan pemegang saham bank sehingga meningkatkan keinginan mereka menyalurkan kredit. Caranya adalah dengan<span>  </span>menjamin hak-hak mereka secara jelas dan bila diperlukan dapat ditegakkan. Aturan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan penting untuk berkembangnya sistem keuangan. Apabila hak kreditur lemah<span>  </span>lembaga keuangan akan enggan menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Lemahnya perlindungan kepada pemegang saham menyebabkan timbulnya kengganan bagi investor untuk menambah modal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="FI">Pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula yang sering kali menjadi penyebab bangkrutnya suatu bank. </span><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="SV">Krisis perbankan yang melanda Asia pada medio 1997 mengajarkan kita tentang hal tersebut.<span>  </span>Pemberian kredit memang merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Bank harus mampu menganalis dan memprediksi suatu permohonan kredit untuk dapat meminimalkan risiko yang terkandung di dalam penyaluran kredit tersebut. Informasi tentang calon nasabah debitur merupakan faktor krusial dalam menentukan tingkat risiko yang bakal dihadapi bank.</span><a name="_ftnref24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="SV"> Penentuan eligible atau bankable tidaknya seseorang atau suatu perusahaan tergantung seberapa banyak informasi akurat yang dimiliki bank tentang calon debitur. </span><a name="_ftnref25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="ES">[25]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="IT"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IT">Upaya pemerintah untuk membatasi pengambilan risiko oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan dengan berbagai alasan. Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat mengakibatkan kecenderungan bank melakukan kegiatan usaha berisiko tinggi. Penerapan ketentuan kehati-hatian (<em>prudential regulation</em>) dapat menurunkan risiko kebangkrutan bank dan sekaligus mengurangi kemungkinan pemerintah terpaksa melakukan <em>bailout</em>. <em>Prudential regulation</em> juga dapat mencegah terjadinya <em>seistemic banking crises</em>. Akan tetapi pelaksanaannya tidak mudah. Menerbitkan peraturan dan melaksanakannya secara efektif membutuhkan biaya dan keahlian. Tambahan pula, niat baik seringkali dilemahkan oleh korupsi dan nepotisme. Pengawas bank dapat memaksa agar kredit disalurkan kepada kelompok tertentu. Bank juga dapat “membeli” pengawas dan mempengaruhi mereka agar tidak mengambil tindakan meski bank melakukan pelanggaran ketentuan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="IT">Ketentuan keterbukaan (<em>sunshine regulation</em>) yang memaksa dilakukannya transparansi informasi dipandang merupakan alternative pendekatan untuk membentuk perbankan yang sehat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Sistem perbankan akan berjalan baik apabila disiplin pasar <em>(market discipline</em>) diterapkan. Efektivitas pengawasan masyarakat tergantung pada ketentuan dapat ditegakkannya pengungkapan informasi. Disamping itu, juga diperlukan persyaratan adanya perusahaan rating yang bekerja dengan baik, proporsi<span>  </span>kepemilikan pemerintah pada bank dikurangi dan lembaga penjamin simpanan didisain dengan baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">e. <span>   </span>Menyederhanakan<span>  </span>Prosedur </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Ketentuan tentang <em>domestic regulation</em> yang saat ini sedang dirundingkan<span>  </span>anggota WTO dalam kerangkan Doha Development Agenda (DDA) dapat menjadi gagasan dalam memperbaiki iklim berusaha <span> </span>karena disiplin tersebut dapat meningkatkan kualitas <em>governance</em>. Keiinginan akan adanya ketentuan tentang <em>domestic regulation</em> secara prinsip disetujui oleh seluruh anggota WTO. Hanya saja negara-negara berkembang menghendaki agar ketentuan di tersebut tidak diterapkan serta merta akan tetapi kepada negara berkembang diberikan keleluasaan waktu untuk menerapkannya. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketentuan <span> </span>yang dibicarakan dalam kelompok kerja <em>domestic regulation</em> mencakup <em>qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard, prior comment, necessity test</em> dan <em>definition</em>. Ketentuan <span> </span>ini merupakan implementasi<span>  </span>Pasal VI ayat 4 General Agreement on Trade in Services (GATS) <span> </span>yang mewajibkan anggota WTO untuk tidak menerbitkan peraturan yang dapat mengganggu perdagangan di bidang jasa. Disiplin yanharus ditaati anggota adalah sebagai berikut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">1) <em>Qualification Requirment</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Setiap ketentuan yang mengatur tentang qualification requirment harus transparan,<span>  </span>relevan dan bukan merupakan hambatan terselubung terhadap pemasok jasa. Anggota diminta untuk memberikan kesempatakan kepada pemasok jasa yang permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengatahui alasan penolakan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan. Dalam melakukan penilaian Anggota diminta untuk mempertimbangkan pengalaman profesional, keanggotaan pada organisasi profesi sebagai tambahan atas kualifikasi akademis yang dimiliki pemohon. Dalam persyaratan ini juga diatur tentang persyaratan residensi dan biaya administrasi<span>  </span>yang harus dibayar oleh pemasok jasa untuk memperoleh ijin adalah biaya yang wajar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">2)<em>Qualification Procedure</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketentuan tentang <em>qualification procedure, </em>harus sederhana dan apabila dimungkinkan pemohon hanya berurusan dengan satu otoritas. Setiap penilaian dan atau ujian yang harus diikuti oleh pemohon dilakukan dalam interval waktu yang wajar dan proses permohonan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">3) Licensing Requirement</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Klausula penting dalam <em>licensing requirement</em> adalah tentang persyaratan residensi. Klausula ini menetapkan apabila ada persyaratan residensi untuk mendapat lisensi maka persyaratan tersebut harus sekecil mungkin dapat digunakan sebagai alat untuk<span>  </span>menghambat usaha.