Korupsi

Juli 2, 2007 pukul 12:38 am | Ditulis dalam Artikel | Tinggalkan komentar

MEMBERANTAS KORUPSI

DI SEKTOR SWASTA 

by Zulkarnain Sitompul 

P

encegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi oleh dan atau yang melibatkan aparat pemerintah. Sektor swasta adalah supply side dari korupsi, demand sidenya adalah aparat pemerintah. Apabila supply side dapat displinkan maka diharapkan akan terjadi penurunan tingkat  korupsi pada demand side. Untuk meminimalkan prilaku koruptif aparat pemerintah tidak dapat hanya dengan  mengandalkan peran hukum, regulasi atau tekanan masyarakat.

Kompleksitas praktik bisnis global yang semakin meningkat dan membuka peluang timbulnya korupsi mustahil dapat dimonitor atau dikontrol hanya oleh penegak hukum. Beberapa koruptor mungkin dapat dideteksi dan kemudian dihukum. Akan tetapi lingkungan bisnis dan pemerintahan yang bersih tidak akan terwujud kecuali dapat memberdayakan peran supply-side yaitu dengan  menyusun dan mengimplementasikan standar etika bisnis atau good corporate governance. Dan dibutuhkan komitmen yang kuat dari sektor swasta untuk menerapkannya.

Salah satu konsep yang diperkenalkan  oleh Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah kita ratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006 adalah mencegah dan memberantas korupsi di sektor swasta.. Konsep ini membawa suatu paradigma baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini yang dijerat dengan UU Korupsi pastilah terkait dengan sektor public (pemerintah), kerugian negara dan melibatkan aparatur pemerintah. Meskipun dalam perkara Bank Duta (bank swasta) Dicky Iskandardinata dihukum dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.    

Untuk mengurangi korupsi di sektor swasta, Konvensi menetapkan bahwa setiap negara peserta konvensi wajib mengambil tindakan untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta yaitu dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor swasta serta menerapkan sanksi baik perdata, administratif ataupun pidana. Untuk mencapai maksud itu beberapa langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kerjasama diantara lembaga penegak hukum, meningkatkan pengembangan standard dan prosedur untuk melindungan integritas sekor swasta, meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya benturan kepentingan.

Konvensi juga mewajibkan agar  setiap negara peserta konvensi mengambil tindakan yang mungkin diperlukan mengenai kewajiban pemeliharaan dan keharusan untuk membuat dan menyimpan buku dan catatan. Diwajibkan pula untuk menyusun laporan keuangan, standar akuntansi dan auditing serta melarang pembuatan catatan diluar pembukuan, membuat transaksi di luar pembukuan dan transaksi yang tidak dapat diindentifikasi dengan jelas. Pihak swasta juga harus diwajibkan untuk tidak mencatat pengeluaran yang tidak ada, melarang membukukan kewajiban hutang dengan identifikasi tentang tujuannya yang tidak benar, melarang penggunaan dokumen palsu dan melarang pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan yang lebih awal dari yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan.

Kriminalisasi juga harus dilakukan terhadap perbuatan yang dengan sengaja dalam melaksanakan kegaiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang memimpin atau bekerja pada suatu badan di sektor swasta untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain agar ia dengan melanggar tugas-tugasnya melakukan sesuatu atau menahan diri dari melakukan sesuatu tindakan. Luasnya cakupan yang ditentukan oleh Konvensi Menentang Korupsi tersebut dimaksudkan agar pencegahan dan pemberantansan korupsi dapat berjalan efektif.

Tercapainya tujuan dari Konvensi tersebut tentunya terpulang  pada keseriusan pemerintah. Di sektor keuangan, khususnya perbankan beberapa dari perbuatan  yang ditetapkan oleh Konvensi sebagai perbuatan terlarang telah mendapat pengaturan yang tegas. Perbuatan tidak mencatat suatu transaksi pada pembukuan bank misalnya diancam dengan sanksi dipidana. Namun, untuk perbuatan menjanjikan, menawarkan atau memberikan sesuatu yang tidak melibatkan sektor public belum merupakan suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk  mengatur hal tersebut dalam revisi Undang-undang Perbankan yang akan dilakukan. Suatu hal yang harus disadari adalah the crooks keep so far ahead of us, we’ll never completely close the net.*** 

Zulkarnain Sitompul, Dosen pascasarjana FH UI 

Tinggalkan sebuah Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.