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">4) Licensing Procedure</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Salah satu cara terpenting untuk masuk ke pasar adalah prosedur perijinan. Licensing requirement dan licensing procedure dimaksudkan untuk menjamin tersedianya pemasok jasa yang berkualitas melalui mekanisme perijinan. Proses perijinan harus tidak digunakan sebagai alat menghambat masuk ke pasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">5) Technical Standard</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Penerapan technical standard harus secara transparan dan berdasarkan kriteria objektif. Technical standard tersebut harus diberitahukan kepada seluruh <span> </span>masyarakat. Untuk sektor jasa yang telah memiliki standard internasional, negara anggota diminta agar menggunakan standard internasional tersebut sebagian atau seluruhnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">6) Prior Comment</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang berkentingan untuk memberikan masukan atas setiap rancangan ketentuan yang akan mengatur <em>qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard. </em>Komentar yang diberikan tersebut diharapkan tercermin secara substantive dalam ketentuan yang dikeluarkan. Terdapat jangka waktu yang wajar antara dikeluarkannya suatu ketentuan dengan diberlakukannya secara efektif ketentuan tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">D.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> <span>  </span><strong>Memanfaatkan Liberalisasi</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Langkah penting yang perlu dilakukan adalah memilih sektor yang akan diliberalkan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Dalam pemilihan sektor tersebut penting diperhatikan keterkaitan sektor yang akan diliberalkan dengan sektor lainnya. Disamping itu perlu pula mempertimbangkan kondisi sektor. Pendangan umum tentang pembukaan sektor bagi pihak asing adalah apabila sektor tersebut telah cukup kuat untuk bersaing. Pandangan ini menurut hemat penulis kurang tepat. Sektor yang lemah seharusnya yang ditawarkan kepada pihak asing. Alasannya adalah agar sektor tersebut dapat tumbuh sehingga dapat menopang sektor lainnya. Lemahnya suatu sektor tentunya disebabkan kurangnya investor yang bermainat di sektor tersebut. Kurangnya peminta dapat disebabkan jumlah dana yang dibutuhkan sangat besar dan atau teknologi yang diperlukan adalah teknologi tinggi. Kehadiran investor asing diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.<span>  </span>Kehadiran investor asing tentunya juga membawa dana, teknologi, dan juga tenaga ahli. Membuka akses kepada tenaga ahli asing dapat dijadikan bahan kajian dalam memilih sektor atau sub sektor yang ingin diliberalkan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kebutuhan akan tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja yang memiliki keahlian (<em>high-skilled worker</em>) seiring dengan kemajuan ekonomi di suatu negara. AS sebagai negara maju saja mengalami masalah<span>  </span>karena kurangnya tenaga ahli terutama pasca serangan 11 September 2001. Setelah serangan itu AS memperketat masuknya orang asing. Alan Greenspan mengkhawatirkan kondisi tersebut karena akan menurunkan daya saing ekonomi AS dan memperlebar perbedaan penghasilan antara <em>high-skilled</em> dan <em>lesser-skilled worker</em>. Greenspan menghimbau agar pemerintah mempermudah masuknya tenaga ahli asing bila ingin mempertahankan daya saing perekonomian Amerika Serikat. Kebutuhan akan tenaga ahli tersebut<span>  </span>tidak dapat menunggu dilakukannya terlebih dahulu reformasi sistem pendidikan agar<span>  </span>menghasilkan tenaga ahli yang dibutuhkan AS, Greenspan mengatakan ”the world is moving too fast for political and bureaucratic dawdling”.<a name="_ftnref26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[26]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:18pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Negara-negera maju lainnya juga menerapkan kebijakan pintu terbuka bagi tenaga ahli asing sebagai upaya meningkatkan kualitas perekonomian mereka. Dalam kaitannya dengan tenaga kerja asing, Australia dikenal sebagai negara yang banyak menerima tenaga kerja asing. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI">Sepersepuluh tenaga kerja di Australia diisi oleh tenaga ahli asing. Di Kanada jumlahnya 7% sedangkan di Amerika Serikat sekitar 3%. Uni Eropa hanya mempekerjakan 1.7%. Rendahnya tenaga ahli asing ini menimbulkan masalah bagi<span>  </span>Uni Eropa karena kebutuhan akan<span>  </span>tenaga ahli tersebut tidak dapat dipenuhi dari tenaga kerja domestik. Disamping jumlahnya yang terbatas dan banyak tenaga ahli yang berasal dari Uni Eropa mencari pekerjaan ke negara lain. Untuk mengatasi kekuarangan tenaga ahli tersebut Uni Eropa berencana untuk mempermudah masuknya tenaga ahli asing ke Uni Eropa dengan mengenalkan sistem <em>blue card</em>. Berdasarkan sistem ini tenaga ahli asing yang mendapat tawaran kerja dapat<span>  </span>lebih cepat masuk<span>  </span>Uni Eropa bersama keluarganya. Setelah berada di wilayah Uni Eropa tenaga ahli tersebut dapat pindah kerja, keluar masuk Uni Eropa dan setelah jangka waktu tertentu dapat bebas berpindah diantara negara-negara Uni Eropa. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan Uni Eropa lebih kompetitif bagi tenaga ahli asing.</span><a name="_ftnref27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftn27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">[27]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="FI"><span>    </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">E.<span>   </span>Penutup</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Kehadiran investasi asing sebagai konsekwensi liberalisasi pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Mereka dapat menjadi pendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi tertentu tetapi sekaligus dapat meminggirkan pengusaha lokal.Pengalaman banyak negara menunjukan, terpinggirnya pengusaha lokal bukan disebabkan kehadiran investor asing. Kebijakan pemerintah yang serikali kali menghambat atau paling tidak mempersempit peluang wirausaha lokal untuk mendapatkan akses ke pasar. Akibatnya kecurigaan terhadap investor asing menjadi meningkat. Investor asing dengan kekuatan modal dan keahliannya dapat lebih mudah mengatasi distorsi yang diciptakan pemerintah sehingga terlihat sebagai monster yang memangsa pengusaha lokal. Apabila pemerintah dapat mempermudah akses ke dunia usaha maka diharapkan kehadiran asing dapat dimaksimalkan manfaatnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0 0 7pt;" align="right"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV">Pancoran, Mei 2008</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;" lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Daftar Bacaan</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Friedman, Thomas L.<span>  </span><em>The Lexus and the Olive Tree, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Anchor Books, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Hill, Hal, Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1990) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Friedman, Thomas L.<span>  </span><em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Farrar, Straus and Giroux, 2005) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Sen, Amartya, <em>Beyound the Crisis Development Strategies in </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Asia</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Insititute of Souhteast Asean Studies, 2000 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soto, Hernando De, <em>The Mystery of Capital Why Capitalistm Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Basic Books, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Soto, Hernando De, <em>The Other Path the Economic Answer to Terrorism, </em>(New York: Basic Books, 1989) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"><span>        </span>Ibrahim, Anwar, <em>The Asian Renaissance</em>, (Singapore: Times Books International, 1996). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Metger, Barry, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, Asian Development Bank, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al. (New York: Oxford University Press, 1999).</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Djiwandono, J. Soedradjad, <em>Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Pustaka Sinar Harapan, 2001)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The World Bank, <em>World Development Report 2002 Building Institutions for Markets, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Oxford</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">University</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> Press, 2002) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Kusumaatmadja, Mochtar, “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,” <em>Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi</em>, Fakultas Hukum &#8211; Universitas Padjadjaran, (Diedarkan: Penerbit Binacipta, tanpa tahun) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Asian Development Bank, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>,<span>  </span>(New York: Oxford University Press, 1999)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Spruyt, Hendrik, “New Institutionalism and International Relation,” dalam Ronen Palan (ed), <em>Global Political Economy Contemporary Theories</em>, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">London</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Routledge, 2000)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The World Bank, <em>World Development Report 2005</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">G. Sivalingam, <em>Competition Policy in the Asean Countries</em>, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Thomson, 2005 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Buckley, Peter J., <span> </span>et.al., “The Impact of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, <em>Journal of International Business Studies,</em><span>  </span>Vol.33 No.4. (4<sup>th</sup> Qtr., 2002 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Sitompul, Zulkarnain Sitompul, <em>Problematika Perbankan, </em>(</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Bandung</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: Books Terrace &amp;Library, 2005) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">Greenspan, Alan , <em>The Age of Turbulence Adventures in a </em></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New World</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">: The Penguin Press, 2007) </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 7pt 18pt;"><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">The Economist, 27<sup>Th</sup> October- </span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;">November 2<sup>nd</sup> 2007</span><span style="font-size:9pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:36pt;margin:0 0 7pt;"><span style="font-family:Georgia;"><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:center;margin:0 0 7pt;" align="center"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Symbol;"><span>*<span>*<span>*</span></span></span></span><span style="font-family:Georgia;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn1" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Thomas L. Friedman, <em>The Lexus and the Olive Tree, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Anchor Books, 2000), hal. 167 </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn2" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hal Hill, Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1990), hal. 237 </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn3" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span>Thomas L. Friedman, <em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Farrar, Straus and Giroux, 2005), hal. 310-311</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn4" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[4]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hal Hill, <em><span> </span>Op.cit,</em> hal. 240 </span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn5" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[5]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Amartya Sen, <em>Beyound the Crisis Development Strategies in Asia</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Insititute of Souhteast Asean Studies, 2000, hal.7<span>  </span></span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn6" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[6]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Thomas L. Friedman, <em>The World is Flat a Brief History of the Twenty-First Century,Op.cit, </em><span> </span>hal.318 </span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn7" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[7]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">.<span>  </span><em>Ibid</em>, hal.319</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn8" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[8]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hernando </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">de Soto</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, <em>The Mystery of Capital Why Capitalistm Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Basic Books, 2000), hal.169 </span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn9" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[9]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Hernando De Soto, <em>The Other Path the Economic Answer to Terrorism, </em>(New York: Basic Books, 1989), hal. xix </span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn10" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[10]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>             </span>Pembahasan<span>  </span>mengenai “keajaiban” </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Asia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, lihat<span>  </span>antara lain, Anwar Ibrahim, <em>The Asian Renaissance</em>, (Singapore: Times Books International, 1996). </span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn11" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[11]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>             </span>Barry Metzger,<span>  </span>dalam <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, Asian Development Bank, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al. (New York: Oxford University Press, 1999).</span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn12" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[12]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>               </span>J. Soedradjad Djiwandono, <em>Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi </em></span><em><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Indonesia</span></em><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Jakarta</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal. 69. </span></p>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn13" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[13]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> <span>               </span><em>Ibid</em>. </span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn14" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14"></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[14]</span></span></span></span><span>  </span>The World Bank, <em>World Development Report 2002 Building Institutions for Markets, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Oxford University Press, 2002), hal.124.<span>  </span></span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn15" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[15]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>    </span><em>Ibid, </em>hal. 126-129 </span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn16" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[16]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Mochtar Kusumaatmadja, “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,” <em>Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi</em>, Fakultas Hukum &#8211; Universitas Padjadjaran, (Diedarkan: Penerbit Binacipta, tanpa tahun), hal. 2. </span></p>
</div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn17" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[17]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Asian Development Bank, <em>The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development</em> <em>1960-1995</em>, prepared by Katharina Pistor and Philip A. Wellon, et.al.<span>   </span>(New York: Oxford University Press, 1999), hal. 25. </span></p>
</div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn18" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[18]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> Hendrik Spruyt, “New Institutionalism and International Relation,” dalam Ronen Palan (ed), <em>Global Political Economy Contemporary Theories</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">London</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Routledge, 2000), hal. 144. </span></p>
</div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn19" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[19]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> The World Bank, <em>World Development Report 2005</em>, Op.cit hal. 1</span></p>
</div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn20" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[20]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> G. Sivalingam, <em>Competition Policy in the Asean Countries</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Singapore</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Thomson, 2005), hal.9 </span></p>
</div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn21" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[21]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> The World Bank, <em>Op.cit, </em>hal. 115</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn22" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[22]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span><em>Ibid, </em>hal. 36-37 </span></p>
</div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn23" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[23]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span>  </span>Study yang dilakukan Peter J. Buckley, et.al. menyimpulkan bahwa kehadiran perusahaan asing di Cina menghasilkan pembukaan pasar internasional bagi perusahaan Cina. Studi tersebut juga menemukan bahwa perusahaan milik pemerintah tidak menghasilkan manfaat bahkan menimbulkan dampak negatif bagi investor asing. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya melakukan reformasi perusahaan milik pemerintah untuk mengabsorsi kapasitas yang dimiliki perusahaan-perusahaan Cina, Peter J. Buckley, et.al., “The Impact of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, <em>Journal of International Business Studies,</em><span>  </span>Vol.33 No.4. (4<sup>th</sup> Qtr., 2002), hal.637 </span></p>
</div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn24" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[24]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Zulkarnain Sitompul, <em>Problematika Perbankan, </em>(</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">Bandung</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: Books Terrace &amp;Library, 2005), hal. 186 </span></p>
</div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn25" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[25]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"> </span><span style="font-size:8pt;color:#333333;font-family:Georgia;" lang="IT">Pentingnya informasi tentang debitur menjadi alasan bagi Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/8/PBI/ 2005 tentang Sistem Informasi Debitur pada 24 Januari 2005. PBI ini dimaksudkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur agar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi antar bank yang selama ini dilakukan melalui sistem informasi kredit (SIK). Untuk mendukung tersedianya informasi yang utuh dan lengkap tentang profil debitur akan dibentuk suatu pusat informasi kredit atau populer dengan sebutan biro kredit (<em>credit bureau</em>). Bank Indonesia akan bertindak sebagai fasilitator pembentukan biro kredit tersebut. Untuk mendukung keberhasilan biro kredit tersebut setiap bank umum dan penyelenggara kartu kredit selain bank setiap bulan wajib melaporkan informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan debitur kepada Bank Indonesia.</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;" lang="IT"></span></p>
</div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn26" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[26]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. Alan Greenspan, <em>The Age of Turbulence Adventures in a New World</em>, (</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">New York</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">: The Penguin Press, 2007), hal 407 </span></p>
</div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0 0 4pt;"><a name="_ftn27" href="http://zulsitompul.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref27"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">[27]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">. The Economist, 27<sup>Th</sup> October- </span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">November 2<sup>nd</sup> 2007</span><span style="font-size:8pt;font-family:Georgia;">, hal. 60 </span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zulsitompul.wordpress.com/97/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zulsitompul.wordpress.com/97/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zulsitompul.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zulsitompul.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zulsitompul.wordpress.com&amp;blog=1232370&amp;post=97&amp;subd=zulsitompul&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zulsitompul.wordpress.com/2008/07/09/investasi-asing-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/55cb71092fdce9424b2275d88b852f7d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zulsitompul</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
